yoyo momo
Thu, 31 May 2007 00:49:28 -0700
Assalamu'alaikum isteri saya mempunyai keponakan dari kakak laki-lakinya, 1 orang laki-laki sudah kuliah semester 6 dan 1 orang perempuan baru lulus sma. Di rumah saya, di samping saya dan isteri dua anak perempuan sekolah smp dan satu anak laki-laki kelas dua sma. Kedua orang tua keponakan isteri saya tersebut telah meninggal dunia, dan sebelum meninggal kakak laki-laki isteri saya menitipkan anak-anaknya ke kami agar jadi orang. Sekarang keduanya ada di rumah saya. Kami mohon masukan apakah tindakan kami menyuruh kedua anak tersebut tinggal di rumah kami, sementara di rumah kami ada dua orang anak yang jenis kelaminnya berbeda dengan kedua keponakan tersebut, merupakan tindakan yang dibenarkan agama ?. Jika tidak, bagaimana sebaiknya menurut ajaran agama ?
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/