Salam, 
MUI menyatakan  vaksin mengitis dari  negara lain termasuk China adalah halal, 
kecuali dari Belgia.Mungkin karena Belgia sudah melarang dipakainnya burka di 
tempat umum.

Wasalam,
Wal Suparmo

--- Pada Rab, 21/7/10, Amin Soebandrio <amin0...@rad.net.id> menulis:


Dari: Amin Soebandrio <amin0...@rad.net.id>
Judul: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin 
Meningitis?
Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Tanggal: Rabu, 21 Juli, 2010, 11:52 AM


  



MUI kemarin menyatakan bahwa Kopi Luwak halal, karena walaupun dikeluarkan
bersama feses, sudah dicuci (tidak diketahui berapa kali).
Sebelumnya, MUI juga menyatakan vaksin meningitis produksi beberapa
perusahaan tidak halal, karena pernah bersentuhan dengan produk babi. Dalam
pembuatan vaksin tersebut, memang digunakan suatu enzim yang diisolasi dari
jaringan babi, tetapi ezim tersebut hanya katalisator dan tidak ikut di
dalam produknya. Produknya sendiri sudah melalui berbagai proses filtrasi
dan sebagainya, sehingga secara matematis enzim tersebut sudah mengalami
pengenceran ratusan ribu kali (kalau masih ada).

Disisi lain, vaksin tersebut terbukti dapat melindungi seseorang dari
kematian akibat infeksi bakteri pada selaput otaknya
Nah, rasanya ada standar ganda yang diterapkan oleh MUI dalam menentukan
halan tidaknya suatu produk.
Mohon pencerahan.

Amin Soebandrio


[Non-text portions of this message have been removed]










[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke