Adanya iklan rokok itu (apalagi yang masa tayangnya lama) sangat disyukuri 
karena dengan demikian setiap pemirsa bisa membuang hajat yang telah lama 
ditahan. Tanpa iklan rokok akan banyak orang yang berurusan dengan dokter 
spesialis urologi.

Salam,

Zul

--- In Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com, anantö/ アナント 
<ananto.em...@...> wrote:
>
> Asap Rokok Mengepul di Arena Muktamar Muhammadiyah
> 
> 
> 
> Harapan muktamar bebas asap rokok sirna. Puluhan peserta Muktamar
> Muhammadiyah tetap tak mengindahkan fatwa haram rokok
> 
> 
> 
> Hidayatullah.com--Meskipun Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah telah
> menetapkan fatwa haram rokok, namun hal tersebut tidak diindahkan para
> peserta Muktamar Muhammadiyah.
> 
> 
> Di sela-sela acara Muktamar untuk memilih 13 anggota Pimpinan Pusat
> Muhammadiyah, puluhan orang peserta tampak bersantai di teras Sportarium
> Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, tempat Muktamar berlangsung sambil
> menghisap rokoknya.
> 
> 
> Sudin H. Rusmadi, peserta Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bogor, Jawa Barat,
> yang ditemui hidayatullah.com saat menikmati rokok mengemukakan, dirinya
> masih merokok karena menganggap bahwa fatwa yang dikeluarkan Majelis Tarjih
> Muhammadiyah masih belum berlaku.
> 
> 
> "Fatwa haram rokok ini kalau belum ditanfidzkan tentu saja belum punya
> kekuatan hukum tetap, jadi saya masih memilih untuk merokok," ungkap Sudin.
> Menurutnya, dia baru akan berhenti merokok bila hal tersebut sudah
> ditetapkan di Muktamar ini.
> 
> 
> Hal tersebut sangat berbeda dari harapan Ketua Otorita Universitas
> Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Husni Amriyanto beberapa waktu lalu.
> Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pihak otorita UMY telah melarang
> siapapun untuk merokok di arena muktamar. Hal tersebut untuk mewujudkan
> arena muktamar sebagai arena bebas asap rokok. [jid]
> 
> 
> 
> Sumber:
> 
> http://www.hidayatullah.com/berita/lokal/12417-asap-rokok-mengepul-di-arena-muktamar-muhammadiyah
> 
> 
> 
> 
> 
> Rabu, 07 Juli 2010
> 
> Asap Arena Muktamar
> 
> 
> 
> JAWA POS - Seperti yang sudah diduga, fatwa haram rokok Majelis Tarjih dan
> Tajdid (MTT) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah terancam tinggal ''kenangan''.
> Sebagaimana yang dilaporkan harian ini (Jawa Pos, 4 Juli, hal 3), arena
> Muktamar Ke-46 Muhammadiyah di Jogja yang dulu pernah dicita-citakan
> benar-benar bebas rokok (untuk menunjukkan warganya konsisten dengan fatwa
> sendiri) ternyata tidak terjadi.
> 
> 
> Ketidakseriusan Muhammadiyah ''mengamankan'' fatwa yang dibuat sendiri itu
> amat disesalkan. Sebab, organisasi yang tahun ini merayakan hari lahir
> ke-100 tersebut merupakan sebuah organisasi pergerakan kemasyarakatan dan
> keagamaan. Sebagai organisasi pergerakan, kita mengharapkan hasil ijtihad
> Muhammadiyah bisa membimbing umatnya ke jalan yang benar dan
> menyejahterakan.
> 
> 
> Kami, dan banyak eksponen bangsa yang lain, dulu menyambut baik langkah
> Muhammadiyah untuk mengharamkan rokok karena bangsa ini tidak pernah tegas
> terhadap rokok. Kita membutuhkan organisasi panutan dan kredibel seperti
> Muhammadiyah untuk segera memulainya.
> 
> 
> Fatwa haram rokok yang dibuat Muhammadiyah dulu merupakan sebuah terobosan
> yang ditunggu-tunggu. Sebab, manfaat pengharaman rokok itu tidak hanya untuk
> mendapat pahala di akhirat, tapi juga langsung bisa dirasakan di dunia.
> Yakni, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta mengalihkan konsumsi
> sia-sia keluarga ke sektor yang bermanfaat. Misalnya, belanja pendidikan dan
> nutrisi anak yang menyehatkan.
> 
> 
> Kampanye tersebut memang akan menimbulkan persoalan pada nasib stake holder
> seperti petani tembakau, pengecer rokok, dan tenaga kerja yang terkait
> dengan industri rokok. Untuk mengantisipasi hal itu, memang harus dicarikan
> solusi. Namun, hal tersebut tidak boleh mengurangi upaya kita untuk mengajak
> masyarakat menghindari rokok.
> 
> 
> Kami sudah paham dengan argumen para perokok dan industriawan rokok yang
> berdalih bahwa kampanye menyelamatkan masyarakat dari rokok bisa
> membahayakan kepentingan nasional: pendapatan cukai rokok serta nasib stake
> holder. Akibatnya, ''perlawanan'' yang mereka lakukan terkesan heroik. Yang
> disesalkan, alasan itu pula yang kita dengar dari para petinggi Muhammadiyah
> saat tepergok sedang merokok di arena muktamar.
> 
> 
> Soal rokok atau tidak merokok memang merupakan pilihan. Sebab, sesuai aturan
> hukum positif di Indonesia, rokok -meski sudah dilabeli pemerintah sebagai
> zat berbahaya bagi kesehatan- masih boleh dikonsumsi. Namun, dengan
> meningkatnya kesadaran masyarakat akan kesehatan serta keprihatinan bahwa
> kebiasaan itu memiskinkan masyarakat yang sudah miskin, rokok harus
> ''diperangi''.
> 
> 
> Banyaknya kritik terhadap peran Bloomberg Initiative, lembaga yang dimiliki
> filantropis sekaligus Wali Kota New York Michael Bloomberg, di balik
> pendanaan kampanye antirokok di Indonesia (mungkin juga fatwa haram rokok
> tersebut) juga perlu diluruskan. Sebab, ada kesan, pengucuran dana miliaran
> rupiah ke Indonesia oleh Bloomberg Initiative untuk menyadarkan masyarakat
> akan bahaya rokok dianggap sebagai tindak ''kejahatan''.
> 
> 
> Michael Bloomberg di New York dianggap sebagai pahlawan bagi anak-anak dan
> ibu-ibu karena mampu menghapus asap rokok dari ruang publik. Berkat kerja
> kerasnya, para penyanyi, pelayan, serta pengunjung restoran, mal, dan kafe
> pun kini bisa menikmati udara yang bersih dan sehat.
> 
> 
> Jadi, ketika Bloomberg mau membagikan kebahagiaan dengan memanfaatkan
> sebagian kekayaannya kepada masyarakat Indonesia, apakah itu sebuah
> kejahatan?
> 
> 
> Kampanye penyadaran kepada masyarakat tentang bahaya rokok semestinya
> dianggap sebagai ''jihad'' melawan kemiskinan dan kesia-siaan hidup demi
> membangun generasi yang lebih baik. (*)
> 
> 
> 
> Sumber:
> 
> http://jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detail&nid=143749
> 
> ----- Original Message -----
> *Sent:* Wednesday, June 23, 2010 8:51 AM
> *Subject:* Piala Dunia dan Haramnya Rokok
> 
> 
> 
> Piala Dunia dan Haramnya Rokok
> 
> Oleh: Ananto
> 
> 
> 
> Masih ingat fatwa haram merokok yang dikeluarkan oleh PP. Muhammadiyah? Pada
> tanggal 08 Maret 2010, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
> melalui surat Fatwa Haram Nomor 6//SM/MTT/III/2010 tentang FATWA HARAM
> MEROKOK melakukan lompatan besar dengan memutuskan dan menetapkan bahwa
> hokum merokok adalah haram.
> 
> 
> 
> Keputusan tersebut mengikat bagi seluruh unsur jajaran pengurus Muhammadiyah
> dari Pusat sampai ke tingkat bawah, dan otomatis terhadap warga Muhammadiyah
> juga.
> 
> 
> 
> Bukan cuma itu, beberapa hari setelah fatwa tersebut dikeluarkan, keluar
> pernyataan bahwa fatwa tersebut juga berlaku bagi seluruh aktivitas sosial
> industri rokok, seperti memberikan bantuan dana sosial untuk masyarakat.
> Termasuk yang dilarang adalah bantuan uang bagi yayasan sosial.
> 
> 
> 
> "Dana itu haram karena diambil dari barang haram, yaitu rokok. Ibaratnya
> kalau makan dari barang haram, darah yang mengalir di tubuh kita juga
> haram," kata Ketua PP Muhammadiyah, Sudibyo Markus, di kantor PP
> Muhammadiyah, Jakarta, Minggu 14 Maret 2010. Lihat
> http://nasional.vivanews.com/news/read/136365-perusahaan_rokok_haram_berikan_bantuan_sosial
> 
> 
> 
> Rokok Sponsor Utama Tayangan Piala Dunia di Indonesia
> 
> 
> 
> RCTI dan Global TV sebagai pemegang hak siar Piala Dunia di Indonesia dan
> bertindak sebagai License Broadcaster of 2010 FIFA World Cup South Africa,
> menggandeng Perusahaan Raksasa produsen rokok, Gudang Garam Internasional
> sebagai  Main Broadcast Sponsor of 2010 FIFA World Cup Telecast.
> 
> 
> 
> Sehubungan dengan hal tersebut, apakah berarti warga Muhammadiyah dan
> seluruh umat yang bersimpati terhadap fatwa tersebut akan masuk neraka jika
> menyaksikan event bergengsi Piala Dunia yang disponsori oleh Gudang Garam di
> layar RCTI dan Global TV?
> 
> 
> 
> Walhasil, khusus bagi teman – teman warga Muhammadiyah, anda harus menahan
> diri untuk tidak menyaksikan secara live pertandingan Piala Dunia di layar
> kaca. Atau sepertinya PP. Muhammadiyah perlu mengeluarkan revisi aturan agar
> warganya bisa menikmati Piala Dunia dengan nyaman.
> 
> 
> 
> Wallaahu a'lam bisshawab.
> 
> 
> -- 
> yasir wa la tu'asir
> 
> Sent from Blueberry - Blekberry - Redberry - Whiteberry - Greenberry
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke