eskol  

[Eskol-Net]- Artikel Lepas: Antara Hukum Cambuk dan Hukum Nasional

Eskol-Net
Mon, 11 Jul 2005 21:54:20 -0700

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
   Layanan Informasi Aktual
        eskol@mitra.net.id
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Artikel Lepas : Selasa, 12 Juli 2005


Antara Hukum Cambuk dan Hukum Nasional
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Oleh: Augustinus Simanjuntak

Beberapa waktu yang lalu hukum cambuk mulai diterapkan di Bireuen, Kabupaten Bireuen, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Sebanyak 26 terpidana judi dieksekusi hukum cambuk di hadapan publik. Ini merupakan penerapan hukuman cambuk yang pertama kali di Indonesia sebagai implementasi dari pemberlakuan Undang-undang Syariat Islam di NAD.

Terlepas dari pro dan kontra mengenai penerapan hukum cambuk di NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 ini, ada dua aspek penting yang perlu dicermati menyangkut konsekuensi penerapan hukum cambuk terhadap konsep keadilan hukum pidana di negara kita.

Pertama, aspek univikasi hukum pidana. Hal ini merupakan suatu prinsip dalam hukum pidana bahwa dalam konteks NKRI tidak boleh ada hukum pidana lokal yang berlaku. Hukum pidana semestinya berlaku secara nasional, termasuk jenis-jenis hukumannya (pidana mati, penjara, kurungan, dan denda). Kalaupun ada sanksi pidana dalam peraturan suatu daerah hanya boleh sebatas sanksi untuk jenis pelanggaran, sedangkan untuk jenis kejahatan harus diatur secara nasional.

Dengan demikian, apabila ada suatu daerah yang menerapkan hukum pidana tersendiri plus jenis sanksi yang berbeda dengan apa yang diatur dalam hukum pidana nasional dikhawatirkan dapat menimbulkan problem keadilan di masyarakat. Yaitu menyangkut beratnya hukuman yang diterima oleh seorang nara pidana di suatu daerah jauh berbeda dengan di daerah lain.

Misalnya, jenis hukuman terhadap penjudi di Jakarta dengan penjudi di NAD akan berbeda. Di Jakarta dihukum dengan kurungan atau bahkan mungkin tidak dihukum, sedangkan di Aceh dicambuk di depan publik. Lebih ekstrim lagi, suatu saat nanti bila seorang koruptor di Medan, misalnya, hanya dipenjara beberapa tahun, sedangkan di Aceh bisa dengan hukum potong tangan.

Padahal, dalam konstitusi kita Pasal 27 UUD 1945 telah digariskan bahwa semua warga negara sama di hadapan hukum. Pasal ini dapat ditafsirkan bahwa tidak ada pembedaan penghukuman bagi setiap warganya yang melakukan suatu kejahatan. Oleh karena itu, prinsip univikasi hukum pidana berikut sanksinya bagi seluruh wilayah RI merupakan suatu "conditio sine quanon" untuk mencegah terjadinya ketimpangan hukuman atas tindak pidana yang sejenis. Jika tidak, maka dikhawatirkan akan terjadi ketidakadilan dan bahkan bisa melanggar hak-hak asasi seseorang.

Kedua, aspek realita penegakan hukum dan realita sosial. Bagi masyarakat, khususnya kaum muslim, penerapan hukum cambuk merupakan suatu hal yang wajar dan perlu (tampak pada komentar-komentar warga di beberapa media cetak dan elektronik). Kesetujuan atau dukungan masyarakat atas hukum cambuk itu bisa ditafsirkan pula sebagai ungkapan kekecewaan warga terhadap para aparat hukum nasional yang acapkali mempertontonkan tindakan-tindakan yang tidak adil (diskriminatif) dalam menegakkan hukum.

Misalnya saja, para koruptor-koruptor kakap belum banyak yang diadili dan dihukum. Perlakuan istimewa atas nara pidana mantan pejabat maupun anak mantan pejabat yang terus-menerus mendapat keringanan atau bonus-bonus pengurangan hukuman. Belum lagi kasus-kasus yang direkayasa, kasus suap di pengadilan, dan sebagainya.

Intinya, masyarakat sangat geram terhadap penegakan hukum di negeri ini. Selain itu, hukum nasional yang disahkan lewat proses demokratis (legislasi) dianggap masih belum bisa diandalkan (tidak tegas) dalam menjawab kegundahan masyarakat atas kian maraknya perjudian, pornografi, pencurian, dan sebagainya di masyarakat.

Melihat realita sosial akhir-akhir ini para orang tua tentu sangat khawatir akan terjadinya kerusakan generasi mereka selanjutnya bila hal-hal demikian tidak segera diatasi dan diantisipasi. Sedangkan hukum dan penegakannya seolah tak berdaya dalam memberi perlindungan bagi anak-anak mereka.

Di saat sedang terjadi penggerogotan moralitas generasi muda bangsa saat ini (seks bebas dan penyalahgunaan narkoba) justru kewibawaan hukum nasional sedang berada pada level yang paling rendah sehingga masyarakat (seperti pernah dimuat dalam tajuk Jawa Pos) sudah banyak yang risih menyebut hakim, jaksa, polisi, dan pengacara sebagai penegak hukum. Bahkan, mungkin mereka bukan lagi sebagai penegak hukum, melainkan perekayasa dan penelikung hukum.

Bagi masyarakat NAD, daerah lain yang tidak menerapkan syariah Islam merupakan bukti peradaban Aceh jauh lebih baik dari daerah lain tersebut. Meskipun bisa muncul pemikiran sebaliknya dari daerah lain, namun tidak bisa dipungkiri bahwa krisis moral dan peradaban di negeri ini memang sudah kian parah. Masyarakat NAD sudah mencoba mengatasinya dengan menerapkan syariat Islam, sedangkan di daerah lain hukum nasional sedang melempem.

Lihat saja angka kejahatan di negeri ini yang cenderung meningkat sebagaimana ditayangkan oleh beberapa media TV setiap hari. Belum lagi predikat memalukan sebagai negara terkorup di Asia dan masih banyaknya kasus pelanggaran HAM di negeri ini. Ini semua akan semakin membawa dampak buruk terhadap seluruh bidang kehidupan masyarakat.

Tidak salah kalau banyak masyarakat yang sangat mendukung hukum cambuk diterapkan di NAD, bahkan mungkin akan menyusul di daerah lain, bukan semata karena perjuangan ideologis, akan tetapi karena masyarakat sudah frustasi atau kecewa dengan pola-pola penegakan hukum nasional.

Inilah yang menjadi salah satu tantangan berat bagi pengembangan hukum nasional saat ini. Mengubahnya tentu tidak segampang membalik telapak tangan. Namun para generasi muda sudah harus memulai pembaharuan hukum nasional ke arah yang lebih baik. Sudah saatnya semangat nasionalisme dan kewibawaan hukum NKRI perlu terus dikembangkan secara modern tanpa harus meniadakan kekhususan budaya masyarakat daerah tertentu.

Kuncinya, hukum nasional harus bisa menjawab kegundahan masyarakat akan kian maraknya kejahatan yang menggerogoti negeri ini. Untuk itu, hukum harus dijadikan sebagai panglima, bukan kopral atau ajudan. Menjadikan hukum sebagai panglima harus bermula dari substansi hukum yang sanggup menjawab tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara, taat asas, dan ditegakkan oleh aparat hukum yang memiliki integritas tinggi.

Tanpa itu, masyarakat kita akan semakin tidak percaya terhadap penegakan hukum nasional. Akibatnya, negeri ini pun akan selamanya sakit-sakitan karena hukum negeri ini tidak bisa sebagai penopang kehidupan berbangsa dan bernegara. Ibarat tubuh yang tulang-tulangnya sedang kropos.

*) Penulis adalah mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya.

  • [Eskol-Net]- Artikel Lepas: Antara Hukum Cambuk dan Hukum Nasional Eskol-Net