Eskol-Net
Mon, 24 Oct 2005 03:24:30 -0700
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Layanan Informasi Aktual
eskol@mitra.net.id
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Hot Spot: Senin, 24 Oktober 2005
Catatan Redaksi:
Setelah heboh kasus wajib jilbab di Padang yang juga berimbas kepada wanita
non-muslim di sekolah-sekolah (baca:
http://www.kompas.com/utama/news/0508/23/174431.htm), kini pemerintahan
Kabupaten Padang Pariaman bersiap mengeluarkan perda mengaji. Dimana dalam
perda tersebut akan diatur bahwa setiap warga Kab. Padang Pariaman harus
bisa mengaji atau membaca Al Quran. Dalam laporan MIOL di bawah tidak
dijelaskan yang dimaksud "setiap warga" tersebut siapa. Apakah termasuk juga
warga yang non-muslim?
Dengan adanya perda-perda seperti ini, bukankah sudah mengingkari jiwa
Pancasila dan UUD'45 yang menjamin setiap warga negara bebas memeluk dan
menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing?
Disini perlu ketegasan dari pemerintah pusat agar otonomi daerah yang
diberikan tidak menjadi otonomi kebablasan yang dapat memecah-belah NKRI.
Jadi sungguh ironis, disatu sisi pemerintah pusat dengan berbagai upaya
berusaha mempertahankan NKRI, tapi disini lain pemerintah di daerah
mengeluarkan perda-perda yang justru dapat menimbulkan perpecahan.
-----
Padang Pariaman Siapkan Perda Mengaji
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
PADANG--MIOL: Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, saat ini tengah
menyiapkan sebuah peraturan daerah (perda) yang akan mengatur keharusan bagi
setiap warganya untuk bisa mengaji atau membaca Al Quran.
"Sekarang kita tengah menyiapkan Perda Mengaji ini," katanya ketika
berbicara di
Masjid Raya VII Koto Sei Sariak, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (20/10)
malam.
Dengan perda itu, jelasnya, setiap warga Kabupaten Padang Pariaman harus
bisa
membaca Al Quran, yang juga akan dijadikan salah satu syarat bagi setiap
anak
yang akan memasuki bangku pendidikan mulai dari tingkat SLTP.
"Seorang tidak bisa diterima di SMP atau SMA jika tidak bisa mengaji,"
ujarnya.
Dalam perda yang sama juga akan diatur tentang keharusan menggunakan pakaian
muslim bagi para perempuan di daerah itu.
Keharusan bisa mengaji juga akan menjadi syarat utama jika seseorang di
daerah
itu akan melangsungkan pernikahan. "Jika seseorang mau nikah tetapi tidak
bisa
mengaji, maka nikahnya harus ditunda sampai bisa mengaji," katanya.
Menurut Muslim Kasim, keberadaan perda tersebut sangat dibutuhkan guna
memperbaiki sekaligus menjaga akhlak masyarakat yang belakangan mulai kendur
dan
terjauh dari nilai-nilai agama. (ant/OL-1)
http://www.mediaindo.co.id/berita.asp?id=78751
*************************************************************************************************
Satu tangan tak kuasa menjebol 'penjara ketidakadilan'.
Dua tangan tak mampu merobohkannya.
Tapi bila satu dan dua dan tiga dan seratus dan seribu tangan bersatu,
kita akan berkata, "Kami mampu!"
"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
*************************************************************************************************
Redaksi Eskol-Net menerima informasi/tulisan/artikel yang relevan.
Setiap informasi/tulisan/artikel yang masuk akan diseleksi dan di edit
seperlunya.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan masukan harap
menghubungi
Redaksi Eskol-Net <eskol@mitra.net.id>
*************************************************************************************************