lha kepemilikan area obyek pajak itu sampai kedalaman berapa sih?
siapa dpt memberi masukan?
salam penasaran.bdn.

--
Dikirim dari smartphone OPPO saya

"Yanto R. Sumantri - yrs_...@yahoo.com" 
<SRS0-Axm0=LY=yahoo.com=yrs_...@iagi.or.id> menulis: 

>Ipong
>
>
>Saya juga tidak.mengerti apa yg menyebabkan blok.psc hrs membayar pbb seluas 
>daerah pscnys.
>
>Padahal pbb itu kan pajak bumi yg berada diatas permukaan, memang aneh.anehhhh
>
>
>si Abah
>
>
>
>
>
>Sent from Yahoo Mail on Android
>
>From:"Ipong Kunwau" <ipongkun...@gmail.com>
>Date:Sat, 21 Nov, 2015 at 6:17
>Subject:Re: [iagi-net] Masalah tumpang tindih
>
>Subhanallaah, enteng banget yak Pak Heriyanto bilang bhw IMFA has
>failed to conduct proper due diligence - apa iya sampe sampe IMFA gak
>becus melakukan due diligence?  Jadi ingat kasus blok Sareba PSC nya
>Lundin dulu kok bisa ya ketika di tanda-tangani di awal tidak ada
>informasi bahwa daerah konservasi tersebut tidak bisa di eksploitasi
>shg akhirnya hingga sekarang pun tidur bahkan telah ditinggalkan
>operatornya karena dead-lock discussion.
>
>Contoh lain lagi ketika bbrp tahun lalu beberapa PSC blok eksplorasi
>ditanda-tangani ternyata ada kebijakan pembayaran PBB atas lahan
>permukaan dan bawah permukaan yang tidak tanggung-tanggung besar biaya
>nya - lebih dari cukup untuk membor satu buah sumur atau melakukan
>seismic 3D baru dengan luas yg cukup besar.  Jika sudah seperti ini
>tetap saja investor yang salah karena dianggap tidak teliti di dalam
>melakukan due diligence sebelum berinvestasi - :-( please dehhhh...
>
>Mari kita balik situasinya - saya pernah mendengar adanya suatu blok
>migas tahap eksplorasi yang sedang berjalan dan terletak di daerah
>transisi pantai dan kawasan rawa rawa sewaktu diakuisisi masih
>merupakan hutan terbuka tetapi setelah 5-6 tahun kemudian di check ke
>Kehutanan sudah berubah menjadi Hutan konservasi industri atau
>sejenisnya begitulah - Kalau memang benar berarti ini suatu bentuk
>lain dari ketidak sinkronan koordinasi antar lembaga pemerintahan.
>Inti permasalahan yang saya mau ajak teman-teman diskusikan bahwa dulu
>due diligence nya sudah benar dan investor lolos dari lubang jarum
>dari kesalahan berinvestasi di lahan yang salah, tapi kasus ini - lagi
>lagi jika benar - maka dikawatirkan bukan lagi sekedar tidak
>terintegrasinya proses pemanfaatan lahan antar lembaga, namun bentuk
>lain sebuah ketidak sewenangan sebuah lembaga negara yang seharusnya
>menjamin kepastian si investor.
>
>Tapi kita pun juga tidak menutup mata - barangkali nih, barangkali
>blok eksplorasi itu sudah lama tidak ada kegiatan alias mangkir atau
>menunda-nunda terus komitmen eksplorasinya sehingga lahan permukaannya
>dirubah oleh pemerintah.  Saya mencoba berfikir positif - tetapi mari
>kita dudukkan semua secara proporsional karena suatu kewenangan tidak
>lantas menjadi sah sah saja karena adanya ketidak becusan di sisi
>lain.... another example of which one the earlier? chicken or egg?
>
>Salam,
>Kun
>
>
>On 11/20/15, Bambang P. Istadi <bambang.ist...@energi-mp.com> wrote:
>> Masalah tumpang tindih peruntukkan lahan dan perizinan lintas sektor sering
>> bermasalah, yang dibawah ini  malah pada sektor yang sama dan berujung di
>> pengadilan arbitrase. Kalau sudah berurusan dengan pengadilan diluar negeri,
>> Indonesia sering kalah dan harus bayar denda yang tinggi sekali,… Ooh
>> Indonesiaku,…
>>
>> Indian Metal and Ferro Alloys Ltd (IMFA) has filed a lawsuit against the
>> Indonesian government with an arbitration court in The Hague after the
>> company failed to carry out mining operations at its concession in
>> Kalimantan due to overlapping permits.
>> Director General of Mineral and Coal Bambang Gatot Ariyono said Wednesday
>> that the Indian firm also demanded compensation worth US$581 million (about
>> Rp 7.7 trillion).
>> IMFA, which filed the arbitration lawsuit in September, acquired the
>> concession from an Indonesian firm PT Sri Rahayu Indah (SRI) in 2010 for
>> $8.7 million, said Heriyanto, Head of the directorate’s legal division.
>> SRI obtained an IUP mining business permit for a combined concession of
>> 3,600 hectares, spanning the regencies of East Barito, South Barito (South
>> Kalimantan) and Tabalong (Central Kalimantan).
>> Problem emerged for IMFA after the local regency administrations issued
>> permits to other seven investors.
>> The problem of overlapping permit emerged after the central government
>> handed over the authority in issuing mining permits to local administrations
>> as part of their greater autonomy power. This has been seen as one of the
>> key challenges of investing in the Indonesian mining sectors.
>> Heriyanto said that IMFA has failed to conduct proper due diligence process
>> in acquiring SRI. He said that the Indian firm should have consulted the
>> central government before making the investment.
>
>
>>
>>
>----------------------------------------------------
>
>Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
>Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
>----------------------------------------------------
>Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
>Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
>Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
>No. Rek: 123 0085005314
>Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
>Bank BCA KCP. Manara Mulia
>No. Rekening: 255-1088580
>A/n: Shinta Damayanti
>----------------------------------------------------
>Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
>Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
>----------------------------------------------------
>DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
>posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
>In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
>limited
>to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
>from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the 
>use of
>any information posted on IAGI mailing list.
>
>
>----------------------------------------------------
>
>
>----------------------------------------------------
>
>Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
>Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
>----------------------------------------------------
>Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
>Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
>Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
>No. Rek: 123 0085005314
>Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
>Bank BCA KCP. Manara Mulia
>No. Rekening: 255-1088580
>A/n: Shinta Damayanti
>----------------------------------------------------
>Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
>Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
>----------------------------------------------------
>DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
>posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
>In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
>limited
>to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
>from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the 
>use of 
>any information posted on IAGI mailing list.
>----------------------------------------------------
>

Kirim email ke