Eskol-Net
Sat, 22 Oct 2005 22:58:34 -0700
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Layanan Informasi Aktual
eskol@mitra.net.id
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Hot Spot: Minggu, 23 Oktober 2005
Ketika Rumah Tuhan Jadi Kontroversi
Oleh Tedi Kholiludin
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
17/10/2005
Polemik yang mengiringi pendirian "Rumah Tuhan" ini, hemat saya memang
terlalu berkutat pada aras normativitas. Rumah ibadah yang menjadi polemik,
selalu dimaknai sebagai suatu simbol keagamaan yang eksklusif, haram
disentuh oleh kelompok agama lain. Yang terjadi kemudian, langkah ini telah
mereduksi fungsi lain rumah ibadah ini sebagai jembatan perekat persaudaraan
antar sesama manusia.
Islam dan Kristen merupakan dua agama yang hingga saat ini memiliki karakter
ekspansionis. Wajar jika dalam banyak hal kedua agama ini seringkali berebut
umat dan wilayah. Gambaran inilah yang tercermin ketika mereka merespon
pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri No 01/BER/mdn-mag/1969 yang mengatur tentang pelaksanaan tugas
aparatur pemerintah dalam menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan
pengembangan dan ibadat agama.
Kontroversi tersebut semakin meruncing karena tidak hanya melibatkan
komunitas dua agama tersebut. Bahkan dalam intern umat Islam sendiri terjadi
silang pendapat mengenai SKB ini. Tokoh seperti Gus Dur tentu saja menolak
pemberlakuan SKB ini. Apalagi yang menyangkut perizinan mendirikan tempat
ibadah. Menurut Gus Dur dalam sebuah wawancaranya di salah satu televisi
swasta, Agama Kristen saat ini sudah mengalami banyak denominasi. Catatan
yang diberikan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PWI), hingga saat ini
ada sekitar 270 an lebih gereja yang telah mengalami denominasi.
Padahal satu gereja dengan gereja lainnya memiliki karakter yang berbeda.
Wajar jika dalam prakteknya umat Kristiani akan datang ke gereja yang
memiliki kesamaan "visi" dengan dirinya. Meski di dekat tempat tinggalnya
ada gereja. Jadi persoalan pendirian rumah ibadat (gereja) lanjut Gus Dur,
akan sangat tidak relevan jika dikaitkan dengan persyaratan yang ketat dari
pemerintah seperti yang tertuang dalam SKB tersebut. Dalam praktiknya, kita
bisa melihat bahwa ada Gereja yang berlabel Baptis, Bethel, Pantekosta dan
ada juga Gereja Kristen Jawa (GKJ).
Praktek peribadatan yang mereka lakukan, meski memiliki substansi yang sama,
tetapi tentu tidak bisa dipukul rata. Ini berbeda dengan agama lain semisal
Islam. Komunitas muslim dari sekte manapun baik yang mayoritas ataupun
minoritas bisa beribadah di mesjid tertentu.
Tetapi lontaran Gus Dur ini memantik reaksi dan mendapat tanggapan balik
dari Front Pembela Islam dan Hizbut Tahrir (HT). Saking kuatnya tekanan dari
ormas Islam tersebut agar SKB tetap diberlakukan, Franz Magnis Suseno dan
beberapa pendeta lainnya terpaksa harus bertemu Ketua Front Pembela Islam,
Habib Rizieq. Tujuannya, agar umat Katolik dan Kristen bisa melaksanakan
ibadah dengan mendirikan gereja. Menurut Franz Magnis Suseno, SKB 1969 tidak
memadai, diberlakukan secara diskriminatif dan tidak adil. Sebab syarat
untuk membangun rumah ibadah memerlukan 40 keluarga. Karena syarat itu,
gereja, khususnya, memerlukan waktu 10 hingga 20 tahun untuk dibangun, dan
dirasakan sebagai hal yang mengada-ada.
Polemik yang mengiringi pendirian "Rumah Tuhan" ini, hemat saya memang
terlalu berkutat pada aras normativitas. Rumah ibadah yang menjadi polemik,
selalu dimaknai sebagai suatu simbol keagamaan yang eksklusif, haram
disentuh oleh kelompok agama lain. Yang terjadi kemudian, langkah ini telah
mereduksi fungsi lain rumah ibadah ini sebagai jembatan perekat persaudaraan
antar sesama manusia.
Fungsi Sosial
Di daerah wisata Kaliurang Yogyakarta, ada sebuah rumah ibadah yang berbeda
dengan rumah peribadatan lainnya. Jika rumah ibadah yang biasa kita kenal
hanya diperuntukan untuk salah satu penganut agama, maka rumah ibadah ini
bisa dipergunakan oleh masyarakat dari berbagai agama. Di daerah lain,
tepatnya di kota Salatiga, Jawa Tengah, juga terdapat rumah ibadah dengan
fungsi serupa. Bedanya di Salatiga rumah ibadah tersebut bisa dipakai, namun
dengan jalan bergantian satu dengan lainnya. Lalu apa sebenarnya makna
filosofis yang bisa kita tangkap dalam simbol rumah ibadah bersama tersebut?
Timbulnya kontroversi "Rumah Tuhan" menurut saya salah satunya dipicu oleh
kegagalan pemerintah dalam mendefinisikan dan mencari maksud serta arti dari
apa yang disebut rumah ibadah tersebut. Apalagi SKB yang dikeluarkan itu,
miskin referensi dan tanpa pembacaan yang komprehensif terhadap kondisi
masyarakat yang di daerah tertentu sudah sangat lama bergelut dengan
keragaman.
Ide penyempurnaan SKB dengan pembentukan Forum Kerukunan umat beragama
(FKUB) yang rencananya akan sampai ke tingkat desa, juga bisa menjadi
bumerang. Menurut Moh Ma'ruf, Menteri Dalam Negeri forum ini nantinya akan
membantu kepala daerah dalam pendirian tempat ibadah, sekaligus berharap
bahwa kerukunan antaragama akan tercipta melauli forum ini.
Kejadian (pendirian FKUB) tersebut mengingatkan kita ketika tahun lalu,
pemerintah melalui Departemen Agama membuat rancangan Undang-undang
Kerukunan Umat Beragama. Saya berasumsi bahwa FKUB akan menjadi bumerang
bagi pemerintah karena akan dianggap akan mengintervensi aturan untuk rukun.
Yang terjadi nantinya umat beragama bukannya "rukun" tetapi "dirukunkan",
bukannya "tentram" tetapi "ditentramkan".
Kerukunan pada nantinya bukan sebuah agenda bersama umat beragama yang
merupakan internalisasi dari ajaran luhur agama, tetapi lebih sebagai
realisasi program kerja pemerintah atau negara. Kita bisa melihat bahwa ada
dua spirit yang berbeda meski sama-sama berlabel kerukunan.
Padahal, institusi negara adalah institusi yang baru. Sebelum ada negara,
agama dan manusia sudah ada. Kewajiban negara, adalah melayani hajat
keberagamaan warga negaranya, seperti ketika negara melayani kebutuhan akan
pendidikan, transportasi, komunikasi dan lainnya. Dalam kerangka inilah
seharusnya kita menempatkan negara ketika berurusan dengan wilayah agama.
Negara melayani agama, bukan mengatur agama. Kalaupun mungkin ada pengaturan
maka hal tersebut tidak harus mencampuri urusan keagamaan. Dan prinsipnya
negara harus memberi kebebasan sebebas-bebasnya kepada setiap individu.
Cermin kerukunan yang hadir sebagai sebuah proses internalisasi adalah apa
yang dipraktekan oleh masyarakat Cigugur, Kuningan Jawa Barat. Penduduk di
daerah yang terletak di lereng Gunung Ciremai ini disebut-sebut sebagai
protipe masyarakat ideal. Mereka bisa hidup berdampingan meski di dalamnya
ada banyak pemeluk agama. Tak hanya "agama-agama resmi", di Cigugur juga
terdapat banyak agama lokal. Mereka menjadi masyarakat yang rukun tanpa
harus dirukunkan lagi oleh siapapun, termasuk pemerintah dan negara.
Dengan demikian, penanganan pemerintah terhadap persoalan keagamaan yang ada
di negara kita paling tidak harus ada upaya untuk memilih strategi yang
paling mendasar. Pertama, mewujudkan komunikasi yang partisipatif
antarmasyarakat yang terlibat dalam konflik atau ketegangan. Caranya,
membangun suasana para pihak yang berkepentingan untuk duduk berbicara dan
berproses bersama secara bertahap satu sama lain agar tetap memegang
komitmen dalam proses komunikasi yang terbuka.
Kedua, mengutamakan pihak yang paling dirugikan dalam praktik kehidupan
sosial politik di masyarakat. Pilihan ini menjadi lebih penting lagi di
tingkat kepentingannya jika diterapkan di daerah konflik. Ketiga, interaksi
antaragama yang sudah berlangsung di tingkat lokal, penting untuk
dilanjutkan. Tiga point itu sangat efektif dilakukan bila tidak ditekan atau
diatur oleh negara. []
Tedi Kholiludin, Aktif di Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Semarang
Referensi: http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=907
*************************************************************************************************
Satu tangan tak kuasa menjebol 'penjara ketidakadilan'.
Dua tangan tak mampu merobohkannya.
Tapi bila satu dan dua dan tiga dan seratus dan seribu tangan bersatu,
kita akan berkata, "Kami mampu!"
"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
*************************************************************************************************
Redaksi Eskol-Net menerima informasi/tulisan/artikel yang relevan.
Setiap informasi/tulisan/artikel yang masuk akan diseleksi dan di edit
seperlunya.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan masukan harap
menghubungi
Redaksi Eskol-Net <eskol@mitra.net.id>
*************************************************************************************************