Keberadaan hipermarket terus menjepit keberadaan pasar tradisional. Sementara konsumen pun terus didikte oleh harga yang ditentukan oleh pemilik hipermarket karena tidak adanya proses tawar-menawar seperti di pasar tradisional.
Oleh Rusdi Mathari SEJAK muncul pertama kali di Indonesia pada 1998 hipermarket seolah tak bisa dibendung. Carrefour adalah contohnya. Hanya dalam waktu empat tahun, peritel terbesar kedua di dunia itu sanggup membuka 15 gerai yang tersebar di Medan, Palembang, Bandung, Surabaya, dan terbanyak di Jakarta. Akhir tahun ini, Carrefour lalu membeli sebagian besar saham PT Alfa Retailindo Tbk. sehingga praktis tak ada lagi yang bisa membendungnya "menguasai" pasar Indonesia. Carrefour akan menjadi perusahaan ritel raksasa pertama yang masuk kampung-kampung melalui gerai-gerai Alfamart di seluruh Indonesia. Hingga pembelian saham oleh Carrfeour, Alfa paling tidak memiliki 2 ribu gerai di Jawa, Madura dan Lampung. Menurut hasil survei AC Nielsen 2004 laju pertumbuhan hipermarket seperti Carrefour, dan Giant di Indonesia mencapai 25 persen per tahun. Bandingkan misalnya dengan pertumbuhan pasar tradisonal yang hanya sebesar 5 persen per tahun. Pertumbuhan hipermarket yang cukup tajam itu, tentu bukan tanpa sebab. Salah satunya, karena ramainya pengunjung. Di Carrefour misalnya, jumlah pengunjung untuk setiap gerai rata-rata mencapai 2000-2.500 orang per hari. Selain karena tempatnya yang lebih nyaman, ber-AC, dan bersih, barang-barang yang dijual oleh hipermarket juga relatif lebih lengkap ketimbang pasar tradisional. Jika hipermarket seperti Carrefour menyediakan 37 ribu item barang untuk setiap gerainya, bisa dikatakan tak ada yang tak dijual di sana kecuali minyak tanah. Mulai dari penganan kerak telor, tusuk gigi, pakaian, hingga barang elektronik seperti televisi dan lemari es aneka merek dan ukuran semuanya tersedia. Bahkan ketika tiba perayaan besar keagamaan seperti hari raya kurban, hipermarket seperti Carrefour Lebak Bulus, juga menjual hewan-hewan kurban hidup, seperti sapi dan kambing. Dalam soal harga, hipermarket juga memberikan harga yang relatif lebih murah, dengan cara pembayaran tunai atau kredit. Bandingkan dengan suasana di pasar tradisional yang sumpek dan panas. Sementara di musim hujan pasar-pasar itu pasti lembab dan becek. Maka bisa dimengerti jika konsumen pindah belanja ke pasar- pasar modern. Terlebih lagi saat ini hipermarket bertebaran di tengah kota: Ke pasar tradisonal atau hipermarket sama jauhnya. Dalam beberapa kasus, kehadiran hipermarket juga sudah banyak mematikan banyak pasar tradisional. Setiap tahun delapan pasar tradisional dan 400 kios terpaksa tutup karena kalah bersaing dengan hipermarket dan pasar modern lainnya yang beruwujud minimarket- minimarket. Di Parung, Bogor dan di Jembatan Besi, Jakarta, sebagian dari pasar tradisional sudah menjadi gudang dan tempat penyimpanan. Kalau misalnya ada pasar tradisional yang masih bertahan, tingkat hunian pedagangnya hanya sekitar 50 persen Bukan tak ada protes. Tujuh tahun lalu, Asosiasi Pedagang Seluruh Indonesia pernah melakukan protes dengan melakukan aksi pengumpulan tandatangan pedagang pasar di seluruh Jawa sebagai protes menolak keberadaan hypermarket. Diikuti 200 pedagang pasar dari Jakarta mereka berkeliling Jawa dengan sepeda motor selama sepekan. Aksi itu kemudian dilanjutkan dengan safari melintasi Sumatera dari Lampung hingga Aceh Darussalam. Tujuannya mengumpulkan 1 juta tanda tangan dan akan diajukan sebagai bukti untuk mendesak pemerintah agar menyetop kemunculan hipermarket baru. Kalau pemerintah masih tidak merespon, maka menurut asosiasi tersebut, dalam waktu delapan tahun ke depan akan ada 12,6 juta pedagang pasar yang harus kehilangan mata pencaharian. Jika ditambah dengan karyawan, anak dan keluarga mereka, bisa-bisa puluhan juta warga terancam menjadi miskin. Sebelum aksi dari asosiasi, pedagang pasar di Jakarta juga pernah melakukan protes menolak kelompok bermodal kuat yang membuka banyak gerai minimarket waralaba sampai-sampai ke kampung-kampung tradisional di Jakarta. Ribuan pemilik warung tradisonal kala itu, memprotes ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan meminta menutup minimarket yang memasuki lahan usaha mereka. Namun protes tinggal protes. Enam tahun kemudian, bukan saja waralaba minimarket yang terus bermunculan, hipermarket juga terus bermunculan. Menurut Monopoly Watch pembangunan hipermarket di Indonesia memang sudah keterlaluan karena banyak berdiri di pusat kota dan berdekatan dengan pasar-pasar tradisional. Padahal di negara-negara maju, hipermarket hanya boleh beroperasi di luar kota dan diatur dengan zonasi atau pembatasan wilayah operasi yang ketat. Ini misalnya dilakukan oleh pemerintah Thailand sejak 2002. Di negara itu, izin operasi hipermarket diberikan dengan sisteem zonasi menyusul dampak hipermarket yang merusak ekonomi pedagang kecil. Sebelum tahun itu, di Bangkok berdiri tak kurang 100-an hipermarket dengan 45 ribu orang tenaga kerja. Karena serbuan tersebut, satu demi satu, peritel lokal mulai ambruk dan berujung pada PHK masal terhadap 350 ribu tenaga kerjanya. Karena dampak buruk itulah sejak tahun itu, Thailand lalu menerapkan aturan zonasi. Mestinya, Indonesia bisa meniru langkah Thailand tersebut. Masalahnya adakah aturan yang jelas, tentang tata ruang lokasi hipermarket, supermarket dan pasar tradisional? Kecuali peraturan daerah seperti Perda Pemda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2002, sebenarnya belum ada regulasi yang benar-benar tuntas mengatur keberadaan hipermarket, supermarket, pasar tradisional dan lokasinya. Di perda itu dijelaskan, pendirian hipermarket minimal harus berjarak 2,5 kilometer dari lokasi pasar tradisional. Yang terjadi, hipermarket- hipermarket berdiri seperti berhadapan dengan pasar tradisional. Misalnya ITC Cempaka Putih, Jakarta, hanya berjarak 500 meter dari pasar Sumurbatu, Pedongkelan dan pasar Cempaka Putih. Itu belum termasuk pelanggaran penyediaan lahan 20persen yang harus disediakan oleh hipermarket untuk menampung pedagang kaki lima, yang banyak tak dipenuhi. Artinya peraturan dan perencanaan sebenarnya sudah ada, tapi realisasinya sering kalah oleh kekuatan modal. Tata ruang lalu menjadi tata uang. Selain meminta pemerintah menghentikan pemberian izin pembukaan hipermarket-hipermarket baru, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia karena itu juga mendesak DPR segera membuat undang-undang perpasaran yang kelak bisa melindungi pedagang tradisional. Sebuah permintaan yang relative wajar karena sebagai salah satu punggung ekonomi negara, pedagang kecil memang layak dilindungi. Namun persoalannya tak cukup sederhana. Di Carrefour misalnya, ada dua ribuan pengusaha mikro yang menjadi mitra pemasok. Bisa dibayangkan, apa jadinya nasib mereka, jika keberadaan hipermarket dihentikan. Belum lagi soal tenaga kerja yang bisa diserap oleh hipermarket yang setiap gerai rata-rata bisa memperkerjakan sampai 450 orang karyawan. Soal lainnya, peraturan dan undang-undang saja jelas tak cukup. Karena sekuat apapun regulasi yang ada, ketika berbicara soal pasar, penentu akhirnya adalah konsumen. Jika konsumen merasa diuntungkan dengan berbelanja ke hipermarket ketimbang pasar, misalnya, sejauh apapun lokasi hipermarket, bisa dipastikan konsumen tetap akan mendatangi hipermarket. Apalagi dalam kasus Indonesia,kultur belanja masyarakatnya seringkali ditentukan oleh gengsi. Berbelanja ke hipermarket lalu dianggap lebih tinggi gengsinya dibanding berbelanja di pasar tradisional. Karena itu, tak mengherankan jika untuk berbelanja kebutuhan harian, mingguan dan bulanan semuanya dilakukan di hipermarket. Dengan kata lain, budaya belanja masyarakat juga bisa ikut memperburuk keadaan. Ini berbeda dengan budaya belanja di banyak negara maju. Di sana, menurut Samuel, bila ada keluarga yang hendak berbelanja harian, mereka cukup pergi ke minimarket. Untuk belanja mingguan pergi ke supermarket dan bila ingin berbelanja bulanan, pergi ke hipermarket. Dengan kata lain, persoalannya memang cukup kompleks. Namun bukan berarti tak ada peluang bagi kembali berdenyutnya pasar tradisional. Untuk sementara mungkin memang sedang terjadi perubahan budaya berbelanja pada masyarakat. Namun dalam jangka panjang bukan tak mungkin, konsumen akan kembali menengok pasar tradisional. Soalnya hanya satu: Sistem perdagangan hipermarket sangat memungkinkan terjadinya kartel harga. Sadar tidak sadar, konsumen perlahan-lahan akan terus didikte oleh harga yang ditentukan oleh pemilik hipermarket karena tidak akan ada lagi proses tawar-menawar seperti di pasar tradisional. *Artikel lain bisa dibaca di http://www.rusdimathari.wordpress.com