Eskol-Net
Thu, 01 Sep 2005 03:57:33 -0700
|
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Layanan Informasi Aktual eskol@mitra.net.id ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Spot News : Kamis, 1 September 2005 Dr. Rebecca Cs Di Vonis 3 (tiga) Tahun Penjara
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Indramayu, Eskol-Net:
Hari ini, Kamis (1/9) sekitar Pk. 11.00 WIB, telah dilangsungkan sidang
terakhir kasus pemurtadan yang dituduhkan terhadap Dr. Rebecca, Ibu Ratna dan
Ibu Ety di Pengadilan Negeri Indramayu.
Laporan sementara yang diterima Redaksi Eskol-Net, Ibu Rebecca, dkk di vonis 3 (tiga) tahun penjara potong masa tahanan dan
denda masing-masing Rp 1,5 Juta. Menurut sumber Eskol-Net, dalam mengambilan
keputusan majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pembelaan dari
ketiga terdakwa.
Padahal jika mengikuti sidang-sidang
sebelumnya, sebenarnya hampir semua tuduhan dapat
dimentahkan. Massa yang menghadiri persidangan
tersebut sekitar 200-300 orang. Dan semua puas dengan vonis yang
dijatuhkan.
Apakah keberadaan massa ini turut
mempengaruhi keputusan hakim? Yah, tidak ada yang tahu, hanya majelis hakim
sendiri yang dapat menjawabnya.
Jika memang keberadaan sejumlah besar
massa mempengaruhi keputusan hakim, maka hal ini merupakan preseden
yang buruk dikemudian hari.
Mohon tetap dukung dalam doa [Eskol-Net]
|