Eskol-Net
Sat, 08 Apr 2006 06:17:03 -0700
************************
Layanan Informasi Aktual
eskol@mitra.net.id
************************
Hot Spot: Sabtu, 8 April 2006
Kasus Tibo Cs: Antara Hukum dan HAM
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Presiden SBY akhirnya menolak permohonan grasi kedua yang diajukan oleh
terpidana mati kasus Poso: Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus
Riwu. Alasannya, berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA), semua proses
hukum sudah dilalui, termasuk penggunaan hak grasi. Karenanya, vonis mati
itu sudah berkekuatan hukum dan dapat segera dieksekusi.
Jika dipikir dan dikaji lebih jauh, kasus ini memang merupakan dilema bagi
publik Indonesia. Dilema sebab secara hukum, kasus ini memang sudah melalui
semua proses hukum. Maka, jika digelar sidang baru atas kasus ini, akan
muncul spekulasi bahwa hukum di Indonesia belum bisa ditegakkan. Namun,
dalam tinjauan Hak Asasi Manusia (HAM), kasus ini masih penuh tanda tanya.
Setidaknya ada tujuh pertanyaan yang diajukan Antonius Sudirman, dosen
Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Makassar, yang masih relevan, terhadap
keseluruhan proses hukum yang berlangsung:
1. Pada waktu sidang kasus Tibo Cs, suasana Pengadilan Negeri Palu sangat
tidak kondusif. Di luar pengadilan terjadi demo kelompok masyarakat yang
menghendaki Tibo Cs dihukum. Hal ini, menurut Sudirman, menyulitkan bagi
hakim dalam menegakkan hukum secara jujur dan adil. Seharusnya, sidang
berjalan tanpa adanya desakan dari kelompok manapun, baik pemerintah, LSM,
ormas, atau siapa saja, dengan ataupun tanpa kepentingan tertentu.
Proses hukum yang jujur dan adil seharusnya menyerahkan sepenuhnya kepada
para hakim, jaksa, dan elemen-elemen hukum, untuk mempertimbangkan sebijak
mungkin, berdasarkan tata hukum dan pertimbangan yang sehat.
2. Ada kesan bahwa proses hukum terhadap Tibo Cs dipaksakan diadili secara
cepat. Sudirman menyebutkan bahwa dalam waktu sekitar setahun kasus tersebut
sudah sampai pada putusan akhir di MA. Diawali dengan penangkapan (25 Juli
2000), putusan Pengadilan Negeri Palu (5 April 2001), putusan Pengadilan
Tinggi Palu (17 Mei 2001), dan Putusan MA di tingkat kasasi (11 Oktober
2001).
Kenapa harus buru-buru? Apakah alasannya semata-mata hanya penegakan hukum
ataukah ada 'permainan' lain di balik kasus ini?
3. Tibo Cs pernah mengajukan 16 nama yang dianggap terkait dalam kasus ini.
Jika Tibo Cs dihukum mati, siapa lagi saksi hidup yang dapat dimintai
keterangan perihal ke-16 nama tersebut?
Siapa sih ke-16 nama itu sehingga proses hukum terhadap mereka terkesan
diulur-ulur? Mungkin hukum Indonesia menganut prinsip lebih baik
menyelamatkan 16 daripada 3!
4. Ditemukannya bukti baru (novum) yang mengindikasikan bahwa Tibo Cs tidak
terlibat sebagai dalang kerusuhan Poso. Jika bukti itu benar, berarti aparat
hukum telah mengabaikan aspek kecermatan dan kehati-hatian dalam proses
peradilan terhadap suatu tindak kejahatan serius dengan ancaman pidana mati.
Apa yang bisa membutakan aparat? Sengaja atau memang terlewatkan?
5. Kasus kerusuhan Poso merupakan kasus besar. Sekitar 2000-an jiwa menjadi
korban dalam peristiwa ini. Ratusan rumah tinggal, tempat ibadah, kantor,
toko, dan pasar hangus terbakar. Dalam logika sederhana pun sungguh sulit
memahami bagaimana peristiwa sedahsyat itu didalangi oleh tiga orang yang
nota bene bukan warga Poso.
Ketiganya juga bukanlah orang yang layak diperhitungkan sebagai pengerah
massa. Masih banyak orang yang memiliki pengaruh lebih besar di Poso
ketimbang Tibo Cs.
6. Kasus Poso berlangsung dalam tiga periode sejak 1998 hingga 2000. Tibo Cs
dianggap terlibat dalam kasus Poso III, tetapi terhadap mereka ditanggungkan
juga kasus Poso I dan II. Sungguh di luar logika sehat! Siapa yang sakit?
7. Kasus kerusuhan Poso sarat muatan SARA, politik, korupsi, dan perebutan
kekuasaan yang melibatkan satu atau lebih kelompok yang saling
berhadap-hadapan, tetapi yang dijatuhi hukuman mati adalah anggota dari
salah satu kelompok tertentu yang tidak memiliki kekuasaan.
Mengapa kelompok lain tidak diproses sesuai aturan hukum yang berlaku?
Bukankah semua orang dan kelompok adalah sama di depan hukum?
Pemerintah harusnya bertindak arif dan bijaksana menangani kasus semacam
ini. Penegakan hukum memang merupakan prioritas utama di negeri yang
carut-marut ini, tetapi penegakan HAM juga memiliki prioritas yang sama.
Dunia internasional tidak semata-mata menyorot penegakan hukum di negara
ini, tetapi juga penegakan HAM.
Pemberian hadiah oleh Paus Benediktus XVI kepada ketiga terpidana mati
mestinya menjadi sinyal bagi pemerintah bahwa dunia internasional tidak
sedang menutup mata terhadap penanganan kasus ini. Belum lagi upaya kelompok
pemuda lintas agama di Manado yang tengah mencari dukungan internasional
agar kasus ini diangkat ke tingkat Mahkamah Internasional.
Jadi, marilah pertajam nurani! Kita memang harus serius menangani kasus
besar di Poso, tetapi bukan berarti menjadi pahlawan kesiangan yang lupa
dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Negara ini tidak cukup hanya dengan mengobati berbagai bentuk ketidakdilan,
tetapi jauh yang lebih penting adalah nurani yang lebih jernih, sehat, dan
peka terhadap kemanusiaan. Jika harga tiga nyawa manusia terbuang percuma
hanya karena faktor penegakan hukum, apalagi mengabaikan proses peradilan
yang transparan, maka sesungguhnya mereka yang menjatuhkan hukuman mati itu
jauh lebih kejam daripada mereka yang dihukum mati!
BESORAH onLine © 2006
*************************************************************************************************
Satu tangan tak kuasa menjebol 'penjara ketidakadilan'.
Dua tangan tak mampu merobohkannya.
Tapi bila satu dan dua dan tiga dan seratus dan seribu tangan bersatu,
kita akan berkata, "Kami mampu!"
"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
*************************************************************************************************
Redaksi Eskol-Net menerima informasi/tulisan/artikel yang relevan.
Setiap informasi/tulisan/artikel yang masuk akan diseleksi dan di edit
seperlunya.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan masukan harap
menghubungi
Redaksi Eskol-Net <eskol@mitra.net.id>
*************************************************************************************************