17/08/2010 - 16:13

                                                
                                                           
                                                        
                                                
                                                
                                                
                                                                                
                Remisi Korupto
                                                Pemerintah Dianggap Tidak 
Konsisten
                                                Mevi Linawati
                                                
                                                
                                                
                                                
                
                        
                        
(inilah.com/Agus Priatna)
                
                
                                                         INILAH.COM,
Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Jamil menilai
pemerintah tidak adil ketika memberikan remisi kepada terpidana kasus
korupsi yang juga besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Aulia Pohan,
dan Arthalyta Suryani.
"Ya ini plin plan, apa ini karena Aulia Pohan besan Presiden dan
Arthalyta dekat dengan Presiden. Padahal pernah bilang koruptor dan
teroris tidak mendapat remisi," kata Nasir saat dihubungi INILAH.COM, Jakarta, 
Selasa (17/8).
Aulia Pohan tersangkut kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan
Perbankan Indonesia sebesar Rp100 miliar. Dia divonis 4,5 tahun oleh
Pengadilan Tipikor. Adapun Arthalyta alias Ayin tersangkut kasus suap
terhadap jaksa Urip Tri Gunawan, ketua tim jaksa yang menangani kasus
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Ayin divonis 4,5 tahun oleh majelis
hakim Mahkamah Agung yang menangani Peninjauan Kembali kasus Arthalyta.

Selain mereka, terpidana kourpsi yang juga mendapat remisi antara
lain mantan gubernur Jawa Barat Danny Setiawan dan mantan anggota DPR
Al-Amin Nur Nasution.
Manurut Nasir, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar harus
menjelaskan kepada publik untuk mengurangi kecurigaan masyarakat akan
adanya faktor kedekatan tersebut. Sehingga tidak ada pendapat bahwa
mereka bisa dengan mudah mendapatkan remisi karena ada kedekatan.
"Daripada menimbulkan persepsi pilih kasih, KKN, sebaiknya ketentuan
yang mengatakan teroris dan koruptor tidak mendapatkan remisi
dihapuskan saja. Kalaupun memang tidak ingin menimbulkan persepsi,
seharusnya Kementerian hukum dan ham konsisten pada peraturannya
sendiri," kata Nasir menyindir.
Sebelumnya, Patrialis mengatakan sesuai tradisi, pemerintah
memberikan remisi kepada sejumlah narapidana bertepatan dengan
peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI. Tapi, Patrialis menegaskan
remisi itu tidak diberikan kepada terpidana kasus korupsi dan
terorisme. 
"Yang dikecualikan itu teroris sama koruptor. Itu tergantung jumlah
korupsinya. Tapi pada dasarnya berdasarkan PP 28 (PP Nomor 28 Tahun
2006) itu, teroris dan koruptor nggak dapat," ujar Patrialis usai
menghadiri sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) di Gedung
Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/8).
Napi koruptor, lanjut dia, bisa memperolehkan remisi jika uang
negara yang di korupsi nilainya dibawah Rp1 miliar. Selain itu hukuman
yang diterimanya di bawah dua tahun penjara. "Di atas satu miliar dan
hukuman dua tahun, itu nggak dapat," tegas Patrialis yang juga Ketua
DPP PAN ini. [nic]
                                                
                                                






 



  






      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke