Baca lagi bung.. 2010/7/22 Zulkifli <zulk_...@yahoo.com>
> > > > Setahu saya, kopi taik musang itu sedikit banyak sudah mengalami fermentasi > jadi bukan, seperti yang saya sangka selama ini, semata karena kepiawaian > musang memilih buah kopi yang paling tua (matang). Di teve ditayangkan buah > kopi dipetik oleh orang baru diberikan sebagai bahan makanan musang yang > dipelihara di dalam kandang. Logika saya, tidak mungkin buah kopi berubah > rasa (katanya semakin enak) jika enzim pencernaan musang tidak berinteraksi > dengan biji kopi yang kulitnya telah dicerna oleh musang. Tidak mungkin rasa > kopi berubah jika yang terjadi hanya kontak fisik saja yang dengan mudah > dapat dibersihkan dari taik musang yang menyaputi biji kopinya; pasti > terjadi kontak kimiawi yang tidak bisa dibersihkan dengan cara fisis. > > Masalahnya, kopi luwak adalah produk dalam negeri untung-untung produk > "umat" sementara unsur babi yang telah dipisah-habis dalam proses produksi > Ajinamoto tetap difatwakan haram. Analoginya, vaksin ini dinyatakan haram > karena si Yahudi belum bayar uang premannya (baca: label halal) kepada > mereka. Nudah2an analogi merupakan analogi ngawur. > > Salam, > > Zul > > --- In > Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com<Forum-Pembaca-Kompas%40yahoogroups.com>, > "Amin Soebandrio" <amin0...@...> wrote: > > > > MUI kemarin menyatakan bahwa Kopi Luwak halal, karena walaupun > dikeluarkan > > bersama feses, sudah dicuci (tidak diketahui berapa kali). > > Sebelumnya, MUI juga menyatakan vaksin meningitis produksi beberapa > > perusahaan tidak halal, karena pernah bersentuhan dengan produk babi. > Dalam > > pembuatan vaksin tersebut, memang digunakan suatu enzim yang diisolasi > dari > > jaringan babi, tetapi ezim tersebut hanya katalisator dan tidak ikut di > > dalam produknya. Produknya sendiri sudah melalui berbagai proses filtrasi > > dan sebagainya, sehingga secara matematis enzim tersebut sudah mengalami > > pengenceran ratusan ribu kali (kalau masih ada). > > > > Disisi lain, vaksin tersebut terbukti dapat melindungi seseorang dari > > kematian akibat infeksi bakteri pada selaput otaknya > > Nah, rasanya ada standar ganda yang diterapkan oleh MUI dalam menentukan > > halan tidaknya suatu produk. > > Mohon pencerahan. > > > > Amin Soebandrio > > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > [Non-text portions of this message have been removed]