Sulistiono Kertawacana
Thu, 26 Apr 2007 21:23:40 -0700
Jumat, 27 April 2007
Perlunya "Collecting Society"
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0704/27/opini/3486010.htm
Otto Hasibuan
Selama ini pandangan orang tentang perlindungan hak cipta hanya tertuju
pada upaya pemberantasan pembajakan hak cipta (pembajakan).
Padahal, pembajakan hanya satu bentuk kejahatan hak cipta, terkait hak
perbanyakan ciptaan. Selain hak perbanyakan, bagian terbesar hak ekonomi
pencipta yang justru terabaikan dari segi perlindungan adalah hak mengumumkan
(performing right).
Di bidang lagu, hak mengumumkan bisa dijabarkan menjadi hak menyanyikan
atau mempertunjukkan lagu di tempat umum, memperdengarkan di tempat hiburan,
menyiarkan lagu lewat televisi atau radio, dan menggunakan lagu sebagai ring
tone/ring back tone telepon seluler.
Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Hak Cipta (UUHC),
tindakan mengumumkan lagu harus mendapat izin dan membayar royalti. Meskipun
UUHC mencantumkan ancaman penjara dan denda cukup berat, kenyataannya ketentuan
tersebut tidak berdaya guna menjerat orang-orang yang menggunakan (mengumumkan)
lagu untuk kepentingan komersial dan tanpa izin.
Faktor penyebab
Jika ditelusuri penyebab mengapa hak mengumumkan terabaikan dalam upaya
perlindungan hak cipta, ini jelas ada hubungannya dengan lembaga Collecting
Society (CS). Di Indonesia ada Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) yang
berdiri tahun 1990 dan Yayasan Karya Cipta Lagu Batak (YKCLB) yang berdiri
tahun 2003 yang beraktivitas memungut royalti pemakaian lagu, tetapi
keberadaannya masih jauh dari sebuah CS yang diharapkan.
Di berbagai negara, peran CS amat besar dalam mewujudkan harapan para
pencipta (khususnya pencipta lagu) agar karya ciptanya terlindungi dan dihargai
secara ekonomi.
Sebagai contoh, tahun 2006 ASCAP (American Society of Composer, Authors,
and Publisher) mampu mengumpulkan royalti atas pemakaian lagu atau musik
sebesar 680 juta dollar AS (sekitar Rp 6 triliun). Sementara JASRAG (Japanese
Society for Rights of Authors, Composers, and Publishers) pada April 2005
sampai Maret 2006 berhasil mengumpulkan royalti pemakaian lagu atau musik
sekitar 113 miliar yen (sekitar Rp 8,7 triliun).
Lemahnya posisi YKCI dan YKCLB berakar pada perundang- undangan hak cipta
yang belum komprehensif. Dalam UUHC sama sekali tidak ada diatur perihal CS.
Maka, landasan hukum berdirinya YKCI dan YKCLB serta wewenangnya memberi
lisensi penggunaan lagu dan memungut royalti sering dipertanyakan.
Karena itu, banyak orang enggan meminta lisensi pemakaian lagu dan
membayar royalti kepada YKCI dan YKCLB. Masyarakat masih sulit menerima lembaga
yang memiliki kewenangan publik, tetapi tidak dikukuhkan dalam suatu
undang-undang.
Perubahan UUHC
Untuk pengelolaan hak mengumumkan ciptaan, jelas tidak mungkin dilakukan
oleh pencipta sendiri. Pencipta lagu, misalnya, tidak mungkin dapat memantau
pemakaian lagu ciptaannya di wilayah yang begitu luas, memberi lisensi,
memungut royalti, dan melakukan penuntutan jika terjadi pelanggaran hak
mengumumkannya.
Jadi, untuk mewakili pencipta mengelola hak mengumumkan diperlukan
lembaga CS. Tetapi, jika keberadaan lembaga CS seperti sekarang, yakni sama
sekali tidak diatur dalam UUHC dan pemerintah tidak bertindak untuk membentuk
lembaga CS yang kuat dan berwibawa, jelas upaya perlindungan hak cipta hanya
bersifat setengah-setengah.
Perlu ditegaskan, tugas pemerintahlah untuk menegakkan hak cipta dan
kalau kemudian berdiri CS yang dilaksanakan kalangan pencipta, kalangan
pemegang sound recording right/produser rekaman, maka kinerja lembaga itu tidak
boleh lepas dari tanggung jawab pemerintah. Jika umumnya harus dihindari campur
tangan pemerintah terhadap organisasi kemasyarakatan, campur tangan pemerintah
pada lembaga CS justru mutlak perlu demi tegaknya hak cipta dan terlindunginya
hak-hak ekonomi pencipta dan pemegang hak terkait.
Dalam peringatan "Hari Hak Kekayaan Intelektual se-Dunia" 26 April, salah
satu seruan khusus kepada pemerintah dan DPR adalah agar lebih serius memberi
perhatian dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, khususnya hak cipta. Satu
syarat penting agar hak cipta di Indonesia terlindungi adalah UUHC perlu segera
diperbarui dengan mengatur collecting society dan menyempurnakan pengaturan hak
ekonomi pencipta.
Otto Hasibuan Advokat Tinggal di Jakarta