Penguatan Fungsi dan Indepedensi PPATK

Bambang Soesatyo
Anggota Pansus RUU PPTPU/
Komisi III DPR

Pembahasan RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang 
(PPTPU) antara pemerintah dan DPR yg berlangsung alot dari Kamis (15/7) hingga 
Minggu (18/7), dilanjutkan pekan depan. 
Adapun pasal tentang hak penyelidikan telah disepakati didrop dan diganti 
dengan pemeriksaan non pro justicia agar tdk bertentangan dengan KUHAP. Dengan 
di drop nya Hak Penyelidikan, maka otomatis kewenangan penyelidikan yg ada pada 
pasal2 lain yg terkait dg turunan penyelidikan menjadi berubah. Permintaan hak 
penyadapan diganti dg rekomendasi. Pasal ttg hak pemblokiran dirubah menjadi 
permintaan pemblokiran.

DPR juga meminta PPATK memperbaiki atau menyempurnakan beberapa pasal dari 
rancangan undang-undang (RUU) Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana 
Pencucian Uang (PPTPU).  Perbaikan RUU itu perlu agar pembahasan pekan depan 
tdk lagi terkendala dg adanya perbedaan pandang antar pemerintah sendiri.

PEKAN  lalu. tepatnya jelang pertengahan Juli 2010, saya mempermasalahkan  
beberapa pasal dari rancangan undang-undang (RUU) Pencegahan dan Pemberantasan 
Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPU). Saya langsung menempatkan beberapa 
masalah itu ke dalam ruang publik, agar publik tahu asal-usul persoalan ini. 
Lebih dari itu, isu ini memuat persoalan atau kepentingan publik.Menyangkut 
jutaan rekening milik masyarakat di bank-bank dalam negeri. Maka, sebagai 
anggota Pansus DPR untuk RUU PPTPU, menjadi kewajiban saya menginformasikan 
masalah ini kepada publik.

Saya, dan juga rekan-rekan lain di DPR, berbulat sepakat bahwa institusi Pusat 
Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) harus terus diperkuat dari waktu ke 
waktu, sedangkan Undang-undang (UU) No.15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian 
Uang wajib disempurnakan sesuai kebutuhan dan perkembangan tantangannya. Kalau 
UU-nya akan terus mengalami penyempurnaan, menjadi kewajiban DPR pula untuk 
membentengi PPATK dari kemungkinan kooptasi oleh pihak mana pun, termasuk 
penguasa (istana) dan si kaya. Intinya, independensi PPATK harus selalu 
terjaga. Sekarang ini, kita gelisah, karena Ketua PPATK kita menerima begitu 
saja tugas dan fungsi lain yang diberikan presiden. Kita ragu apakah PPATK kita 
masih independen.
Apakah ia berani mengungkapkan transaksi mencurigakan dari ring satu istana 
yang secara telanjang mata rakyat menyaksikan mereka kian makmur dan tambun.
Pencucian uang adalah proses atau perbuatan yang menggunakan uang hasil tindak 
pidana Dengan perbuatan itu, uang disembunyikan atau dikaburkan asal usulnya 
oleh si pelaku, untuk kemudian dimunculkan kesan itu uang halal. UU.No.15/2002 
mengenal dua tindak pidana pencucian uang, yakni aktif dan pasif. 

Tindak pidana aktif berarti seseorang sengaja menempatkan, transfer, 
menghibahkan, membayar, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan uang 
hasil tindak pidana dengan tujuan mengaburkan atau menyembunyikan asal usul 
uang itu, sehingga muncul kesan sebagai uang halal. Tindak pidana pasif bisa 
dituduhkan kepada setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, 
pentransferan, pembayaran, penerima hibah, sumbangan, penitipan, penukaran 
uang-uang yang berasal dari tindak pidana itu, dengan tujuan sama yaitu 
mengaburkan atau menyembunyikan asal-usul uang.

Oleh para ahli di dalam dan luar negeri, UU No.15/2002 pernah dinilai belum 
efektif, karena banyak celah yang memungkinkan pelaku tindak pidana lolos dari 
jerat hukum. Selama bertahun-tahun kita terus didesak untuk menyempurnakan UU 
ini. Jika tidak disempurnakan mengikuti standar universal, perekonomian 
Indonesia berisiko dikenai sanksi. Namun kita juga harus waspada isi RUU 
tersebut jangan sampai disusupi kepentingan asing. Misalnya menjadi kontra 
produktif hingga pemilik rekening atau pengusaha menjadi gerah dan ramai-ramai 
memindahkan uangnya ke bank asing atau ke luar negeri. Bukan rahasia lagi 
hari-hari ini banyak berkeliaran di Jakarta agen-agen bank asing yang 
menjajakan jasa penyimpanan uang yang aman dan dijamin tidak akan terdektesi 
dan terjangkau oleh hukum kita. 

Benar, sejak mengadopsi kebijakan antipencucian uang pada 2000, Indonesia 
menjadi anggota organisasi pemberantasan pencucian uang di kawasan ini yang 
beranggotakan sekitar 25 negara, yakni Asia Pacific Group on Money Laundering. 
Di bawah sorotan institusi ini, kita terus didesak menyempurnakan UU anti 
pencucian uang. Tapi, sekali kita tidak boleh mengorbankan kepentingan nasional 
dengan 'bungkus' seolah-olah pemberantasan korupsi. Kita juga harus sadar, 
jangan sampai UU itu dijadikan alat 'gebuk' bagi penguasa pada lawan-lawan 
politiknya.

Sekadar menyegarkan ingatan, sejak 2001, oleh Gugus Tugas Aksi Keuangan untuk 
Pencucian Uang atau FATF (FinancialAction Task Force on Money Laundering), 
Indonesia dimasukan dalam daftar negara yang tidak kooperatif menangani 
antipencucian uang sesuai standar FATF. Baru pada 2005, dalam pertemuan tahunan 
FATF di Paris, Perancis,.Indonesia dikeluarkan dari daftar hitam negara yang 
dinilai tidak kooperatif dalam penanganan tindak pencucian uang.atau  NCCT's 
(non-cooperative countries and territories) versi FATF.

Keputusan FATF itu otomatis berdampak positif bagi peringkat Indonesia di mata 
investor.Juga memperbaiki, peringkat utang agar kita bisa menikmati  biaya 
transaksi lebih murah di pasar uang global Penilaian dan keputusan FATF dibuat 
setelah  tim observasi FATF berkunjung  ke Indonesia, termasuk berdiskusi 
dengan semua institusi penegak hukum dan BI. Setelah observasi itu, FATF 
menilai RI konsisten dan efektif memperbaiki ketentuan tindak pidana 
antipencucian uang. Bahkan, agar RI bisa keluar dari daftar hitam FATF, 
Presiden sampai mengirim surat kepada kepala negara Perancis, Inggris, Brasil, 
Amerika Serikat, Jepang, Australia, dan Selandia Baru.

Untuk keperluan itu, kini Panitia Kerja DPR untuk RUU PPTPU mulai membahas RUU 
PPTPU yang diajukan pemerintah/PPATK. Awal Juli lalu, Panja DPR membahas RUU  
itu di Hotel Novotel Bogor, Jawa Barat. Setelah siang malam membahas materi RUU 
itu, kami sepakat menunda empat pasal usulan PPATK. Ditolak karena bertentangan 
dengan kaidah-kaidah hukum acara sebagaimana diatur dalam KUHAP, dan menabrak 
UU lain seperti UU Perbankan, Kepolisian, dan Kejaksaan. PPATK menuntut 
tambahan wewenang serta hak kekebalan hukum atau imunitas, penyelidikan, 
pemblokiran dan permintaan penyadapan. 

Semangat anggota Panja DPR ketika mulai membahas RUU ini adalah meningkatkan 
efektivitas rezim antipencucian uang, memperkuat fungsi PPATK dan melindungi 
eksistensinya agar terjaga independensinya. Kami berharap bisa melakukan 
diskusi mendalam pada sejumlah aspek mengenai anti pencucian uang. Misalnya, 
mencari mekanisme yang lebih efektif agar PPATK bisa sigap mengidentifikasi 
nasabah.
 
Aspek lain yang memerlukan pendalaman adalah pelaporan oleh bank. Selama ini, 
bank diketahui  enggan melaporkan rekening mencurigakan atau 
transaksi-transaksi yang patut dicurigai. Contohnya, ada pengusaha yang sekali 
waktu seluruh rekeningnya di dalam negeri dibekukan, karena dia harus memenuhi 
kewajibannya kepada negara. Namun, untuk keperluan arus kas kelompok 
perusahaannya, pengusaha itu masih leluasa menarik atau memindahkan dananya 
dari luar negeri ke bank-bank lokal.

Selain itu, kami juga berharap bisa mendiskusikan masalah pengujian atau audit 
bank. Kami bahkan coba menjajaki pasal yang bisa memaksa perbankan dan lembaga 
keuangan non-bank untuk maksimal menerapkan  ketentuan UU tindak pidana 
antipencuian uang.

Hal yang paling memprihatinkan adalah banyak laporan PPATK belum atau tidak 
ditindaklanjuti sama sekali oleh penegak hukum. Saya melihat faktor ini sangat 
penting untuk dicarikan jalan keluarnya. Kami ingin tahu apa penyebabnya. 
Laporan dan analisis PPATK yang kurang akurat sehingga tak layak disidik dan 
diselidiki, atau karena penegak hukumnya yang tidak kooperatif.

Kita semua masih ingat ketika publik disajikan data puluhan rekening 
mencurigakan milik pegawai kementerian keuangan. Setelah tim internal melakukan 
pemeriksaan, kementerian keuangan secara tak langsung mengatakan laporan itu 
kurang akurat. Tidak jelas berapa minimal nilai transaksi per rekening yang 
patut dicurigai. Jadi, seperti masih ada perbedaan standar.

Belum sempat mengambil inisiatif untuk membahas hal-hal tadi, perhatian kami 
tertuju pada pasal-pasal yang sangat tidak masuk akal. Terutama mengenai hak 
imunitas dan penambahan wewenang.

Tentang Hak Imunitas tercantum pada Pasal 28 RUU itu. Bunyinya: Pihak pelapor 
dan pejabat serta pegawainya tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun 
pidana atas pelaksanaan kewajiban dan wewenang menurut UU ini. 

Pasal 78 ayat 4:berbunyi: Penyidik pada PPATK tidak dapat dituntut secara 
perdata maupun pidana dalam pelaksana pengakhiran, penghentian sementara mutasi 
atau pemblokiran harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3. Sedangkan 
Pasal 39 berbunyi: PPATK meminta hak penyelidikan dugaan tindak pidana 
pencucian uang. 

Pada pasal 44 ayat g dinyatakan: Hak PPATK memblokir harta kekayaan yang diduga 
berasal dari tindak pidana. Sedangkan Pasal 45 menetapkan: Dalam hal 
melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam UU ini, terhadap PPATK 
tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang 
mengatur tentang kerahasiaan.

Ketika materi RUU ini mulai dikecam publik, Ketua PPATK Yunus Husein malah 
mencari kambing hitam. Membantah bahwa pihaknya tidak mengajukan usul 
pasal-pasal dimaksud, Yunus mengaku informasi yang disampaikan kepada publik 
sebagai menyesatkan dan memojokan PPATK. Tapi, saya tegaskan kepadanya bahwa 
apa  yang saya sampaikan adalah fakta yang saya kutip dari usulan RUU PPTPU. 
Penilaian saya pun merupakan sikap Fraksi Partai Golkar, bukan sikap pribadi.

Untuk kesekian kalinya, pimpinan PPATK patut diduga melakukan kekeliruan. Dalam 
skandal Bank Century, data-data dari PPATK patut diragukan. Pansus DPR untuk 
skandal Bank Century waktu itu curiga banyak data disembunyikan. Kasus data 
rekening gendut perwira Polri pun patut diduga sebagai kebocoran akibat 
kelalaian menjaga kerahasiaan negara.

Dari kecenderungan itu, Komisi III DPR akan memanggil dan mempertanyakan 
kredibilitas pimpinan KPK dalam RDP (rapat dengar pendapat) mendatang. 

Kalau pimpinan PPATK minta hak imunitas karena alasan takut laporannya digugat, 
alasan itu mengada-ada.  Kalau laporan PPATK bener dan akurat, mengapa takut? 
Presiden saja tak pernah minta kekebalan. Setiap jabatan  ada risikonya. 
Makanya, peliharalah independensi PPATK.

Materi-materi itu memang harus dikritisi, karena para legislator wajib 
melindungi kepentingan semua pihak. Intinya, UU tidak boleh malahirkan ekses 
bagi kelompok masyarakat tertentu. Kalau kita gegabah memberikan hak kepada 
PPATK untuk membolkir rekening dan harta kekayaan orang per orang, hak itu bisa 
menimbulkan suasana tidak kondusif, bahkan rasa takut berkepanjangan bagi 
kalangan tertentu. Mereka yang punya uang banyak akan berkesimpulan begini: 
Daripada direcoki oleh kewenangan itu, lebih tenang menaruh uang di  negara 
lain.

Efektivitas PPATK memang harus terus ditingkatkan. Namun, harus proporsional 
agar tidak terjadi ekses.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

------------------------------------

=====================================================
Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] :

1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS

2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://cetak.kompas.com/ , 
http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/

3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke 
anggota

4.Moderator E-mail: agus.hamonan...@gmail.com agushamonan...@yahoo.co.id

5.Untuk bergabung: forum-pembaca-kompas-subscr...@yahoogroups.com

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    forum-pembaca-kompas-dig...@yahoogroups.com 
    forum-pembaca-kompas-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    forum-pembaca-kompas-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke