Saya juga baru melunasi rumah, dan dari bank juga dpt surat roya itu. 
Menurut orang bank memang dari bank sertifikatnya masih bank, dan yg 
mengurus perubahan dari bank ke nama kita ya kita sendiri (emang nasabah 
yg selalu kena yg gak enak ya?:)). Tambahan lagi, ktnya surat itu gak ada 
tgl kadaluarsanya, kapan saja kita mau ngalihin sertifikat bisa. Dan saya 
sempat nanya ke notaris ttg biaya nya kayaknya Rp. 400rb-an    (tergantung 
notarisnya) dan ngurusnya cukup bawa sertifikat kita dan surat roya dari 
bank itu. (tapi saya sendiri blm ngurusin krn suami-istri kerja, sementara 
ktr notaris bukanya senin-jumat).

OK, mudah2an bermanfaat.

Rgds,
Fenny





"Rousalia Hadi" <[EMAIL PROTECTED]> 
06/16/2005 06:15 PM
Please respond to
balita-anda@balita-anda.com


To
<balita-anda@balita-anda.com>
cc

Subject
Re: [balita-anda] OOT (maaf urgent): Surat Roya






Dear Pak Ahmad,

Mau coba bantu n jawab pertanyaan bapak ...

Surat Roya itu surat permohonan untuk pencoretan jaminan kita (sertifikat
tanah) yang tadinya dijaminkan kepada bank dan surat tsb ditujukan ke 
kantor
pertanahan dimana sertifikat tersebut terdaftar

1. Memang hrs kita yang meminta yg memohonnya pak, karna khan sertifkat
tersebut terdaftar atas nama kita dan bukannya bank
2. Maaf tdk tahu
3. saya tidak terlalu tahu kalau perorangan, tapi kalau perusahaan memang
wajar ...

maaf kalau infonya krg berkenan dan tdk tepat ...


Lia
----- Original Message -----
From: "Muh Ammad" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <balita-anda@balita-anda.com>
Sent: Thursday, June 16, 2005 5:25 PM
Subject: [balita-anda] OOT (maaf urgent): Surat Roya


> Dear Parents,
> Maaf tidak dihari yang tepat OOT nya, soalnya urgent banget.
>
> Ada yang tahu & paham mengenai surat Roya..?
> Ceritanya begini, saya baru melunasi pinjaman yang jaminannya surat 
rumah
saya.
>
> Dari Bank tersebut semua surat/sertifikat rumah dikembalikan plus satu
sertifikad
> dan surat roya, yang kata petugas bank tsb harus saya bawa ke notaris
> agar sertifikat yang asli kembali atas nama saya.
>
> yang ingin saya tanyakan :
> 1. Apakah hal tersebut memang kita yang mengurusnya, karena logika saya
harusnya bank
>     yang mengembalikan sertifikat tsb kembali seperti awalnya (atas nama
kita).
> 2. Apakah repot mengurus hal tersebut & kira2 perlu biaya berapa ?
> 3. Apakah hal ini memang wajar terjadi jika kita menjaminkan surat kita 
ke
Bank ?
>
> terimakasih banyak sebelumnya atas masukannya.
>
> Salam,
> Ahmad
>
>
>
> ---------------------------------
> Do you Yahoo!?
>  Yahoo! Mail - Find what you need with new enhanced search. Learn more.



AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN 
SUMATERA UTARA !!!
================
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: 
[EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]


Kirim email ke