akhi  

[AKHI] Perlunya "Collecting Society"

Sulistiono Kertawacana
Thu, 26 Apr 2007 21:23:40 -0700

       Jumat, 27 April 2007  
     
     
     

      Perlunya "Collecting Society" 

      http://www.kompas.com/kompas-cetak/0704/27/opini/3486010.htm


      Otto Hasibuan 

      Selama ini pandangan orang tentang perlindungan hak cipta hanya tertuju 
pada upaya pemberantasan pembajakan hak cipta (pembajakan). 

      Padahal, pembajakan hanya satu bentuk kejahatan hak cipta, terkait hak 
perbanyakan ciptaan. Selain hak perbanyakan, bagian terbesar hak ekonomi 
pencipta yang justru terabaikan dari segi perlindungan adalah hak mengumumkan 
(performing right). 

      Di bidang lagu, hak mengumumkan bisa dijabarkan menjadi hak menyanyikan 
atau mempertunjukkan lagu di tempat umum, memperdengarkan di tempat hiburan, 
menyiarkan lagu lewat televisi atau radio, dan menggunakan lagu sebagai ring 
tone/ring back tone telepon seluler. 

      Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Hak Cipta (UUHC), 
tindakan mengumumkan lagu harus mendapat izin dan membayar royalti. Meskipun 
UUHC mencantumkan ancaman penjara dan denda cukup berat, kenyataannya ketentuan 
tersebut tidak berdaya guna menjerat orang-orang yang menggunakan (mengumumkan) 
lagu untuk kepentingan komersial dan tanpa izin. 

      Faktor penyebab 

      Jika ditelusuri penyebab mengapa hak mengumumkan terabaikan dalam upaya 
perlindungan hak cipta, ini jelas ada hubungannya dengan lembaga Collecting 
Society (CS). Di Indonesia ada Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) yang 
berdiri tahun 1990 dan Yayasan Karya Cipta Lagu Batak (YKCLB) yang berdiri 
tahun 2003 yang beraktivitas memungut royalti pemakaian lagu, tetapi 
keberadaannya masih jauh dari sebuah CS yang diharapkan. 

      Di berbagai negara, peran CS amat besar dalam mewujudkan harapan para 
pencipta (khususnya pencipta lagu) agar karya ciptanya terlindungi dan dihargai 
secara ekonomi. 

      Sebagai contoh, tahun 2006 ASCAP (American Society of Composer, Authors, 
and Publisher) mampu mengumpulkan royalti atas pemakaian lagu atau musik 
sebesar 680 juta dollar AS (sekitar Rp 6 triliun). Sementara JASRAG (Japanese 
Society for Rights of Authors, Composers, and Publishers) pada April 2005 
sampai Maret 2006 berhasil mengumpulkan royalti pemakaian lagu atau musik 
sekitar 113 miliar yen (sekitar Rp 8,7 triliun). 

      Lemahnya posisi YKCI dan YKCLB berakar pada perundang- undangan hak cipta 
yang belum komprehensif. Dalam UUHC sama sekali tidak ada diatur perihal CS. 
Maka, landasan hukum berdirinya YKCI dan YKCLB serta wewenangnya memberi 
lisensi penggunaan lagu dan memungut royalti sering dipertanyakan. 

      Karena itu, banyak orang enggan meminta lisensi pemakaian lagu dan 
membayar royalti kepada YKCI dan YKCLB. Masyarakat masih sulit menerima lembaga 
yang memiliki kewenangan publik, tetapi tidak dikukuhkan dalam suatu 
undang-undang. 

      Perubahan UUHC 

      Untuk pengelolaan hak mengumumkan ciptaan, jelas tidak mungkin dilakukan 
oleh pencipta sendiri. Pencipta lagu, misalnya, tidak mungkin dapat memantau 
pemakaian lagu ciptaannya di wilayah yang begitu luas, memberi lisensi, 
memungut royalti, dan melakukan penuntutan jika terjadi pelanggaran hak 
mengumumkannya. 

      Jadi, untuk mewakili pencipta mengelola hak mengumumkan diperlukan 
lembaga CS. Tetapi, jika keberadaan lembaga CS seperti sekarang, yakni sama 
sekali tidak diatur dalam UUHC dan pemerintah tidak bertindak untuk membentuk 
lembaga CS yang kuat dan berwibawa, jelas upaya perlindungan hak cipta hanya 
bersifat setengah-setengah. 

      Perlu ditegaskan, tugas pemerintahlah untuk menegakkan hak cipta dan 
kalau kemudian berdiri CS yang dilaksanakan kalangan pencipta, kalangan 
pemegang sound recording right/produser rekaman, maka kinerja lembaga itu tidak 
boleh lepas dari tanggung jawab pemerintah. Jika umumnya harus dihindari campur 
tangan pemerintah terhadap organisasi kemasyarakatan, campur tangan pemerintah 
pada lembaga CS justru mutlak perlu demi tegaknya hak cipta dan terlindunginya 
hak-hak ekonomi pencipta dan pemegang hak terkait. 

      Dalam peringatan "Hari Hak Kekayaan Intelektual se-Dunia" 26 April, salah 
satu seruan khusus kepada pemerintah dan DPR adalah agar lebih serius memberi 
perhatian dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, khususnya hak cipta. Satu 
syarat penting agar hak cipta di Indonesia terlindungi adalah UUHC perlu segera 
diperbarui dengan mengatur collecting society dan menyempurnakan pengaturan hak 
ekonomi pencipta. 

      Otto Hasibuan Advokat Tinggal di Jakarta 
     
  • [AKHI] Perlunya "Collecting Society" Sulistiono Kertawacana