Mengenal "Baitul Maal Wa Tamwil" (BMT) 
KEBERADAAN baitul maal wa tamwil (BMT) sebagai salah satu perintis lembaga 
keuangan dengan prinsip syariah di Indonesia, dimulai dari ide para aktivis 
Masjid Salman ITB Bandung yang mendirikan Koperasi Jasa Keahlian Teknosa pada 
1980. Koperasi inilah yang menjadi cikal bakal BMT yang berdiri pada tahun 
1984. Lembaga keuangan semacam BMT, sesungguhnya sangat diperlukan untuk 
menjangkau dan mendukung para pengusaha mikro dan kecil di seluruh pelosok 
Indonesia yang belum dilayani oleh perbankan yang ada saat ini. Sebagai 
gambaran, usaha kecil mikro terdiri dari sektor formal dan informal, yang 
menurut data Bappenas mencapai angka hampir 40 juta. Peluang pengembangan BMT 
di Indonesia sesungguhnya sangat besar, mengingat usaha mikro dengan skala 
pinjaman di bawah Rp 5 juta adalah segmen pasar yang dapat dilayani dengan 
efektif oleh lembaga ini. Sementara di sisi lain, keberadaan perbankan yang 
mampu melayani segmen ini sangat terbatas jumlahnya.

Baitul maal wa tamwil

Secara legal formal BMT sebagai lembaga keuangan mikro berbentuk badan hukum 
koperasi. Sistem operasional BMT mengadaptasi sistem perbankan syariah yang 
menganut sistem bagi hasil. Baitul maal dalam bahasa Indonesia artinya rumah 
harta. Sebagai rumah harta, lembaga ini dapat mengelola dana yang berasal dari 
zakat, infak, dan sedekah (ZIS). 

Di sinilah sebenarnya letak keunggulan dari BMT dalam hubungannya dengan 
pemberian pinjaman kepada pihak yang tidak memiliki persyaratan/jaminan yang 
cukup. BMT memiliki konsep pinjaman kebijakan (qardhul hasan) yang diambil dari 
dana ZIS atau dana sosial. Dengan adanya model pinjaman ini, BMT tidak memiliki 
risiko kerugian dari kredit macet yang mungkin saja terjadi. Jadi, sebenarnya 
BMT memiliki semacam jaminan/proteksi sosial melalui pengelolaan dana baitul 
maal berupa dana ZIS ataupun berupa insentif sosial, yakni rasa kebersamaan 
melalui ikatan kelompok simpan pinjam ataupun kelompok yang berorientasi 
sosial. Proteksi sosial ini menjamin distribusi rasa kesejahteraan dari 
masyarakat yang tidak punya kepada masyarakat yang punya. Dengan demikian, 
terjadi komunikasi antara dua kelas yang berbeda yang akan memberikan dampak 
positif kepada kehidupan sosial ekonomi komunitas masyarakat sekitar. 

Bagian lain dari BMT adalah baitul tamwil atau dalam bahasa Indonesia berarti 
rumah pembiayaan. Dalam konsep baitul tamwil, pembiayaan dilakukan dengan 
konsep syariah (bagi hasil). Konsep bagi hasil untuk sebagian besar rakyat 
Indonesia merupakan konsep yang telah sering dipraktikkan dan sudah menjadi 
bagian dari proses pertukaran aktivitas ekonomi, terutama di pedesaan. 
Contohnya, bagi hasil antara pemilik sawah dan penggarap sawah. Kelebihan 
konsep bagi hasil adalah menyebabkan kedua belah pihak, pengelola BMT dan 
peminjam saling melakukan kontrol. Di sisi lain pengelola dituntut untuk 
menghasilkan untung bagi penabung dan pemodal. Produk yang dikeluarkan oleh BMT 
meliputi produk pembiayaan (mudhorobah, musyarakah), jual beli barang (BBA, 
murabahah, bai assalam), ijarah (leasing, bai takjiri, musyarakah mutanaqisah), 
serta pembiayaan untuk sosial (qordhul hasan). Produk tabungan meliputi 
tabungan mudharabah dan ZIS. 

Prinsip pemberian pembiayaan BMT

Seperti halnya bank, BMT sebagai pemberi dana (shahibul maal/pemilik dana), 
dalam melakukan penilaian permohonan pembiayaan akan memperhatikan beberapa 
prinsip utama yang berkaitan dengan kondisi secara keseluruhan calon peminjam 
(mudharib). Prinsip ini dikenal dengan prinsip 5C, yaitu: 

1. Character

Penilaian terhadap karakter atau kepribadian calon peminjam untuk memperkirakan 
kemungkinan bahwa peminjam dapat memenuhi kewajibannya. 

2. Capacity

Penilaian tentang kemampuan peminjam untuk melakukan pembayaran. Kemampuan 
diukur dengan catatan prestasi peminjam di masa lalu yang didukung dengan 
pengamatan di lapangan atas sarana usahanya seperti karyawan, mesin, sarana 
produksi, cara usahanya, dan lain sebagainya. 

3. Capital

Penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh calon peminjam, diukur 
dengan posisi usaha/perusahaan secara keseluruhan yang ditunjukkan oleh rasio 
keuangan dan penekanan pada komposisi modalnya. 

4. Colateral

Jaminan yang dimiliki calon peminjam. Penilaian ini untuk lebih meyakinkan 
bahwa jika suatu risiko kegagalan pembayaran tercapai terjadi, maka jaminan 
dapat dipakai sebagai pengganti dari kewajibannya. 

5. Conditions

Pihak BMT harus melihat kondisi ekonomi yang terjadi di masyarakat dan secara 
spesifik melihat adanya keterkaitan dengan jenis usaha yang dilakukan oleh 
calon peminjam. Hal tersebut dilakukan karena kondisi eksternal memiliki 
pengaruh yang cukup besar dalam proses berjalannya usaha calon peminjam dalam 
jangka panjang.

Proses pemberian pembiayaan BMT

Secara garis besar, proses pemberian pembiayaan dalam lima tahapan, yaitu: 

1. Pengajuan pembiayaan.

Nasabah mengajukan permohonan/proposal secara tertulis kepada BMT. Proses ini 
dilakukan oleh petugas BMT melalui account officer (AO)/account manager (AM). 
Ini dilakukan setelah semua persyaratan formal dipenuhi, seperti yang 
menyangkut legalitas calon peminjam (SIUP, NPWP, akta pendirian, laporan 
keuangan, data diri, dsb). 

2. Analisis usulan pembiayaan.

Sementara usulan pembiayaan diproses oleh AO/AM (merupakan tugas dan 
wewenangnya), AO/AM mengajukan permohonan analisis kredit, seperti penilaian 
kelayakan usaha, penilaian jaminan, permohonan informasi calon peminjam, dan 
analisis yuridis ke bagian administrasi pembiayaan dan hukum. Analisis 
informasi yang berkaitan dengan calon peminjam juga dapat dilakukan melalui 
wawancara informal dengan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan 
usaha/calon peminjam seperti tetangga, supplier bahan baku, rekanan usaha, 
karyawan, dsb. Hal ini dilakukan untuk memastikan capacity (kemampuan) calon 
peminjam untuk mengembalikan pinjamannya, dan menentukan nilai pinjaman yang 
harus diberikan oleh BMT. Proses ini merupakan proses yang paling penting bagi 
pihak pemberi dana (BMT), untuk memastikan keamanan dana yang diberikan serta 
mengurangi risiko yang mungkin terjadi di masa datang. 

3. Persetujuan komite pembiayaan BMT.

Bila seluruh proses oleh AO/AM telah selesai dilakukan, dokumen yang berisi 
usulan pembiayaan tersebut diserahkan ke bagian administrasi pembiayaan untuk 
diperiksa kelengkapannya. Selanjutnya dimintakan persetujuan komite pembiayaan. 
Umumnya, komite pembiayaan terdiri dari AO/AM, manajer BMT dan pengurus 
koperasi BMT (KBMT). Persetujuan dilakukan secara berjenjang tergantung nilai 
usulan pembiayaan yang diajukan oleh calon peminjam. 

4. Pengikatan pembiayaan.

Setelah usulan pembiayaan tersebut mendapat persetujuan dari komite pembiayaan, 
tahap selanjutnya adalah mempersiapkan pengikatan pembiayaan (akad pembiayaan). 
Sebelum dilakukan pengikatan, semua dokumen asli dan dokumen jaminan harus 
telah diterima. 

5. Pencairan dana.

Setelah dilakukan pengikatan pembiayaan, proses pencairan dana dapat dilakukan, 
dengan terlebih dahulu dilakukan verifikasi tanda tangan calon peminjam

Walaupun BMT beroperasi berlandaskan prinsip syariah, namun siapa pun tanpa 
memandang unsur SARA (suku, agama dan ras) dapat menabung dan mengajukan 
pinjaman atau pembiayaan sepanjang memenuhi persyaratan yang ada. Perlu 
diperhatikan, bagi kita yang memiliki sedikit kelebihan uang, tidak ada 
salahnya mencoba untuk melirik BMT sebagai salah satu wahana dalam menyimpan 
sebagian uang yang dimiliki. Paling tidak terdapat 2 manfaat, yakni mendapat 
keuntungan dari bagi hasil, dan turut aktif membantu BMT dalam menyediakan 
pendanaan untuk para pengusaha mikro dan kecil yang memerlukan pembiayaan. 
Khusus bagi umat Islam yang berkelebihan, utamanya dalam bulan suci ini, tidak 
ada salahnya juga untuk menyalurkan sebagian dari zakat, infaq, dan sedekah 
(ZIS) kepada BMT terdekat di lingkungan sekitar kita. Dengan pendanaan dari ZIS 
yang lebih besar, BMT akan memiliki kemampuan yang lebih besar dalam membantu 
pembiayaan, khususnya bagi para pengusaha dan calon pengusaha yang memiliki 
usaha yang layak, namun tidak memiliki persyaratan/jaminan memadai. Sementara 
bagi yang kebetulan ingin memulai usaha atau memperbesar usaha yang telah ada, 
BMT dapat menjadi salah satu alternatif dalam memperoleh pendanaan yang 
diperlukan. Tak kenal maka tak sayang, begitu kata sebuah pepatah. Semoga 
bermanfaat!

Kirim email ke