daarut-tauhiid  

[daarut-tauhiid] SHALAT DUHA

luqman . abdul . aziz
Tue, 12 Aug 2008 09:12:31 -0700

SHALAT DUHA

oleh Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul

Keutamaan Shalat Dhuha
Mengenai keutamaan shalat Dhuha, telah diriwayatkan beberapa hadits yang
diantaranya dapat saya sebutkan sebagai berikut

Dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
beliau bersabda

“Bagi masing-masing ruas[1] dari anggota tubuh salah seorang di antara
kalian harus dikeluarkan sedekah. Setiap tasbih (Subhanallah) adalah
sedekah, setiap tahmid (Alhamdulillah) adalah sedekah, setiap tahlil (Laa
Ilaaha Illallaah) adalah sedekah, menyuruh untuk berbuat baik pun juga
sedekah, dan mencegah kemunkaran juga sedekah. Dan semua itu bisa
disetarakan ganjarannya dengan dua rakaat shalat Dhuha�. Diriwayatkan oleh
Muslim[2]

Hadits Abud Darda dan Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Allah Yang Mahaperkasa lagi Mahamulia,
dimana Dia berfirman.

“Wahai anak Adam, ruku’lah untuk-Ku empat rakaat di awal siang, niscaya
Aku mencukupimu di akhir siang� Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi[3]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita, dia berkata :�Tidak
ada yang memelihara shalat Dhuha kecuali orang-orang yang kembali kepada
Allah (Awwaab)�. Dan dia mengatakan, “Dan ia merupakan shalatnya
orang-orang yang kembali kepada Allah (Awwaabin)�. Diriwayatkan oleh Ibnu
Khuzaimah dan Al-Hakim. [4]

Hukum Shalat Dhuha
Hadits-hadits terdahulu dan juga yang semisalnya menjelaskan bahwa shalat
Dhuha pada waktu Dhuha (pagi hari) merupakan suatu hal yang baik lagi
disukai. [5]

Selain itu, di dalam hadits-hadits tersebut juga terkandung dalil yang
menunjukkan disyariatkannya kaum muslimin untuk senantiasa mengerjakannya.
[6]

Dan tidak ada riwayat yang menujukkan diwajibkannya shalat Dhuha

Waktu Shalat Dhuha
Waktu shalat Dhuha dimulai sejak terbit matahari sampai zawal (condong).
Dan waktu terbaik untuk mengerjakan shalat Dhuha adalah pada saat matahari
terik.

Dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah sebagai berikut.

Adapun permulaan waktunya, telah ditunjukkan oleh hadits Abud Darda dan
Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhuma terdahulu. Letak syahidnya di dalam hadits
tersebut adalah ; “Ruku-lah untuk-Ku dari awal siang sebanyak empat
rakaat�.

Demikian juga riwayat yang datang dari Anas Radhiyallahu ‘anhu, dia
bercerita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda.

“Barangsiapa mengerjakan shalat shubuh dengan berjama’ah lalu duduk
berdzikir kepada Allah sampai matahari terbit dan kemudian mengerjakan
shalat dua raka’at [7], maka pahala shalat itu baginya seperti pahala haji
dan umrah, sepenuhnya, sepenuhnya, sepenuhnya� [8]

Dari Abu Umamah, dia bercerita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda.

“Barangsiapa mengerjakan shalat Shubuh berjama’ah di masjid, lalu dia
tetap berada di dalamnya sehingga dia mengerjakan shalat Dhuha, maka
pahalanya seperti orang yang menunaikan ibadah haji atau orang yang
mengerjakan umrah, sama persis (sempurna) seperti ibadah haji dan
umrahnya�. Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani.

Dan dalam sebuah riwayat disebutkan.

“Barangsiapa mengerjakan shalat shubuh dengan berjama’ah, kemudian dia
duduk berdzikir kepada Allah sampai matahari terbit…� Diriwayatkan oleh
Ath-Thabrani.[9]

Adapun keluarnya waktu shalat Dhuha pada waktu zawal, karena ia merupakan
shalat Dhuha (pagi).

Sedangkan waktu utamanya telah ditunjukkan oleh apa yang diriwayatkan dari
Zaid bin Arqam, bahwasanya dia pernah melihat suatu kaum yang mengerjakan
shalat Dhuha. Lalu dia berkata “Tidaklah mereka mengetahui bahwa shalat
selain pada saat ini adalah lebih baik, karena sesungguhnya Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

“Shalat awaabiin (orang-orang yang kembali kepada Allah) adalah ketika
anak-anak unta sudah merasa kepanasan�[10]. Diriwayatkan oleh Muslim [11]

Jumlah Rakaat Shalat Dhuha Dan Sifatnya
Disyariatkan kepada orang muslim untuk mengerjakan shalat Dhuha dengan
dua, empat, enam, delapan atau dua belas rakaat.

Jika mau, dia boleh mengerjakannya dua rakaat dua rakaat.
Adapun shalat Dhuha yang dikerjakan dua rakaat telah ditunjukkan oleh
hadits Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda.

“Bagi masing-masing ruas dari anggota tubuh salah seorang di antara kalian
harus dikeluarkan sedekah …Dan semua itu setara dengan ganjaran dua rakaat
shalat Dhuha� Diriwayatkan oleh Muslim.[12]

Sedangkan shalat Dhuha yang dikerjakan empat rakaat, telah ditunjukkan
oleh Abu Darda dan Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Allah yang Mahaperkasa lagi Mahamulia,
dimana Dia berfirman :�Wahai anak Adam, ruku’lah untuk-Ku empat rakaat di
awal siang, niscaya Aku akan mencukupimu di akhir siang� Diriwayatkan oleh
At-Tirmidzi. [13]

Sedangkan shalat Dhuha yang dikerjakan enam rakaat, ditunjukkan oleh
hadits Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu : “Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam pernah mengerjakan shalat Dhuha enam rakaat� Diriwayatkan oleh
At-Tirmidzi di dalam kitab Asy-Syamaa-il. [14]

Dan shalat Dhuha yang dikerjakan delapan rakaat ditunjukkan oleh hadits
Ummu Hani, di mana dia bercerita :�Pada masa pembebasan kota Makkah, dia
mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berada
di atas tempat tinggi di Makkah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
beranjak menuju tempat mandinya, lalu Fathimah memasang tabir untuk
beliau. Selanjutnya, Fatimah mengambilkan kain beliau dan menyelimutkannya
kepada beliau. Setelah itu, beliau mengerjakan shalat Dhuha delapan
rekaat� [15] Diriwayatkan Asy-Syaikhani. [16]

Sedangkan shalat Dhuha yang dikerjakan dua belas rakaat ditunjukkan oleh
hadits Abud Darda Radhiyallahu ‘anhu, di mana dia bercerita, Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Barangsiapa mengerjakan shalat Dhuha dua rakaat, maka dia tidak
ditetapkan termasuk orang-orang yang lengah. Barangsiapa shalat empat
rakaat, maka dia tetapkan termasuk orang-orang yang ahli ibadah.
Barangsiapa mengerjakan enam rakaat maka akan diberikan kecukupan pada
hari itu. Barangsiapa mengerjakan delapan rakaat, maka Allah menetapkannya
termasuk orang-orang yang tunduk dan patuh. Dan barangsiapa mengerjakan
shalat dua belas rakaat, maka Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah
di Surga. Dan tidaklah satu hari dan tidak juga satu malam, melainkan
Allah memiliki karunia yang danugerahkan kepada hamba-hamba-Nya sebagai
sedekah. Dan tidaklah Allah memberikan karunia kepada seseorang yang lebih
baik daripada mengilhaminya untuk selalu ingat kepada-Nya� Diriwayatkan
oleh Ath-Thabrani.[17]

Dapat saya katakan bahwa berdasarkan hadits-hadits ini, diarahkan
kemutlakan yang diberikan Sayyidah Aisyah Radhiyallahu ‘anha saat ditanya
oleh Mu’adzah :�Berapa rakaat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengerjakan shalat Dhua?� Dia menjawab : “Empat rakaat dan bisa juga
lebih, sesuai kehendak Allah� [18]

Dan shalat Dhuha yang dikerjakan dua rakaat dua rakaat, telah ditunjukkan
oleh keumuman sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :�Shalat
malam dan siang itu dua rakaat dua rakaat� [19]

Dan seorang muslim boleh mengerjakan shalat Dhuha empat rakaat secara
bersambungan, sebagaimana layaknya shalat wajib empat rakaat. Hal itu
ditunjukkan oleh kemutlakan lafazh hadits-hadits mengenai hal tersebut
yang telah disampaikan sebelumnya, seperti sabda Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam :�Ruku’lah untuk-Ku dari permulaan siang empat 
rakaat�.
Dan juga seperti sabda beliau :�Barangsiapa mengerjakan shalat (Dhuha)
empat rakaat maka dia ditetapkan termasuk golongan ahli ibadah� Wallahu
a’lam

[Disalin dari kitab Bughyatul Mutathawwi Fii Shalaatit Tathawwu, Edisi
Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Penerbit Pustaka
Imam Asy-Syafi’i]
___________
Foote Note
[1]. Kata sulaamaa adalah bentuk mufrad (tunggal) dan jamaknya adalah
as-sulaamiyaatu yang berarti ruas jari-jemari. Kemudian kata itu
dipergunakan untuk seluruh tulang dan ruas badan. Lihat kitab, Syarh
Muslim, An-Nawawi V/233
[2]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Muslim, di dalam kitab Shalaatut
Musaafirin wa Qashruha, bab Istihbaabu Shalaatidh Dhuha wa Anna Aqallaha
Rak’aatani wa Akmalaha Tsamaanu Raka’aatin wa Ausathuha Arba’u 
Raka’aatin
au Sittin wal Hatstsu ‘alal Muhaafazhati ‘alaiha, (hadits no. 720). Lihat
juga kitab, Jami’ul Ushuul (IX/436)
[3]. Hadits hasan. Diriwayatkan oleh Ahmad di dalam kitab, Al-Musnad
(VI/440 dan 451). Dan juga diriwayatkan oleh At-Tirmidzi di dalam
Kitaabush Shalaah, bab Maa Jaa-a fii Shalaatidh Dhuha, (hadits no. 475)
Mengenai hadits ini, At-Tirmidzi mengatakan : ‘Hasan gharib� Dan dinilai
shahih oleh Syaikh Ahmad Syakir di dalam tahqiqnya pada At-Tirmidzi. Juga
dinilai shahih oleh Al-Albani di dalam kitab, Shahih Sunan At-Tirmidzi,
(I/147). Serta dinilai hasan oleh muhaqqiq kitab, Jaami’ul Ushuul
(IX/4370.
[4]. Hadits hasan. Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (II/228), Al-Hakim di
dalam kitab Al-Mustadrak (I/314), dan lafazh di atas milik keduanya.
Diriwayatkan juga oleh Ath-Thabrani di dalam kitab Al-Ausath
(II/279-Majma’ul Bahrain) tanpa ucapan :�Dan ia adalah shalatnya
orang-orang yang kembali kepada Allah (Awwaabiin)�.
Dan hadits di atas dinilai shahih oleh Al-Hakim dengan syarat Muslim. Dan
dinilai hasan oleh Al-Albani di dalam kitab, Silsilah Al-Ahaadiits
Ash-Shahiihah (hadits no. 1994).
[5]. Majmuu’al Al-Fataawaa (XXII/284)
[6]. Dan inilah yang tampak, yang ditunjukkan oleh hadits-hadits
terdahulu. (Nailul Authaar III/77).
Sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah setelah menetapkan
kesepakatan para ulama atas sunnahnya bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam tidak mengerjakan shalat Dhuha secara terus menerus, kemudian
menetapkan hukum sunnatnya, dimana dia mengatakan : “Muncul pertanyaan :
‘Apakah yang lebih baik, mengerjakan secara terus menerus ataukah tidak
secara terus menerus seperti yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam? Inilah di antara yang mereka pedebatkan�. Dan yang lebih tepat
adalah dengan mengatakan ;�Barangsiapa mengerjakan qiyaamul lail secara
terus menerus, maka tidak perlu lagi baginya untuk mengerjakan shalat
Dhuha secara terus menerus. Sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan barangsiapa yang tertidur sehingga
tidak melakukan qiyamul lail, maka shalat Dhuha bisa menjadi pengganti
bagi qiyamul lail� Majmu Al-Fataawaa (XXII/284).
Dapat saya katakan, (tetapi) lahiriyah nash menunjukkan disunnatkannya
secara mutlak untuk mengerjakan shalat Dhuha secara terus menerus. Dan
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meninggalkan suatu amalan
padahal beliau sangat suka untuk mengerjakannya karena beliau takut hal
tersebut akan dikerjakan secara terus menerus oleh umat manusia sehingga
akan diwajibkan kepada mereka. Dan inilah illat (alasan) tidak
dikerjakannya shalat Dhuha secara terus menerus oleh Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan demikian, nash-nash itu secara
mutlak seperti apa adanya. Hal yang serupa seperti itu telah diisyaratkan
oleh Sayyidah Aisyah Radhiyallahu ‘anha, lihat kitab Jaami’ul Ushuul
(VI/108-109).
[7]. Ath-Thibi mengatakan : “Shalat ini disebut shalat Isyraq, yaitu
permulaan shalat Dhuha. Dia nukil di dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi (I/405)
Dapat saya katakan, telah saya sampaikan kepada anda mengenai hal itu yang
lebih luas dari sekedar isyarat ini. Lihat pembahasan tentang shalat
Isyraq sebelumnya.
[8] Hadits hasan lighairihi. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi di dalam
Kitaabush Shalah, bab Dzikru Maa Yustahabbu minal Julus fil Masjid Ba’da
Shalaatish Shubhi Hatta Taathlu’a Asy-Syams
Mengenai hadits ini, At-Tirmidzi mengatakan :�Hasan gharib�. Dengan
beberapa syahidnya, hadits ini dinilai hasan oleh Al-Mubarakfuri di dalam
kitab Tuhfatul Ahwadzi (I/406). Dan disepakati oleh Syaikh Akhmad Syakir
di dalam tahqiqnya pada At-Tirmidzi (II/481). Juga dinilai hasan oleh
Al-Albani di dalam kitab Shahih Sunan At-Tirmidzi (I/182). Dan dengan
beberapa syahidnya, dinilai hasan oleh muhaqqiq kitab Jaami’ul Ushuul
(IX/401).
Dapat saya katakan, di antara syahidnya adalah hadist berikutnya.
[9]. Hadits hasan. Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani di dalam kitab
Al-Mu’jamul Kabiir (VIII/174), 181 dan 209)
Sanad hadits di atas dinilai jayyid oleh Al-Mundziri dan Al-Haitsami. Dan
dinilai hasa oleh Al-Albani di dalam kitab Shahih At-Targhiib wa Tarhiib
(I/189). Dan lihat juga kitab, Majmu’uz Zawaa’id (X/104)
[10]. Di dalam kitab, Syarh An-Nawawi (VI/30). Imam Nawawi mengatakan :
Ar-Ramdhaa’ berarti kerikil yang menjadi panas oleh sinar matahari. Yaitu,
ketika anak-anak unta sudah merasa panas. Al-Fushail berarti anak unta
yang masih kecil�. Lihat juga, Nailul Authaar (II/81)
[11]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab Shalaatul
Musaafirin wa Qasruha, bab Shalatut Awaabiin Hiina Tarmudhil Fihsaal,
hadits no. 748.
[12]. Takhrijnya telah diberikan sebelumnya
[13]. Takhrijnya telah diberikan sebelumnya
[14]. Hadits shahih lighairihi. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi di dalam
kitab Asy-Syamaa’il, bab Shalatudh Dhuha, (hadits no. 273) hadits ini
dinilai shahih lighairihi di dalam kitab, Mukhtashar Asy-Syamaailil
Muhammadiyyah, (hal. 156). Beberapa sahid dan jalannya telah disebutkan di
dalam kitab Irwaaul Ghaliil (II/216).
[15]. Di dalam hadits tersebut terdapat bantahan bagi orang yang mengaku
bahwa shalat ini adalah shalat al-fath (pembebasan), bukan shalat Dhuha.
Lihat kitab, Zaadul Ma’ad (III/4100 dan juga Aunul Ma’buud (I/497)
[16]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam beberapa tempat
di antaranya : Kitaabut Tahajjud, bab Shalaatudh Dhuhaa fis Safar (hadits
no. 1176). Dan juga Muslim di dalam Kitaabul Haidh, bab Tasturuk Mughtasil
bi Tsaubin au Nahwahu (hadits no. 336). Dan lafazh di atas adalah
miliknya. Dan lihat juga kitab Jaami’ul Ushuul (VI/110).
[17]. Hadits ini disebutkan oleh Al-Haitsami di dalam kitab Majma’uz
Zawaa’id (II/237) dan dia mengatakan : Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani di
dalam kitab Al-Kabiir. Di dalamnya terdapat Musa bin Ya’qub Az-Zam’i.
Dinilai tsiqah oleh Ibnu Mu’in dan Ibnu Hibban serta dinilai dha’if oleh
Ibnul Madini dan lain-lainnya. Dan sisa rijalnya adalah tsiqah.
Dapat saya katakan, Musa bin Ya’qub seorang yang shaduq, yang mempunyai
hafalan buruk, sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab, At-Taqriib
(hal. 554). Dan diriwayatkan oleh Al-Bazzar di dalam kitab Kasyful Astaar
(II/334), yang diperkuat oleh syahid dari Abu Dzar. Dan disebutkan oleh
Al-Mundziri di dalam kitab At-Targhiib. Hadits Abud Darda dan Abu Dzar
Radhiyalahu ‘anhuma dinilai hasan oleh Al-Albani di dalam kitab Shahih
At-Targhiib wat Tarhiib (I/279).
[18]. Hadits hasan. Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab Shalatul
Musafirin wa Qasruha, bab Istihbaabu Shaalatid Dhuha wa Anna Aqallaha
Rak’ataani wa Akmalaha Tsamaanu Rak’atin wa Ausathuha Arba’u Rak’atin au
Sittin wa Hatstsu ‘alal Muhaafazhati Alaiha, (hadits no. 719).
[19]. Hadits shahih. Takhrijnya sudah diberikan sebelumnya
Peringatan.
Ada sebuah riwayat untuk hadits Ummu Hani terdahulu dengan lafazh :
“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam pernah mengerjakan
shalat Dhuha delapan rakaat. Beliau mengucapkan salam setiap dua rakaat’.
Dan hadits Ummu Hani asalnya terdapat di dalam kitab Ash-Shahihain, tetapi
tidak dengan lafazh ini.
Dan diriwayatkan oleh Abud Dawud di dalam Kitaabush Shalaah, bab Shalatudh
Dhuha (hadits no. 1234, II/234).
Dan dalam sanad yang ada pada keduanya terdapat Iyadh bin Abdillah. Yang
meriwayatkan darinya adalah Abdullah bin Wahb. Mengenai pribadi Iyadh ini.
Abu Hatim mengatakan :�Dia bukan seorang yang kuat�. Dan Ibnu Hibban
menyebutnya di dalam deretan tsiqat. As-Saaji mengatakan : “Darinya, Wahb
bin Abdillah meriwayatkan beberapa hadits yang di dalamnya masih
mengandung pertimbangan�. Yahya bin Ma’in mengatakan :�Dia seorang yang
haditsnya dha’if�. Abu Shalih mengatakan ;�Ditegaskan, dia memiliki
kesibukan yang luar biasa di Madinah, di dalam haditsnya terdapat sesuatu�
Al-Bukhari mengatakan : “Haditsnya munkar� Tahdziibut Tahdziib (VIII/201).
Dapat saya katakan, haditsnya di sini diriwayatkan oleh Ibnu Wahb,
darinya. Yang tampak secara lahiriyah dari keadaan orang ini, bahwa dia
tidak dimungkinkan untuk meriwayatkan seorang diri, sedangkan lafazh ini
dia riwayatkan sendiri. Wallahu a’lam
Dengan lafazh ini, hadits ini dinilai dha’if (lemah) oleh Al-Albani di
dalam komentarnya terhadap kitab Shahih Ibni Khuzaimah (II/234). Dalam
penjelasannya, dia menguraikan secara rinci illatnya di dalam kitab.
Tamamul Minnah (hal. 258-259)




---------------------------------------------------------------------------
This message (including any attachments) is confidential and may be privileged. 
If you have received it by mistake please notify the sender by return e-mail 
and delete this message from your system. Any unauthorised use or dissemination 
of this message in whole or in part is strictly prohibited. Please note that 
e-mails are susceptible to change. ABN AMRO Bank N.V, which has its seat at 
Amsterdam, the Netherlands, and is registered in the Commercial Register under 
number 33002587, including its group companies, shall not be liable for the 
improper or incomplete transmission of the information contained in this 
communication nor for any delay in its receipt or damage to your system. ABN 
AMRO Bank N.V. (or its group companies) does not guarantee that the integrity 
of this communication has been maintained nor that this communication is free 
of viruses, interceptions or interference.
---------------------------------------------------------------------------


[Non-text portions of this message have been removed]

  • [daarut-tauhiid] SHALAT DUHA luqman . abdul . aziz