************************
     Layanan Informasi Aktual
          eskol@mitra.net.id
************************
Hot Spot: 5 April 2006

DPR Dukung Upaya Hukum Gugat SPB 2 Menteri
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Jakarta - Sedikitnya 42 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
mendukung setiap upaya hukum untuk mempermasalahkan Surat Peraturan
Bersama (SPB) Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) tentang pendirian rumah ibadah.

DPR juga mempertanyakan maksud Maftuh Basyuni yang mengatakan bahwa
anggota Dewan tak mengerti soal SPB yang merupakan revisi Surat
Keputusan Bersama 2 Menteri itu. Sebaliknya, Menaglah yang tidak
mengerti peran negara dalam mengurus umat beragama dan kedudukan
hukum SPB yang sama sekali tak dikenal dalam peraturan perundangan.

"Saya nggak ngerti memang maksud Menag itu malah membuat SPB dari
SKB dahulu. Menag itu tidak mengerti hukum. SKB atau SPB itu
melanggar UU.No. 10/2004 tentang tata urutan perundangan. Dia itu
tidak mengerti hukum," ujar anggota Badan Legislasi DPR asal Fraksi
Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) AS Hikam kepada SH, Sabtu (1/4).

Hikam mengatakan anggota Dewan bersedia untuk bertemu dengan Menag
Basyuni jika yang bersangkutan hendak menjelaskan apa tujuan SPB dan
latar belakangnya. Ia dan ke-41 anggota Dewan penanda tangan
ketidaksetujuan atas keluarnya SPB juga akan meminta DPR untuk
menanyakan Menag soal ini.

Persoalan Kuota

Di kesempatan berbeda, pimpinan Fraksi PDIP Gayus Lumbuun menyatakan
dukungannya atas keinginan kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat untuk
uji materiil SPB ke MA. Menurut guru besar hukum administrasi negara
UI ini, SPB tdak merujuk pada Perpres atau PP soal pembinaan umat
beragama, tetapi pada UU tentang Pemerintahan Daerah No.32/2004 yang
menyebutkan bahwa urusan agama adalah urusan pemerintahan pusat. Ia
menilai uji materil atas SPB itu dimungkinkan.

Anggota Dewan penanda tangan protes ketidaksetujuan SPB dari lintas
fraksi akan mendukung upaya tersebut.

"Adanya kuota dukungan untuk pendirian rumah ibadah di SPB itu
mengotak-ngotakkan masyarakat pemeluk agama dalam bingkai demografis
yang jelas bertentangan dengan konstitusi RI yang membebaskan
warganya menjalankan ibadah di wilayah manapun tanpa ada sekat-sekat
tertentu," papar Gayus di Jakarta, Jumat (31/3).

Penolakan atas SPB juga disuarakan DPP Persatuan Intelegensia
Kristen Indonesia (PIKI). Ketua DPP PIKI Cornelis Ronowijoyo kepada
SH , Sabtu (1/4) pagi, mengatakan kuota dukungan akhirnya nanti
menimbulkan masyarakat yang serbatertutup. Di suatu kawasan hanya
akan ada permukiman khusus umat Islam, Kristen, Katolik, Hindu,
Buddha dan Konghucu.

"Ini bertentangan dengan keberagaman dan kebersamaan masyarakat yang
diprogramkan pemerintah sendiri. Belum lagi menghadapi bakal ada
perbedaan persepsi dari sudut pandang sendiri masyarakat dari
berbagai agama," kata Cornelis.

Dimungkinkan

Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada
(UGM) Fadjrul Falaakh yang dihubungi SH, Sabtu (1/4) pagi,
mengatakan bahwa pengajuan uji materiil terhadap SPB itu secara
prosedural dimungkinkan. Ini mengingat SPB merupakan sebuah
peraturan yang tingkatannya berada di bawah Undang-Undang (UU).

"Dari segi prosedur, ini dimungkinkan. Pengujiannya ke Mahkamah
Agung (MA). Karena ini kategorinya peraturan di bawah UU jadi dalam
kompetensi MA," katanya.

Sebelumnya, Tim Pembela Kebebasan Beragama mendaftarkan judicial
review peraturan tersebut ke MA, Selasa (28/3). Ketua Tim Pembela
Kebebasan Beragama Saur Siagian menilai peraturan dua menteri itu
bertentangan dengan kebebasan agama, serta melanggar Pasal 28 dan 29
UUD 1945, dan UU 39/1999 tentang HAM. (28/3).

Oleh Rikando Somba/Tutut Herlina/Aju
Sinar Harapan -- Minggu, 02 Maret 2006

*************************************************************************************************
Satu tangan tak kuasa menjebol 'penjara ketidakadilan'.
Dua tangan tak mampu merobohkannya.
Tapi bila satu dan dua dan tiga dan seratus dan seribu tangan bersatu,
kita akan berkata, "Kami mampu!"

"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
*************************************************************************************************
Redaksi Eskol-Net menerima informasi/tulisan/artikel yang relevan.
Setiap informasi/tulisan/artikel yang masuk akan diseleksi dan di edit 
seperlunya.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan masukan harap 
menghubungi
Redaksi Eskol-Net <eskol@mitra.net.id>
*************************************************************************************************
 

Kirim email ke