Ipong

Saya juga tidak.mengerti apa yg menyebabkan blok.psc hrs membayar pbb seluas 
daerah pscnys.

Padahal pbb itu kan pajak bumi yg berada diatas permukaan, memang aneh.anehhhh


si Abah





Sent from Yahoo Mail on Android

From:"Ipong Kunwau" <ipongkun...@gmail.com>
Date:Sat, 21 Nov, 2015 at 6:17
Subject:Re: [iagi-net] Masalah tumpang tindih

Subhanallaah, enteng banget yak Pak Heriyanto bilang bhw IMFA has
failed to conduct proper due diligence - apa iya sampe sampe IMFA gak
becus melakukan due diligence?  Jadi ingat kasus blok Sareba PSC nya
Lundin dulu kok bisa ya ketika di tanda-tangani di awal tidak ada
informasi bahwa daerah konservasi tersebut tidak bisa di eksploitasi
shg akhirnya hingga sekarang pun tidur bahkan telah ditinggalkan
operatornya karena dead-lock discussion.

Contoh lain lagi ketika bbrp tahun lalu beberapa PSC blok eksplorasi
ditanda-tangani ternyata ada kebijakan pembayaran PBB atas lahan
permukaan dan bawah permukaan yang tidak tanggung-tanggung besar biaya
nya - lebih dari cukup untuk membor satu buah sumur atau melakukan
seismic 3D baru dengan luas yg cukup besar.  Jika sudah seperti ini
tetap saja investor yang salah karena dianggap tidak teliti di dalam
melakukan due diligence sebelum berinvestasi - :-( please dehhhh...

Mari kita balik situasinya - saya pernah mendengar adanya suatu blok
migas tahap eksplorasi yang sedang berjalan dan terletak di daerah
transisi pantai dan kawasan rawa rawa sewaktu diakuisisi masih
merupakan hutan terbuka tetapi setelah 5-6 tahun kemudian di check ke
Kehutanan sudah berubah menjadi Hutan konservasi industri atau
sejenisnya begitulah - Kalau memang benar berarti ini suatu bentuk
lain dari ketidak sinkronan koordinasi antar lembaga pemerintahan.
Inti permasalahan yang saya mau ajak teman-teman diskusikan bahwa dulu
due diligence nya sudah benar dan investor lolos dari lubang jarum
dari kesalahan berinvestasi di lahan yang salah, tapi kasus ini - lagi
lagi jika benar - maka dikawatirkan bukan lagi sekedar tidak
terintegrasinya proses pemanfaatan lahan antar lembaga, namun bentuk
lain sebuah ketidak sewenangan sebuah lembaga negara yang seharusnya
menjamin kepastian si investor.

Tapi kita pun juga tidak menutup mata - barangkali nih, barangkali
blok eksplorasi itu sudah lama tidak ada kegiatan alias mangkir atau
menunda-nunda terus komitmen eksplorasinya sehingga lahan permukaannya
dirubah oleh pemerintah.  Saya mencoba berfikir positif - tetapi mari
kita dudukkan semua secara proporsional karena suatu kewenangan tidak
lantas menjadi sah sah saja karena adanya ketidak becusan di sisi
lain.... another example of which one the earlier? chicken or egg?

Salam,
Kun


On 11/20/15, Bambang P. Istadi <bambang.ist...@energi-mp.com> wrote:
> Masalah tumpang tindih peruntukkan lahan dan perizinan lintas sektor sering
> bermasalah, yang dibawah ini  malah pada sektor yang sama dan berujung di
> pengadilan arbitrase. Kalau sudah berurusan dengan pengadilan diluar negeri,
> Indonesia sering kalah dan harus bayar denda yang tinggi sekali,… Ooh
> Indonesiaku,…
>
> Indian Metal and Ferro Alloys Ltd (IMFA) has filed a lawsuit against the
> Indonesian government with an arbitration court in The Hague after the
> company failed to carry out mining operations at its concession in
> Kalimantan due to overlapping permits.
> Director General of Mineral and Coal Bambang Gatot Ariyono said Wednesday
> that the Indian firm also demanded compensation worth US$581 million (about
> Rp 7.7 trillion).
> IMFA, which filed the arbitration lawsuit in September, acquired the
> concession from an Indonesian firm PT Sri Rahayu Indah (SRI) in 2010 for
> $8.7 million, said Heriyanto, Head of the directorate’s legal division.
> SRI obtained an IUP mining business permit for a combined concession of
> 3,600 hectares, spanning the regencies of East Barito, South Barito (South
> Kalimantan) and Tabalong (Central Kalimantan).
> Problem emerged for IMFA after the local regency administrations issued
> permits to other seven investors.
> The problem of overlapping permit emerged after the central government
> handed over the authority in issuing mining permits to local administrations
> as part of their greater autonomy power. This has been seen as one of the
> key challenges of investing in the Indonesian mining sectors.
> Heriyanto said that IMFA has failed to conduct proper due diligence process
> in acquiring SRI. He said that the Indian firm should have consulted the
> central government before making the investment.


>
>
----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of
any information posted on IAGI mailing list.


----------------------------------------------------


----------------------------------------------------



Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

----------------------------------------------------

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti

----------------------------------------------------

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id

Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

----------------------------------------------------

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.

----------------------------------------------------

Kirim email ke