Saya juga baru melunasi rumah, dan dari bank juga dpt surat roya itu. Menurut orang bank memang dari bank sertifikatnya masih bank, dan yg mengurus perubahan dari bank ke nama kita ya kita sendiri (emang nasabah yg selalu kena yg gak enak ya?:)). Tambahan lagi, ktnya surat itu gak ada tgl kadaluarsanya, kapan saja kita mau ngalihin sertifikat bisa. Dan saya sempat nanya ke notaris ttg biaya nya kayaknya Rp. 400rb-an (tergantung notarisnya) dan ngurusnya cukup bawa sertifikat kita dan surat roya dari bank itu. (tapi saya sendiri blm ngurusin krn suami-istri kerja, sementara ktr notaris bukanya senin-jumat).
OK, mudah2an bermanfaat. Rgds, Fenny "Rousalia Hadi" <[EMAIL PROTECTED]> 06/16/2005 06:15 PM Please respond to balita-anda@balita-anda.com To <balita-anda@balita-anda.com> cc Subject Re: [balita-anda] OOT (maaf urgent): Surat Roya Dear Pak Ahmad, Mau coba bantu n jawab pertanyaan bapak ... Surat Roya itu surat permohonan untuk pencoretan jaminan kita (sertifikat tanah) yang tadinya dijaminkan kepada bank dan surat tsb ditujukan ke kantor pertanahan dimana sertifikat tersebut terdaftar 1. Memang hrs kita yang meminta yg memohonnya pak, karna khan sertifkat tersebut terdaftar atas nama kita dan bukannya bank 2. Maaf tdk tahu 3. saya tidak terlalu tahu kalau perorangan, tapi kalau perusahaan memang wajar ... maaf kalau infonya krg berkenan dan tdk tepat ... Lia ----- Original Message ----- From: "Muh Ammad" <[EMAIL PROTECTED]> To: <balita-anda@balita-anda.com> Sent: Thursday, June 16, 2005 5:25 PM Subject: [balita-anda] OOT (maaf urgent): Surat Roya > Dear Parents, > Maaf tidak dihari yang tepat OOT nya, soalnya urgent banget. > > Ada yang tahu & paham mengenai surat Roya..? > Ceritanya begini, saya baru melunasi pinjaman yang jaminannya surat rumah saya. > > Dari Bank tersebut semua surat/sertifikat rumah dikembalikan plus satu sertifikad > dan surat roya, yang kata petugas bank tsb harus saya bawa ke notaris > agar sertifikat yang asli kembali atas nama saya. > > yang ingin saya tanyakan : > 1. Apakah hal tersebut memang kita yang mengurusnya, karena logika saya harusnya bank > yang mengembalikan sertifikat tsb kembali seperti awalnya (atas nama kita). > 2. Apakah repot mengurus hal tersebut & kira2 perlu biaya berapa ? > 3. Apakah hal ini memang wajar terjadi jika kita menjaminkan surat kita ke Bank ? > > terimakasih banyak sebelumnya atas masukannya. > > Salam, > Ahmad > > > > --------------------------------- > Do you Yahoo!? > Yahoo! Mail - Find what you need with new enhanced search. Learn more. AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN SUMATERA UTARA !!! ================ Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]