************************ Layanan Informasi Aktual eskol@mitra.net.id ************************ Hot Spot: 5 April 2006
DPR Dukung Upaya Hukum Gugat SPB 2 Menteri ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Jakarta - Sedikitnya 42 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung setiap upaya hukum untuk mempermasalahkan Surat Peraturan Bersama (SPB) Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pendirian rumah ibadah. DPR juga mempertanyakan maksud Maftuh Basyuni yang mengatakan bahwa anggota Dewan tak mengerti soal SPB yang merupakan revisi Surat Keputusan Bersama 2 Menteri itu. Sebaliknya, Menaglah yang tidak mengerti peran negara dalam mengurus umat beragama dan kedudukan hukum SPB yang sama sekali tak dikenal dalam peraturan perundangan. "Saya nggak ngerti memang maksud Menag itu malah membuat SPB dari SKB dahulu. Menag itu tidak mengerti hukum. SKB atau SPB itu melanggar UU.No. 10/2004 tentang tata urutan perundangan. Dia itu tidak mengerti hukum," ujar anggota Badan Legislasi DPR asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) AS Hikam kepada SH, Sabtu (1/4). Hikam mengatakan anggota Dewan bersedia untuk bertemu dengan Menag Basyuni jika yang bersangkutan hendak menjelaskan apa tujuan SPB dan latar belakangnya. Ia dan ke-41 anggota Dewan penanda tangan ketidaksetujuan atas keluarnya SPB juga akan meminta DPR untuk menanyakan Menag soal ini. Persoalan Kuota Di kesempatan berbeda, pimpinan Fraksi PDIP Gayus Lumbuun menyatakan dukungannya atas keinginan kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat untuk uji materiil SPB ke MA. Menurut guru besar hukum administrasi negara UI ini, SPB tdak merujuk pada Perpres atau PP soal pembinaan umat beragama, tetapi pada UU tentang Pemerintahan Daerah No.32/2004 yang menyebutkan bahwa urusan agama adalah urusan pemerintahan pusat. Ia menilai uji materil atas SPB itu dimungkinkan. Anggota Dewan penanda tangan protes ketidaksetujuan SPB dari lintas fraksi akan mendukung upaya tersebut. "Adanya kuota dukungan untuk pendirian rumah ibadah di SPB itu mengotak-ngotakkan masyarakat pemeluk agama dalam bingkai demografis yang jelas bertentangan dengan konstitusi RI yang membebaskan warganya menjalankan ibadah di wilayah manapun tanpa ada sekat-sekat tertentu," papar Gayus di Jakarta, Jumat (31/3). Penolakan atas SPB juga disuarakan DPP Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI). Ketua DPP PIKI Cornelis Ronowijoyo kepada SH , Sabtu (1/4) pagi, mengatakan kuota dukungan akhirnya nanti menimbulkan masyarakat yang serbatertutup. Di suatu kawasan hanya akan ada permukiman khusus umat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu. "Ini bertentangan dengan keberagaman dan kebersamaan masyarakat yang diprogramkan pemerintah sendiri. Belum lagi menghadapi bakal ada perbedaan persepsi dari sudut pandang sendiri masyarakat dari berbagai agama," kata Cornelis. Dimungkinkan Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fadjrul Falaakh yang dihubungi SH, Sabtu (1/4) pagi, mengatakan bahwa pengajuan uji materiil terhadap SPB itu secara prosedural dimungkinkan. Ini mengingat SPB merupakan sebuah peraturan yang tingkatannya berada di bawah Undang-Undang (UU). "Dari segi prosedur, ini dimungkinkan. Pengujiannya ke Mahkamah Agung (MA). Karena ini kategorinya peraturan di bawah UU jadi dalam kompetensi MA," katanya. Sebelumnya, Tim Pembela Kebebasan Beragama mendaftarkan judicial review peraturan tersebut ke MA, Selasa (28/3). Ketua Tim Pembela Kebebasan Beragama Saur Siagian menilai peraturan dua menteri itu bertentangan dengan kebebasan agama, serta melanggar Pasal 28 dan 29 UUD 1945, dan UU 39/1999 tentang HAM. (28/3). Oleh Rikando Somba/Tutut Herlina/Aju Sinar Harapan -- Minggu, 02 Maret 2006 ************************************************************************************************* Satu tangan tak kuasa menjebol 'penjara ketidakadilan'. Dua tangan tak mampu merobohkannya. Tapi bila satu dan dua dan tiga dan seratus dan seribu tangan bersatu, kita akan berkata, "Kami mampu!" "Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia: Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36) ************************************************************************************************* Redaksi Eskol-Net menerima informasi/tulisan/artikel yang relevan. Setiap informasi/tulisan/artikel yang masuk akan diseleksi dan di edit seperlunya. Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan masukan harap menghubungi Redaksi Eskol-Net <eskol@mitra.net.id> *************************************************************************************************