Penguatan Fungsi dan Indepedensi PPATK Bambang Soesatyo Anggota Pansus RUU PPTPU/ Komisi III DPR
Pembahasan RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPU) antara pemerintah dan DPR yg berlangsung alot dari Kamis (15/7) hingga Minggu (18/7), dilanjutkan pekan depan. Adapun pasal tentang hak penyelidikan telah disepakati didrop dan diganti dengan pemeriksaan non pro justicia agar tdk bertentangan dengan KUHAP. Dengan di drop nya Hak Penyelidikan, maka otomatis kewenangan penyelidikan yg ada pada pasal2 lain yg terkait dg turunan penyelidikan menjadi berubah. Permintaan hak penyadapan diganti dg rekomendasi. Pasal ttg hak pemblokiran dirubah menjadi permintaan pemblokiran. DPR juga meminta PPATK memperbaiki atau menyempurnakan beberapa pasal dari rancangan undang-undang (RUU) Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPU). Perbaikan RUU itu perlu agar pembahasan pekan depan tdk lagi terkendala dg adanya perbedaan pandang antar pemerintah sendiri. PEKAN lalu. tepatnya jelang pertengahan Juli 2010, saya mempermasalahkan beberapa pasal dari rancangan undang-undang (RUU) Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPU). Saya langsung menempatkan beberapa masalah itu ke dalam ruang publik, agar publik tahu asal-usul persoalan ini. Lebih dari itu, isu ini memuat persoalan atau kepentingan publik.Menyangkut jutaan rekening milik masyarakat di bank-bank dalam negeri. Maka, sebagai anggota Pansus DPR untuk RUU PPTPU, menjadi kewajiban saya menginformasikan masalah ini kepada publik. Saya, dan juga rekan-rekan lain di DPR, berbulat sepakat bahwa institusi Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) harus terus diperkuat dari waktu ke waktu, sedangkan Undang-undang (UU) No.15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang wajib disempurnakan sesuai kebutuhan dan perkembangan tantangannya. Kalau UU-nya akan terus mengalami penyempurnaan, menjadi kewajiban DPR pula untuk membentengi PPATK dari kemungkinan kooptasi oleh pihak mana pun, termasuk penguasa (istana) dan si kaya. Intinya, independensi PPATK harus selalu terjaga. Sekarang ini, kita gelisah, karena Ketua PPATK kita menerima begitu saja tugas dan fungsi lain yang diberikan presiden. Kita ragu apakah PPATK kita masih independen. Apakah ia berani mengungkapkan transaksi mencurigakan dari ring satu istana yang secara telanjang mata rakyat menyaksikan mereka kian makmur dan tambun. Pencucian uang adalah proses atau perbuatan yang menggunakan uang hasil tindak pidana Dengan perbuatan itu, uang disembunyikan atau dikaburkan asal usulnya oleh si pelaku, untuk kemudian dimunculkan kesan itu uang halal. UU.No.15/2002 mengenal dua tindak pidana pencucian uang, yakni aktif dan pasif. Tindak pidana aktif berarti seseorang sengaja menempatkan, transfer, menghibahkan, membayar, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan uang hasil tindak pidana dengan tujuan mengaburkan atau menyembunyikan asal usul uang itu, sehingga muncul kesan sebagai uang halal. Tindak pidana pasif bisa dituduhkan kepada setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, penerima hibah, sumbangan, penitipan, penukaran uang-uang yang berasal dari tindak pidana itu, dengan tujuan sama yaitu mengaburkan atau menyembunyikan asal-usul uang. Oleh para ahli di dalam dan luar negeri, UU No.15/2002 pernah dinilai belum efektif, karena banyak celah yang memungkinkan pelaku tindak pidana lolos dari jerat hukum. Selama bertahun-tahun kita terus didesak untuk menyempurnakan UU ini. Jika tidak disempurnakan mengikuti standar universal, perekonomian Indonesia berisiko dikenai sanksi. Namun kita juga harus waspada isi RUU tersebut jangan sampai disusupi kepentingan asing. Misalnya menjadi kontra produktif hingga pemilik rekening atau pengusaha menjadi gerah dan ramai-ramai memindahkan uangnya ke bank asing atau ke luar negeri. Bukan rahasia lagi hari-hari ini banyak berkeliaran di Jakarta agen-agen bank asing yang menjajakan jasa penyimpanan uang yang aman dan dijamin tidak akan terdektesi dan terjangkau oleh hukum kita. Benar, sejak mengadopsi kebijakan antipencucian uang pada 2000, Indonesia menjadi anggota organisasi pemberantasan pencucian uang di kawasan ini yang beranggotakan sekitar 25 negara, yakni Asia Pacific Group on Money Laundering. Di bawah sorotan institusi ini, kita terus didesak menyempurnakan UU anti pencucian uang. Tapi, sekali kita tidak boleh mengorbankan kepentingan nasional dengan 'bungkus' seolah-olah pemberantasan korupsi. Kita juga harus sadar, jangan sampai UU itu dijadikan alat 'gebuk' bagi penguasa pada lawan-lawan politiknya. Sekadar menyegarkan ingatan, sejak 2001, oleh Gugus Tugas Aksi Keuangan untuk Pencucian Uang atau FATF (FinancialAction Task Force on Money Laundering), Indonesia dimasukan dalam daftar negara yang tidak kooperatif menangani antipencucian uang sesuai standar FATF. Baru pada 2005, dalam pertemuan tahunan FATF di Paris, Perancis,.Indonesia dikeluarkan dari daftar hitam negara yang dinilai tidak kooperatif dalam penanganan tindak pencucian uang.atau NCCT's (non-cooperative countries and territories) versi FATF. Keputusan FATF itu otomatis berdampak positif bagi peringkat Indonesia di mata investor.Juga memperbaiki, peringkat utang agar kita bisa menikmati biaya transaksi lebih murah di pasar uang global Penilaian dan keputusan FATF dibuat setelah tim observasi FATF berkunjung ke Indonesia, termasuk berdiskusi dengan semua institusi penegak hukum dan BI. Setelah observasi itu, FATF menilai RI konsisten dan efektif memperbaiki ketentuan tindak pidana antipencucian uang. Bahkan, agar RI bisa keluar dari daftar hitam FATF, Presiden sampai mengirim surat kepada kepala negara Perancis, Inggris, Brasil, Amerika Serikat, Jepang, Australia, dan Selandia Baru. Untuk keperluan itu, kini Panitia Kerja DPR untuk RUU PPTPU mulai membahas RUU PPTPU yang diajukan pemerintah/PPATK. Awal Juli lalu, Panja DPR membahas RUU itu di Hotel Novotel Bogor, Jawa Barat. Setelah siang malam membahas materi RUU itu, kami sepakat menunda empat pasal usulan PPATK. Ditolak karena bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum acara sebagaimana diatur dalam KUHAP, dan menabrak UU lain seperti UU Perbankan, Kepolisian, dan Kejaksaan. PPATK menuntut tambahan wewenang serta hak kekebalan hukum atau imunitas, penyelidikan, pemblokiran dan permintaan penyadapan. Semangat anggota Panja DPR ketika mulai membahas RUU ini adalah meningkatkan efektivitas rezim antipencucian uang, memperkuat fungsi PPATK dan melindungi eksistensinya agar terjaga independensinya. Kami berharap bisa melakukan diskusi mendalam pada sejumlah aspek mengenai anti pencucian uang. Misalnya, mencari mekanisme yang lebih efektif agar PPATK bisa sigap mengidentifikasi nasabah. Aspek lain yang memerlukan pendalaman adalah pelaporan oleh bank. Selama ini, bank diketahui enggan melaporkan rekening mencurigakan atau transaksi-transaksi yang patut dicurigai. Contohnya, ada pengusaha yang sekali waktu seluruh rekeningnya di dalam negeri dibekukan, karena dia harus memenuhi kewajibannya kepada negara. Namun, untuk keperluan arus kas kelompok perusahaannya, pengusaha itu masih leluasa menarik atau memindahkan dananya dari luar negeri ke bank-bank lokal. Selain itu, kami juga berharap bisa mendiskusikan masalah pengujian atau audit bank. Kami bahkan coba menjajaki pasal yang bisa memaksa perbankan dan lembaga keuangan non-bank untuk maksimal menerapkan ketentuan UU tindak pidana antipencuian uang. Hal yang paling memprihatinkan adalah banyak laporan PPATK belum atau tidak ditindaklanjuti sama sekali oleh penegak hukum. Saya melihat faktor ini sangat penting untuk dicarikan jalan keluarnya. Kami ingin tahu apa penyebabnya. Laporan dan analisis PPATK yang kurang akurat sehingga tak layak disidik dan diselidiki, atau karena penegak hukumnya yang tidak kooperatif. Kita semua masih ingat ketika publik disajikan data puluhan rekening mencurigakan milik pegawai kementerian keuangan. Setelah tim internal melakukan pemeriksaan, kementerian keuangan secara tak langsung mengatakan laporan itu kurang akurat. Tidak jelas berapa minimal nilai transaksi per rekening yang patut dicurigai. Jadi, seperti masih ada perbedaan standar. Belum sempat mengambil inisiatif untuk membahas hal-hal tadi, perhatian kami tertuju pada pasal-pasal yang sangat tidak masuk akal. Terutama mengenai hak imunitas dan penambahan wewenang. Tentang Hak Imunitas tercantum pada Pasal 28 RUU itu. Bunyinya: Pihak pelapor dan pejabat serta pegawainya tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban dan wewenang menurut UU ini. Pasal 78 ayat 4:berbunyi: Penyidik pada PPATK tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam pelaksana pengakhiran, penghentian sementara mutasi atau pemblokiran harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3. Sedangkan Pasal 39 berbunyi: PPATK meminta hak penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang. Pada pasal 44 ayat g dinyatakan: Hak PPATK memblokir harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Sedangkan Pasal 45 menetapkan: Dalam hal melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam UU ini, terhadap PPATK tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur tentang kerahasiaan. Ketika materi RUU ini mulai dikecam publik, Ketua PPATK Yunus Husein malah mencari kambing hitam. Membantah bahwa pihaknya tidak mengajukan usul pasal-pasal dimaksud, Yunus mengaku informasi yang disampaikan kepada publik sebagai menyesatkan dan memojokan PPATK. Tapi, saya tegaskan kepadanya bahwa apa yang saya sampaikan adalah fakta yang saya kutip dari usulan RUU PPTPU. Penilaian saya pun merupakan sikap Fraksi Partai Golkar, bukan sikap pribadi. Untuk kesekian kalinya, pimpinan PPATK patut diduga melakukan kekeliruan. Dalam skandal Bank Century, data-data dari PPATK patut diragukan. Pansus DPR untuk skandal Bank Century waktu itu curiga banyak data disembunyikan. Kasus data rekening gendut perwira Polri pun patut diduga sebagai kebocoran akibat kelalaian menjaga kerahasiaan negara. Dari kecenderungan itu, Komisi III DPR akan memanggil dan mempertanyakan kredibilitas pimpinan KPK dalam RDP (rapat dengar pendapat) mendatang. Kalau pimpinan PPATK minta hak imunitas karena alasan takut laporannya digugat, alasan itu mengada-ada. Kalau laporan PPATK bener dan akurat, mengapa takut? Presiden saja tak pernah minta kekebalan. Setiap jabatan ada risikonya. Makanya, peliharalah independensi PPATK. Materi-materi itu memang harus dikritisi, karena para legislator wajib melindungi kepentingan semua pihak. Intinya, UU tidak boleh malahirkan ekses bagi kelompok masyarakat tertentu. Kalau kita gegabah memberikan hak kepada PPATK untuk membolkir rekening dan harta kekayaan orang per orang, hak itu bisa menimbulkan suasana tidak kondusif, bahkan rasa takut berkepanjangan bagi kalangan tertentu. Mereka yang punya uang banyak akan berkesimpulan begini: Daripada direcoki oleh kewenangan itu, lebih tenang menaruh uang di negara lain. Efektivitas PPATK memang harus terus ditingkatkan. Namun, harus proporsional agar tidak terjadi ekses. Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! ------------------------------------ ===================================================== Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] : 1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS 2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://cetak.kompas.com/ , http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/ 3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke anggota 4.Moderator E-mail: agus.hamonan...@gmail.com agushamonan...@yahoo.co.id 5.Untuk bergabung: forum-pembaca-kompas-subscr...@yahoogroups.com KOMPAS LINTAS GENERASI ===================================================== Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: forum-pembaca-kompas-dig...@yahoogroups.com forum-pembaca-kompas-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: forum-pembaca-kompas-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/