Basuki Suhardiman
Tue, 31 Aug 2004 20:57:55 -0700
On Tue, 31 Aug 2004, Eko Rusdiyanto wrote: > > Selaku rakyat biasa, yg kebetulan sempat membaca hasil tim GDSI, saya mohon > penjelasan, setiap pembangunan sistem pasti ada "blue print" sistem. > Sebetulnya siapa yg membuat "blue print" sistem IT KPU? Apakah GDSI atau Tim > yg disebut oleh Bpk Basuki Suhardiman? Blue Print dulu dihasilkan oleh team GDSI yang di komandani oleh anggota KPU IMam Prasodjo dan kemudian menghasilkan GDSI yang berharga 119 juta US dollar tersebut. Dan itu tahun 2002 ... tahun 2003 , tepatnya bulan Mei GDSI tersebut tidak mungkin di implementasikan karena butuh biaya besar , akhirnya tetap diputuskan menggunakan IT oleh KPU melalui rapat pleno dan diputuskan hanya 3 aplikasi saja yang dipergunakan utk Pemilu 2004 yaitu "Sitarli , Situng dan Siperlu" Jadi , dengan segala dinamika nya ya jadilah IT KPU seperti sekarang bisa juga dilihat tulisan dari Kantor Menko Ekuin di http://it.kpu.go.id/modules.php?op=modload&name=News&file=article&sid=41&mode=thread&order=0&thold=0 Berikut ini tulisan bapak Hari S Noegroho , staff khusus Menko Perekonomian (beberapa bagian sudah di edit karena utk keperluan Internal KPU) DAMPAK KEBIJAKAN TERAPAN IT SECARA UMUM Memperkecil kesempatan rekayasa hasil pemilu Adanya fasilitas yang di dukung dengan proses dan prosedur yang aman dalam pelaksanaan IT KPU dapat menimbulkan kemungkinan rekayasan menjadi sulit, sebagai akiibat dari : -Kebijakan terapan IT yang menyebarkan entry point pemasukan data hasil pemilu per TPS sedekat mungkin dengan TPS, yaitu hingga tingkat kecamatan , untuk memungkinkan proses pengumpulan data data hasil pemilu per TPS menjadi lebih cepat. - Fasilitas informasi publik melalui Internet, untuk mengetahui secara tepat hasil pemilu per TPS yang sudah di entry, memberikan kemudahan petugas dan masyarakat memeriksa kembali hasil entry setiap TPS dan info total per wilayah. Fasilitas ini menjadi media kontrol cepat untuk dapat menghasilkan data hasil pemilu yang akurat per TPS - Fasilitas otomasi kalkulasi hasil per Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten Propinsi hingga skala nasional ,per kelompok partai dan calon presiden, ternyata mempermudah proses kontrol internal maupun publik untuk ketepatan data rekapitulasi manual, yang sebenarnya proses pelaporan dan perhitungannya dilaksanakan juga dengan bantuan komputer -Kecepatan dan kemudahan untuk dapat mengusut kebenaran data per TPS maupun per kelompok rekapitulasi dengan bantuan IT, ternyata mempersulit rekayasa suara yang secara manual, karena setiap perbedaan data rekapitulasi dengan data IT akan memerlukan pemeriksaan detil untuk mengetahui data mana yang ada kesalahan Pembatasan keamanan proses perubahan dan perbaikan data hanya oleh petugas di tingkat kelurahan, dilengkapi dengan tindakan hukum atas kesalahan yang memiliki bukti kesengajaan, mampu mempersempit area kemungkinan perubahan suara melalui sistem IT KPU. Kesulitan Penyimpangan dalam proses pengadaan sarana IT -Kebijakan membatasi biaya IT Pemilu sesuai kebutuhan penting saja , mendorong effisiensi pemanfaatan infrastruktur IT. Dengan pembatasan tersebut tidak diperlukan investasi atas sarana yang sudah dimiliki oleh badan usaha atau layanan publik , sehingga cukup dengan menyewa dari beberapa badan usaha -Mendorong pemanfaatan potensi yang sudah ada untuk menyusun sistem, pemrograman hingga pengoperasian; yang dalam hal ini dilaksanakan oleh tenaga akademisi, BPPT, LIPI, badan-badan usaha yang menyediakan jasa dan solusi sewa, pengusaha swasta dengan solusi dalam negerim dengan hasil yang memuaskan meski dilaksanakan tanpa bantuan tenaga asing. _______________________________________________ Itb mailing list [EMAIL PROTECTED] http://mx1.itb.ac.id/mailman/listinfo/itb