Dengan Hormat,
Nama saya Pna,
Kasusnya adalah suatu hari kami menjual pipa kepada seorang pembeli,
lalu pembeli tersebut memberikan kami panjar Rp. 5.000.000. Pembeli
tersebut meminta untuk membuatkan kwitansi bahwa kami telah menerima
panjar yang pembeli tersebut berikan. Selanjutnya saya menandatangani
dan memberikan stempel pada kwitansi tersebut. Pembeli tersebut
berjanji akan mengambil pipa tersebut 3 hari kedepan setelah panjar
diberikan. Tetapi kami tunggu hingga lebih dari seminggu pembeli
tersebut belum datang juga dan tanpa pemberitahuan kepada kami.
Pertanyaan saya adalah:
1. Berapa lama masa panjar berlaku?2. Apakah yang sebaiknya kami
lakukan sekarang?3. Apakah manfaat uang panjar beserta ketentuannya?
Terimakasih
JAWAB :
Hukum tidak mengatur berapa lama masa panjar berlaku mengingat jual
beli adalah suatu kesepakatan diantara penjual dan pembeli. Jadi dalam
hal ini masa panjar berlaku itu tergantung pada kesepakatan antara
Bapak sebagai penjual dengan pembeli.
Pasal 1457 KUHPerdata menyatakan, Jual beli adalah suatu persetujuan
dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu
barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan. Dalam
Pasal 1458 KUHPerdata ditegaskan bahwasanya :
"Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera
setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut
beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya
belum dibayar".
Berdasarkan ketentuan di atas, tentunya dengan adanya panjar, Pembeli
telah membuktikan keseriusan/ kesungguhannya dalam melakukan transaksi
jual beli dengan Bapak sebagai Penjual dan dengan diterimanya tanda
panjar tersebut maka secara hukum jual beli telah terjadi.
Pasal 1464 KUHPerdata menyatakan :
"Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu
pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau
mengembalikan uang panjarnya".
Artinya jelas bahwasanya panjar merupakan bukti adanya transaksi jual
beli atas barang yang menjadi objek jual beli tersebut. Dalam masalah
yang disampaikan, saran saya adalah bapak menanyakan kembali ketegasan
si Pembeli atas transaksi jual beli yang telah ada. Bilamana si penjual
membatalkan jual beli tersebut maka tentunya Bapak harus mengembalikan
panjar dimaksud.
Pasal 1488 KUHPerdata :
"Dalam hal pembeli membatalkan pembelian penjual wajib mengembalikan
harga barang, jika itu telah diterima olehnya dan juga biaya yang telah
dikeluarkan untuk melakukan pembelian dan penyerahan sejauh pembeli
telah membayarnya menurut persetujuan".
Atau, karena si pembeli tidak melunasi harga pembelian, untuk
menghindarkan kerugian yang lebih banyak, sebagai Penjual, bapak bisa
mengajukan pembatalan transaksi jual beli tersebut. Hal ini sebagaimana
dimaksud dan diatur Pasal 1517 KUHPerdata yang menyatakan :
"Jika pembeli tidak membayar harga pembelian, maka penjual dapat
menuntut pembatalan jual beli itu menurut ketentuan-ketentuan Pasal
1266 dan 1267".
Pasal 1266 KUHPerdata :
"Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal
balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam
hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan
harus dimintakan kepada Pengadilan. Permintaan ini juga harus
dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban
dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan
dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan
tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi
kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan."
Pasal 1267 KUHPerdata :
"Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih;
memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih
dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan
penggantian biaya, kerugian dan bunga".

--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke Konsultasi Hukum Gratis pada
9/10/2009 08:09:00 PM

Kirim email ke