~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Layanan Informasi Aktual
      [EMAIL PROTECTED]
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Salam damai sejahtera,

Berikut ini kami informasikan mengenai penutupan gereja yang berada di daerah Dayeuhkolot, Bandung. Adapun surat yang diterima oleh pihak Gereja dari kantor camat Dayeuhkolot berisi demikian:

Menindak lanjuti hasil pertemuan antara kami, Camat Dayeuhkolot dengan Bapak selaku pemilik Gereja beserta pengurusnya, yang bertempat di Kantor Camat Dayeuhkolot pada tanggal 11 September 2002 dimana kami telah menyarankan agar kegiatan Pembangunan Gereja di hentikan dahulu sebelum mendapat ijin dari tetangga (Warga Sekitar).

Berdasarkan surat pengaduan dari warga masyarakat Sukabirus yang baru kami
terima pada tanggal 28 Oktober 2002, bahwa masyarakat merasa terusik dengan
adanya Pembangunan Gereja tersebut.

Untuk menjaga hal yang tidak diinginkan, maka dengan ini kami mintakan agar saudara dapat menghentikan dari segala macam kegiatan sebelum ijinnya
diselesaikan.

Demikian atas pengertian dan perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
 
T E M B U S A N:
Disampaikan kepada:
1. Yth. Bapak bupati Bandung di Soreang;
2. Yth, Bapak kepala kantor Kesatuan Bangsa Kabupaten Bandung di Soreang;
3. A r s i p
 
Demikianlah isi surat yang diterima dari Kantor Camat Dayeuhkolot.

Bersamaan dengan surat tersebut, kami juga perlu menginformasikan bahwa
surat tersebut menjadi lebih kuat karena adanya surat pemberitahuan langsung
dari kantor Bupati Bandung. Adapun isi surat tersebut adalah:

Diberitahukan dengan hormat, bahwa aktifitas penyelenggaraan peribadatan Umat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), yang berlokasi di Jl. Siliwangi No. 43 Baleendah tidak mengacu kepada ketentuan yang berlaku sebagaimana ketentuan menurut:

a. Surat keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, No: 01/Ber/MDN-Meneg/1969 tanggal 13 September 1969 tentang pelaksanan Tugas
Aparatur Pemerintah Dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan
Perkembangan Agama dan Ibadat oleh Pemeluknya.

b. Surat ederan Bupati No: 452.2/1949/Sosial, tanggal 4 Juli 1994 Tentang Persyaratan Pendirian Rumah Ibadah.

Sehubungan dengan itu, dan mengingat pertimbangan situasi wilayah yang tidak kondusif untuk penyelenggaraan peribadatan di lokasi tersebut di atas, maka kami tegaskan kembali kepada Saudara agar mematuhi dan melaksanakan Keputusan Surat Camat Baleendah No: 452.2/232/Kec. Tanggal 6 September 2002, terutama berkaitan dengan batas waktu toleransi yang telah disepakati bersama antara warga masyarakat dengan pihak HKBP.

Selain hsal tersebut diatas, kami kemukakan pula bahwa sesuai dengan hasil audensi yang diadakan antara pihak jema'at HKBP Baleendah dengan kami pada
tanggal 23 September 2002, kiranya apabila pihak jema'at Gereja akan mendirikan rumah ibadat di wilayah Kab. Bandung No: 452.2/1949/Sosial, tanggal 4 Juli 1994 Tentang Persyaratan Pendirian Rumah Ibadah.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.

TEMBUSAN:
Disampaikan kepada:
Yth. 1. Bapak Ketua DPRD Kab. Bandung;
2. Kepala Kantor Depag Kab. Bandung;
3. Sdr. Camat Baleendah.
 
Demikian penutupan gereja HKBP di Baleendah Bandung kami informasikan.
Salam dan doa,
Eskol Net

Kirim email ke