http://www.korantempo.com/korantempo/2005/12/19/Opini/krn,20051219,72.id.htmlTanggapan Atas Editorial Koran Tempo
Kami merasa keberatan dengan isi dan alur logika yang ditulis redaksi pada editorial Koran Tempo edisi 16 Desember 2005. Untuk itu, kami berharap dapat menggunakan hak jawab atas tulisan editorial yang telah ditulis oleh Koran Tempo berdasarkan Undang-Undang Pers. Kami lampirkan hak jawab atas editorial Koran Tempo dalam tulisan artikel yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat ini sebagai berikut.
Ketika Internet muncul pertama kali di Amerika Serikat, tidak ada yang mengakses domain ini kecuali lingkungan akademisi yang terbatas. Kondisi itu menjadi sangat berbeda setelah jumlah pengguna Internet pada akhir 2005 ini membengkak menjadi lebih dari semiliar manusia. Domain kecil yang tadinya hanya terbatas pada aktivitas akademisi itu berubah menjadi domain raksasa yang menjadi sebuah lingkungan baru masyarakat.
Perubahan yang mencolok dari cyberworld yang tadinya hanyalah domain terbatas, nonpublik, menjadi publik mengubah karakter seluruh aktivitas yang ada di dunia Internet.
Artinya, seluruh aktivitas yang terjadi di Internet harus mempertimbangkan posisi publik sebagai pemilik domain Internet. Komunitas Internet saat ini tidak lagi didefinisikan terbatas pada para akademisi atau Internet-mania, tapi telah meluas ke semua lapisan masyarakat.
Perubahan ini juga terjadi dalam aktivitas kebebasan berekspresi di dunia cyber. Kebebasan berekspresi di Internet yang sebelumnya sangat tidak terbatas menjadi dibatasi oleh pagar-pagar publik dan hukum positif. Dalam kerangka perubahan inilah kasus blogger Herman di Yogyakarta.
Asumsi Herman di dalam blog-nya adalah melakukan ekspresi bebas di sebuah domain yang terbatas. Herman melupakan bahwa Internet telah memiliki konsekuensi terhadap publik. Segala aktivitas yang dilakukan memiliki konsekuensi dan tanggung jawab (akuntabilitas publik). Yang menjadi masalah bukan adanya undang-undang Internet (seperti diungkapkan oleh Koran Tempo). Masalah utama adalah adanya tanggung jawab yang harus dipahami posisinya oleh siapa saja yang saat ini masuk dan beraktivitas di dunia cyber.
Dalam alur logika inilah kemudian menjadi sangat jelas maksud dari aparat penegak hukum menginterogasi Herman. Penegak hukum yang paham tentang watak Internet menjadi aktif bergerak mengamankan kepentingan publik (bukan sekadar kepentingan Presiden atau yang dituduhkan oleh Koran Tempo sebagai mereka yang berada di "Ring 1").
Artinya, kasus ini juga dapat meluas kepada kepentingan publik selain Presiden. Siapa pun warga negara Indonesia yang mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan di dunia cyber dapat menyampaikan pengaduan kepada polisi dengan alasan yang sama, merasa diperlakukan dengan tidak menyenangkan, dihina, atau dengan beragam alasan yang didasarkan pada hukum perdata dan pidana.
Sofyan A. Djalil
Menteri Komunikasi dan Informatika