HUKUM ISBAL



        Dari Ibnu 'Umar diriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda,"
`"Barangsiapa memanjangkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan
melihatnya kelak di hari kiamat.  Kemudian Abu Bakar bertanya,
"Sesungguhnya sebagian dari sisi sarungku melebihi mata kaki, kecuali aku
menyingsingkannya." Rasulullah saw menjawab, "Kamu bukan termasuk orang
yang melakukan hal itu karena sombong."[HR. Jama'ah, kecuali Imam Muslim
dan Ibnu Majah dan Tirmidiziy tidak menyebutkan penuturan dari Abu Bakar.]
        Dari Ibnu 'Umar dituturkan bahwa Rasulullah saw telah bersabda, "
"Isbal itu bisa terjadi pada sarung, sarung dan jubah.  Siapa saja yang
memanjangkan pakaiannya karena sombong, maka Allah swt tidak akan
melihatnya kelak di hari kiamat."[HR. Abu Dawud, al-Nasaa`iy, dan Ibnu
Majah]
        Kata khuyalaa' berasal dari wazan fu'alaa'.   Kata al-khuyalaa',
al-bathara, al-kibru, al-zahw, al-tabakhtur, bermakna sama, yakni sombong
dan takabur.
        Mengomentari hadits ini, Ibnu Ruslan dari Syarah al-Sunan
menyatakan, "Dengan adanya taqyiid "khuyalaa'" (karena sombong) menunjukkan
bahwa siapa saja yang memanjangkan kainnya melebihi mata kaki tanpa ada
unsur kesombongan, maka dirinya tidak terjatuh dalam perbuatan haram.
Hanya saja, perbuatan semacam itu tercela (makruh)."
        Imam Nawawiy berkata, "Hukum isbal adalah makruh. Ini adalah
pendapat yang dipegang oleh Syafi'iy.
        Imam al-Buwaithiy dari al-Syafi'iy dalam Mukhtasharnya berkata, "
Isbal dalam sholat maupun di luar sholat karena sombong dan karena sebab
lainnya tidak diperbolehkan.  Ini didasarkan pada perkataan Rasulullah saw
kepada Abu Bakar ra."
        Namun demikian sebagian 'ulama menyatakan bahwa khuyala' dalam
hadits di atas bukanlah taqyiid.  Atas dasar itu, dalam kondisi apapun
isbal terlarang dan harus dijauhi.   Dalam mengomentari hadits di atas,
Ibnu al-'Arabiy berkata, "Tidak diperbolehkan seorang laki-laki melabuhkan
kainnya melebihi mata kaki dan berkata tidak ada pahala jika karena
sombong.  Sebab, larangan isbal telah terkandung di dalam lafadz.  Tidak
seorangpun yang tercakup di dalam lafadz boleh menyelisihinya dan
menyatakan bahwa ia tidak tercakup dalam lafadz tersebut; sebab, 'illatnya
sudah tidak ada.   Sesungguhnya, sanggahan semacam ini adalah sanggahan
yang tidak kuat.   Sebab, isbal itu sendiri telah menunjukkan kesombongan
dirinya.   Walhasil, isbal adalah melabuhkan kain melebihi mata kaki, dan
melabuhkan mata kaki identik dengan kesombongan meskipun orang yang
melabuhkan kain tersebut tidak bermaksud sombong."
Mereka juga mengetengahkan riwayat-riwayat yang melarang isbal tanpa ada
taqyiid.    Riwayat-riwayat itu diantaranya adalah sebagai berikut;
        "Angkatlah sarungmu sampai setengah betis, jika engkau tidak suka
maka angkatlah hingga di atas kedua mata kakimu.  Perhatikanlah,
sesungguhnya memanjangkan kain melebihi mata kaki itu termasuk kesombongan.
Sedangkan Allah swt tidak menyukai kesombongan."[HR. Abu Dawud,
al-Nasaa'iy, dan Al-Tirmidziy dari haditsnya Jabir bin Salim]
        "Tatkala kami bersama Rasulullah saw, datanglah 'Amru bin Zurarah
al-Anshoriy dimana kain sarung dan jubahnya dipanjangkannya melebihi mata
kaki (isbal).  Selanjutnya, Rasulullah saw segera menyingsingkan sisi
pakaiannya (Amru bin Zurarah) dan merendahkan diri  karena Allah swt.
Kemudian beliau saw bersabda, "Budakmu, anak budakmu dan budak
perempuanmu", hingga 'Amru bin Zurarah mendengarnya.  Lalu, Amru Zurarah
berkata, "Ya Rasulullah sesungguhnya saya telah melabuhkan pakaianku
melebihi mata kaki."  Rasulullah saw bersabda, "Wahai 'Amru, sesungguhnya
Allah swt telah menciptakan segala sesuatu dengan sebaik-baiknya.   Wahai
'Amru sesungguhnya Allah swt tidak menyukai orang yang melabuhkan kainnya
melebihi mata kaki."  [HR. al-Thabarniy dari haditsnya Abu Umamah]  Hadits
ini rijalnya tsiqah.  Dzahir hadits ini menunjukkan bahwa 'Amru Zurarah
tidak bermaksud sombong ketika melabuhkan kainnya melebihi mata kaki.
        Riwayat-riwayat ini memberikan pengertian, bahwa isbal yang
dilakukan baik karena sombong atau tidak, hukumnya haram.    Akan tetapi,
kita tidak boleh mencukupkan diri dengan hadits-hadits seperti ini.   Kita
mesti mengkompromikan riwayat-riwayat ini dengan riwayat-riwayat lain yang
di dalamnya terdapat taqyiid (pembatas) "khuyalaa'".    Kompromi (jam'u)
ini harus dilakukan untuk menghindari penelantaran terhadap hadits
Rasulullah saw.   Sebab, menelantarkan salah satu hadits  Rasulullah bisa
dianggap mengabaikan sabda Rasulullah saw.  Tentunya, perbuatan semacam ini
adalah haram.
        Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu 'Umar, yakni
perkataan Rasulullah saw kepada Abu Bakar ra (Kamu bukan termasuk orang
yang melakukan hal itu karena sombong."),  menunjukkan bahwa manath (obyek)
pengharaman isbal adalah karena sombong.   Sebab, isbal kadang-kadang
dilakukan karena sombong dan kadang-kadang tidak karena sombong.   Hadits
yang diriwayatkan dari  Ibnu 'Umar telah menunjukkan dengan jelas bahwa
isbal yang dilakukan tidak dengan sombong hukumnya tidak haram.
Atas dasar itu, isbal yang diharamkan adalah isbal yang dilakukan dengan
kesombongan.  Sedangkan isbal yang dilakukan tidak karena sombong, tidaklah
diharamkan.  Imam Syaukani berkata, "Oleh karena itu, sabda Rasulullah
saw," Perhatikanlah, sesungguhnya memanjangkan kain melebihi mata kaki itu
termasuk kesombongan."[HR. Abu Dawud, al-Nasaa'iy, dan Al-Tirmidziy dari
haditsnya Jabir bin Salim], harus dipahami bahwa riwayat ini hanya berlaku
bagi orang yang melakukan isbal karena sombong.  Hadits yang menyatakan
bahwa isbal adalah kesombongan itu sendiri ?yakni riwayat Jabir bin
Salim?harus ditolak karena kondisi yang mendesak.  Sebab, semua orang
memahami bahwa ada sebagian orang yang melabuhkan pakaiannya melebihi mata
kaki memang bukan karena sombong.  Selain itu, pengertian hadits ini
(riwayat Jabir bin Salim) harus ditaqyiid dengan riwayat dari Ibnu 'Umar
yang terdapat dalam shahihain?.Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu
Umamah yang menyatakan bahwa Allah swt tidak menyukai orang-orang yang
sombong hadir dalam bentuk muthlaq, sedangkan hadits yang lain yang
diriwayatkan Ibnu 'Umar datang dalam bentuk muqayyad.  Dalam kondisi
semacam ini, membawa muthlaq ke arah muqayyad adalah wajib?."
Dari penjelasan Imam Syaukani di atas kita bisa menyimpulkan, bahwa
kesombongan adalah taqyiid atas keharaman isbal.   Atas dasar itu,
hadits-hadits yang memuthlaqkan keharaman isbal harus ditaqyiid dengan
hadits-hadits yang mengandung redaksi "khuyalaa'. Walhasil, isbal yang
dilakukan tidak karena sombong, tidak termasuk perbuatan yang haram.
Tidak boleh dinyatakan di sini bahwa hadits yang diriwayatkan dari Ibnu
'Umar   tidak bisa mentaqyiid kemuthlakan hadits-hadits lain yang datang
dalam bentuk muthlaq dengan alasan, sebab dan hukumnya berbeda.   Tidak
bisa dinyatakan demikian. Sebab, hadits-hadits tersebut, sebab dan hukumnya
adalah sama.  Topik yang dibicarakan dalam hadits tersebut juga sama, yakni
sama-sama berbicara tentang pakaia   n dan cara berpakaian.   Atas dasar
itu, kaedah taqyiid dan muqayyad bisa diberlakukan dalam konteks
hadits-hadits di atas.






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/kHgT2A/lbOLAA/a8ILAA/wDNolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ilmu merupakan harta abstrak titipan Allah Subhanahu wata'ala kepada seluruh 
manusia yang akan bertambah bila terus diamalkan, salah satu pengamalannya 
adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang membutuhkan. 
Janganlah sombong dengan ilmu yang sedikit, karena jika Allah Subhanahu 
wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna dalam sekejap, beritahulah orang yang 
tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu sebatas 
yang engkau mampu. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/keluarga-islam/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke