rlisal
Fri, 25 Apr 2008 01:40:08 -0700
Yth. Rekan Sejawat, Sehubungan dengan Message No. 16304 http://health.groups.yahoo.com/group/dokter_umum/message/16304 tentang "Kecewa Pelayanan RS. Advent Bandar Lampung" yang disampaikan oleh rekan Muslimah Hussein maka dengan ini kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut: Hari I (2 Januari 2008 jam 06.30 Wib) Datang ke RS Advent Bandar Lampung dengan keluhan : - Panas 3 hari - Kalau minum muntah - Rewel - BAB cair - Sudah diberi obat panas dan antibiotik tapi dimuntahkan. Pasien minta dirawat oleh Dr. Amran Harun ,SpA yang karena tidak ada di tempat oleh dokter jaga UGD dirujuk ke Dr. Masykur, SpA. Keadaan pasien waktu MRS: - Temperatur 394C - BB 8.5 kg Resep di UGD jam 07.30 Wib : - Infus Asering 30 mgtt/m - Sanmol 3 X Cth 1 - Clacef 2 x 250 mg iv Resep kemudian diteruskan oleh Dr. Masykur, SpA di ruangan jam 10.25 dengan: - Infus Kaen 3A 25mgtt/m - Sanmol 3 X Cth 1 - Dialac 3 X 1/2 sachet - Thidim 2 X 250 mg iv Pemberian obat dan susu bayi oleh Dr. Masykur, SpA adalah sesuai anjuran Mertua dari ibu pasien (Spesialis Anak dari Makassar) via percakapan telepon dengan memakai HP ibu pasien. Pembicaraan penjelasan klinis dan laboratorium pasien dengan diagnosa Gastro Enteritis terjadi di depan ibu pasien dan perawat sehingga penjelasan ini sudah didengar langsung sendiri oleh ibu pasien. Hasil Lab: WBC 2500, lain-lain normal. Hari II (3 Januari 2008 pagi) Keadaan pasien: - Temperatur 364 C - BB 8.6 kg - Tidak rewel - Tidak muntah - Tidak diare Ibu pasien melap anak dan melapor ada bintik-bintik merah. Perawat juga melihat ada beberapa bintik-bintik merah yang sudah dilaporkan ke dokter. Jam 13.35 ada telepon dari Dr. Amran Harun, SpA yang minta laporan keadaan anak dengan Instruksi Observasi dan obat lanjutkan (ada keterangan bahwa ada telepon berulang-ulang dari Makassar yang minta anak diperhatikan atas laporan Ibu anak) Jam 17.00 Wib Orang tua pasien minta pulang paksa dengan kondisi anak: - Tempeteratur 360C - Tidak ada muntah/diare - Anak tenang Sehubungan dengan surat Sdr. Anugrah Pratama (yang dalam hubungan telepon diakui itu adalah oleh skenario ibu anak yang adalah seorang dokter umum) maka beberapa hal patut diklarifikasi: 1. Sejak di UGD sampai pulang paksa ternyata anak sudah dirawat dengan benar sesuai prosedur (walaupun ada intervensi Dokter Spesialis Anak dari Makassar) sehingga kondisi anak cepat membaik yang sayangnya menjadi alasan orang tua berani paksa pulang untuk kemudian merusak nama baik Rumah Sakit Advent. 2. Standard Pelayanan Rumah Sakit untuk semua pasien di ruang manapun akan sama dengan cara pelayanan yang sama. Pemakaian Ruang VIP dengan biaya lebih besar adalah untuk kenyamanan fasilitas yang lebih privat dan nyaman, bukan pelayanan khusus yang sebenarnya bisa dimengerti oleh orang awam, apalagi seorang dokter yang bersumpah untuk melayani semua insan dengan cara yang sama. 3. Penjelasan klinis dan laboratorium anak sudah dilakukan di depan ibu anak melalui pembicaraan via telepon antara kakek anak dan Dr. Masykur, Sp.A sehingga menurut pendapat Dr. Masykur, SpA itu sudah jelas pada ibu anak yang katanya juga Dokter Umum. 4. Probiotik diberikan adalah atas permintaan kakek anak yang ternyata anak berhenti Diare tidak seperti disebarluaskan ibu anak yang seorang Dokter bahwa bisa sebabkan diare. 5. Pemberian antibiotik adalah sesuai standard pelayanan yang untuk anak usia 6 bulan tidak memerlukan skintest. Pada waktu anak akan disuntik, maka ibu anak menolaknya. Sesuai prosedur maka ibu anak diminta menandatangani Surat Penolakan Tindakan yang oleh ibu anak tidak berani dibuat sehingga suntikan tetap diberikan sesuai instruksi Dokter (yang dengan catatan sudah diketahui oleh kakek anak, SpA Makassar). 6. Bintik merah yang timbul yang disebut alergi obat ternyata tidak sertai gatal dan urticaria yang hanya terdapat beberapa pada daerah kulit tertentu dan tidak merata, sudah dijelaskan oleh perawat jaga atas konsultasi telepon dengan Dokter Anak yang merawat. Kenyataan suntikan antibiotik sudah diberikan 3 kali sampai anak dibawa pulang paksa tanpa timbul reaksi alergi. Sayangnya hal ini disebarluaskan sebagai reaksi alergi oleh seorang dokter. 7. Atas telepon Dr. Amran Harun, SpA yang akan visit sore dan keadaan umum anak membaik (tidak panas, tidak muntah, tidak diare, tidak rewel) dan dengan pertimbangan menghindari konflik dengan ibu anak yang merasa VIP dan serba lebih tahu maka Dokter Jaga bersikap untuk menunggu Dr. Amran Harun, SpA (dalam kenyataan banyak pasien divisit sore/malam bila Dokter belum bisa visit pagi, yang atas indikasi tertentu baru Dokter Jaga bisa visit pasien tersebut). 8. Sebagai Direktur Rumah Sakit Advent yang sebenarnya merasa dirusak nama baiknya oleh surat-surat yang disebarkan, mengambil inisiatif menelepon Sdr.Anugrah Pratama (yang saya tahu lewat informasi dari Makassar bahwa ibu Sdr.Pratama di Makassar ternyata teman di FK UNUHAS) dan untuk klarifikasi sebagai sesama Alumni UNHAS, tetapi yang menjawab ibu anak dengan arogan dan menantang adu argumentasi. Penjelasan tentang Probiotik dan skintest tidak dihiraukan tetapi malah disampaikan dengan arogan bahwa alergi anak sembuh sesudah pulang dengan resep anti alergi khusus dari mertuanya yang ternyata disebutkan adalah Cefspan. Hal ini juga disampaikan waktu diminta ke RSUD Abdul Moeloek untuk bertemu Dr.Amran Harun, SpA dan Dr. Masykur, SpA bahwa alergi anaknya sembuh dengan Cefspan. Jelasnya ibu anak menolak klarifikasi dan tetap meneruskan surat-surat. Hal ini oleh pihak RS. Advent tidak ditanggapi dengan somasi pencemaran nama baik (juga atas anjuran Dr. Amran harun, SpA). Hal yang juga mengherankan, ternyata dari data computer Rekam Medis bahwa pada tanggal 11 Januari 2008 anak Prasetyo Mahdi tersebut sempat didaftarkan lagi untuk diperiksa di RS. Advent tetapi kemudian tidak jadi diperiksa. Dengan adanya Surat Permohonan Klarifikasi dari IDI Wilayah Lampung maka sekiranya mungkin melalui surat ini kami menghimbau ke MKEK dan MKKI patut memanggil ibu anak dan mempertanyakan Kompetensinya sebagai seorang Dokter. Juga kepada Dinas Kesehatan setempat patut mempertanyakan Kompetensinya untuk kelayakan mendapat Surat Izin Praktek (SIP). Demikianlah Klarifikasi ini kami sampaikan untuk dapat ditindak lanjuti. Terima kasih atas perhatiannya. dr. R. Lisal RS. Advent Bandar Lampung