Saya sependapat dengan Pak Amin dalam hal vaksin. Kalau 
vaksin yang diproduksi melalui katalisator ensim yang 
berasal dari babi (ensim itu sendiri tidak ikut bereaksi 
dan menyatu dengan vaksinny) dinyatakan haram, maka air 
minum PAM seharunya juga haram mengingat cemaran yang 
terjadi di kali Ciliwung atau Cisadane. 
Kopi luwak tercampur kotoran luwak juga aneh kalau 
dinyatakan haram karena kotoran hewan atau manusia hanya 
bersifat najis, yang jika dicuci bersih akan hilang 
najisnya. Kalau kopi luwak dinyatakan haram karena 
tercampur kotoran luwak, maka telur ayam, bebek, atau 
burung juga haram karena sewaktu keluar ia tercemar kotoran 
induknya.
Saya lebih menduga ada "hal lain" di balik pengharaman 
atau penghalalan ini. Kopi luwak sudah terkenal sejak 
berpuluh atau beratus tahun, mengapa baru sekarang 
dinyatakan haram? Apakah karena kemudian diketahui bahwa 
harganya sangat mahal?
Mengapa filter rokok yang oleh penelitian orang Belanda 
dinyatakan tercampur darah babi tidak dinyatakan haram?
Something fishy dalam jualan sertifikat halal ini.
KM

----Original Message----
From: amin0...@rad.net.id
Date: 21/07/2010 11:52 
To: <Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com>
Subj: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Mana yang haram: Kopi Luwak 
atau Vaksin Meningitis?

MUI kemarin menyatakan bahwa Kopi Luwak halal, karena 
walaupun dikeluarkan
bersama feses, sudah dicuci (tidak diketahui berapa kali).
Sebelumnya, MUI juga menyatakan vaksin meningitis produksi 
beberapa
perusahaan tidak halal, karena pernah bersentuhan dengan 
produk babi. Dalam
pembuatan vaksin tersebut, memang digunakan suatu enzim 
yang diisolasi dari
jaringan babi, tetapi ezim tersebut hanya katalisator dan 
tidak ikut di
dalam produknya. Produknya sendiri sudah melalui berbagai 
proses filtrasi
dan sebagainya, sehingga secara matematis enzim tersebut 
sudah mengalami
pengenceran ratusan ribu kali (kalau masih ada).
 
Disisi lain, vaksin tersebut terbukti dapat melindungi 
seseorang dari
kematian akibat infeksi bakteri pada selaput otaknya
Nah, rasanya ada standar ganda yang diterapkan oleh MUI 
dalam menentukan
halan tidaknya suatu produk.
Mohon pencerahan.
 
Amin Soebandrio
 


[Non-text portions of this message have been removed]




Kirim email ke