adnan basalamah
Wed, 26 Feb 2003 17:26:20 -0800
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0302/27/finansial/127674.htm Minuman Rakyat Cap Tikus Dilema Ekonomi Rakyat Minahasa KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) sudah berkali-kali mengingatkan bahwa lebih dari 50 persen tindak pidana kriminal di Sulut disebabkan karena pelakunya sudah lebih dulu minum Cap Tikus, minuman keras produksi rakyat yang kadar alkoholnya rata-rata 40 persen. Tetapi, baik kepolisian maupun pemerintah daerah (pemda) enggan menerbitkan larangan memproduksi dan mengedarkan minuman Cap Tikus. Minuman pembawa maut ini masih saja beredar dan bisa dibeli dengan bebas di warung-warung. POLDA maupun pemda sangat memahami bahwa minuman Cap Tikus bagi Sulawesi Utara, khususnya rakyat Minahasa, bukan cuma sekadar minuman beralkohol. Lebih dari itu, Cap Tikus yang diproduksi secara tradisional oleh ribuan rakyat Minahasa ini sudah terbukti mampu menjadi salah satu basis ekonomi rakyat Minahasa. Dengan Cap Tikus, ribuan petani Minahasa mampu eksis di tengah-tengah krisis multidimensi. Demi membela ekonomi rumah tangga, ribuan petani Cap Tikus-bahkan ketika berlangsung unjuk rasa di awal tahun 2002 lalu-tanpa mengenal rasa takut meloncati pagar batas halaman Markas Polda Sulawesi Utara di Jalan Bethesda, Manado. Di sana, ketika berhadap-hadapan dengan Kepala Polda Brigjen (kini Irjen) Ismerda Lebang dan pejabat teras Polda Sulut, ribuan petani Cap Tikus menyampaikan protes keras terhadap kebijakan membatasi peredaran minuman Cap Tikus dan beragam minuman anggur yang berbasis bahan baku Cap Tikus. Jauh sebelum Ismerda Lebang menduduki kursi nomor satu Polda Sulut, Kepala Polda Brigjen (Pol) Anton Tifaona bersama Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Prof RS Tangkudung di tahun 1986 menyelenggarakan seminar sehari yang bertujuan mencari alternatif dan solusi mengenai Cap Tikus. Anton Tifaona ketika itu prihatin terhadap tingginya tindak kriminal di Sulut yang disebabkan oleh minuman Cap Tikus. Seminar yang melibatkan sejumlah pakar dari berbagai disiplin ilmu itu antara lain merekomendasikan perlunya peningkatan kadar alkohol pada Cap Tikus sehingga layak menjadi bahan baku obat-obatan dan parfum. Pendapat lain yang muncul pada seminar tentang Cap Tikus ketika itu, jika sebagian dari produksi Cap Tikus diarahkan untuk konsumsi minuman beralkohol, maka mutunya harus ditingkatkan sehingga layak dipajang di toko-toko swalayan. Mutu Cap Tikus harus ditingkatkan dari sekadar minuman warungan menjadi minuman yang setara wisky, brandy, atau sejenisnya, serta layak masuk pasar ekspor. Pada gilirannya, tak ada lagi minuman Cap Tikus yang dijual dengan harga murah di warung-warung. Sebab, ketika itu produksi Cap Tikus diharapkan sudah terserap habis oleh industri minuman keras bermutu tinggi, atau pun oleh pabrik farmasi serta industri lain yang berbasis bahan baku alkohol. Ternyata kemudian semua rumusan indah hasil seminar yang diprakarsai Polda Sulut itu tak satu pun yang bisa dioperasionalkan. Pemda Sulut yang mestinya berada di garda terdepan untuk mempromosikan Cap Tikus dari sekadar minuman warungan, tak sedikit pun mengutak-atik gagasan atau konsep tersebut. Cap Tikus tetap saja menjadi minuman murahan yang dengan mudah dijumpai di warung-warung dan terus memangsa para penggemarnya, khususnya kaum muda. Bahkan menurut laporan Polda Sulut, hingga saat ini Cap Tikus masih menjadi penyebab naiknya jumlah tindak kriminal di Sulut. Beberapa perwira tinggi TNI asal Sulut dengan blak-blakan mengungkapkan keprihatinannya tentang gagalnya banyak calon taruna militer asal Sulut karena dalam pemeriksaan kesehatan dia gugur di tengah jalan akibat paru-parunya tidak lagi bersih karena minuman tersebut. MEMBIARKAN produksi Cap Tikus, menurut berbagai kalangan, termasuk para pemimpin agama, sama saja dengan menjerumuskan kaum muda Sulut ke jurang dan neraka yang dalam. Tetapi sebaliknya, para pengamat lainnya berpendapat, melarang produksi dan peredaran Cap Tikus, juga bukan jalan keluar atau solusi yang bijak. Ribuan petani Cap Tikus-menyusul kebijakan melarang produksi dan peredaran Cap Tikus awal tahun 2002-dengan lantang bersaksi bahwa melarang Cap Tikus sama dengan membunuh tulang punggung ekonomi mereka. Dengan lantang pula ketika itu mereka berkata, Cap Tikus telah membuat mereka mampu menyekolahkan anak-anak mereka sampai menjadi sarjana. Tema-tema seperti itu yang diusung oleh ribuan petani saat melancarkan aksi awal tahun lalu di DPRD, Polda, dan Kantor Gubernur Sulut. Menurut mereka (petani Cap Tikus), kebijakan melarang peredaran Cap Tikus sama dengan kebijakan frustrasi. Mestinya pemerintah memprakarsai munculnya solusi yang tepat, bukan lalu menyalahkan atau kemudian mengorbankan petani. Dalam kondisi seperti itu, pemerintah selaku pengendali dan pembuat kebijakan berada pada posisi sangat sulit. Maju kena, mundur juga kena. Membiarkan Cap Tikus terus diproduksi dan beredar, sama dengan membiarkan maut terus bergentayangan. Tetapi, melarang produksi dan peredaran Cap Tikus, berarti pemerintah juga harus berhadapan dengan protes keras, karena dinilai sebagai tindakan bodoh dan konyol. Kebijakan pemerintah bisa dianggap simpatik dan konstruktif jika pemerintah mau membuka kembali rumusan-rumusan indah hasil seminar Polda Sulut dan Unsrat tahun 1986, yang mungkin saja masih tersimpan rapi di lemari Kantor Rektorat Unsrat ataupun Markas Polda Sulut. Beberapa rekomendasi seminar yang belum sempat dioperasionalkan pada akhir tahun 1980-an, mungkin di era 2000-an sekarang sudah cocok dilaksanakan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dan juga kalangan perguruan tinggi tidak bisa lepas tangan dan menimpakan tanggung jawab itu semata hanya kepada Polda Sulut. Pemprov dan perguruan tinggi justru harus menjadi ujung tombak untuk mencarikan alternatif terbaik tanpa harus merugikan masyarakat petani Cap Tikus. CAP Tikus adalah jenis cairan berkadar alkohol rata-rata 40 persen yang dihasilkan melalui penyulingan saguer (cairan putih yang keluar dari mayang pohon enau atau seho dalam bahasa daerah Minahasa). Tinggi rendahnya kadar alkohol pada Cap Tikus tergantung pada kualitas penyulingan. Semakin bagus sistem penyulingannya, semakin tinggi pula kadar alkoholnya. Saguer sejak keluar dari mayang pohon enau sudah mengandung alkohol. Menurut kalangan petani, kadar alkohol yang dikandung saguer juga tergantung pada cara menuai dan peralatan bambu tempat menampung saguer saat menetes keluar dari mayang pohon enau. Untuk mendapatkan saguer yang manis bagaikan gula, bambu penampungan yang digantungkan pada bagian mayang tempat keluarnya cairan putih (saguer), berikut saringannya yang terbuat dari ijuk pohon enau harus bersih. Semakin bersih, saguer semakin manis. Semakin bersih saguer, maka Cap Tikus yang dihasilkan pun semakin tinggi kualitasnya. Kadar alkohol pada Cap Tikus tergantung pada teknologi penyulingan. Petani sejauh ini masih menggunakan teknologi tradisional, yakni saguer dimasak kemudian uapnya disalurkan dan dialirkan melalui pipa bambu ke tempat penampungan. Tetesan-tetesan itulah yang kemudian dikenal dengan minuman Cap Tikus. Cap Tikus sudah dikenal sejak lama di Tanah Minahasa. Memang tidak ada catatan pasti kapan Cap Tikus mulai hadir dalam khazanah budaya Minahasa. Namun, setiap warga Minahasa ketika berbicara tentang Cap Tikus akan menunjuk bahwa minuman itu mulai dikenal sejak nenek moyang mereka. Yang pasti, minuman Cap Tikus sudah sejak dulu sangat akrab dan populer di kalangan petani Minahasa. Umumnya, petani Minahasa, sebelum pergi ke kebun atau memulai pekerjaannya, minum satu seloki (gelas ukuran kecil, sekali teguk) Cap Tikus. Minuman ini, menurut Pendeta Dr Richard AD Siwu, dosen Fakultas Teologi Universitas Kristen Tomohon (Ukit) dikenal oleh setiap orang Minahasa sebagai minuman penghangat tubuh dan pendorong semangat untuk bekerja. Sadar betul bahwa Cap Tikus mengandung kadar alkohol tinggi, sudah sejak dulu orang-orang tua mengingatkan agar bisa menahan atau mengontrol minum minuman Cap Tikus. Sejak dulu pula dikenal pameo menyangkut Cap Tikus, minum satu seloki Cap Tikus, cukup untuk menambah darah, dua seloki bisa masuk penjara, dan minum tiga seloki bakal ke neraka. Pak tani minum Cap Tikus karena memang dengan satu seloki semangat kerja bertambah. Karena itu, minum satu seloki Cap Tikus diartikan menambah darah, dan semangat kerja. Tanda awas langsung diucapkan setelah menenggak satu seloki, sebab jika menambah lagi satu seloki bisa berakibat masuk penjara. Artinya, dengan dua seloki orang bakal mudah terpancing bertindak berlebihan, karena kandungan alkohol yang masuk ke tubuhnya membuat orang mudah tersinggung dan rentan berbuat kriminal. Jenis minuman ini diproduksi rakyat Minahasa di hutan-hutan atau perkebunan di sela-sela hutan pohon enau. Pohon enau-atau saguer dalam bahasa sehari-hari di Manado-disebut pohon saguer karena pohon ini menghasilkan saguer, atau cairan putih yang rasanya manis keasam-asaman serta mengandung alkohol sekitar lima persen. Warung-warung makan di Minahasa pada umumnya juga menjual saguer. Bahkan, sebagian orang desa sebelum makan lebih dulu meminum saguer dengan alasan agar bisa makan banyak. Sisa saguer yang tidak terjual kemudian disuling secara tradisional menjadi minuman Cap Tikus. Kadar alkoholnya, sesuai penilaian dari beberapa laboratorium, naik menjadi sekitar 40 persen. Makin bagus sistem penyulingannya, dan semakin lama disimpan, kadar alkohol Cap Tikus semakin tinggi. Di kalangan para peminum, Cap Tikus yang baik akan mengeluarkan nyala api biru ketika disulut korek api. Mengapa dinamai Cap Tikus? Tidak diperoleh jawaban yang pasti. Ada dugaan, nama itu dipakai karena pembuatannya dilakukan di sela-sela pepohonan, tempat tikus hutan bermain hidup. Jika di masa lalu, khususnya di kalangan para petani, Cap Tikus menjadi pendorong semangat kerja, lain hal lagi dengan kaum muda sekarang. Kini Cap Tikus telah berubah menjadi tempat pelarian. Cap Tikus telah berubah menjadi minuman tempat pelampiasan nafsu serta menjadi sarana mabuk-mabukan yang kemudian menjadi sumber malapetaka. Selain bisa diminum langsung, Cap Tikus juga menjadi bahan baku utama sejumlah pabrik anggur di Manado dan Minahasa. Dengan predikat anggur, Cap Tikus masuk ke kota dan bahkan di antarpulaukan secara gelap. Bagi Polri, anggur dari Cap Tikus merupakan persoalan yang tak kunjung selesai. Data Polda Sulawesi Utara-tengah (Sulutteng) antara lain menyebutkan, lebih dari 50 persen kasus pelanggaran kamtibmas disebabkan si pelakunya sudah lebih dulu menenggak anggur Cap Tikus. MEMBERANTAS Cap Tikus yang diproduksi massal di hutan-hutan memang bukan pekerjaan gampang. Dr RAD Siwu STh mengatakan, persoalan di sekitar saguer, Cap Tikus, atau anggur dari bahan Cap Tikus tidaklah sederhana. Pengamat sosial ini justru melihat inti masalah, bagaimana meningkatkan Cap Tikus sehingga mampu menjadi komoditas yang bisa ikut dipajang di pasar swalayan. Tidak lagi sekadar minuman di warung-warung. Apa bedanya Cap Tikus dengan jenis alkohol lain seperti wisky impor. "Mengapa Cap Tikus tidak dimodifikasi lewat teknologi tertentu sehingga mampu tampil sejajar dengan alkohol impor," kata Siwu. Bahkan, Cap Tikus kata Siwu dapat diolah menjadi bahan bakar alternatif di tengah krisis bahan bakar minyak bumi. Soalnya, produksi Cap Tikus bisa dilipatgandakan, bahkan dapat diperbarui terus lewat penanaman pohon enau. Menurut data, produksi Cap Tikus, di Minahasa, sebulan bisa mencapai sekitar 800.000 liter. Dan karena produksinya secara sembunyi-sembunyi, maka sulit bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam penarikan retribusi. Bahkan, untuk menetapkannya lewat ketentuan peraturan daerah (perda) pun sangat dilematis. Sebab, mem-perda-kan retribusi produksi atau pun pemasaran Cap Tikus bisa berarti melegalisasi produksinya. Sementara itu, Polda Sulut menghadapi tantangan menurunkan tingkat pelanggaran kamtibmas yang bersumber dari minum jenis alkohol tersebut. Artinya, di satu sisi Cap Tikus perlu diberantas karena merupakan salah satu penyebab dari munculnya pelanggaran kamtibmas. Tetapi, di sisi lain Cap Tikus merupakan sumber pendapatan ribuan rakyat Minahasa. Di warung-warung, Cap Tikus yang dikemas dalam botol ukuran botol bir dijual berkisar Rp 2.500-Rp 3.000. UPAYA mempertemukan dua kepentingan yang bertentangan itu semestinya difasilitasi pemprov dan Polda Sulut. Baik Polda maupun pemprov ditantang untuk mencarikan jalan keluar, termasuk mempromosikan Cap Tikus dari sekadar minuman warungan. Dengan munculnya tantangan serius semakin langkanya persediaan bahan bakar minyak (BBM) di perut bumi, tidak terlalu berlebihan untuk mengatakan bahwa Cap Tikus dapat dijadikan salah satu alternatif potensial. Di sini, peran Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) atau pun lembaga-lembaga penelitian perguruan tinggi menjadi sangat penting. Hal ini juga merupakan tambahan peluang bagi Minahasa untuk melepaskan diri dari ketergantungan terhadap komoditas kopra, cengkeh, pala, vanili, dan sebagainya. (FREDDY ROEROE) -adnan- http://xxx.itb.ac.id/~adnan --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]