farid_fadh
Tue, 19 Jun 2007 17:47:22 -0700
1. Rasulullah pernah sholat dengan sutroh berupa hewan tunggangan. Beliau menjadikan tunggangannya sebagai penghalang antara beliau dengan kiblat. silahkan dirujuk haditsnya dengan sanad dari naafi' dari ibnu umar radhiallahu anhuma. Hadits diriwayatkan oleh imam al-bukhari (459), imam al-baihaqy (2/269), imam ahmad (2/129). Tapi ada hewan tunggangan yang makruh untuk digunakan sebagai sutrah yaitu unta (ibil), akan tetapi dibolehkan untuk ba'iir (ini sejenis unta juga). Dan disebutkan pula bahwa beliau sholat menghadap kearah tempat tidur dan aisyah berbaring diatasnya. Walaupun demikian hadits tentang hal ini sering dibawakan para ulama untuk masalah lain yaitu tentang terputusnya sholat seorang laki2 karena seorang wanita yang berjalan dihadapannya. Namun demikian sebagaimana yang dijelaskan syaikh al-imam al-albani rahimahullah dalam al-ashlu hal. 121-122. Beliau berkata: istidlal dari hadits aisyah ini adalah bahwa tidaklah seorang wanita akan memutuskan sholatnya seseorang secara mutlak. karena yang dimaksud dalam hadits2 yang diriwayatkan tentang putusnya sholat karena sesuatu (wanita, keledai dan anjing hitam) adalah jika dalam kondisi berjalan dihadapan orang yang sedang sholat tanpa sutroh. Adapun jika dalam kondisi diam/tidak bergerak maka tidak memutuskan sholat seseorang. maka saya berpendapat bahwa jika hewan tunggangan bisa digunakan sebagai sutroh dan wanita yang nyata2 bisa memutuskan sholat seseorang pada kondisi tertentu, ternyata pada hadits aisyah, wanita tidak memutuskan sholat pada kondisi yang lain..maka mengambil seseorang yang sedang sholat dihadapan kita sebagai sutroh tentunya lebih utama dari dua keadaan ini selama dia tetap pada tempatnya. adapun jika orang tersebut tidak besutroh maka itu bukanlah kesalahan kita, karena masing2 kita harus mencari sutrohnya sendiri2 dalam sholat munfarid. wallahu a'lam bishshowab. 2. Mengambil sutroh hukumnya wajib. Maka jika ditinggalkan kita berdosa tentunya, walapun sholatnya tetap sah. Maka hendaknya seseorang mengambil sutroh walaupun seandainya dia berada ditanah lapang yang tidak ada seseorang selain dirinya. karena rasulullah pernah sholat di suatu padang pasir yang luas yang tidak ada suatu penghalangpun dihadapan beliau. maka beliau mengambil tombaknya dan menjadikannya sebagai sutroh. Dalam kondisi dipadang yang luas yang jarang manusia berlalu pun beliau tetap mengambil sutroh apalagi jika sholat dimasjid yang sangat dimungkinkan manusia akan lalu lalang untuk sholat juga. Hadits nya diriwayatkan dari imam al-bukhari (2/454), imam muslim (2/55), abu dawud (1/109), al-baihaqy (2/269), dll. silahkan merujuk kepada kitab beliau al-ashlu halaman 118. Syaikh al-albany berkata: hendaknya seseorang apakah imam atausendirian harus mengambil sutroh walaupun dia berada dimasjid yang besar.
Sebagai tambahan bahwa kitab al-ashlu yang saya maksudkan diatas adalah kitab induk tentang sifat sholat nabi yang beliau susun. dan beliau sering merujuk ke kitabnya ini didalam kitab sifat sholat nabi yang sudah sama2 kita kenal. Beliau (rahimahullah) mengumpulkan hadits dari berbagai sumber dan mengumpulkan berbagai macam pendapat para fuqaha dalam masalah sholat. Dan perlu diketahui bahwa kitab ini ditulis beliau ketika beliau berumur 30 tahun dan beliau masih bermazhab hanafiy. Sampai kemudian beliau menyusun kitab sifat sholat nabi dimana beliau tidak mengambil/terikat dng satu madzhab tertentu secara khusus Kitab al-ashlu ini baru2 saja diterbitkan setelah wafatnya beliau. Judul kitab beliau ini adalah ashlu sifatis sholatin nabiy shallallahu alaihi wasallam minat takbir ilat taslim ka annaka taroha. Tolong dikoreksi jika ada kesalahan istidlal atau penukilan sehingga saya bisa rujuk darinya. Wallahu a'alam bishshowab. Abu Abdillah Farid Fadhillah bin Fathur (barakallahu fihi kepada ustadz saameh yang mengajarkan dan mengenalkan kitab ini kepada saya) --- In assunnah@yahoogroups.com, ABU AZHAR <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh. > Afwan, ana pendatang baru di sini, dan afwan kalau masalah ini sudah pernah ditanyakan. > Kepada para ustadz, mohon penjelasan tentang sutroh, > 1. Apa boleh sholat bersutroh di belakang orang yang sedang sholat tetapi dia tidak bersutroh. > 2. Apa hukumnya sholat tanpa sutroh, tetapi meyakini kalau sampai selesai sholat tidak akan ada orang atau hewan (kriteria hewan ini yang bagaimana ya? apakah termasuk juga hewan kecil seperti semut atau kecoa?) lewat di depan orang yang sedang sholat tersebut. > Jazakallohu khair atas penjelasannya. > Abu Azhar > > > _______________________________________________ > Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! > http://id.yahoo.com/ > Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/