eskol  

[Eskol-Net]- Spot News: Hasil Pertemuan Kasus GKI Ciledug Raya - Tangerang

Eskol-Net
Wed, 31 Aug 2005 19:35:22 -0700

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
    Layanan Informasi Aktual
        
eskol@mitra.net.id
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Spot News: Kamis, 1 September 2005

Hasil Pertemuan Kasus GKI Ciledug Raya - Tangerang
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Tangerang, Eskol-Net:
Pada tanggal 29 Agustus 2005 lalu telah diadakan pertemuan untuk membahas
masalah yang menimpa Gereja Kristen Indonesia (GKI) Ciledug Raya yang
berlokasi di Gedung Serbaguna Damai, Jl HOS Cokroaminoto No. 3  Rt.06/11
(Jl.Ciledug Raya) Larangan Utara - Tangerang 15154.

Sebagaimana diketahui, pada hari Minggu, 28 Agustus 2005 sekitar Pk. 09.00
WIB, GKI Ciledug Raya telah didatangi sejumlah massa yang menghendaki agar
gereja tersebut ditutup.

Pertemuan diadakan di Balai Kelurahan Larangan Utara Ciledug - Tangerang,
yang dihadiri oleh Majelis GKI Ciledug Raya, Tokoh Masyarakat/Lurah/RW/RT,
Kapolsek, Koramil, Departemen Agama, dan lain-lain.

Hasil Pertemuan :

Pukul 20.00 :
Pertemuan dimulai, dan para undangan saja yang diperbolehkan masuk ruangan
dan dijaga oleh petugas dari Kepolisian dll.  (hadir pula ketua PGI-W Banten
dan utusan Majelis GPIB Kasih Karunia)

Pukul 20.30 :
Masa mulai berdatangan ke balai kelurahan berjumlah +/- 200 orang, sebagian
besar dari mereka menerobos masuk ke ruangan dan membuat kegaduhan. (masa
sebagian besar dari luar lingkungan)

Pukul 21.40 :
Pertemuan ditutup, dengan hasil yaitu: GKI Ciledug Raya TETAP TIDAK
DIPERBOLEHKAN  melaksanakan Ibadah .

Keputusan tersebut diatas berat sebelah dan ngambang, karena Lurah dan
Kapolsek juga menyatakan tidak bertanggung jawab bilamana terjadi kerusuhan
pada saat GKI Ciledug Raya tetap melaksanakan Kebaktian.
Surat pernyataan Larangan beribadah juga tidak ada, baik dari manapun.
Dalam Hal ini Majelis GKI Ciledug Raya masih mempertahankan untuk beribadah
minggu.
KASUS INDRAMAYU
 
Sementara itu, hari ini (Kamis, 1/9/05) juga akan dilangsungkan sidang terakhir (pembacaan vonis, red) Kasus Indramayu di Pengadilan Negeri Indramayu terhadap Dr. Rebecca, Ibu Ratna dan Ibu Ety Pengesti yang dituduh melakukan pemurtadan/kristenisasi melalui pelayanan Minggu Ceria di Desa Haurgeulis, Kab. Indramayu beberapa waktu yang lalu.

Tetap dukung dalam doa [Eskol-Net]
  • [Eskol-Net]- Spot News: Hasil Pertemuan Kasus GKI Ciledug Raya - Tangerang Eskol-Net