************************
     Layanan Informasi Aktual
          eskol@mitra.net.id
************************
Hot Spot: Senin, 24 April 2006

KONTROVERSI PERDA SYARIAH
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Setidaknya ada 15 peraturan daerah atau perda Syariah yang kini berlaku. 
Isinya kurang lebih sama, mewajibkan kaum perempuan memakai jilbab dan kaum 
pria berbaju koko, termasuk menghentikan semua kegiatan pada saat azan. Lalu 
ada juga kewajiban bisa baca tulis Al Qur'an sebagai syarat masuk sekolah 
atau naik pangkat di jajaran PNS, serta puasa Senin-Kamis. Kalau begitu 
bagaimana perda Syariah tersebut dilaksanakan, dan apakah ini bertentangan 
dengan konstitusi Indonesia yang jelas bukan negara Islam? Laporan KBR 68h 
di Jakarta.

Dua tahun sudah Peraturan Daerah tentang Syariah Islam diberlakukan di 
Cianjur Jawa Barat.

Yanti: Ini adalah tahun kedua penerapan Syariah Islam di Cianjur. Dengan 
penerapan Syariah Islam melalui gerbang marhamah, nuansa Islami seperti di 
instansi pemerintah, sekolah dan lingkungan masyarakat sangat melekat di 
Cianjur. Di lingkungan Pemda, seluruh pegawai diwajibkan memakai jilbab. 
Termasuk di sekolah-sekolah, seluruh siswa juga harus memakai pakaian Islam

Memang belum ada sanksi yang diterapkan pemerintah daerah Cianjur terhadap 
para pelanggar perda tersebut. Namun, saat ini pemerintah dengan gencar 
mensosialisasikan perda Syariah. Tujuannya agar nuansa Islami melekat erat 
di kabupaten Cianjur.

Lain lagi di Padang, Sumatera Barat. Murid putri sekolah dasar wajib 
menggunakan jilbab. Bahkan, ada perda yang mewajibkan anak SD bisa membaca 
al-Quran sebagai syarat berlanjut ke Sekolah Menengah Pertama.

Zulia: Perda Syariah sangat banyak di Sumbar. Semisal di sekolah, murid 
perempuan diwajibkan untuk memakai jilbab, dan pria memakai celana panjang. 
Selain itu, siswa SD juga wajib bisa membaca tulis al Quran sebagai tanda 
kelulusan.

Di Tangerang perda Syariah justru menuai kritik. Muncul sejumlah kasus salah 
tangkap. Apalagi pasal perda Syariah soal anti pelacuran dianggap sangat 
bersifat karet. Maklum siapapun yang patut dicurigai sebagai pelacur, boleh 
ditangkap. Perda ini menuai protes, terutama dari warga perempuan Tangerang.

Nurhafisah: Di satu sisi bagus, jadi kita aman dari PSK. Tapi di sisi lain 
petugasnya juga perlu disosialisasikan dia sebetulnya menguasai gak sih soal 
isi perda tersebut. Nah itu juga perlu dipertegas. Seharusnya bukan hanya 
PSKnya, wanitanya saja yang kena. Tetapi juga pria hidung belangnya

Lilis: Kalau anggota buruh ada yang bekerja malam, bekerja lembur. Dan tidak 
semua perusahaan menyediakan baju seragam. Kan artinya dia punya pretensi 
untuk menjadi korban salah tangkap kan

Selain anti pelacuran, Pemerintah Kota Tangerang juga berencana mengeluarkan 
Peraturan Larangan Berdagang pada hari Jum'at, saat berlangsung sholat 
Jum'at. Puluhan pedagang di Kawasan Mesjid Agung Pasar Anyar Tengerang 
langsung menolak rencana tersebut. Bandi, seorang pedagang minuman, 
menyatakan larangan ini akan mematikan penghasilan para pedagang.

Bandi: Keberatan juga sih yaa. Jadi kita bingung harus bagaimana. Keberatan 
karena kita cari nafkah di sini. Tapi peraturan pemerintah kota bagaimana 
yang lainnya laah.

Saat ini, sedikitnya ada 15 kabupaten yang memformalikan syariah lewat 
Perda, atau imbauan lisan. Kabupaten itu tersebar di Sulawesi Selatan, Jawa 
Barat, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, dan Banten.

Di Indramayu, Jawa Barat, bupati setempat menghimbau warga untuk menjalankan 
puasa Senin-Kamis, dan membaca Qur'an 30 menit sebelum kerja. Kabupaten 
Maros di Sulawesi Selatan mengharuskan tiap pelajar SD sampai SMA untuk 
menjalani ujian mengaji sebelum kenaikan kelas. Mereka akan dinyatakan naik 
kelas bila bisa membaca Al Quran, dan setiap pegawai negeri juga baru bisa 
naik pangkat dan jabatan bila bisa membawa Al Quran. Aturan yang kurang 
lebih sama diberlakukan di Kabupaten Gowa. Di Gorontalo, perempuan dilarang 
berjalan sendirian atau berada di luar rumah tanpa ditemani muhrimnya, 
selepas tengah malam.

Koordinator Divisi Reformasi Bidang Hukum Komnas Perempuan, Husna Mulia 
berpendapat, keberadaan perda Syariah bukan saja telah memojokan kaum 
perempuan, tetapi juga mendiskriminasi mereka.

Husna: Ini adalah dampak penerapan otonomi daerah. Tapi penerapan perda ini 
justru mengekang kebebasan kaum perempuan. Perempuan menjadi tidak bisa 
berekspresi. Perempuan akibatnya kehilangan hak-haknya.

Bagaimana tanggapan pemerintah pusat di Jakarta? Sejauh ini tak ada sikap 
tegas. Anjuran Menteri Dalam Negeri Muhammad Ma'ruf untuk mengevaluasi perda 
Syariah, tidak direspon oleh pemerintah daerah.

Maruf: Oh..ini kan baru mau kita undang untuk diminta penjelasannya. Kalau 
berkaitan dengan undang-undang mesti dibahas dengan DPR ya toh. Hal-hal lain 
yang bersifat operasional kita bisa bicarakan nanti dengan para gubernur ya.

Praktisi hukum Adnan Buyung Nasution menyatakan, perda-perda Syariah yang 
diterapkan di sejumlah daerah jelas melanggar konstitusi. Menurut Buyung, 
gagasan syariah tidak boleh dimasukan dalam undang-undang negara. Walaupun 
warga mayoritas Indonesia Islam, namun, UU harus menghormati hak-hak umat 
lain, sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Adnan: Hukum agama manapun itu pasti benar. Tapi kalau hukum Islam dijadikan 
hukum negara, itu menjadi runyam. Siapa nanti yang dapat menafsirkan hukum 
tuhan itu, hakim tidak mempunyai kewenangan, yang punya adalah ulama. Ini 
bertentangna dengan prinsip negara berdemokrasi

Menurut Bang Buyung, segala bentuk peraturan, hukum, norma dan etika harus 
berdasarkan undang-undang yang universal dan diterima semua golongan. 
Apalagi Indonesia berdasarkan Pancasila, yang menjamin hak warga, tak 
perduli apapun agamanya. Kalau hanya satu agama yang diutamakan, jelas telah 
terjadi penyangkalan pada keindonesiaan semua orang.

Tim liputan KBR 68h melaporkan untuk Radio Nederland di Hilversum.

Edisi: Senin 17 April 2006 13:10 UTC
http://www.ranesi.nl/
*************************************************************************************************
Satu tangan tak kuasa menjebol 'penjara ketidakadilan'.
Dua tangan tak mampu merobohkannya.
Tapi bila satu dan dua dan tiga dan seratus dan seribu tangan bersatu,
kita akan berkata, "Kami mampu!"

"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
*************************************************************************************************
Redaksi Eskol-Net menerima informasi/tulisan/artikel yang relevan.
Setiap informasi/tulisan/artikel yang masuk akan diseleksi dan di edit 
seperlunya.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan masukan harap 
menghubungi
Redaksi Eskol-Net eskol@mitra.net.id
*************************************************************************************************
 

Kirim email ke