iming tesalonika
Wed, 02 May 2007 20:29:12 -0700
Rekan2, Mengapa kita merasa aneh kalau pemerintah tidak patuh pada putusan MK? Bukankah sudah sangat lazim, tatkala aturan dibuat, lalu dilanggar bahkan oleh penegak hukum sendiri??
Baik karena (i) tidak taat asas, atau (ii) penegak hukum tidak mengerti aturan dengan baik, (iii) penegak hukum tidak pernah ditindak secara hukum kalau melanggar aturan atau administrasi negara. Barangkali masyarakat yang mengaku tunduk pada supremasi hukum, tapi yang birokrasinya (baca regulator) dan anggota parlemennya, dan termasuk juga para advokatnya, hakim, jaksa, tidak menjalankan aturan, CUMA ADA DI INDONESIA TERCINTA INI. Masih ingat khan, anggota AKHI tidak boleh berpraktek secara penuh oleh sementara pihak yang merasa senior, walau UU advokat gak bilang apa-apa? Cara paling mudah untuk survive dan hidup enak dan terus berkuasa di negara indonesia ini adalah JANGAN MEMATUHI HUKUM SEPENUHNYA, TAPI SEPENUHNYA PATUHLAH PADA PETATAH PETITIH KAWULA SENIOR, PRINSIP KEKELUARGAAN DAN GOTONG ROYONG, MIKUL DHUWUR MENDHEM JERO. TANYA KENAPA ??? Salam, Iming > > berkali2 putusan MK tidak diindahkan, apagunanya > MK dan UUD 45, jika pasal2nya tidak diIndahkan (dan > penasfisrannya telah dikukuhkan oleh MK sebanyak 3x > sebagaimana berita di bawah ini) apa gunanya hukum > ketika yang melanggar (pemerintah dan DPR selaku > pembuat UU) tidak mempunyai konsekuensi hukum? > Jangan menuntut rakyat taat hukum, jika elitnya > sendiri abai hukum... > > MK Minta Pemerintah Penuhi Anggaran Pendidikan 20 > Persen > http://www.gatra.com/artikel.php?id=104256 > Jakarta, 1 Mei 2007 15:30 > Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa > pemerintah Indonesia harus memenuhi anggaran > pendidikan minimal 20 persen dalam APBN. > > "MK sebagai pengawal konstitusi perlu mengingatkan > agar anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam > APBN harus diprioritaskan dan diwujudkan dengan > sungguh-sungguh," kata Ketua MK, Jimly Asshiddiqie > usai membacakan putusan akhir uji materi Anggaran > Pendidikan dalam UU APBN 2007, di Jakarta, Selasa. > > Sampai saat ini, lanjut Jimly Pemerintah dan DPR > belum melakukan upaya yang optimal untuk > meningkatkan anggaran pendidikan agar amanat > konstitusi dapat terpenuhi. > > Sedangkan Ketua Umum PGRI Prof. DR. M Surya usai > sidang putusan mengatakan, keputusan tersebut > merupakan dukungan dari berbagai pihak terhadap > masalah pendidikan. > > Pihaknya juga akan mengawal pemerintah dalam > menjalankan pendidikan dengan menggunakan anggaran > sebesar 20 persen. > > Selanjutnya, Ketua PGRI Rusli Yunus menyebutkan > sebelumnya permintaan pemenuhan anggaran pendidikan > sebesar 20 persen itu telah dilakukan Pengurus Besar > Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kepada > pemerintah melalui MK sebanyak dua kali tetapi tidak > pernah dilaksanakan oleh pemerintah. > > Tetapi untuk putusan MK yang ketiga ini, lanjut > dia, pemerintah harus melaksanakannya sebab > keputusan itu mempunyai kekuatan hukum dan mengikat. > > "Pada tahun 2006 pemerintah hanya mengalokasikan > anggaran pendidikan sebesar 9,7 persen dan 2007 > sebesar 11,8 persen. Ini tentunya tidak sesuai > dengan Undang-Undang Dasar 1945," katanya. > > Sementara itu, Ketua Bapenas Paska Suzetta > mengatakan pemerintah akan melakukan pembahasan > untuk mengidentifikasi kembali semua masalah > pendidikan seperti gaji guru, jenis-jenis pendidikan > dan memperbaiki semua infrastruktur pendidikan baik > di dalam jajaran Departemen Pendidikan Nasional > (Depdiknas) pusat dan daerah. [TMA, Ant] > > __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com