Rekan-rekan IAGI,


Dua hari ini (23-24 Nov 2015), Pusat Survey Geologi, Badan Geologi
mengadakan Seminar Nasional ttg REE di kota gudeg Yogyakarta. Salah satu
topik yang diangkat IAGI adalah ttg Regulasi Pengelolaan.

Unsur Tanah Jarang (UTJ) atau ³Rare Earth Element/ REE² menjadi komoditi
tambang yang banyak disorot di tingkat dunia dalam beberapa tahun terakhir
ini. Hal ini disebabkan oleh bergesernya konstelasi pasar (permintaan dan
kebutuhan) UTJ menjadi didominasi oleh produk dari Tiongkok. Permintaan
pasar yang tumbuh pesat sejalan dengan perkembangan teknologi tinggi, dan
berkurangnya pasokan UTJ dari eksportir non-Tiongkok menjadikan
negara-negara produsen teknologi tinggi seperti Jepang, Korea, Amerika dan
lain-lain kelabakan. Harga komoditi UTJ ini sempat meroket di pertengahan
2011 pada saat Tiongkok membatasi ekspor UTJ-nya, walaupun kemudian harga
turun lagi di 2014.

Kelompok UTJ yang terdiri dari 17 unsur yaitu Sc, Y dan unsur-unsur yang
termasuk ke dalam deret Lantanida pada Tabel Periodik Unsur (Mendeleyev,
1865). Di alam UTJ pada umumnya terdapat bersama-sama dengan unsur lain baik
dari kelompok UTJ sendiri maupun dengan logam/ mineral lain seperti
monazite, xenotime, ilmenite, zircon, bastnasite, magnetite, galena dan
lain-lain. Beberapa model deposit (genesa) UTJ yang umum dikenal di
antaranya (1) carbonatite (contoh: Mountain Pass ­ USA dan Mount Wels ­
Australia), (2) Iron-REE yang merupakan kombinasi antara tite carbonatite
dengan IOCG/ Iron Oxide Copper Gold (contoh: Bayan Obo ­ Tiongkok dan
Olympic Dam ­ Australia), (3) Laterite ­ ³ion adsorption² (contoh: pelapukan
granite di Longnan ­ Tiongkok, di Tin Belt ­ Indonesia), (4)
Alkaline-peralkaline rocks yang berasosiasi dengan proses hidrotermal, (5)
Placer/ alluvial. Mineral-mineral yang terbentuk pada model-model deposit
tersebut pada umumnya berasosiasi dengan mineral (unsur) radioaktif utamanya
U dan Th. 

Di Indonesia, walaupun belum tercatat sebagai produsen UTJ, tetapi
penelitian dan eksplorasi sudah dilakukan oleh berbagai instansi di bawah
Badan Geologi, ESDM, BATAN, PPGL, maupun perusahaan seperti PT Timah. Namun
di sayangkan, bahwa regulasi yang mengatur pengusahaan UTJ ini perlu
disempurnakan agar dapat dimplementasikan dengan baik. Saat ini paling tidak
ada 3 sektor yang mengatur pengelolaan UTJ ini, yaitu sektor pertambangan
umum oleh Ditjen Minerba (ESDM), sektor ketenaga-nukliran oleh BATAN &
BAPPETEN, dan sektor energi melalui Dewan Energi Nasional (DEN) ­ plus
sektor industri pada bagian hilirnya. Ketiga sektor ini semuanya mendasarkan
pada Undang-Undang (UU) yang ada, yaitu masing-masing UU No. 4/ 2009
(Minerba), UU No. 10/ 1997 (Ketenaga-nukliran) dan UU No. 30/ 2007 (Energi).

Menariknya di dalam UU No. 4/ 2009 (Minerba) dan turunannya, anggota
kelompok UTJ ini diklasifikasikan secara terpisah, yaitu masuk ke golongan
Mineral Radioaktif (monasit), Mineral Logam (yitrium, dyprosium, lanthanum,
erbium, neodymium, scandium), Mineral Non-logam (zircon). Sedangkan unsur
anggota UTJ yang lain tidak disebutkan masuk ke dalam golongan mana (?). Di
dalam UU No. 10/ 1997 mengatur mineral radioaktif yang sebagian besarnya
berasosiasi dengan UTJ. Sementara itu di dalam Kebijakan Cadangan Strategis
(oleh DEN mengacu kepada UU No. 30/ 2007 dan turunannya) menyebutkan bahwa
mineral tanah jarang (UTJ) dimasukkan sebagai cadangan strategis bersama U
dan Th. Dengan demikian perlu dilakukan sinkronisasi regulasi antar sektor
untuk bisa berjalannya pengusahaan UTJ, dengan fokus bahasan UTJ sebagai
komoditi dan UTJ (plus mineral radioaktif) sebagai sumber energi alternatif
atau UTJ sebagai salah satu cadangan strategis negara.

IAGI secara terpisah tengah menyusun ³road map² industri pertambangan
mineral yang menitik beratkan pada pemrioritasan pengembangan pertambangan
sesuai kebutuhan nasional. Pengelolaan mineral radioaktif dan UTJ harus
mendapatkan kontrol yang ketat dari pemerintah. Untuk itu IAGI memberikan
rekomendasi/ usulan sebagai berikut:

€ Karena sifat UTJ yang selalu muncul berkelompok dengan anggota UTJ yang
lain dan berasosiasi dengan mineral radioaktif, maka direkomendasikan
pengusahaan UTJ bergabung dengan pengusahaan mineral radioaktif
€ Secara teknologi baik penambangan maupun pemrosesan bijih, cara
pengelolaan tersebut diharapkan akan menjadi lebih efisien (dan cost
effective). 
€ Karena kegunaannya pada pengembangan teknologi tinggi, disamping
pemanfaatan mineral radioaktif nya sebagai sumber energi alternatif (PLTN),
pengelompokkan UTJ sebagai mineral strategis harus terus dipertahankan. Oleh
karenanya, penambangan, pengolahan, pemrosesan dan pemanfaatannya harus
dikontrol ketat oleh pemerintah.
€ Regulasi lintas sektor (ESDM, BATAN/ BAPPETEN, dan DEN) untuk UTJ harus
dikembangkan. Regulasi yang ada saat ini dan saling bertabrakan harus
dikoreksi dan perbaiki.
€ IAGI mengusulkan ³Road Map² Industri Pertambangan yang menitik beratkan
pada pemrioritasan pengembangan pertambangan mineral sesuai kebutuhan.
Pengembangan industri pertambangan UTJ diprioritaskan mulai 2025, sambil
mempersiapkan diri termasuk di antaranya melakukan inventori/ eksplorasi
yang ³proper² sesuai dengan kaidah eksplorasi yang benar. Pada saat ini,
PPPGL, BATAN, PSG (BG), LIPI, PT Timah, dan MGEI-IAGI sedang merencanakan
penyusunan ³road map² UTJ yang ditargetkan pada tahun 2020, Indonesia sudah
memiliki peta inventori UTJ yang valid.
€ Penelitian kolaboratif lintas sector yang sudah dilakukan selama ini perlu
tetap diteruskan, sambil menunggu pembenahan sistem regulasi yang ada.



----------------------------------------------------



Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

----------------------------------------------------

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti

----------------------------------------------------

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id

Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

----------------------------------------------------

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.

----------------------------------------------------

Kirim email ke