dokter_umum  

[Dokter Umum] Klarifikasi Message 16304 "Kecewa Pelayanan RS. Advent Bandar Lampung"

rlisal
Fri, 25 Apr 2008 01:40:08 -0700

Yth. Rekan Sejawat,

Sehubungan dengan Message No. 16304 
http://health.groups.yahoo.com/group/dokter_umum/message/16304
tentang "Kecewa Pelayanan RS. Advent
Bandar Lampung" yang disampaikan oleh rekan Muslimah Hussein maka dengan
ini kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut:

Hari I  (2 Januari 2008 jam 06.30 Wib)
Datang ke RS Advent Bandar Lampung dengan keluhan :
-  Panas 3 hari
-  Kalau minum muntah
-  Rewel
-  BAB cair
-  Sudah diberi obat panas dan antibiotik tapi dimuntahkan.

Pasien minta dirawat oleh Dr. Amran Harun ,SpA yang karena tidak ada di
tempat oleh dokter jaga UGD dirujuk ke Dr. Masykur, SpA.

Keadaan pasien waktu MRS:
-  Temperatur 394C
-  BB 8.5 kg

Resep di UGD jam 07.30 Wib :
-  Infus Asering 30 mgtt/m
-  Sanmol 3 X Cth 1
-  Clacef 2 x 250 mg iv

Resep kemudian diteruskan oleh Dr. Masykur, SpA di ruangan jam 10.25 dengan:
-  Infus Kaen 3A 25mgtt/m
-  Sanmol 3 X Cth 1
-  Dialac 3 X 1/2 sachet
-  Thidim 2 X 250 mg iv

Pemberian obat dan susu bayi oleh Dr. Masykur, SpA adalah sesuai anjuran
Mertua dari ibu pasien (Spesialis Anak dari Makassar) via percakapan
telepon dengan memakai HP ibu pasien.  Pembicaraan penjelasan klinis dan
laboratorium pasien dengan diagnosa Gastro Enteritis terjadi di depan ibu
pasien dan perawat sehingga penjelasan ini sudah didengar  langsung
sendiri oleh ibu pasien.
Hasil Lab:  WBC 2500, lain-lain normal.

Hari II (3 Januari 2008 pagi)
Keadaan pasien:
-   Temperatur 364 C
-   BB 8.6 kg
-   Tidak rewel
-   Tidak muntah
-   Tidak diare
Ibu pasien melap anak dan melapor ada bintik-bintik merah. Perawat juga
melihat ada beberapa bintik-bintik merah yang sudah dilaporkan ke dokter.

Jam 13.35 ada telepon dari Dr. Amran Harun, SpA yang minta laporan keadaan
anak dengan Instruksi Observasi dan obat lanjutkan (ada keterangan bahwa
ada telepon berulang-ulang dari Makassar yang minta anak diperhatikan atas
laporan Ibu anak)

Jam 17.00 Wib
Orang tua pasien minta pulang paksa dengan kondisi anak:
-  Tempeteratur 360C
-  Tidak ada muntah/diare
-  Anak tenang

Sehubungan dengan surat Sdr. Anugrah Pratama (yang dalam hubungan telepon
diakui itu adalah oleh skenario ibu anak yang adalah seorang dokter umum)
maka beberapa hal patut diklarifikasi:
1. Sejak di UGD sampai pulang paksa ternyata anak sudah dirawat dengan
benar sesuai prosedur (walaupun ada intervensi Dokter Spesialis Anak dari
Makassar) sehingga kondisi anak cepat membaik yang sayangnya menjadi
alasan orang tua berani paksa pulang untuk  kemudian merusak nama baik
Rumah Sakit Advent.

2. Standard Pelayanan Rumah Sakit untuk semua pasien di ruang manapun akan
sama dengan cara pelayanan yang sama.
Pemakaian Ruang VIP dengan biaya lebih besar adalah untuk kenyamanan
fasilitas yang lebih privat dan nyaman, bukan pelayanan khusus yang
sebenarnya bisa dimengerti oleh orang awam, apalagi seorang dokter yang
bersumpah untuk melayani semua insan dengan cara yang sama.

3. Penjelasan klinis dan laboratorium anak sudah dilakukan di depan ibu
anak melalui pembicaraan via telepon antara kakek anak dan Dr. Masykur,
Sp.A sehingga menurut pendapat Dr. Masykur, SpA itu sudah jelas pada ibu
anak yang katanya juga Dokter Umum.

4. Probiotik diberikan adalah atas permintaan kakek anak yang ternyata
anak berhenti Diare tidak seperti disebarluaskan ibu anak yang seorang
Dokter bahwa bisa sebabkan diare.

5. Pemberian antibiotik adalah sesuai standard pelayanan yang untuk anak
usia 6 bulan tidak memerlukan skintest.  Pada waktu anak akan disuntik,
maka ibu anak menolaknya.  Sesuai prosedur maka ibu anak diminta
menandatangani Surat Penolakan Tindakan yang oleh ibu anak tidak berani
dibuat sehingga suntikan tetap diberikan sesuai instruksi Dokter (yang
dengan catatan sudah diketahui oleh kakek anak, SpA Makassar).

6. Bintik merah yang timbul yang disebut alergi obat ternyata tidak sertai
gatal dan urticaria yang hanya terdapat beberapa pada daerah kulit
tertentu dan tidak merata, sudah dijelaskan oleh perawat jaga atas
konsultasi telepon dengan Dokter Anak yang merawat.

Kenyataan suntikan antibiotik sudah diberikan 3 kali sampai anak dibawa
pulang paksa tanpa timbul reaksi alergi.  Sayangnya hal ini disebarluaskan
sebagai reaksi alergi oleh seorang dokter.

7. Atas telepon Dr. Amran Harun, SpA yang akan visit sore dan keadaan umum
anak membaik (tidak panas, tidak muntah, tidak diare, tidak rewel) dan
dengan pertimbangan menghindari konflik dengan ibu anak yang merasa VIP
dan serba lebih tahu maka Dokter Jaga bersikap untuk menunggu Dr. Amran
Harun, SpA (dalam kenyataan banyak pasien divisit sore/malam bila Dokter
belum bisa visit pagi, yang atas indikasi tertentu baru Dokter Jaga bisa
visit pasien tersebut).

8. Sebagai Direktur Rumah Sakit Advent yang sebenarnya merasa dirusak nama
baiknya oleh surat-surat yang disebarkan, mengambil inisiatif menelepon
Sdr.Anugrah Pratama (yang saya tahu lewat informasi dari Makassar bahwa
ibu Sdr.Pratama di Makassar ternyata teman di FK UNUHAS) dan untuk
klarifikasi sebagai sesama Alumni UNHAS, tetapi yang menjawab ibu anak
dengan arogan dan menantang adu argumentasi.

Penjelasan tentang Probiotik dan skintest tidak dihiraukan tetapi malah
disampaikan dengan arogan bahwa alergi anak sembuh sesudah pulang dengan
resep anti alergi khusus dari mertuanya yang ternyata disebutkan adalah
Cefspan.  Hal ini juga disampaikan waktu diminta ke RSUD Abdul Moeloek
untuk bertemu Dr.Amran Harun, SpA dan Dr. Masykur, SpA bahwa alergi
anaknya sembuh dengan Cefspan.

Jelasnya ibu anak menolak klarifikasi dan tetap meneruskan surat-surat.
Hal ini oleh pihak RS. Advent tidak ditanggapi dengan somasi pencemaran
nama baik (juga atas anjuran Dr. Amran harun, SpA).

Hal yang juga mengherankan, ternyata dari data computer Rekam Medis bahwa
pada tanggal 11 Januari 2008 anak Prasetyo Mahdi tersebut sempat
didaftarkan lagi untuk diperiksa di RS. Advent tetapi kemudian tidak jadi
diperiksa.

Dengan adanya Surat Permohonan Klarifikasi dari IDI Wilayah Lampung maka
sekiranya mungkin melalui surat ini kami menghimbau ke MKEK dan MKKI patut
memanggil ibu anak dan mempertanyakan Kompetensinya sebagai seorang
Dokter. Juga kepada Dinas Kesehatan setempat patut mempertanyakan
Kompetensinya untuk kelayakan mendapat Surat Izin Praktek (SIP).

Demikianlah Klarifikasi ini kami sampaikan untuk dapat ditindak lanjuti.
Terima kasih atas perhatiannya.

dr. R. Lisal
RS. Advent Bandar Lampung









  • [Dokter Umum] Klarifikasi Message 16304 "Kecewa Pelayanan RS. Advent Bandar Lampung" rlisal