assunnah  

[assunnah] Re: Trs: Tanya soal sutroh

farid_fadh
Tue, 19 Jun 2007 17:47:22 -0700

1. Rasulullah pernah sholat dengan sutroh berupa hewan tunggangan.
Beliau menjadikan tunggangannya sebagai penghalang antara beliau
dengan kiblat. silahkan dirujuk haditsnya dengan sanad dari naafi'
dari ibnu umar radhiallahu anhuma. Hadits diriwayatkan oleh imam
al-bukhari (459), imam al-baihaqy (2/269), imam ahmad (2/129). Tapi
ada hewan tunggangan yang makruh untuk digunakan sebagai sutrah yaitu
unta (ibil), akan tetapi dibolehkan untuk ba'iir (ini sejenis unta
juga). Dan disebutkan pula bahwa beliau sholat menghadap kearah tempat
tidur dan aisyah berbaring diatasnya. Walaupun demikian hadits tentang
hal ini sering dibawakan para ulama untuk masalah lain yaitu tentang
terputusnya sholat seorang laki2 karena seorang wanita yang berjalan
dihadapannya. Namun demikian sebagaimana yang dijelaskan syaikh
al-imam al-albani rahimahullah dalam al-ashlu hal. 121-122. Beliau
berkata: istidlal dari hadits aisyah ini adalah bahwa tidaklah seorang
wanita akan memutuskan sholatnya seseorang secara mutlak. karena yang
dimaksud dalam hadits2 yang diriwayatkan  tentang putusnya sholat
karena sesuatu (wanita, keledai dan anjing hitam) adalah jika dalam
kondisi berjalan dihadapan orang yang sedang sholat tanpa sutroh.
Adapun jika dalam kondisi diam/tidak bergerak maka tidak memutuskan
sholat seseorang.
maka saya berpendapat bahwa jika hewan tunggangan bisa digunakan
sebagai sutroh dan wanita yang nyata2 bisa memutuskan sholat seseorang
pada kondisi tertentu, ternyata pada hadits aisyah, wanita tidak
memutuskan sholat pada kondisi yang lain..maka mengambil seseorang
yang sedang sholat dihadapan kita sebagai sutroh tentunya lebih utama
dari dua keadaan ini selama dia tetap pada tempatnya. adapun jika
orang tersebut tidak besutroh maka itu bukanlah kesalahan kita, karena
masing2 kita harus mencari sutrohnya sendiri2 dalam sholat munfarid.
wallahu a'lam bishshowab.
2. Mengambil sutroh hukumnya wajib. Maka jika ditinggalkan kita
berdosa tentunya, walapun sholatnya tetap sah. Maka hendaknya
seseorang mengambil sutroh walaupun seandainya dia berada ditanah
lapang yang tidak ada seseorang selain dirinya. karena rasulullah
pernah sholat di suatu padang pasir yang luas yang tidak ada suatu
penghalangpun  dihadapan beliau. maka beliau mengambil tombaknya dan
menjadikannya sebagai sutroh. Dalam kondisi dipadang yang luas yang
jarang manusia berlalu pun beliau tetap mengambil sutroh  apalagi jika
sholat dimasjid  yang sangat dimungkinkan manusia akan lalu lalang
untuk sholat juga. Hadits nya diriwayatkan dari imam al-bukhari
(2/454), imam muslim (2/55), abu dawud (1/109), al-baihaqy (2/269),
dll. silahkan merujuk kepada kitab beliau al-ashlu halaman 118. Syaikh
al-albany berkata: hendaknya seseorang apakah imam atausendirian harus
mengambil sutroh walaupun dia berada dimasjid yang besar.

Sebagai tambahan bahwa kitab al-ashlu yang saya maksudkan diatas
adalah kitab induk tentang sifat sholat nabi yang beliau susun. dan
beliau sering merujuk ke kitabnya ini didalam kitab sifat sholat nabi
yang sudah sama2 kita kenal. Beliau (rahimahullah) mengumpulkan hadits
dari berbagai sumber dan mengumpulkan berbagai macam pendapat para
fuqaha dalam masalah sholat. Dan perlu diketahui bahwa kitab ini
ditulis beliau ketika beliau berumur 30 tahun dan beliau masih
bermazhab hanafiy. Sampai kemudian beliau menyusun kitab sifat sholat
nabi dimana beliau tidak mengambil/terikat dng satu madzhab tertentu
secara khusus Kitab al-ashlu ini baru2 saja diterbitkan setelah
wafatnya beliau.  Judul kitab beliau ini adalah ashlu sifatis sholatin
nabiy shallallahu alaihi wasallam minat takbir ilat taslim ka annaka
taroha.

Tolong dikoreksi jika ada kesalahan istidlal atau penukilan sehingga
saya bisa rujuk darinya.

Wallahu a'alam bishshowab.
Abu Abdillah Farid Fadhillah bin Fathur
(barakallahu fihi kepada ustadz saameh yang mengajarkan dan
mengenalkan kitab ini kepada saya)

--- In assunnah@yahoogroups.com, ABU AZHAR <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
> Afwan, ana pendatang baru di sini, dan afwan kalau masalah ini sudah
pernah ditanyakan.
> Kepada para ustadz, mohon penjelasan tentang sutroh,
> 1. Apa boleh sholat bersutroh di belakang orang yang sedang sholat
tetapi dia tidak bersutroh.
> 2. Apa hukumnya sholat tanpa sutroh, tetapi meyakini kalau sampai
selesai sholat tidak akan ada orang atau hewan (kriteria hewan ini
yang bagaimana ya? apakah termasuk juga hewan kecil seperti semut atau
kecoa?) lewat di depan orang yang sedang sholat tersebut.
> Jazakallohu khair atas penjelasannya.
> Abu Azhar
> 
> 
> _______________________________________________
> Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
> http://id.yahoo.com/
>




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [EMAIL PROTECTED] 
    [EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/