Assalamu'alaikum wr wb, Ada beberapa rekan yang menanyakan tentang kesesatan LDII kepada saya. Semoga artikel di bawah bisa mengingatkan rekan-rekan lainnya. Jagalah diri dan keluarga kita dari api neraka.
Wassalam Islam Jama`ah Assalamu'alaikum wr. wb. Langsung saja Ustadz. Apakah Islam jamaah itu menyimpang dari syar'i ? Jika ya penyimpangan apa yang mendasar? Mohon jawabannya Wassalammu'alaikum wr. wb Yulita Bekasi 2003-07-24 12:28:14 Jawaban: Assalamu `alaikum Wr. Wb. Islam Jamah yang sering disingkat IJ adalah sebuah aliran sempalan yang secara resmi telah dilarang oleh pemerintah RI lewat SK Jaksa Agung No. Kep-08/D.A/10.197, tanggal 29 Oktober 1971. Karena sudah dilarang di seluruh Indonesia, maka imam Islam Jamaah, Nur Hasan Ubaidah mencari taktik baru. Yaitu mendekati dan meminta perlindungan kepada Let. Jen. Ali Murtopo yang saat itu mejadi wakil Kepala BAKIN dan staf OPSUS (Operasi Khusus Presiden Soeharto). Lalui sang imam menyatakan masuk GOLKAR yang saat itu menjadi organisasi milik rezim berkuasa. Dibawah naungan pohon beringin, Islam Jamaah ganti kulit menjadi LEMKARI (Lembaga Karyawan Dakwah Islam). Tapi karena isinya sama saja, akhirnya oleh Gubernur Jawa Timur dibekukan dengan SK no 618 tahun 1988 pada tanggal 24 Desember 1988. Untuk itu proses ganti kulit dilakukan lagi dan kemudian pada Musyawarah Besar Lemkari IV di asrama Haji Pondok Gede Jakarta tahun 1990, LEMKARI diganti menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia). Kenapa kelompok ini berkali-kali dilarang hingga harus `ganti kulit` berkali-kali ? Jawabannya ada pada doktrin yang ditanamkan yang banyak menyimpang dari ajaran Islam yang sesungguhnya. Doktrin-doktrin sesat dengan mudah ditancapkan kepada para anggota karena rata-rata anggotanya adalah orang-orang berlatar belakang pendidikan agama yang dangkal dan sangat awam. Bisa dikatakan kelompok ini tidak punya ulama atau ahli syariat yang bisa mengawal jalannya anggota dan organisasinya agar tidak keluar dari rel ajaran Islam. Contoh doktrin yang menyipang dan paling mudah untuk disebutkan adalah : 1. Takfir Takfir adalah mengkafirkan orang yang tidak berbai`at kepada imam mereka. Ciri takfir ini selalu ada dan menjadi ciri khas kelompok yang menyimpang. Jadi secara psikologis, mereka ingin menanamkan rasa bangga dan ekslusifisme tertentu kepada anggotanya dengan memberi label muslim kepada kelompok mereka dan label non muslim kepada selain mereka (diluar kelompok). - Dan secara otomatis, setiap anggotanya tidak dibenarkan kawin dengan non anggota, karena menurut mereka, orang yang bukan anggota bukan muslim. -Begitu juga dalam masalah shalat kelompok, mereka tidak akan mau jadi makmum di belakang orang yang bukan anggota kelompok mereka. - Bahkan ada juga yang sampai mencuci kursi tamunya lantaran punya tamu bukan anggota mereka. Tamu ini meski formalnya muslim, namun dalam pandangan mereka kafir sehingga tempat duduknya pun harus dicuci karena dianggap najis. - Lebih kacau lagi, mereka yakin bahwa harta orang lain yang bukan anggota mereka boleh diambil karena milik orang kafir. Padahal syariat Islam jelas-jelas melarang kita mudah mengkafirkan orang lain, kecuali memang secara tegas seseorang menyatakan diri murtad. Atau melalui proses pengadilan dengan memanggil orang yang bersangkutan dan telah diputuskan oleh mahkamah syar`iyah bahwa seseorang memang nyata keluar dari Islam. Sedangkan orang yang lahir dari orang tua muslim, otomatis menjadi seorang muslim dan tidak perlu melakukan syahadat ulang di depan Amir, Imam atau apappun isitilahnya. Baca syahadat di depan tokoh terntu lebih mirip dengan baptis gaya kristen ketimbang ajaran aqidah Islam. 2. Menyembah Imam / Amir Salah satu cara mereka dalam menanamkan doktrin sesat adalah memutlakkan taqlid kepada apapun yang dikatakan imam/ amir. Ketaatan kepada amir itu berisfat mutlak dan tertinggi. Bahkan mereka tidak boleh menerima ayat Al-Quran dan Sunnah kecuali yang keluar dari mulut sang amir. Dan semua hukum Islam itu sumbernya hanya satu, MULUT SANG AMIR. Jadi Amir-lah yang menentukan halal dan haram. Bahkan dia bisa memasang tarif untuk menebus dosa dari anggotanya. Karena dia punya hak untuk menghalalkan atau mengharamkan suatu hukum. Yang haram bisa jadi halal asal bayar sekian juta dan seterusnya. Ini juga sangat mirip dengan kelakuan ahli kitab kepada pendeta dan rahib mereka. Allah SWT berfirman : Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah dan Al Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan. (QS. At-Taubah :31). Ubadah bin Shamit, seorang shahabat Rasulullah SAW yang dahulu menjadi Ahli kitab pernah mengkritisi ayat ini, dia berkomentar bahwa dahulu ahli kitab tidak menyembah pendeta dan rahib. Namun Rasulullah SAW menegaskan bahwa sikap mereka yang ta`at, tunduk, patuh dan menjadikan mulut pendeta itu sebagai satu-satunya sumber hukum, tidak peduli bahwa hal itu bertentangan dengan kitab suci dan ajaran yang asli dari para nabi, tidak peduli apakah halal atau haram, telah menjadikan mereka MENYEMBAH sang pendeta. 3. Infaq Wajib Umumnya kelompok sesat berujung kepada pengumpulan duit atau UUD (Ujung-Ujungnya Duit). Namun karena dikemas dengan doktrin dan segala macam asesorinya, maka dengan setia dan taat mereka mengeluarkan uang buat sang amir. Kalau perlu sampai jadi miskin sekalian. Dan tarif-tarif infaq wajib itu termasuk gila-gilaan. Ada yang menetapkan 20 % dari penghasilan. Belum lagi zakat, kafarat, denda dan lainnya. Walhasil, sang amir mendadak kaya raya dan hidup mewah. Sebaliknya, para anggota semakin kurus karena diperas dan dipaksa cari uang. Kalau kepepet, maka haramya mencuri bisa dirubah jadi halal. Begitu juga dengan merampok, korupsi, menipu dan sejenisnya. Semuanya bisa jadi halal dengan syarat tidak ketahuan. Kalau sampai ketahuan, yang salah bukan tindakan pencuriannya, tapi kenapa kok sampai ketahuan. Pokoknya apa saja tidak peduli halal atau haram, yang penting harus setor ke amir. Makin banyak setor, makin tinggi pangkat dan kedudukannya. Semua setoran yang sudah masuk tidak dibenarkan untuk diminta laporan dan catatan pembukuannya. Ketika nur Hasan Ubaidah meninggal karena kecelakaan lalu lintas tahun 1982, dia meninggalkan harta yang sangat banyak sekali. Semua harta itu diwariskan kepada anaknya Abd. Dhohir yang dibai`at sebelum mayat bapaknya dikuburkan. Hebatnya, semua harta itu secara hukum resmi telah syah menjadi milik keluarga Nur Hasan lengkap dengan sertifikat tanah dan lainnya. Jadi lebih mirip sebuah genk mafia atau sekumpulan preman yang terorganisir. Ada sindikat dan ada `the god father`-nya. 4. Taqiyah Ciri yang tidak pernah luput dari kelompok sesat adalah taqiyah yaitu menyembunyikan doktrin sesatnya kepada siapapun kecuali kepada mereka yang sudah resmi di bai`at hingga pada level tertentu. Sehingga setiap ada orang yang ingin melakukan konfirmasi ke pihka mereka atas berita kesesatan ajaran mereka, selalu akan dipungkiri dengan sekian banyak dalih. Biasanya, apa yang mereka pajang di `etalase` adalah hal-hal yang baik, bagus, normal dan biasa saja. Barulah setelah kita masuk dapurnya, kita baru bisa tahu seperti apa wujud asli kelompok itu. Karena itu, banyak ca-ang (calon anggota) yang menafikan informasi kesesatan kelompok sempalan. Bahkan terkadang membela mati-matian kelompoknya. Jadi informasi kesesatan doktrin kelompok sesat itu umumnya datang dari mereka yang memang sudah pernah menjadi orang inti atau level yang cukup tinggi dalam komunitas itu. Dan cross-chek antara satu orang dan orang lainnya yang sudah tobat memang menunjukkan indikasi yang sama. Artinya pola dan sistematika doktirn itu bisa dipetakan dari hasil pengakuan mereka yang sudah `tobat` dari kelompok itu. Tapi biasanya, pihak pimpinan akan memblack list mereka dan mengatakan bahwa merekaadalah pengkhiatan dan penyebar fitnah karena sakit hati dan seterusnya. Jadi keterangan dari orang yang sudah tobat itu terkadang tidak mempan karena para angota baru sudah diimunisasi atas info-info kesesatan kelompok mereka. 5. Tidak berani dialog terbuka Dan jujur saja bahwa semua kesesatannya itu hanya akan mampu memperdaya orang-orang awam dan kosong dari pemahaman Islam yang benar. Kalau dihadapkan kepada para ulama dan masyaikh dari umat Islam, sudah bisa dipastikan mereka akan menghindari dialog dan adu argumentasi. Jadi memang mereka tidak punya itikad baik dalam menggerakkan kelompoknya. Wallahu a`lam bis-shawab. Wassalamu `alaikum Wr. Wb. http://www.syariahonline.com/konsultasi/?act=view&id=2031 Bahaya Islam Jamaah / LDII / LEMKARI Kategori : Radd Diakses : 7610 -------------------------------------------------------------------------------- A. Sikap terhadap muslimin di luar mereka : 1. Orang Islam di luar kelompok mereka dianggap kafir, 2. Orang Islam di luar kelompok mereka dianggap najis, hatta kedua orang tua pun. Kalau ada orang di luar kelompok mereka shalat di masjid mereka, bekas shalat orang tersebut harus dicuci kembali. Begitu juga kalau orang di luar kelompok mereka yang bertamu di rumah mereka, bekas duduk tamu tersebut harus dicuci karena najis. Bahkan pakaian mereka yang dijemur dan diangkat oleh orang tua mereka yang bukan kelompoknya maka pakaian tersebut dicuci kembali karena dianggap sudah kena najis. 3. Al-Quran dan hadist yang boleh diterima adalah yang keluar dari mulut/yang diajarkan oleh Amir mereka (yang sudah manqul). Yang tidak keluar dari mulut/yang diajarkan oleh Amir / Imam mereka haram untuk diikuti (karena dianggap tidak manqul) dan haram berguru selain kepada Amir/Imam mereka. B. Sistem manqul LDII memiliki sistem manqul. Sistem manqul menurut Nur Hasan Ubaidah Lubis adalah : waktu belajar harus tahu gerak lisan/badan guru; telinga harus mendengar, dapat menirukan amalannya dengan tepat. Terhalang dinding atau lewat buku tidak sah. Sedang murid tidak dibenarkan mengajarkan apa sja yang tidak manqul sekalipun ia menguasai ilmu tersebut, kecuali murid tersebut telah mendapatIjazah dari guru maka ia boleh mengajarkan seluruh isi buku yang telah diijazahkan kepadanya itu . ( Drs. Imran AM, Selintas mengenai Islam Jamaah dan ajarannya, Dwi Dinar, Bangil, 1993, hal 24 ) Kemudian di Indonesia ini satu-satunya ulama yang ilmu agamanya manqul hanyalah Nur Hasan Ubaidah Lubis. Ajaran ini tentang dengan ajaran nabi Muhammad saw yang memerintahkan agar siapa saja yang mendengarkan ucapannya hendaklah memelihara apa yang didengarnya itu, kemudian disampaikan kepada orang lain,dan Nabi tidak pernah memberikan Ijazah kepada para sahabat. Semoga Allah mengelokkan orang yang mendengarkan ucapan lalu menympaikannya (kepada orang lain) sebagai apa yang ia dengar . (Syafii dan Baihaqi) Dalam hadist ini Nabi saw. mendoakan kepada orang lain seperti yang ia dengar. Adapun cara bagaimana atau alat apa dalam mempelajari dan menyampaikan hadist-hadistnya itu tidak ditentukan . Jadi bisa disampaikan dengan lisan,dengan tulisan,dengan radio,TV dan lain-lainnya. Maka ajaran manqulnya Nur Hasan Ubaidah Lubis terlihat mengada-ada.Tujuannya membuat pengikutnya fanatik, tidak dipengaruhi oleh pikiran orang lain,sehingga sangat tergantung pada terikat dengan apa yang digariskan oleh Amirnya (Nur Hasan Ubaidah).Padahal Allah swt menghargai hamba-hanbanya yang maumendengar ucapan,lalu menyeleksinya mana yang lebih baik untuk diikutinya. Firman-Nya : Berilah kabar gembira kepada hamba-hamba-ku yang mendengar perkataan lalu mengikuti apa yang diberi Allah petunjuk, dan mereka itulah orang yang mempunyai akal. (Qs Az-Zumar 17-18) (Drs. Imran AM,ibid, Hal 24-25) 4. Wajib Baiat dan taat pada amir/Imam mereka 5. Mati dalam keadaan belum dibaiat oleh Imam/Amir maka matinya dianggap mati jahiliyah 6. Harta benda diluar kelompok/golongan mereka halal untuk diambil/dimiliki walu dengan cara bagaimanapun pengambilannya (asal tidak tertangkap/tidak ketahuan). 7. Dosa-dosa bisa ditebus kepada sang Amir/Imam dan besarnya tebusan tergantung dari besarnya dosa yang diperbuat dan yang menentukan adalah Amir/Imam. 8. Wajib membayar infak 10% dari penghasilan perbulan,shadaqoh dan zakat kepada Amir/Imam dan haram membayarkannya pihak lain. 9. Harta, uang, infaq shadaqoh yang sudah diberikan kepada amir/Imam tidak boleh ditanyakan kembali catatannya atau digunakan untuk apa saja. Sebab kalau menanyakan kembali harta, zakat, infak dan hadaqoh yang pernah dikeluarkan dianggap sama dengan menelan kembali ludah yang sudah dikeluarkan. 10. Haram memberikan daging kurban atau zakat fitrah kepada orang diluar kelompok mereka . 11. Haram shalat di belakang orang yang bukan kelompok mereka , kalaupun tidak usah berwudhu karema shalatnya harus diualngi lagi. 12. Haram kawin dengan orang di luar kelompok mereka. C. Kenyataan dan Saran LDII adalah nama lain dari Gerekan Islam Jamaah atau Lemkari yang didirikan oleh Madigol yang diganti nama dengan Nur Hasan Ubaidah Lubis (Luar Biasa). Setelah Nur Hasan Ubaidah meninggal pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 1982, lalu tahta kerajaan Islam Jamaah/LEMKARI/LDII diwarisi oleh putranya yang tertua yaitu Abd. Dhohir Nur Hasan sebagai Imam/Amir dan dibaiat di hadapan jenazah mendiang ayahnya sebelum dikuburkan dan disaksikan seluruh amir-amir/imam daerah. Hasyim Rifai yang telah ditugaskan oleh pihak IJ untuk keliling ke berbagai wilayah di dalam dan di luar negeri menyebutkan bukti-bukti bahwa mereka menganggap bahwa golongan selain IJ/LEMKARI/DII adalah kafir. 1 Mereka menganggap orang Islam selain mereka adalah golongan Ahli Kitab, sedang yang lain kafir. 2 Mereka dalam menanamkan keyakinan pada murud-murud mereka mengatakan : 1) Kalau saudara-saudara mengira diluar kita masih ada orang yang bisa masuk sorga maka sebelum berdiri, saudara sudah kafir (faroqol jamaah/memisahkan diri dari jamaah),sudah murtad harus tobat dan dibaiat kembali. 2) Orang keluar dari jamaah kok masih ngaji, shalat dan puasa, itu lebih bodoh dari pada orang kafir,Sebab orang-orang kafir tahu kalau akan masuk neraka, maka mereka hidup bebas. Pengunggulan kelompok sendiri dan memastikan muslimin selain kelompoknya masuk neraka seperti itu,jelas model sifat iblis yang telah dijabarkan Al-quran yang telah menipu Adam dan Hawa. Sedang rangkaian kerjanya, bisa dilihat bahwa mereka sangat berat menghadapi orang alim agama, sebagaimana Syaithan pun berat menghadapi orang alim agama. Itulah kenyataan yang dikemukakan oleh Hasyim Rifai dan para petinggi Islam Jamaah/LEMKARI/LDII jyang telah keluar dari kungkungan aliran yang pernah dilarang tersebut. Kalau Syaithan yang ditanyakan Allah sebagai musuh manusia itu telah mengajari manusia untuk menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal alias mengadakan Syariat, maka IJ/LEMKARI/LDII juga sama, Sang Amir mewajibkan pengikutnya setor penghasilan masing-masing sepuluh persen (usyur) untuk Amir tanpa boleh untuk apa. Lebih dasyat lagi dari penuturan para mantan anggota Islam Jamaah diketahui bahwa Sang Amir menjamin Jamaah masuk sorga. Padahal hanya yang Dajjallah yang berani membuat pernyataan sedasyat itu. Akhlaq Nabi Muhammad saw sama sekali tidak tercermin dalam tingkah laku Amir pendiri IJ yakni Nur Hasan Ubaidah Lubis yang riwayat hidupnya penuh mistik dan perdukunan,melarikan perempuan,menceraikan tiga belas istrinya-menurut penelitian Litbang Depag RI memungut upeti sepuluh persen dari masing-masing jamaah dengan sertifikat atas nama pribadi, dan diketahui bahwa dia punya ilmu pelet untuk menggaet wanita, baik yang lajang maupun masih berstatus isteri orang. Terhadap Allah swt, ia berani membuat Syariat sendiri (seperti mewajibkan jamaahnya setor sepuluh persen penghasilan kepadanya), terhadap Rasulullah ia menyelisihi ahklag beliau namun mengklaim dirinya sebagai Amir yang harus ditaati Jamaah, Kepada para Ulama ia mencaci maki dengan kata kata yang amat keji dan kotor, dan kepada umat Islam Ia menajiskan dan mengkafirkan, serta memastikan masuk neraka. Sedang kepada wanita ia amat berhasrat, hingga dengan ilmu ilmu yang dilarang Allah yakni sihir pelet pun ditempuh. Itulah jenis kemunafirkan dan kesesatan yang nyata, yang dia sebarkan sejak tahun 1941, dan Alhamdulillah telah dilarang oleh Kejaksaan Agung tahun 1971. Namun dengan liciknya ia bersama pengikutnya berganti ganti nama dan bernaung dibawah Golkar, maka kesesatan itu justru lebih mekar dan melembaga sampai kini ke desa desa hampir seluruh wilayah Indonesia bahkan kenegara negara lain dengan nama LDII. Lihat : Bahaya Islam Jamaah/Lemkari/LDII. LPPI Jakarta, 1999 Drs. Imran AM, Selintas Mengenai Islam Jamaah dan Ajarannya, Dwi Dinar, Bangil, 1993 Diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam Masjid Al-Ihsan Lt.III Proyek Pasar Rumput, Jakarta Selatan 12970, Telp/Fax 8281606 e-mail : [EMAIL PROTECTED] [Kontributor : Abu Abdirrahman Uli, 09 Desember 2001 ] http://www.perpustakaan-islam.com/artikel/detail.php?kategori=&id_artikel=36 Ingin belajar Islam? Mari bergabung milis Media Dakwah Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com _______________________________________________ is-lam mailing list is-lam@milis.isnet.org http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam