Setahu saya, kopi taik musang itu sedikit banyak sudah mengalami fermentasi 
jadi bukan, seperti yang saya sangka selama ini, semata karena kepiawaian 
musang memilih buah kopi yang paling tua (matang). Di teve ditayangkan buah 
kopi dipetik oleh orang baru diberikan sebagai bahan makanan musang yang 
dipelihara di dalam kandang. Logika saya, tidak mungkin buah kopi berubah rasa 
(katanya semakin enak) jika enzim pencernaan musang tidak berinteraksi dengan 
biji kopi yang kulitnya telah dicerna oleh musang. Tidak mungkin rasa kopi 
berubah jika yang terjadi hanya kontak fisik saja yang dengan mudah dapat 
dibersihkan dari taik musang yang menyaputi biji kopinya; pasti terjadi kontak 
kimiawi yang tidak bisa dibersihkan dengan cara fisis.

Masalahnya, kopi luwak adalah produk dalam negeri untung-untung produk "umat" 
sementara unsur babi yang telah dipisah-habis dalam proses produksi Ajinamoto 
tetap difatwakan haram. Analoginya, vaksin ini dinyatakan haram karena si 
Yahudi belum bayar uang premannya (baca: label halal) kepada mereka. Nudah2an 
analogi merupakan analogi ngawur.

Salam,

Zul
--- In Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com, "Amin Soebandrio" <amin0...@...> 
wrote:
>
> MUI kemarin menyatakan bahwa Kopi Luwak halal, karena walaupun dikeluarkan
> bersama feses, sudah dicuci (tidak diketahui berapa kali).
> Sebelumnya, MUI juga menyatakan vaksin meningitis produksi beberapa
> perusahaan tidak halal, karena pernah bersentuhan dengan produk babi. Dalam
> pembuatan vaksin tersebut, memang digunakan suatu enzim yang diisolasi dari
> jaringan babi, tetapi ezim tersebut hanya katalisator dan tidak ikut di
> dalam produknya. Produknya sendiri sudah melalui berbagai proses filtrasi
> dan sebagainya, sehingga secara matematis enzim tersebut sudah mengalami
> pengenceran ratusan ribu kali (kalau masih ada).
>  
> Disisi lain, vaksin tersebut terbukti dapat melindungi seseorang dari
> kematian akibat infeksi bakteri pada selaput otaknya
> Nah, rasanya ada standar ganda yang diterapkan oleh MUI dalam menentukan
> halan tidaknya suatu produk.
> Mohon pencerahan.
>  
> Amin Soebandrio
>  
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke