Seharusnya label "Halal" itu biayanya dibebankan pada dana abadi umat yang dimiliki Kemenag sehingga umat Islam tidak terbebani oleh biaya label yang pasti diperhitungkan oleh produsen sebagai tambahan untuk harga pokok penjualan. Dengan demikian akan terjadi adu argumentasi antara Kemenag dan MUI karena Kemenag punya alasan segudang untuk menghemat dana abadi mereka. Jadi dalam tahap pengajuan dana label telah terjadi saling mengawasi di antara keduanya.
Akan tetapi harus juga diawasi kemungkinan terjadinya persekongkolan karena keterkenalan Depag dalam hal sunat-menyunat gaji guru agama dan perkorupsian. Salam, Zul --- In Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com, Dharma Hutauruk <dharma.hutau...@...> wrote: > > Mari kita diskusi tentang keselamatan. > Dalam adat Batak disebutkan pantang bagi seorang Menantu Laki-laki menyentuh > atau berdekatan dengan Mertua perempuannya dan sebaliknya Mertua Laki-laki > pantang berdekatan atau memegang tangan menantu perempuannya. > Mungkin kalau dalam agama dilarang bersama yang tidak murhimnya. > Lalu menjadi pertanyaan, > ketika ada banjir bandang, Apakah si Menantu laki-laki akan membiarkan saja > mertua perempuannya dihanyutkan banjir???????