Assalamu'alaikum wr wb,
Ada beberapa rekan yang menanyakan tentang kesesatan
LDII kepada saya. Semoga artikel di bawah bisa
mengingatkan rekan-rekan lainnya. Jagalah diri dan
keluarga kita dari api neraka.

Wassalam

Islam Jama`ah
Assalamu'alaikum wr. wb.

Langsung saja Ustadz.

Apakah Islam jamaah itu menyimpang dari syar'i ? Jika
ya penyimpangan apa yang mendasar?

Mohon jawabannya

Wassalammu'alaikum wr. wb 

Yulita
Bekasi
2003-07-24 12:28:14


Jawaban:


Assalamu `alaikum Wr. Wb. 

Islam Jamah yang sering disingkat IJ adalah sebuah
aliran sempalan yang secara resmi telah dilarang oleh
pemerintah RI lewat SK Jaksa Agung No.
Kep-08/D.A/10.197, tanggal 29 Oktober 1971. 

Karena sudah dilarang di seluruh Indonesia, maka imam
Islam Jamaah, Nur Hasan Ubaidah mencari taktik baru.
Yaitu mendekati dan meminta perlindungan kepada Let.
Jen. Ali Murtopo yang saat itu mejadi wakil Kepala
BAKIN dan staf OPSUS (Operasi Khusus Presiden
Soeharto). Lalui sang imam menyatakan masuk GOLKAR
yang saat itu menjadi organisasi milik rezim berkuasa.


Dibawah naungan pohon beringin, Islam Jamaah ganti
kulit menjadi LEMKARI (Lembaga Karyawan Dakwah Islam).
Tapi karena isinya sama saja, akhirnya oleh Gubernur
Jawa Timur dibekukan dengan SK no 618 tahun 1988 pada
tanggal 24 Desember 1988. 

Untuk itu proses ganti kulit dilakukan lagi dan
kemudian pada Musyawarah Besar Lemkari IV di asrama
Haji Pondok Gede Jakarta tahun 1990, LEMKARI diganti
menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia). 

Kenapa kelompok ini berkali-kali dilarang hingga harus
`ganti kulit` berkali-kali ? 

Jawabannya ada pada doktrin yang ditanamkan yang
banyak menyimpang dari ajaran Islam yang sesungguhnya.
Doktrin-doktrin sesat dengan mudah ditancapkan kepada
para anggota karena rata-rata anggotanya adalah
orang-orang berlatar belakang pendidikan agama yang
dangkal dan sangat awam. Bisa dikatakan kelompok ini
tidak punya ulama atau ahli syariat yang bisa mengawal
jalannya anggota dan organisasinya agar tidak keluar
dari rel ajaran Islam. 

Contoh doktrin yang menyipang dan paling mudah untuk
disebutkan adalah : 

1. Takfir

Takfir adalah mengkafirkan orang yang tidak berbai`at
kepada imam mereka. Ciri takfir ini selalu ada dan
menjadi ciri khas kelompok yang menyimpang. Jadi
secara psikologis, mereka ingin menanamkan rasa bangga
dan ekslusifisme tertentu kepada anggotanya dengan
memberi label muslim kepada kelompok mereka dan label
non muslim kepada selain mereka (diluar kelompok).

- Dan secara otomatis, setiap anggotanya tidak
dibenarkan kawin dengan non anggota, karena menurut
mereka, orang yang bukan anggota bukan muslim. 

-Begitu juga dalam masalah shalat kelompok, mereka
tidak akan mau jadi makmum di belakang orang yang
bukan anggota kelompok mereka. 

- Bahkan ada juga yang sampai mencuci kursi tamunya
lantaran punya tamu bukan anggota mereka. Tamu ini
meski formalnya muslim, namun dalam pandangan mereka
kafir sehingga tempat duduknya pun harus dicuci karena
dianggap najis. 

- Lebih kacau lagi, mereka yakin bahwa harta orang
lain yang bukan anggota mereka boleh diambil karena
milik orang kafir. 

Padahal syariat Islam jelas-jelas melarang kita mudah
mengkafirkan orang lain, kecuali memang secara tegas
seseorang menyatakan diri murtad. Atau melalui proses
pengadilan dengan memanggil orang yang bersangkutan
dan telah diputuskan oleh mahkamah syar`iyah bahwa
seseorang memang nyata keluar dari Islam. 

Sedangkan orang yang lahir dari orang tua muslim,
otomatis menjadi seorang muslim dan tidak perlu
melakukan syahadat ulang di depan Amir, Imam atau
apappun isitilahnya. Baca syahadat di depan tokoh
terntu lebih mirip dengan baptis gaya kristen
ketimbang ajaran aqidah Islam. 

2. Menyembah Imam / Amir

Salah satu cara mereka dalam menanamkan doktrin sesat
adalah memutlakkan taqlid kepada apapun yang dikatakan
imam/ amir. Ketaatan kepada amir itu berisfat mutlak
dan tertinggi. Bahkan mereka tidak boleh menerima ayat
Al-Quran dan Sunnah kecuali yang keluar dari mulut
sang amir. Dan semua hukum Islam itu sumbernya hanya
satu, MULUT SANG AMIR. 

Jadi Amir-lah yang menentukan halal dan haram. Bahkan
dia bisa memasang tarif untuk menebus dosa dari
anggotanya. Karena dia punya hak untuk menghalalkan
atau mengharamkan suatu hukum. Yang haram bisa jadi
halal asal bayar sekian juta dan seterusnya. Ini juga
sangat mirip dengan kelakuan ahli kitab kepada pendeta
dan rahib mereka.

Allah SWT berfirman : 

“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib
mereka sebagai tuhan selain Allah dan Al Masih putera
Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan
yang Esa, tidak ada Tuhan selain Dia. Maha suci Allah
dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. At-Taubah
:31). 

Ubadah bin Shamit, seorang shahabat Rasulullah SAW
yang dahulu menjadi Ahli kitab pernah mengkritisi ayat
ini, dia berkomentar bahwa dahulu ahli kitab tidak
menyembah pendeta dan rahib. Namun Rasulullah SAW
menegaskan bahwa sikap mereka yang ta`at, tunduk,
patuh dan menjadikan mulut pendeta itu sebagai
satu-satunya sumber hukum, tidak peduli bahwa hal itu
bertentangan dengan kitab suci dan ajaran yang asli
dari para nabi, tidak peduli apakah halal atau haram,
telah menjadikan mereka MENYEMBAH sang pendeta. 

3. Infaq Wajib

Umumnya kelompok sesat berujung kepada pengumpulan
duit atau UUD (Ujung-Ujungnya Duit). Namun karena
dikemas dengan doktrin dan segala macam asesorinya,
maka dengan setia dan taat mereka mengeluarkan uang
buat sang amir. Kalau perlu sampai jadi miskin
sekalian. Dan tarif-tarif infaq wajib itu termasuk
gila-gilaan. Ada yang menetapkan 20 % dari
penghasilan. Belum lagi zakat, kafarat, denda dan
lainnya. 

Walhasil, sang amir mendadak kaya raya dan hidup
mewah. Sebaliknya, para anggota semakin kurus karena
diperas dan dipaksa cari uang. Kalau kepepet, maka
haramya mencuri bisa dirubah jadi halal. Begitu juga
dengan merampok, korupsi, menipu dan sejenisnya.
Semuanya bisa jadi halal dengan syarat tidak ketahuan.
Kalau sampai ketahuan, yang salah bukan tindakan
pencuriannya, tapi kenapa kok sampai ketahuan. 

Pokoknya apa saja tidak peduli halal atau haram, yang
penting harus setor ke amir. Makin banyak setor, makin
tinggi pangkat dan kedudukannya. Semua setoran yang
sudah masuk tidak dibenarkan untuk diminta laporan dan
catatan pembukuannya. 

Ketika nur Hasan Ubaidah meninggal karena kecelakaan
lalu lintas tahun 1982, dia meninggalkan harta yang
sangat banyak sekali. Semua harta itu diwariskan
kepada anaknya Abd. Dhohir yang dibai`at sebelum mayat
bapaknya dikuburkan. Hebatnya, semua harta itu secara
hukum resmi telah syah menjadi milik keluarga Nur
Hasan lengkap dengan sertifikat tanah dan lainnya. 

Jadi lebih mirip sebuah genk mafia atau sekumpulan
preman yang terorganisir. Ada sindikat dan ada `the
god father`-nya. 

4. Taqiyah

Ciri yang tidak pernah luput dari kelompok sesat
adalah taqiyah yaitu menyembunyikan doktrin sesatnya
kepada siapapun kecuali kepada mereka yang sudah resmi
di bai`at hingga pada level tertentu. Sehingga setiap
ada orang yang ingin melakukan konfirmasi ke pihka
mereka atas berita kesesatan ajaran mereka, selalu
akan dipungkiri dengan sekian banyak dalih. Biasanya,
apa yang mereka pajang di `etalase` adalah hal-hal
yang baik, bagus, normal dan biasa saja. Barulah
setelah kita masuk dapurnya, kita baru bisa tahu
seperti apa wujud asli kelompok itu. 

Karena itu, banyak ca-ang (calon anggota) yang
menafikan informasi kesesatan kelompok sempalan.
Bahkan terkadang membela mati-matian kelompoknya. 

Jadi informasi kesesatan doktrin kelompok sesat itu
umumnya datang dari mereka yang memang sudah pernah
menjadi orang inti atau level yang cukup tinggi dalam
komunitas itu. Dan cross-chek antara satu orang dan
orang lainnya yang sudah tobat memang menunjukkan
indikasi yang sama. Artinya pola dan sistematika
doktirn itu bisa dipetakan dari hasil pengakuan mereka
yang sudah `tobat` dari kelompok itu. 

Tapi biasanya, pihak pimpinan akan memblack list
mereka dan mengatakan bahwa merekaadalah pengkhiatan
dan penyebar fitnah karena sakit hati dan seterusnya.
Jadi keterangan dari orang yang sudah tobat itu
terkadang tidak mempan karena para angota baru sudah
diimunisasi atas info-info kesesatan kelompok mereka. 

5. Tidak berani dialog terbuka

Dan jujur saja bahwa semua kesesatannya itu hanya akan
mampu memperdaya orang-orang awam dan kosong dari
pemahaman Islam yang benar. Kalau dihadapkan kepada
para ulama dan masyaikh dari umat Islam, sudah bisa
dipastikan mereka akan menghindari dialog dan adu
argumentasi. Jadi memang mereka tidak punya itikad
baik dalam menggerakkan kelompoknya. 

Wallahu a`lam bis-shawab. 

Wassalamu `alaikum Wr. Wb. 
http://www.syariahonline.com/konsultasi/?act=view&id=2031

Bahaya Islam Jamaah / LDII / LEMKARI 
Kategori : Radd 
Diakses : 7610 

--------------------------------------------------------------------------------
 
A. Sikap terhadap muslimin di luar mereka :

1. Orang Islam di luar kelompok mereka dianggap kafir,

2. Orang Islam di luar kelompok mereka dianggap najis,
hatta kedua orang tua pun. Kalau ada orang di luar
kelompok mereka shalat di masjid mereka, bekas shalat
orang tersebut harus dicuci kembali. Begitu juga kalau
orang di luar kelompok mereka yang bertamu di rumah
mereka, bekas duduk tamu tersebut harus dicuci karena
najis. Bahkan pakaian mereka yang dijemur dan diangkat
oleh orang tua mereka yang bukan kelompoknya maka
pakaian tersebut dicuci kembali karena dianggap sudah
kena najis. 

3. Al-Qur’an dan hadist yang boleh diterima adalah
yang keluar dari mulut/yang diajarkan oleh Amir mereka
(yang sudah manqul). Yang tidak keluar dari mulut/yang
diajarkan oleh Amir / Imam mereka haram untuk diikuti
(karena dianggap tidak manqul) dan haram berguru
selain kepada Amir/Imam mereka.

B. Sistem manqul

LDII memiliki sistem manqul. Sistem manqul menurut Nur
Hasan Ubaidah Lubis adalah : “ waktu belajar harus
tahu gerak lisan/badan guru; telinga harus mendengar,
dapat menirukan amalannya dengan tepat. Terhalang
dinding atau lewat buku tidak sah. Sedang murid tidak
dibenarkan mengajarkan apa sja yang tidak manqul
sekalipun ia menguasai ilmu tersebut, kecuali murid
tersebut telah mendapatIjazah dari guru maka ia boleh
mengajarkan seluruh isi buku yang telah diijazahkan
kepadanya itu “. ( Drs. Imran AM, Selintas mengenai
Islam Jama’ah dan ajarannya, Dwi Dinar, Bangil, 1993,
hal 24 )
Kemudian di Indonesia ini satu-satunya ulama yang ilmu
agamanya manqul hanyalah Nur Hasan Ubaidah Lubis.
Ajaran ini tentang dengan ajaran nabi Muhammad saw
yang memerintahkan agar siapa saja yang mendengarkan
ucapannya hendaklah memelihara apa yang didengarnya
itu, kemudian disampaikan kepada orang lain,dan Nabi
tidak pernah memberikan Ijazah kepada para sahabat.
“Semoga Allah mengelokkan orang yang mendengarkan
ucapan lalu menympaikannya (kepada orang lain) sebagai
apa yang ia dengar “. (Syafi’i dan Baihaqi)

Dalam hadist ini Nabi saw. mendoakan kepada orang lain
seperti yang ia dengar. Adapun cara bagaimana atau
alat apa dalam mempelajari dan menyampaikan
hadist-hadistnya itu tidak ditentukan . Jadi bisa
disampaikan dengan lisan,dengan tulisan,dengan
radio,TV dan lain-lainnya. Maka ajaran manqulnya Nur
Hasan Ubaidah Lubis terlihat mengada-ada.Tujuannya
membuat pengikutnya fanatik, tidak dipengaruhi oleh
pikiran orang lain,sehingga sangat tergantung pada
terikat dengan apa yang digariskan oleh Amirnya (Nur
Hasan Ubaidah).Padahal Allah swt menghargai
hamba-hanbanya yang mau’mendengar ucapan,lalu
menyeleksinya mana yang lebih baik untuk diikutinya.
Firman-Nya : “Berilah kabar gembira kepada
hamba-hamba-ku yang mendengar perkataan lalu mengikuti
apa yang diberi Allah petunjuk, dan mereka itulah
orang yang mempunyai akal.” (Qs Az-Zumar 17-18) (Drs.
Imran AM,ibid, Hal 24-25)

4. Wajib Bai’at dan taat pada amir/Imam mereka

5. Mati dalam keadaan belum dibai’at oleh Imam/Amir
maka matinya dianggap mati jahiliyah 

6. Harta benda diluar kelompok/golongan mereka halal
untuk diambil/dimiliki walu dengan cara bagaimanapun
pengambilannya (asal tidak tertangkap/tidak ketahuan).

7. Dosa-dosa bisa ditebus kepada sang Amir/Imam dan
besarnya tebusan tergantung dari besarnya dosa yang
diperbuat dan yang menentukan adalah Amir/Imam.

8. Wajib membayar infak 10% dari penghasilan
perbulan,shadaqoh dan zakat kepada Amir/Imam dan haram
membayarkannya pihak lain.

9. Harta, uang, infaq shadaqoh yang sudah diberikan
kepada amir/Imam tidak boleh ditanyakan kembali
catatannya atau digunakan untuk apa saja. Sebab kalau
menanyakan kembali harta, zakat, infak dan hadaqoh
yang pernah dikeluarkan dianggap sama dengan menelan
kembali ludah yang sudah dikeluarkan.

10. Haram memberikan daging kurban atau zakat fitrah
kepada orang diluar kelompok mereka .

11. Haram shalat di belakang orang yang bukan kelompok
mereka , kalaupun tidak usah berwudhu karema shalatnya
harus diualngi lagi.

12. Haram kawin dengan orang di luar kelompok mereka.

C. Kenyataan dan Saran

LDII adalah nama lain dari Gerekan Islam Jama’ah atau
Lemkari yang didirikan oleh Madigol yang diganti nama
dengan Nur Hasan Ubaidah Lubis (Luar Biasa). Setelah
Nur Hasan Ubaidah meninggal pada hari Sabtu tanggal 12
Maret 1982, lalu tahta kerajaan Islam
Jama’ah/LEMKARI/LDII diwarisi oleh putranya yang
tertua yaitu Abd. Dhohir Nur Hasan sebagai Imam/Amir
dan dibai’at di hadapan jenazah mendiang ayahnya
sebelum dikuburkan dan disaksikan seluruh
amir-amir/imam daerah. Hasyim Rifa’i yang telah
ditugaskan oleh pihak IJ untuk keliling ke berbagai
wilayah di dalam dan di luar negeri menyebutkan
bukti-bukti bahwa mereka menganggap bahwa golongan
selain IJ/LEMKARI/DII adalah kafir.

1 Mereka menganggap orang Islam selain mereka adalah
golongan Ahli Kitab, sedang yang lain kafir.

2 Mereka dalam menanamkan keyakinan pada murud-murud
mereka mengatakan :
1) Kalau saudara-saudara mengira diluar kita masih ada
orang yang bisa masuk sorga maka sebelum berdiri,
saudara sudah kafir (faroqol jama’ah/memisahkan diri
dari jama’ah),sudah murtad harus tobat dan dibai’at
kembali.
2) Orang keluar dari jama’ah kok masih ngaji, shalat
dan puasa, itu lebih bodoh dari pada orang kafir,Sebab
orang-orang kafir tahu kalau akan masuk neraka, maka
mereka hidup bebas.

Pengunggulan kelompok sendiri dan memastikan muslimin
selain kelompoknya masuk neraka seperti itu,jelas
model sifat iblis yang telah dijabarkan Al-qur’an yang
telah menipu Adam dan Hawa. Sedang rangkaian kerjanya,
bisa dilihat bahwa mereka sangat berat menghadapi
orang alim agama, sebagaimana Syaithan pun berat
menghadapi orang alim agama.
Itulah kenyataan yang dikemukakan oleh Hasyim Rifa’i
dan para petinggi Islam Jama’ah/LEMKARI/LDII jyang
telah keluar dari kungkungan aliran yang pernah
dilarang tersebut.

Kalau Syaithan yang ditanyakan Allah sebagai musuh
manusia itu telah mengajari manusia untuk menghalalkan
yang haram dan mengharamkan yang halal alias
mengadakan Syari’at, maka IJ/LEMKARI/LDII juga sama,
Sang Amir mewajibkan pengikutnya setor penghasilan
masing-masing sepuluh persen (usyur) untuk Amir tanpa
boleh untuk apa.

Lebih dasyat lagi dari penuturan para mantan anggota
Islam Jama’ah diketahui bahwa Sang Amir menjamin
Jama’ah masuk sorga. Padahal hanya yang Dajjallah yang
berani membuat pernyataan sedasyat itu.

Akhlaq Nabi Muhammad saw sama sekali tidak tercermin
dalam tingkah laku Amir pendiri IJ yakni Nur Hasan
Ubaidah Lubis yang riwayat hidupnya penuh mistik dan
perdukunan,melarikan perempuan,menceraikan tiga belas
istrinya-menurut penelitian Litbang Depag RI memungut
upeti sepuluh persen dari masing-masing jama’ah dengan
sertifikat atas nama pribadi, dan diketahui bahwa dia
punya ilmu pelet untuk menggaet wanita, baik yang
lajang maupun masih berstatus isteri orang.

Terhadap Allah swt, ia berani membuat Syari’at sendiri
(seperti mewajibkan jama’ahnya setor sepuluh persen
penghasilan kepadanya), terhadap Rasulullah ia
menyelisihi ahklag beliau namun mengklaim dirinya
sebagai Amir yang harus dita’ati Jama’ah, Kepada para
Ulama ia mencaci – maki dengan kata – kata yang amat
keji dan kotor, dan kepada umat Islam Ia menajiskan
dan mengkafirkan, serta memastikan masuk neraka.
Sedang kepada wanita ia amat berhasrat, hingga dengan
ilmu – ilmu yang dilarang Allah yakni sihir pelet pun
ditempuh.
Itulah jenis kemunafirkan dan kesesatan yang nyata,
yang dia sebarkan sejak tahun 1941, dan Alhamdulillah
telah dilarang oleh Kejaksaan Agung tahun 1971. Namun
dengan liciknya ia bersama pengikutnya berganti –
ganti nama dan bernaung dibawah Golkar, maka kesesatan
itu justru lebih mekar dan melembaga sampai kini ke
desa – desa hampir seluruh wilayah Indonesia bahkan
kenegara – negara lain dengan nama LDII.

Lihat : Bahaya Islam Jama’ah/Lemkari/LDII. LPPI
Jakarta, 1999
Drs. Imran AM, Selintas Mengenai Islam Jama’ah dan
Ajarannya, Dwi 
Dinar, Bangil, 1993

Diterbitkan oleh
Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam
Masjid Al-Ihsan Lt.III Proyek Pasar Rumput, Jakarta
Selatan 12970, Telp/Fax 8281606
e-mail : [EMAIL PROTECTED]  
    
[Kontributor : Abu Abdirrahman Uli, 09 Desember 2001 ]

http://www.perpustakaan-islam.com/artikel/detail.php?kategori=&id_artikel=36

Ingin belajar Islam? Mari bergabung milis Media Dakwah
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 
_______________________________________________
is-lam mailing list
is-lam@milis.isnet.org
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke