Saya kutip dari jawaban Akhiy Naufal tgl 13 Jun 2006:

------------------------------------------------
Multi Level Marketing
Oleh : Ahmad Sabiq bin Abdul Latif Abu Yusuf
------------------------------------------------

Ditengah kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional, datanglah sebuah
sistem bisnis yang banyak menjanjikan dan keberhasilan serta menawarkan
kekayaan dalam waktu singkat.

Sistem ini kemudian dikenal dengan istilah Multi Level Marketing (MLM)
atau Networking Marketing. Banyak orang yang bergabung kedalamnya, baik dari
kalangan orang-orang awam ataupun dari kalangan penuntut ilmu, bahkan dari
berita yang sampai kepada kami ada sebagian pondok pesantren yang
mengembangkan sistem ini untuk pengembangan usaha pesantren.

Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah bisnis dengan model semacam
ini diperbolehkan secara syar'i ataukah tidak ? Sebuah permasalahan yang
tidak mudah untuk menjawabnya, karena ini adalah masalah aktual yang belum
pernah disebutkan secara langsung dalam litelatur para ulama' kita.

Namun alhadulillah Allah telah menyempurnakan syari'at islam ini untuk
bisa menjawab semua permasalahan yang akan terjadi sampai besok hari kiamat
dengan berbagai nash dan kaedah-kaedah umum tentang masalah bisnis dan
ekonomi.

Oleh karena itu dengan memohon petunjuk pada Allah, semoga tatkala
tangan ini menulis dan akal berfikir, semoga Allah mencurahkan cahaya
kebenaran- Nya dan menjauhkan dari segala tipu daya syaithan.
Wallahul Muwaffiq

Kaedah Penting Bagi Pelaku Bisnis
Ada dua kaedah yang sangat penting untuk bisa memahami hampir seluruh
permasalahan yang berhubungan dengan hukum islam, sebagaimana dikatakan
Ibnul Qayyim Rahimahullah "Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali
kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi
dan mu'amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya". (Lihat
I'lamul Muwaqi'in 1/344).

Dalil ibadah adalah sabda Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam :
"Dari 'Aisyah radhiallahu anha berkata : "Rasulullah shalallahu 'alahi
wasallam bersabda: " Barangsiapa yang mengamalkan sesuatu yang tidak ada
contohnya dari kami, maka akan tertolak "(HR. Muslim)

Adapun dalil masalam mu'amalah adalah firman Allah Ta'ala: Dia-lah
Allah yang telah menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu" (QS.
Al-Baqarah: 29) (Lihat Ilmu Suhul Al-Bida' oleh Syaikh Ali Hasan Al-Halabi,
Al-Qawa'id al- Fiqhiyah oleh Syaikh As-Sa'di hal:58)

Oleh karena itu apaun nama dan model bisnis tersebut pada dasarnya
dihukumi halal selagi dilakukan atas dasar sukarela dan tidak mengandung sal
ah satu unsur keharaman, sebagaimana firman Allah Ta'ala: "Dan Allah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (QS. Al-Baqarah: 275) Juga
firman-Nya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan
harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan perniagaan yang
berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu". (QS. An-Nisaa: 29)

Adapun hal-hal yang bisa membuat sebuah transaksi bisnis menjadi haram
adalah :

1.. Riba
Dari Abdullah bin Mas'ud radhiallahu anhu berkata : "Rasulullah
shalallahu 'alahi wasallam bersabda: "Riba itu memiliki tujuh puluh tiga
pintu yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan
ibunya sendiri" (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)
2.. Ghoror (Adanya Spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya
sesuatu yang tidak jelas).
"Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata : "Rasulullah shalallahu
'alahi wasallam melarang jual beli ghoror". (HR. Muslim 1513)
3.. Penipuan
Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata: "Rasulullah shalallahu
'alahi wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau
memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka
beliau bersabda: "Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu". (HR.
Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)
4.. Perjudian atau adu nasib
Firman Allah Ta'ala: "Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum
khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan
syaithan maka jauhilah." (QS. Al-Maaidah: 90)
5.. Kedhaliman
Sebagaimana firman Allah: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil." (QS.
An-Nisaa:29)
6.. Yang dijual adalah barang haram
Dari Ibnu 'Abbas radhiallhu anhuma berkata :"Rasulullah shalallahu
'alahi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas
suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya".
(HR. Abu dawud 3477, Baihaqi 6/12 dengan sanad shahih)

(Lihat Majmu' Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma'ad Imam
Ibnul Qayyim 5/746, Taudlihul Ahkam Syaikh Abdullah Al-Bassam 2/233,
Ar-Roudloh An-Nadiyah 2/345, Al-Wajiz Syaikh Abdul Adlim al-Badawi hal:332).

Sekilas Tentang MLM
Pengertian MLM
Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis
alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan
melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline
(tingkat atas) dan Downline (tingakt bawah), orang akan disebut Upline jika
mempunyai Downline. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini,
baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun
gabungan antara keduanya. (Lihat All About MLM oleh Benny Santoso hal: 28,
Hukum Syara MLM oleh hafidl Abdur Rohman, MA)

Kilas Balik Sejarah MLM
Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan dari berdirinya Amway Corporation
dan produknya nutrilite yang berupa makanan suplemen bagi diet agar tetap
sehat. Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh Carl Rehnborg, seorang
pengusaha Amerika yang tinggal di Cina pada tahun 1917-1927.

Setelah 7 tahun melakukan eksperimen akhirnya dia berhasil menemukan
makanan suplemen tersebut dan memberikan hasil temuannya kepda
temantemannya. Tatkala mereka ingin agar dia menjualnya pada mereka,
Rehnborg berkata "Kamu yang menjualnya kepada teman-teman kamu dan saya akan
memberikan komisi padamu".

Inilah praktek awal MLM yang singkat cerita selanjutnya perusahaan
Rehnborg ini yang sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah
kerumah dilaramg beroperasi oleh pengadilan pada tahun 1951, karena mereka
melebih-lebihkan peran dari makanan tersebut. Yang mana hal ini membuat Rich
DeVos dan Jay Van Andel Distributor utama produk nutrilite tersebut yang
sudah mengorganisasi lebih dari 2000 distributor mendirikan American Way
Association yang akhirnya berganti nama menjadi Amway. (Lihat All About MLM
hal:23)

Sistem Kerja MLM
Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon
nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari
perusahaan yang melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM
dilakukan dengan cara sebagai berikut :

1.. Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk
menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk
perusahaan dengan harga tertentu.
2.. Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli
diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.
3.. Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari
member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk
perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
4.. Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru
lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi
formulir keanggotaan.
5.. Jika member mampu menjaring member-member yang banyak, maka ia
akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat
dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang didapatkan karena perusahaan
merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus mennjadi konsumen
paket produk perusahaan.
6.. Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen
paker produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua
dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan,
karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru
tersebut.

Diantara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana
masyarakat untuk menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan janji akan
memberikan keuntungan sebesar hampir 100% dalam setiap bulannya. (Lihat Fiqh
Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta hal: 285-287)

Ada beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi
membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan, namun cukup dengan
mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia bertugas
mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin banyak anggota maka
akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan tersebut.

Kesimpulannya, memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap
perusahaan MLM, namun semuanya berinti pada mencari anggota lainnya, semakin
banyak anggotanya semakin banyak bonus yang diperolehnya.

Hukum Syar'i Bisnis MLM
Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secara
umum, namun ada beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu
menggunakan sistem sebagai berikut :

1.. Menjual barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM
dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya haram
karena secara tidak langsung pihak perusahaan teah menambahkan harga yang
dibebankan kepada pihak pembeli sebagi sharing modal dalam akad syirkah
mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia
ikut memasarkan akan mendapat keuntungan estafet. Dengan demikian praktek
perdagangan MLM mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi
kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan mudlarabah, karena pihak
pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang akan
memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru. (Lihat
Fiqh Indonesia hal: 288)
2.. Calon anggota mendaftar keperusahaan MLM dengan membayar uang
tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk
dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa
mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bis a mencapai target
tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Ini
diharamkan karena unsur ghoror (spekulasi) nya sangat jelas dan ada unsur
kedhaliman terhadap anggota.
3.. Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi
tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya
berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar
uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya.
Ini adalah bentuk riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian
mendapatkan hasil yan lebih banyak.
4.. Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan
kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu dengan
janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah haram karena
ada unsur riba.
5.. Perusahaan MLM yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan
produknya, atau memaksa pembeli untuk mengkonsumsi produknya atau yang
dijual adalah barang haram. Maka MLM tersebut jelas keharamannya. Namun ini
tidak cuma ada pada sebagian MLM tapi bisa juga pada bisnis model lainnya.

Kalau ada yang bertanya "Okelah , kita sepakat bahwa MLM dengan
beberapa model diatas telah jelas keharamannya, namun bagaimana sebenarnya
hukum MLM secara umum ?.

Saya paparkan disini keterangan dari Syaikh Salim Al-Hilali
Hafidzahullah[1] . Beliau berkata : "Banyak pertanyaan seputar bisnis yang
banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah
mengikuti pola piramida dalam sistem pemasaran, dengan cara setiap anggota
harus mencari anggota- anggota baru dan demikian seterus selanjutnya. Setiap
anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan
imingiming dapat bonus, semakin banyak anggota dan memasarkan produknya maka
akan semakin banyak bonus yang dijanjikan. Sebenarnya kebanyakan anggota MLM
ikut bergabung dalam perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming
bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dalam waktu yang sesingkat
mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah
perjudian murni, karena beberapa sebab berikut, yaitu:

a.. Sebenarnya anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan
tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi
cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.
b.. Harga produk yang dibeli sebenarnya tidka sampai 30% dari uang
yang dibayarkan pada perusahaan MLM.
c.. Bahwa produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya
yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan MLM ini
dijaringan internet.
d.. Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui
keanggotaannya setiap tahun dengan di iming-imingi berbagai program baru
yang akan diberikan pada mereka.
e.. Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara
estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang
berada pada level atas (Upline) sedangkan level bawah (downline) selalu
memberikan nilai point pada yang berada dilevel atas mereka [2]

Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis semacam ini tidak diragukan
lagi keharamannya karena beberapa sebab yaitu :

1.. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadapa anggota.
2.. Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk in hanya
bertujuan untuk mendapat izin dalam undang-undang dan hukum syar'i
3.. Banyak dari kalangan pakar ekonom dunia sampai pun orang-orang
non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan
penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan
perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat
umum. Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar'I
didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan luarnya,
maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya
karena ini berarti terjadi penipuan terhadap Allah dan Rasul-Nya3 , oleh
karena itu sistem bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar'I.
Kalau ada yang bertanya : "Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian
orang" Jawabannya : "Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa
menghilangkan keharamannya, sebagaimana firman Allah Ta'ala: "Mereka
bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : Pada keduanya itu
terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa
keduanya lebih besar dari manfaatnya" (QS Al-Baqarah:219)

Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyakdaripada
manfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan. Kesimpulannya,
bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga
merupakan bentuk spekulasi dan spekulasi adalah bentuk perjudian"
(http://www.alhelaly.com , bagian soal jawab)

Fatwa Tentang MLM
Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-albani bertanggal 26
Sya'ban 1424H yang ditanda tangani oleh para masyaikh Yordania murid-murid
Imam Al-Albani, yaitu Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr, Salim bin 'Id Al-
Hilali, Ali bin Hasan Al-Halabi, Masyhur bin Hasan Alu Salman. Berikut teks
fatwa mereka.

"Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru
tentang hukum bergabung dengan PT. Bisnis dan perusahaan modern semisalnya
yang menggunakan sistem piramida. Yang mana bisnis ini secara umum
dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam
jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana
karena dia telah mempromosikan sistem bisnis ini maka kemudian pihak
perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah
sesuai denga hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.

Jawab:
Bergabung menjadi anggota PT. Semacam ini untuk mempromosikannya yang
selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota
baru serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini hukumnya HARAM, karena
seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh
uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar. Dan ini tidak
bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana
sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh sianggota tersebut. Ini adalah murni
sebuah bentuk perjudian berdasarkan kaedah para ulama'.
Wallahu Al-Muwaffiq

Amman al-Balqo' Yordania
26 Sya'ban 1424H

Penutup
Inilah analisis fiqih tentang fenomena bisnis MLM. Namun tetap kami
katakan bahwa jika ada salah satu perusahaan MLM yang selamat dari
pelanggaran syar'I yang kami sebutkan diatas, maka hukumnya kembali pada
kehalalannya karena memang pad dasarnya semua mu'amalah hukumnya halal
kecuali kalau ada sisi yang mengharamkannya. Akan tetapi ada sebuah tanda
tanya besar: "Adakah MLM yang seperti itu?" kami tunggu jawabannya dari para
pelaku bisnis MLM. Akhirnya semoga Allah Ta'ala menjauhkan diri kita dan
keluarga kita serta segenap ummat Islam dari melakukan sesuatu yang haram
serta semoga Allah Ta'ala senantiasa memberikan rizqi yang halalan
thayyiban.
Wallahu A'alam Bishowab

------------------------------------------------

Fotenote :

1. Jangan ada yang berkata bahwa bisa saja hukum ini adalah kesimpulan
Syaikh Salim Al- Hilali dari MLM yang ada di Yordania yang berarti tidak
mencakup MLM yang ada di Indonesia, karena dua hal :
a.. Ini adalah jawaban beliau atas pertanyaan seputar bisnis MLM
yang datang dari seantero penjuru dunia.
b.. Bahwa MLM semuanya dan dimana saja berawal dari Amway yang pada
intinya adalah pemasaran produk perusahaan dengan sistem berantai yang
membentuk piramida. Dengan dalil bahwa gambaran syaikh tentang MLM sama
dengan yan ada di Indonesia. Jika penduduk kota Surabaya berjumlah empat
juta orang dan semua penduduk tergabung dalam satu saja perusahaan MLM, maka
pada level sebelas seorang anggota tidak mungkin lagi mencari anggota baru
di kota Surabaya. Dan ini sepertinya sesuatu yang jauh sekali , karena tidak
semua orang ingin mengikuti program MLM, dan anggaplah semuanya tergabung
dalam MLM pastilah dalam banyak PT. MLM dan bukan pad asalah satu saja. Yang
ini semua mengharuskan orang pada level delapan atau sembilan tidak bisa
lagi mencari anggota baru.
2. Bukti bahwa yang diuntungkan dengan sistem MLM adalah Upline,
sedangkan Downline akan selalu dirugikan adalah bahwa bentuk piramida ini
akan berhenti pada level tertentu yang mana mereka tidak mungkin bisa
mencari anggota baru lagi, ang dengannya semua bonus dan point yang
dijanjikan adalah impian belaka. Dan perlu dicermati bahwa dimanapun
Downline akan selalu lebih banyak daripada Upline. Sebagai sebuah gambaran,
apabila ada suatu Perusahaan MLM yang mengharuskan setiap anggotanya untuk
merekrut lima orang anggota lainnya, maka perhitungannya sebagai berikut :

Level Jumlah Orang Perlevel Total Org Yang dibutuhkan
1 1 1
2 5 6
3 25 31
4 125 156
5 625 781
6 3.125 3.906
7 15.625 19.531
8 78.125 97.656
9 390.625 488.281
10 1.953.125 2.441.406
11 9.765.625 12.207.031

3. Beliau mengisyaratkan pada sebuah hadits :
Dari Abu Malik Al-Asy'ari radhiallhu anhu berkata: "Rasulullah
shalallahu 'alaihi wasallam bersabda :"Sesungguhnya sebagian dari ummatku
akan minum khamr dan mereka menamakannya dengan nama yang lain serta
dimainkan musik dan biduanita pada mereka, Sungguh Allah akan membuat mereka
tertelan bumi serta menjadikan mereka sebagai kera dan babi" (HR. Abu Dawud
3688, Ibnu Majah 4020 dengan sanad Shahih, lihat As-Shahihah I/138)

------------------------------------------------

Ditulis ulang tanpa menyertakan tulisan/teks arabnya dari majalah
Al-Furqon, Edisi 11 th III/ Jumadi tsani 1425 hal: 30-35
Diedit ulang dari file pdf ke html dg tanpa mengurangi isi text asal,
encoding Japanese JIS


Lusyadi Supriyadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamualaikum

saya mau tanya apa hukumnya mengikuti MLM, apakah
diperbolehkan dalam islam??
mungkin rekan2 ada yang pernah tahu atau mendengar...
terimakasih sebelumnya...

wassalamualaikum
-yadi-



-------------------------
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
-





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Your favorite religious organization? Make a donation at Network for Good.
http://us.click.yahoo.com/EOl1HB/LPaOAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA
--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke