Dalam dunia Islam, perbedaan pendapat itu sesuatu yang lumrah. Tidak semua 
muslim setuju dengan semua pendapat MUI, dan itu sah-sah saja,selama memang 
berlandaskan pendapat yang lebih kuat.

Nah MUI sendiri dalam membuat fatwanya, memiliki kaidah, tidak sembarangan. 
Namun saya melihat, kebanyakan pengkritiknya (atau penghujatnya?), pada tidak 
paham kaidah yang dipakai.

Kalau ditanya tentang kapasitas keilmuan MUI, maka saya berani bilang, bahwa 
MUI memiliki banyak tenaga ahli ataupun konsultan yang lebih cerdas daripada 
kita disini.

Ada Dr. Anton Apriyantono yang dulu aktif di konsultan LP POM MUI, pernah jadi 
Mentan. Beliau lulusan S3 pakar Kimia Pangan dari Inggris. Ada juga Prof Aisyah 
Girindra, dan masih banyak lainnya.

LPPOM MUI memiliki laboratorium yang cukup baik sebagai guidance. Namun tidak 
menutup kemungkinan untuk melakukan pengetesan di laboratorium lain yang lebih 
canggih, misalnya untuk mengetes DNA babi dalam produk makanan tertentu.

Apapun keahlian yang dipakai, fasilitas yang dipakai, maka umat Islam akan 
selalu mengembalikannya kepada Quran dan Hadits.

Ada banyak orang mentertawakan hadits bahwa kencing unta itu bisa menjadi obat. 
Ya, tidak sembarang kencing, melainkan kencing unta, yang jelas-jelas ada dalam 
hadits shahih, yang bisa dipakai sebagai obat. Kata tebalnya obat, jadi bukan 
buat konsumsi sehari-hari.

Orang yang minim pengetahuannya, pasti akan langsung tertawa, mengejek, 
mempertanyakan logikanya, dll.

Tetapi orang cerdas tidak demikian, dia justru mencari tahu, apa kandungan yang 
ada dalam kencing unta, dan juga susu unta. Akhirnya dilakukanlah penelitian 
ilmiah di laboratorium.

Dan akhirnya terbuktilah, bahwa memang kencing unta itu memiliki khasiat 
khusus. Itulah orang Islam, dipandu oleh teks hadits yang rupanya memiliki 
kebenaran ilmiah.

Baca:

www.astf.net/uploads/day1/khaledalqaoud.pdf

Nano-particles in Camels' urine may help treat cancer 
http://www.saudigazette.com.sa/index.cfm?method=home.regcon&contentID=2009071143333

The curative action of Arabian milk camel on some cancer biomarkers in rat 
liver intoxicated with aflatoxin B1.
http://www.cababstractsplus.org/abstracts/Abstract.aspx?AcNo=20043158427

The inhibitory effect of camel's urine on mycotoxins
and fungal growth
www.academicjournals.org/ajar/PDF/pdf%202010/.../Al-Abdalall.pdf

Effect of camel urine on the cytological and biochemical changes induced by 
cyclophosphamide in mice 
http://www.sciencedirect.com/science?_ob=ArticleURL&_udi=B6T8D-3VXNK3K-2&_user=10&_coverDate=07%2F05%2F1996&_rdoc=1&_fmt=high&_orig=search&_sort=d&_docanchor=&view=c&_searchStrId=1413126666&_rerunOrigin=google&_acct=C000050221&_version=1&_urlVersion=0&_userid=10&md5=48a58e4c9a58dd68783347cf4f0fac43

atau

http://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/8771453


Study on the effect of female camels urine (virgin and fertilized) on the 
Aspergillus niger fungus
http://cat.inist.fr/?aModele=afficheN&cpsidt=13815953

Maaf kalau agak menyimpang, tapi maksud saya adalah supaya pengkritik 
setidaknya bisa juga memahami kaidah yang berlaku dalam agama Islam. 

--- In Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com, "evi douren" <my_tiger_s...@...> 
wrote:
>
> Yang menjadi pertanyaan saya hingga saat ini yaitu:
> 
> 1.  Apakah MUI memiliki laboratorium yang adekuat u/semua pembuktian tsb 
> sehingga keputusan dilakukan bukan sekedar berdasarkan studi dokumen dan/atau 
> literatur
> 
> 2.  Seberapa besar kekuatan sumber daya manusia yang mampu menjalankan 
> laboratorium dan kajian tsb yg dipunyai o/MUI?
> 
> 3.  Kedua hal di atas, apakah tersedia di aras MUI Pusat atau juga tersedia 
> di aras daerah?
> 
> 
> Nah, bersamaan dari pertanyaan2 tsb kemudian saya juga bertanya:
> 
> 4.  Bagaimana koordinasi yg dilakukan o/MUI dengan BPOM, yang memang dibentuk 
> sebagai salah satu alat pemerintah u/melakukan kajian thd hal2 yg dilakukan 
> o/MUI?   BPOM, meski belum ideal, tentu memiliki laboratorium dan sekaligus 
> sumber daya manusia u/melakukan kajian tsb.
> 
> 5. Jika memang pada kenyataannya MUI tidak memiliki kedua hal tsb di atas 
> apakah tidak lebih baik apa yg 'telah dipraktekkan' o/MUI digabungkan saja ke 
> BPOM?  Akan lebih mudah u/'membentuk suatu unit kajian dari sisi agama atas 
> ketentuan halal atau haram' dibandingan sebaliknya.  Selain itu, 'pemaduan' 
> tsb akan mengehemat banyak sumber daya, baik uang maupun manusia, dan sisa yg 
> 'dihamburkan' bisa dipakai u/menaikkan gas/kecepatan u/mengejar banyak 
> ketertinggalan negara kita dalam isu teknologi di bidang obat dan makanan 
> sehingga kita pun tidak lagi sekedar 'bertempur dengan isu xenophobia' yg 
> pada sisi lain mencerminkan sikap minder kita sebagai bangsa yg banyak 
> tertinggal karena hampir semua lini sibuk di aras yg sama u/satu isu saja.
> 
> 
> Evi Douren
> 
> 
> 
> 
> Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung 
> Teruuusss...!
> 
> -----Original Message-----
> From: "kmj...@..." <kmj...@...>
> Sender: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
> Date: Thu, 22 Jul 2010 17:45:23
> To: <Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com>
> Reply-To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
> Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin
>  Meningitis?
> 
> Saya sependapat dengan Pak Amin dalam hal vaksin. Kalau
> vaksin yang diproduksi melalui katalisator ensim yang
> berasal dari babi (ensim itu sendiri tidak ikut bereaksi
> dan menyatu dengan vaksinny) dinyatakan haram, maka air
> minum PAM seharunya juga haram mengingat cemaran yang
> terjadi di kali Ciliwung atau Cisadane.
> Kopi luwak tercampur kotoran luwak juga aneh kalau
> dinyatakan haram karena kotoran hewan atau manusia hanya
> bersifat najis, yang jika dicuci bersih akan hilang
> najisnya. Kalau kopi luwak dinyatakan haram karena
> tercampur kotoran luwak, maka telur ayam, bebek, atau
> burung juga haram karena sewaktu keluar ia tercemar kotoran
> induknya.
> Saya lebih menduga ada "hal lain" di balik pengharaman
> atau penghalalan ini. Kopi luwak sudah terkenal sejak
> berpuluh atau beratus tahun, mengapa baru sekarang
> dinyatakan haram? Apakah karena kemudian diketahui bahwa
> harganya sangat mahal?
> Mengapa filter rokok yang oleh penelitian orang Belanda
> dinyatakan tercampur darah babi tidak dinyatakan haram?
> Something fishy dalam jualan sertifikat halal ini.
> KM
>


Kirim email ke