Baca lagi bung..

2010/7/22 Zulkifli <zulk_...@yahoo.com>

>
>
>
> Setahu saya, kopi taik musang itu sedikit banyak sudah mengalami fermentasi
> jadi bukan, seperti yang saya sangka selama ini, semata karena kepiawaian
> musang memilih buah kopi yang paling tua (matang). Di teve ditayangkan buah
> kopi dipetik oleh orang baru diberikan sebagai bahan makanan musang yang
> dipelihara di dalam kandang. Logika saya, tidak mungkin buah kopi berubah
> rasa (katanya semakin enak) jika enzim pencernaan musang tidak berinteraksi
> dengan biji kopi yang kulitnya telah dicerna oleh musang. Tidak mungkin rasa
> kopi berubah jika yang terjadi hanya kontak fisik saja yang dengan mudah
> dapat dibersihkan dari taik musang yang menyaputi biji kopinya; pasti
> terjadi kontak kimiawi yang tidak bisa dibersihkan dengan cara fisis.
>
> Masalahnya, kopi luwak adalah produk dalam negeri untung-untung produk
> "umat" sementara unsur babi yang telah dipisah-habis dalam proses produksi
> Ajinamoto tetap difatwakan haram. Analoginya, vaksin ini dinyatakan haram
> karena si Yahudi belum bayar uang premannya (baca: label halal) kepada
> mereka. Nudah2an analogi merupakan analogi ngawur.
>
> Salam,
>
> Zul
>
> --- In 
> Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com<Forum-Pembaca-Kompas%40yahoogroups.com>,
> "Amin Soebandrio" <amin0...@...> wrote:
> >
> > MUI kemarin menyatakan bahwa Kopi Luwak halal, karena walaupun
> dikeluarkan
> > bersama feses, sudah dicuci (tidak diketahui berapa kali).
> > Sebelumnya, MUI juga menyatakan vaksin meningitis produksi beberapa
> > perusahaan tidak halal, karena pernah bersentuhan dengan produk babi.
> Dalam
> > pembuatan vaksin tersebut, memang digunakan suatu enzim yang diisolasi
> dari
> > jaringan babi, tetapi ezim tersebut hanya katalisator dan tidak ikut di
> > dalam produknya. Produknya sendiri sudah melalui berbagai proses filtrasi
> > dan sebagainya, sehingga secara matematis enzim tersebut sudah mengalami
> > pengenceran ratusan ribu kali (kalau masih ada).
> >
> > Disisi lain, vaksin tersebut terbukti dapat melindungi seseorang dari
> > kematian akibat infeksi bakteri pada selaput otaknya
> > Nah, rasanya ada standar ganda yang diterapkan oleh MUI dalam menentukan
> > halan tidaknya suatu produk.
> > Mohon pencerahan.
> >
> > Amin Soebandrio
> >
> >
> >
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
>
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke