Rekans,

Beberapa waktu yang lalu, institusi saya mengadakan in-depth discussion 
mengenai investasi asing di industri pertambangan nasional dengan mengundang 
pihak Minerbabum dan BKPM.

Dengan diundangkannya UU Minerba dan peraturan2 pelaksanaannya, pihak asing 
memang dapat memperoleh IUP baik melalui aplikasi baru maupun dengan cara 
mengakuisisi existing IUP's holder. Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan 
yang mana pengaturannya belum tersosialisasikan. Rekan2 dapat mengunduh materi 
in-depth discussion tesebut di website kami www.jatnika.com.

Semoga bermanfaat.

Rgrds,

Irawady



Kirim email ke