~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
    Layanan Informasi Aktual
         eskol@mitra.net.id
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Spot News: Kamis, 2 Mei 2005
 
KRONOLOGIS PENAHANAN 3 (TIGA) PEMBINA MINGGU CERIA DI INDRAMAYU
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Indramayu, Eskol-Net:
Sebagaimana berita Eskol-Net terdahulu bahwa pada tanggal 16 Mei 2005 telah terjadi penangkapan dan penahanan terhadap 3 (tiga) orang pembina "Minggu Ceria" (bukan Pondok Ceria, red) oleh Kepolisian Resort (Polres) Indramayu, yaitu dr. Rebecca, Ibu Ratna dan Ibu Ety (bukan Ibu Lia, red).
 
Berikut kronologis peristiwa penangkapan tersebut: 

 

Dr. Rebecca Laonita Z., Ibu Ratna Mala Bangun dan Ibu Ety Pangesti adalah tiga Ibu rumah tangga yang berdomisili di Kec. Hargeulis Kab. Indramayu Propinsi Jawa

Barat dan manjadi pelayan dari Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Hargeulis.

 

Pada tanggal 9 September 2003 mereka memulai pelayanan “Minggu Ceria” di rumah Ibu Rebecca. Setiap minggunya sekitar 10-20 anak menghadiri "Minggu Ceria" ini,

diantara yang hadir memang ada beberapa anak dengan latar belakang muslim;

 

Pada tanggal 24 Desember 2004, setelah perayaan Natal, “Minggu Ceria” ini ditutup oleh MUI Haurgeulis dengan alasan rumah tinggal tidak boleh dipakai untuk kegiatan

ibadah;

Pada saat perayaan Natal tersebut anak-anak "Minggu Ceria" diberi hadiah Natal berupa tas dan buku tulis dan kaos untuk sebagian anak;

 

Setelah itu pelayanan Minggu Ceria pindah di rumah ibu Ety Pangesti:

 

Tanggal 26 Maret 2005, dalam rangka Paskah, anak-anak 'Minggu Ceria" pergi ke Taman Mini disertai dengan beberapa orangtua/wali, termasuk orang tua/wali dari

anak yang berlatar belakang muslim.

 

Sekitar April 2005 ada orang tua yang mempermasalahkan acara tersebut. Hal ini akhirnya sampai kepada Muspika, dan MUI setempat mendesak agar masalah ini diselesaikan secara hukum dengan tuduhan melakukan pemurtadan dan upaya Kristenisasi.

 

Sejak tanggal 14 April 2005 pelayanan Minggu Ceria ditutup, 

 

Pada tanggal 3 Mei 2005 diadakan pertemuan antara Gereja/Pelayan Minggu Ceria dengan Muspika yang dihadiri oleh Camat, MUI/KUA, Polsek, Koramil dan seorang

anggota BPD;

 

Sesuai kesepakatan hasil pertemuan tersebut akan dibuat oleh Camat dan selanjutnya akan ditandatangani oleh Ibu Dr. Rebecca, namun sampai saat ini tidak ada berita

acara pertemuannya;

 

Yang terjadi adalah adanya laporan MUI Haurgeulis ke Polsek Hargeulis pada tanggal 3 Mei 2005 tersebut dan diproses;

 

 Tanggal 9 Mei 2005 ketiga Ibu memenuhi panggilan Polisi Hargeulis sebagai tersangka, namun perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Indramayu;

 

Tanggal 14 Mei 2005 ketiga ibu memenuhi panggilan polisi Polres Indramayu sebagai saksi sesuai dengan surat panggilan polisi yang ditandatangani oleh AKP Suryanto,

Kasatreskrim Polres Indramayu, namun pada waktu diperiksa dinyatakan langsung sebagai Tersangka oleh polisi pemeriksa dan setelah diperiksa dari mulai jam 09.00 –

16.00 Wib, ketiga tersangka tidak boleh pulang hingga hari Minggu;

 

Hari Senin, 16 Mei 2005 sekitar jam 08.00 Wib ketiga tersangka diberitahu ada Surat Penahanan dan diminta untuk menandatangani dan setelah itu dimasukkan

kedalam sel tahanan;

 

Sampai saat ini telah diajukan Surat Penangguhan Penahanan namun Kapolres Jhony Suroto belum menjawab dan ketiga Ibu tersebut masih didalam sel;

 

Saat ini ketiga tersangka didampingi oleh Advokat OESMAN PONCO SILITONGA, SH & ASSOCIATES;

 

Sementara Pasal yang dituduhkan adalah Pasal 86 UU No. 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak yang bunyinya: Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu

muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas kemauannya sendiri , padahal diketahui atau patut diduga bahwa anak

tersebut belum berakal dan belum bertanggungjawab sesuai dengan agama yang dianutnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda

paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah);

Dengan barang bukti 1 (satu) buah Alkitab dan 6 (enam) buah kaos.

 

 Sampai saat ini Anak-anak sebagaimana yang dituduhkan dalam Pasal 86 UU No. 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak tersebut tidak ada yang pindah agama.

 

Tanggal 1 Mei 2005 kemarin, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu dan ketiga ibu tersebut, yaitu dr. Rebecca Laonita Z., Ibu Ratna Mala Bangun dan Ibu Ety Pangesti, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Indramayu. [Eskol-Net]

 

Kirim email ke