Basuki Suhardiman
Thu, 14 Apr 2005 19:19:38 -0700
---------- Forwarded message ----------
Date: Thu, 14 Apr 2005 17:55:34 -0700 (PDT)
From: EW <[EMAIL PROTECTED]>
To: Basuki Suhardiman <[EMAIL PROTECTED]>,
Sebuah Drama Picisan
Seorang anggota KPU bercerita kalau pernah dikontak
per SMS dan telpon via hp oleh auditor BPK
Khairiansyah pada Sabtu 03 Maret 2005. Alasan
Khairiansyah adalah untuk mengklarifikasi
temuan-temuan BPK di seputar pengadaan kotak suara.
Sempat terjadi perbincangan di antara keduanya.
Awalnya, Khairiansyah menanyakan perubahan perusahaan
pengadaan kotak suara dari hanya Survindo Indah
Prestasi menjadi SIP, Tjakrindo Mas dan Almas. Anggota
KPU itu menjawab perubahan itu merupakan wewenang
panitia tender dan telah diputuskan dalam rapat pleno
KPU.
Lalu ditanyakan tentang perobahan kontrak, dijawab
bahwa ‘itu urusan Setjen KPU’. Khairiansyah pun
memancing dengan pernyataan anggota KPU itu sebagai
ketua divisi logistik sehingga paling tahu kondisi di
lapangan. Dijawab bahwa semua sudah dilaporkan dan
diputuskan dalam pleno KPU. Khairiansyah pun mengajak
anggota KPU bertemu pada Senin 04/04/05. Ajakan itu
langsung dipotong untuk bertemu pada Selasa 05 Maret
2005 di ruangan pelaksana harian Sekjen KPU. Pertemuan
batal karena Khairiansyah kemudian mengirimkan SMS yg
menyatakan orang tuanya meninggal dunia.
Sumber di BPK menyebutkan Khairiansyah sedang
menangani audit kotak suara KPU. Secara pribadi --dan
dalam kapasitasnya sebagai auditor BPK—ia ‘digunakan’
oleh KPK. Sumber itu tidak menjelaskan kenapa itu bisa
terjadi. Belakangan diketahui yang bersangkutan
merupakan simpatisan dan aktif membantu Masyarakat
Transparansi Indonesia. LSM yang dipimpin Erry Ryana
Harjapamengkas yang menjadi anggota KPK, serta salah
satu LSM yang melaporkan dugaan korupsi dalam tubuh
KPU. Sumber itu juga menyebutkan dalam proses audit
operasional KPU tahun 2004, BPK menemukan potensi
kerugian negara di tubuh KPU. Temuan yang paling
mencolok adalah di proyek kotak suara yang kepanitiaan
tendernya diketuai MWK sendiri.
Kronologis penangkapan MWK MWK bertemu Khairiansyah
sebanyak tiga kali. MWk mengontak Khairiansyah untuk
bertemu pada 03/03/05 di sebuah resto di hotel
borobudur. Pertemuan ini kemudian membicarakan
kemungkinan accounting engineering atas temuan-temuan
BPK dalam audit lalu. Dalam pertemuan itu, MWK datang
didampingi Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal KPU
SS. Pertemuan juga menyepakati pembayaran jasa
Khairiansyah sebesar 300juta dalam dua kali
pembayaran.
Pertemuan berlanjut pada tanggal 03 April 2005 di
Hotel Ibis, Slipi di ruang 709. Saat itu, MWK datang
sendirian dan menyerahkan uang tunai sebanyak Rp. 150
juta. Rp. 100 juta merupakan dana taktis KPU yg
diserahkan staf khusus pelaksana harian sekjen JPU
Mubari ke MWK. Sisanya sebesar Rp.50 juta berasal dari
dana pribadi MWK. Sebelum pertemuan itu SS sempat
menanyakan berapa dana yang bisa diberikan MWK, dan
MWK hanya menyanggupi sebesar Rp.50 juta. Pertemuan
ketiga pada Jumat 08/04/05 di hotel dan ruang yang
sama, MWK datang dengan membawa uang tunai sebesar
Rp.50 juta dan 4 travel cheque masing-masing sebesar
Rp.25 juta. Kesemuanya dana dinyatakan merupakan dana
taktis KPU. Setiap pertemuan direkam secara rahasia
oleh Khairiansyah dan KPK.
Sebenarnya banyak pertanyaan yang timbul dengan
‘tertangkap tangannya’ MWK. Kini media ramai-ramai
mengekspos MWk sebagai tokoh sentral yang berdiri
sendiri dan kunci bagi membongkar korupsi sistemik
dalam tubuh KPU. Tapi ada kemungkinan bahwa MWK hanya
merupakan bagian dari sebuah skenario besar yang
berjalan di bawah bayang-bayang pemberitaan buruk KPU
untuk melayani kepentingan politik golongan tertentu.
Missing Link. Yang menjadi mata rantai terputus
(missing link) saat ini apakah seorang auditor BPK
diperkenankan mengontak dan menemui terperiksa selama
proses audit berlangsung seperti yang dilakukan
Khairiansyah terhadap Chusnul pada tanggal 2 April
2005 lalu. Kedua, apakah dalam kapasitasnya sebagai
auditor BPK Khairiansyah bisa menggunakan
temuan-temuannya untuk kepentingan lembaga lain
terutama KPK sekaligus Masyarakat Transparansi
Indonesia (MTI). Khairiansyah tercatat sebagai
simpatisan dan aktif membantu MTI yang dipimpin Erry
Ryana Harjapamengkas yang juga anggota KPK.
Hal ini dijawab oleh pernyataan Ketua BPK, Prof. Dr.
Anwar Nasution. Nasution menyebutkan bahwa BPK akan
memberikan sanksi terhadap stafnya yang bernama
Khairiasyah. Dinyatakan bahwa staf pemeriksa BPK
dilarang memberikan temuan dan dokumen hasil
pemeriksaan kepada pihak luar.
Perbenturan Kepentingan dan Pelacuran Profesi. Ketiga,
apakah tidak terjadi benturan kepentingan antara MTI
dengan BPK dan KPK sebagai lembaga negara. Apalagi MTI
merupakan salah satu LSM pelapor dugaan korupsi di
tubuh KPU.
“Hal itu terkait dengan temuan yang dilakukan oleh
sebuah tim yang terdiri dari atas Forum Transparansi
dan Masyarakat Transparansi Indonesia, Roy Suryo
termasuk di dalamnya…… Salah satu temuan dalam kajian
itu, ujar Roy, adalah printer yang tidak sesuai dengan
dokumen. “Hal itu sempat mengemuka dalam sebuah
diskusi di televisi. Ketika itu Laode Ida (dari
Masyarakat Transparansi –red.) menanyakan pada Ibu
Chusnul Mar’iyah (dari KPU –red.) menanyakan mengapa
ada laporan tiga printer tapi kenyataannya hanya
satu,” papar Roy. (sumber detik.com, “TI KPU Ngakunya
Sudah Diaudit BPK, Roy Suryo: Auditornya Ternyata cuma
Pensiunan”, Jakarta, 11 April 2004)
Jadi jelas ada tumpang tindih dan perbenturan
kepentingan antara LSM terutama MTI dengan kepentingan
BPK. Keempat, audit BPK terhadap KPU merupakan pesanan
Komisi II DPR dan hasilnya seharusnya diserahkan ke
pihak pemesan terlebih dahulu. Ada kesan KPK menerabas
prosedur sekaligus melangkahi DPR sebagai pemesannya.
Muncul pula pertanyaan seperti apakah Ketua KPU NS tdk
mengetahui perkembangan yang terjadi dalam
lingkungannya? Investigasi BPK bertolak dari temuan
dalam Audit Operasional KPU tahun 2004. Audit itu
menemukan potensi kerugian negara terbesar dalam
pengadaan kotak suara, dan MWK menjadi ketua panitia
tendernya. Pertanyaan selanjutnya apakah NS tidak
mengetahui adanya pertemuan pada tanggal 3 Maret 2005
yang melibatkan pelaksana harian Sekjen KPU SS. Lalu,
apakah NS juga tidak mengetahui penggunaan dana
taktis KPU sebesar 250 juta dan melibatkan Sekjen KPU
SS beserta staf khususnya Mb?
Kejatuhan KPU Tinggal Menunggu Waktu. Muncul pula
prediksi bahwa KPK akan segera mengalihkan target dari
MWK ke NS, SS dan Mb guna mempertanggung jawabkan
penggunaan dana taktis KPU itu. Fokus secara disengaja
dipersempit dan diperdalam ke persoalan ini. Ini akan
membuat operasi pengungkapan korupsi pun berhenti, dan
MWK akan dibebaskan serta direhabilitasi. Dengan
kejatuhan NS, SS, Mb dan menyusul kejatuhan CM sebagai
target utama dari operasi LSM pelapor. Bila itu
terjadi maka skenario besar untuk menguasai dan
mengendalikan KPU pun berjalan dengan sangat mulus.
NS, SS dan CM merupakan poros yang berbeda serta
bertolak belakang dengan poros MWK, RS, RK, VS, DD dan
eks Sekretaris Jenderal KPU SY; dalam peta politik di
tubuh KPU. Kedua poros ini sering bergesek antara satu
dengan lainnya karena perbedaan kepentingan dan
orientasi.
Pertanyaan selanjutnya yang muncul apakah dengan
menguasai KPU sebagai penyelenggara Pemilu nasional
terkait dengan penguasaan KPUD sebagai penyelenggara
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)? Apakah penguasaan
KPUD dan KPU Pusat akan memberikan keuntungan tertentu
bagi golongan politik tertentu untuk memenangkan
pemilu 2009 sedini mungkin?
Ah, mungkin anda pun bisa menjawabnya bukan?
--Satria Kepencet--
__________________________________
Do you Yahoo!?
Yahoo! Mail - Find what you need with new enhanced search.
http://info.mail.yahoo.com/mail_250
_______________________________________________
Itb mailing list
Itb@itb.ac.id
http://mx1.itb.ac.id/mailman/listinfo/itb