gudang-ilmu  

[gudang-ilmu] HAK CIPTA dan UNDANG-UNDANG HAK CIPTA

prap ton
Tue, 11 Dec 2007 00:46:26 -0800

  HAK CIPTA dan UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
    Terjadinya beberapa pencurian hak atas kekayaan intelektual (hak cipta) 
kita oleh negara tetangga, membuat saya ingin tahu lebih banyak tentang 
perundang-undangannya. Buat rekans yang lebih paham tentang undang-undang 
mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) tersebut, tolong dong sharing ke 
kita. Saya yakin akan banyak rekans yang juga mendapat manfaatnya.
    Ada beberapa point yang selama ini sering mengganjal pikiran saya, semoga 
ada yang mau kasih penjelasan. 
  Apakah undang-undang hak cipta setiap negara itu sama dalam arti ada 
keseragaman pemahaman tentang syarat dan arti hak cipta itu sendiri? 
  Apakah hak cipta yang sudah kita daftarkan di Indonesia berarti aman juga di 
negara lain atau secara internasional?
  Ataukah HAKI ini diurusi semacam badan internasional atau hukum internasional 
sehingga setiap hak cipta yang sudah didaftarkan otomatis berlaku di seluruh 
dunia? Apakah pendaftaran hak cipta yang sudah memenuhi syarat administratif 
akan langsung begitu saja diterima tanpa survey yang mendalam dari badan hak 
cipta? Bisakah hak cipta yang sudah disahkan digugat kembali oleh pihak lain?
    Meskipun pertanyaan-pertanyaan saya tersebut belum terjawab, saya ingin 
sharing opini saya mengenai hak atas kekayaan intelektual yang semoga bisa 
menjadi masukan sehingga undang-udang mengenai hak cipta tersebut menjadi lebih 
adil dan lebih bermoral. Karena memang dasar opini saya ini soal moralitas 
semata, bukan pengetahuan hukum yang saya juga belum tahu. Sehingga dengan 
adanya undang-undang hak cipta itu betul-betul menguntungkan pihak-pihak yang 
betul-betul berkarya dan bukan sebaliknya malah merugikan pihak-pihak yang 
sebenarnya justru pemilik hak cipta, hanya karena kalah duluan mendaftarkan 
miliknya maka orang lain yang disahkan sebagai pemiliknya.
    Contoh kasusnya yang jelas adalah hak cipta atas beberapa kekayaan bangsa 
kita menjadi milik orang lain karena mereka lebih dulu mendaftarkan milik kita 
itu ke badan yang berwenang. Ke depan pun pasti akan banyak lagi kekayaan 
bangsa kita yang dicuri bangsa lain yang tidak punya kreatifitas untuk berkarya 
namun cukup cerdik memanfaatkan kelengahan kita. (Kalau boleh tahu, mereka 
mendaftar hak cipta bangsa kita itu ke badan hak cipta negara mereka atau badan 
internasional? Pertanyaan sebenarnya, kalau ada badan internsional-nya hak 
cipta, berarti kalau kita mau mendaftarkan HAKI kita mesti langsung ke badan 
internasional tersebut atau lewat badan di setiap negara?)
    Juga pernah saya dengar ada seorang karyawan dari sebuah perusahaan merk A 
yang karena dia dipecat, kemudian dia mendirikan usaha sendiri dengan 
menggunakan merk dagang A juga. Kebetulan pemilik merk yang sesungguhnya belum 
mendaftarkan merknya tersebut ke badan hak cipta. Karena si mantan karyawan 
kemudian mendaftarkan merk tersebut atas nama dirinya, maka dialah yang diakui 
sebagai pemilik sah merk dagang A. Bahkan kemudian dia bisa menuntut mantan 
bosnya itu ke pengadilan dengan tuduhan pelanggaran hak cipta. Akhirnya, orang 
yang sebenarnya pemilik asli hak cipta merk A itu malah masuk penjara hanya 
karena dia tidak mendaftarkan karya cipta dia sendiri. Sungguh tragis bukan?
    Berkaitan dengan dorongan moral seperti di atas, ada dua opini yang ingin 
saya sampaikan. Pertama, sebelum sebuah hak cipta yang diajukan itu disahkan, 
alangkah baiknya jika lembaga hak cipta yang berwenang mempublikasikan kepada 
khalayak umum tentang adanya pengajuan tersebut dalam jangka waktu yang cukup. 
Hal ini memberi kesempatan kepada pihak-pihak yang berkeberatan untuk 
menyampaikan keberatannya dengan disertai alasan dan bukti yang ada, termasuk 
jika ada yang merasa hak ciptanya dicuri. Saya yakin, bagaimanapun pintarnya 
orang mengumpulkan bukti dan alasan, pencipta yang sesungguhnya tetap akan 
mempunyai bukti dan alasan yang paling kuat. Jadi tidak perlu dikhawatirkan ada 
pihak yang keberatan dengan alasan dan bukti yang mengada-ada atau rekayasa. 
Selain itu, jika memang ada pihak yang berkeberatan, hendaknya diadakan 
pengadilan hak cipta sebagai penyelesaian terakhir.
    Jika ini bisa dilakukan, tidak akan terjadi lagi pihak yang sebetulnya 
pemilik hak cipta tiba-tiba terkaget-kaget karena karyanya diakui sebagai karya 
cipta orang lain hanya karena orang tersebut lebih dulu sadar akan pentingnya 
pengakuan hak cipta.
    Yang ke dua, dalam pengajuan pendaftaran hak cipta, perlu disyaratkan bahwa 
sang pemohon harus memberikan uraian secara jujur bagaimana dia mendapatkan 
karya cipta yang ingin dia patenkan sebagai hak cipta-nya tersebut. Uraian 
berupa cerita tentang fakta-fakta perjalanan dia sampai memperoleh karya cipta 
itu, apakah dengan cara membeli, mencuri, merebut, tukar guling, atau karena 
memang murni ciptaan sendiri, harus dijelaskan. Sekali lagi aturannya harus 
jujur, dan jika kemudian terbukti uraian tersebut tidak benar, maka hak cipta 
tersebut harus batal dan ada sanksi hukumnya juga yang jelas.
    Sekali lagi, itu sekedar opini yang berangkat dari suara hati saya, dan 
bukan pengetahuan soal hukum atau aturannya. Saya tidak tahu apakah kedua opini 
saya itu sudah masuk dalam aturan undang-undang hak cipta atau belum. Karena 
itu kepada teman-teman yang lebih paham saya berharap ada penjelasan atau 
sekedar sharing juga ok. Pasti akan sangat bermanfaat bagi kita semua yang saat 
ini sedang prihatin dengan banyaknya kasus penyerobotan hak cipta, yang 
diantara penyebabnya adalah karena kurang pahamnya kita akan undang-undang hak 
cipta itu sendiri. Kesadaran akan pentingnya mempatenkan hak cipta akan sangat 
berarti jika dilengkapi pengetahuan tentang aturan-aturannya. Dan yang lebih 
penting lagi jika dilandasi moral dan etika menghargai hasil karya suatu 
bangsa, budaya, kelompok maupun orang lain secara individu, serta menyingkirkan 
keserakahan dan ketamakan.
Salam,
Prap

  


Selalu ada sisi baik dari setiap hal. 
Fokuslah pada hal-hal baik itu jika ingin hidup berkelimpahan dengan kebaikan.
Berpikir positif merupakan sumber segala kebaikan.


http://www.montecarlo-group.com/


       
---------------------------------
Never miss a thing.   Make Yahoo your homepage.

[Non-text portions of this message have been removed]

  • [gudang-ilmu] HAK CIPTA dan UNDANG-UNDANG HAK CIPTA prap ton