eskol  

[Eskol-Net]- Sari Berita: Seputar Fatwa Haram MUI

Eskol-Net
Fri, 29 Jul 2005 22:01:42 -0700

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
   Layanan Informasi Aktual
        eskol@mitra.net.id
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sari Berita: Seputar Fatwa Haram MUI
=================================================
<*> MUI Tetapkan 11 Fatwa, Haram Hukumnya Perdukunan dan Peramalan
<*> MUI Kembali Fatwakan Ahmadiyah Sesat
<*> Fatwa MUI Memicu Kontroversi
       Ma'ruf Amin: MUI Siap Menanggapi
<*> AnwarM Syafi'i  dan Obsesi Pluralisme
<*> Gus Dur Imbau Abaikan
       Fatwa Haram Ahmadiyah
<*> Massa Ancam Segel Masjid Jemaat Ahmadiyah Bolmong
=================================================

MUI Tetapkan 11 Fatwa, Haram Hukumnya Perdukunan dan Peramalan
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

JAKARTA--MIOL: Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan 11 Fatwa dalam Musyawarah Nasional (Munas)-nya yang ke-7, antara lain tentang haramnya segala bentuk perdukunan dan peramalan.

"Haram untuk mempercayai praktik-praktik perdukunan dan peramalan, mempublikasikannya dan memanfaatkannya," kata Ketua Komisi Fatwa Ma'ruf Amin di sela Munas MUI VII di Jakarta, Kamis, usai memimpin Rapat Komisi C yang membahas soal fatwa-fatwa.

Ia mengatakan, akhir-akhir ini banyak tayangan media massa memuat hal-hal mistis seperti perdukunan dan peramalan yang meskipun diperuntukkan untuk hiburan atau sekadar permainan, namun merupakan tindakan pembodohan dan bisa membawa masyarakat pada perbuatan syirik.

Fatwa yang dibacakan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin, juga menetapkan kembali bahwa aliran Ahmadiyah adalah aliran yang berada di luar Islam dan yang menjadi pengikutnya adalah murtad sehingga mengimbau mereka agar segera kembali ke jalan Islam yang sesuai dengan Quran dan Hadits. "Pemerintah diminta melarang penyebaran aliran dan segala bentuk kegiatannya serta menutup organisasinya," tegasnya.

Tentang doa bersama, MUI juga menyatakan tidak dikenal dalam Islam dan merupakan bid'ah, sementara doa bersama yang dipimpin oleh tokoh non Muslim haram hukumnya, namun mubah (boleh) jika dipimpin tokoh Muslim.

Sedangkan untuk doa bersama dengan cara berdoa bergiliran adalah haram mengamini doa-doa dari agama lain, juga haram jika dilakukan doa bersama secara serentak, namun mubah hukumnya jika doa bersama dilakukan menurut agama masing-masing.

MUI juga menetapkan fatwa bahwa perkawinan berbeda agama adalah haram dan tidak sah baik jika wanita muslim menikahi pria nonmuslim, ataupun pria muslim menikahi wanita nonmuslim.

Ditetapkan pula bahwa Islam tidak memberi hak saling mewarisi antara Muslim dan non-Muslim, sehingga pewarisan antara keduanya hanya dapat dilakukan dengan cara hibah, wasiat, atau hadiah.

Sementara itu fatwa MUI tentang pemikiran Islam liberalisme, sekularisme dan pluralisme, adalah haram dengan definisi liberalisme adalah pemikiran Islam yang menggunakan pikiran manusia secara bebas, bukan pemikiran yang dilandaskan agama.

Sedangkan sekularisme adalah paham yang menganggap agama hanya mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan, sementara hubungan antara manusia dengan manusia tak bisa diatur agama.

Sedangkan pluralisme diharamkan karena menganut paham semua agama adalah sama dan bahwa agama bersifat relatif dan tidak ada yang boleh mengklaim agamanya adalah agama yang paling benar, padahal seseorang beragama karena keyakinannya akan suatu kebenaran.

"Yang boleh adalah pluralitas bahwa kenyataan masyarakat memiliki agama yang berbeda-beda dan karenanya harus saling menghormati dan berdampingan dengan baik," katanya.

MUI juga menetapkan kriteria maslahat sebagai salah satu dasar dalam penetapan hukum Islam adalah yang tidak bertentangan dengan nash Al-Quran dan Hadits dan bahwa yang berhak menentukan suatu maslahat adalah lembaga yang mempunyai kompetensi syariah.

Fatwa lainnya antara lain wanita menjadi imam salat, hukuman mati pada tindak pidana tertentu, perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan fatwa tentang pencabutan hak milik kepentingan pribadi untuk kepentingan
umum. (Ant/OL-1)
http://www.mediaindo.co.id/berita.asp?id=71166

MUI Kembali Fatwakan Ahmadiyah Sesat
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Penulis: Syarief Oebaidillah
JAKARTA--MIOL: Musyawarah Nasional (Munas) VII Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan kembali fatwa tentang ajaran Ahmadiyah sebagai aliran sesat. Karena itu MUI mendesak pemerintah melarang ajaran ini.

"MUI hanya mengeluarkan fatwa, selanjutnya kami berharap pemerintah mempunyai political will melarang Ahmadiyah karena telah keluar dari ajaran Islam," kata Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Makruf Amin kepada wartawan usai acara pengesahan sidang-sidang komisi pada Munas VII MUI di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Kamis (28/7).

Agar tidak terjadi lagi kekerasan terhadap Ahmadiyah kepada Makruf Amin meminta pemerintah menyita aset-aset Ahmadiyah dan mengamankan pengikutnya. "Setelah pemerintah melarang Ahmadiyah, agar tidak terjadi kekerasan di masyarakat sebaiknya asetnya disita," ujarnya kepada Media. Makruf meminta masyarakat tidak bingung lagi dengan fatwa MUI ini. Soalnya, pada Munas II MUI 1980, MUI juga telah memfatwakan Ahmadiyah sebagai aliran sesat.

Munas MUI membagi sidang komisi yang terbagi Komisi A tentang organisasi, Komisi B tentang program kerja, komisi C tentang fatwa dan komisi D tentang rekomendasi atau taushiyah.

Juru bicara komisi taushiyah, Tengku Zulkarnain mengatakan MUI juga mendesak pemerintah menindak tegas aliran sesat lainnya seperti Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). "MUI juga akan melakukan kajian kritis terhadap jaringan Islam Liberal dan sejenisnya." Taushiyah lainnya MUI mendukung langkah pemerintah dan Polri memberantas perjudian, narkoba serta pornografi.

Kamis malam ini Munas MUI melakukan pemilihan formatur untuk memilih pengurus MUI Pusat periode 2005-2010. Dijadwalkan Jumat (29/7) Munas VII MUI akan ditutup Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Merdeka Selatan, Jakarta. (Bay/OL-02)
http://www.mediaindo.co.id/berita.asp?id=71183

Fatwa MUI Memicu Kontroversi
Ma'ruf Amin: MUI Siap Menanggapi
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Jakarta, Kompas - Sejumlah fatwa Majelis Ulama Indonesia, yang di antaranya mengharamkan ajaran Ahmadiyah, faham pluralisme, sekularisme, dan liberalisme agama memicu kontroversi dan reaksi keras dari sejumlah tokoh agama. Mereka mengkhawatirkan implikasi dari fatwa MUI tersebut.

Jumat (29/7) siang sejumlah tokoh agama, seperti Djohan Effendi, Dawam Rahardjo, Syafii Anwar, Ulil Abshar-Abdala, dan Weinata Sairin menemui Ketua Umum Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa KH Abdurrahman Wahid di Gedung PB Nahdlatul Ulama.

Dalam pertemuan itu Abdurrahman menolak keras fatwa MUI tersebut. Menurut Abdurrahman, Indonesia bukan suatu negara yang didasari satu agama tertentu. Selain itu, MUI juga dinilai bukan institusi yang berhak menentukan apakah sesuatu hal benar atau salah.

Secara terpisah, Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi menilai fatwa MUI itu merupakan langkah mundur terutama bagi kehidupan antarumat beragama. Tokoh agama mempertanyakan fatwa yang mengharamkan pluralisme, padahal pluralisme dipercaya menjadi dasar hubungan umat beragama di Indonesia, yang masyarakatnya majemuk.
Selengkapnya: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0507/30/utama/1937905.htm

AnwarM Syafi'i  dan Obsesi Pluralisme
Oleh: SUBUR TJAHJONO dan IMAM PRIHADIYOKO
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Wacana pluralisme kini kembali memperoleh relevansinya dengan terjadinya berbagai peristiwa yang mengganggu hubungan antarpenganut agama-agama di Indonesia. Namun, pluralisme sering dipahami secara salah dengan menganggap menyamakan semua pandangan agama-agama yang berbeda. Itu salah besar. Pluralisme itu mengakui keberagamaan orang lain, tanpa harus setuju. Selain itu, yang terpenting, bukan sekadar menjadi toleran, melainkan menghormati ajaran agama orang lain. Dan sadar betul bahwa keberagamaan orang lain itu bagian yang sangat fundamental dan inheren dengan hak asasi manusia, kata M Syafi'i Anwar (52), seorang intelektual Muslim yang sejak lama bergelut dengan pluralisme.

Syafi'i Anwar mengkhawatirkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan pluralisme bisa ditafsirkan lain di masyarakat bawah. Hal ini pada
gilirannya akan mengganggu hubungan antarpenganut agama-agama.

Konsep pluralisme yang tidak sekadar toleransi, tetapi lebih menuju kepada penghormatan (respect) kepada yang lain (the others), diakui Syafi’i misalnya dikemukakan Klaus-Jurgen Hedrich, salah seorang tokoh Partai CDU (Christian Democratic Union) Jerman Barat yang juga mantan Wakil Menteri Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan.

Pendapat Klaus ini saya setujui sepenuhnya. Namun, Islam sendiri sebetulnya juga mengajarkan pluralisme, ujar pria kelahiran Kudus, Jawa Tengah, 27 Desember 1953, itu. Selengkapnya: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0507/30/Politikhukum/1937374.htm

Gus Dur Imbau Abaikan
Fatwa Haram Ahmadiyah
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Bukan Gus Dur namanya ka-lau tidak kontroversial. Gus Dur mengimbau masyarakat tidak menghiraukan fatwa haram MUI soal aliran Ahmadiyah. “Saya minta masyarakat menunggu pendapat Mahkamah Agung,” kata Gus Dur dalam jumpa pers di Kantor PBNU, Jln Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (29/07). Pemilik nama lengkap Ab-durrahman Wahid ini meminta MA segera menggelar sidang mengenai Ahmadiyah. Permin-taan itu dituangkan dalam su-rat yang dilayangkan ke Ketua MA Bagir Manan. Gus Dur me-ngemukakan, dirinya menolak sekeras-kerasnya aksi kekera-san yang dilakukan oleh se-jumlah kelompok Islam terha-dap jemaah Ahmadiyah. “Ini bukan negara Islam, tapi nega-ra nasional. Oleh karena itu yang berlaku adalah ukuran-ukuran nasional, bukan ukur-an-ukuran Islam. Ini tidak bisa diterima. Saya minta masya-rakat untuk tidak mendengar-kan pendapat MUI,” ujarnya.

Gus Dur bersama sejumlah pe-muka agama lain membentuk Aliansi Masyarakat Madani un-tuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Tampak turut serta dalam forum ini Dawam Rahardjo, Djohan Effendy, Ulil Abshar Abdala, Anand Khrisna, Jati Kusuma (kepercayaan), Pendeta Wenata Sahidin (PGI), Romo Edi (KWI), YH Lamardi (Jamaah Ahmadiyah Indonesia).
Selengkapnya: http://www.hariankomentar.com/hl004.html

Massa Ancam Segel Masjid Jemaat Ahmadiyah Bolmong
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Suasana di Kelurahan Motoboi Besar, Kecamatan Kotamobagu Selatan (Kabupaten Bolmong), tepatnya di sekitar masjid milik Islam Ahmadiyah sempat mencekam selepas shalat Jumat, kemarin (29/07). Pasalnya, sejumlah ormas Islam yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Masyarakat Islam (Fosmis) Bolmong merencanakan untuk melakukan penyegelan terhadap masjid tersebut, bila aktivitas mereka tidak segera dihentikan.

Berdasarkan pemantauan koran ini kemarin, puluhan aparat dari kepolisian maupun TNI terus berjaga-jaga di luar lokasi masjid, begitu juga dengan ratusan warga, tampak membanjiri jalan-jalan sekitar masjid untuk turut menyaksi-kan suasana mencekam ter-sebut.

Beberapa di antara mereka terlihat was-was dan khawatir kalau saja akan terjadi perti-kaian seperti di Parung, Bogor. Sementara di dalam masjid yang telah dikerumuni aparat dan warga itu, sejumlah pe-ngikut aliran ini khusuk ber-dzikir dan berdoa.

Di tempat terpisah, Sofian HB selaku Ketua HMI MPO, salah satu ormas yang tergabung da-lam Fosmis melaporkan, usai shalat Jumat mereka langsung berkumpul di Masjid Baitul Makmur Kotamobagu, untuk membicarakan langka-langkah yang akan dilakukan bila permintaan penghentian kegia-tan Islam Ahmadiyah di Bol-mong tidak dipenuhi.

“Kami mendesak kepada Ka-kandepag agar segera menge-luarkan rekomendasi penyege-lan terhadap Masjid Ahmadiyah di Motoboi Besar, sebelum mas-sa yang menyegelnya sendiri. Bila Kakandepag tidak berani, kami minta sebaiknya segera mundur dan harus bertang-gung jawab bila terjadi anarkis nantinya,” tegas Sofian HB ber-api-api, turut diiyakan oleh se-jumlah rekannya.
Selengkapnya: http://www.hariankomentar.com/hl001.html


  • [Eskol-Net]- Sari Berita: Seputar Fatwa Haram MUI Eskol-Net