Arland_hmd098
Mon, 04 Dec 2006 00:30:31 -0800
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Yang dapat disimpulkan adalah : Poligami itu diperbolehkan asalkan dapat
berlaku adil, perceraiaan itu halal namun dibenci Allah.
Yang masih perlu digali lebih dalam lagi adalah : bagaimana ADIL itu menurut
syariat, perceraian semacam apa yang DIBENCI.Adil dalam hal ROHANI atau adil
dalam MATERI.
Apa yang dimaksud dengan ayat "Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku
adil di antara isteri- isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat
demikian" (QS 2-129).
Kalau Adil secara materi maka masih boleh jadi ada alat ukurnya yaitu
uang/rupiah.
Tapi kalau adil dalam rohani belum ada alat ukurnya, karena hati itu tak dapat
dikur berapa dalam/situasinya.
Adil dalam materi belum tentu berarti sama dalam hal jumlah nominalnya, tapi
ada juga disebut adil bilamana sama menurut kebutuhannya.
misalkan : Istri 1 sudah memiliki anak 3 membutuhkan biaya 100.000,- sehari
Istri ke 2 belum memiliki anak, diberikan biaya 100.000,- sehari.
Ini walaupun secara nominal adil namun secara kebutuhan tidak adil.
jadi keadilan dalam hal materi tergantung kepada kebutuhannya.
hal ke 2, dalam situasi apa perceraian itu halal tapi dibenci.
Apakah ada perceraian yang halal tapi justru diwajibkan/dianjurkan?
apakah ada perceraian yang halal tapi justru disunnahkan?
mohon telaahnya dari mereka yang pakar dalam hal ilmu poligami.
wassalam,
arland- jkt.
----- Original Message -----
From: dodindra
To: keluarga-islam@yahoogroups.com
Sent: Monday, December 04, 2006 2:04 PM
Subject: [keluarga-islam] Re: poligami==diskusi lagi tho ?
Waalaykumussalam Wr.Wb.
Hi-hi-hi....ribut lagi soal polygami tho ini ?
Urun pendapat aja ya....
Saya Tidak mengharamkan Poligami, hanya saya memandang dengan sudut
pandang yang berbeda, demi kehati-hatian dalam mengamalkan suatu
tuntunan Alloh melalui kanjeng Nabi Muhammad SAW pada masalah amaliah
suami istri ini (perkawinan).
Diantaranya :
- Alloh mengingatkan agar beristri satu saja jika tidak dapat adil ,
ini merupakan cara terbaik yang dituntunkan Alloh agar TIDAK BERBUAT
ANIAYA (QS 4:3).
- Alloh sudah menashkan, bahwa manusia itu, walaupun ingin adil, namun
sebetulnya tidak akan dapat berlaku adil pada istri-istrinya (bagi
yang memilih berpoligami) (QS 4:129)
- Musyawarah dalam bersuami istri, berdamai dan memelihara dari curang
pada istri, dan mohon ampun pada Alloh bagi yang berpoligami, untuk
mendekati keadilan adalah cara yang dituntunkan Alloh (QS 4:129)
- Jika tidak dapat damai (istri pertama tidak mau dipoligami), maka
jika bercerai, Alloh akan tetap menjamin rejeki masing-masing sesuai
KaruniaNYA. (QS 4:130)
- Keadilan menurut Alloh, tidak saja pada Diri sendiri( Suami, istri),
namun juga pada Ibu-bapak, maupun kerabat (Anak,saudara, dan
lain-lain), bahkan pada masyarakat sekitarnya secara umum (QS 4:36,
dan 135)
- Sejak turun ayat 52 QS Al Ahzab, Alloh melarang menikah lagi maupun
mengganti istri dengan yang baru kecuali hamba sahaya yang dimiliki,
kalimatNYA adalah : LAA YAHIL-LU LAKAN-NISAA-U MIM BA'DU WA LAA AN
TABADDALA BIHIN NA MIN AZWAAJIW WA LAU A'JABAKA BUSNUHUN NA-ILA MAA
MALAKAT YAMIINUK, WA KANALLAHU'ALAA KULLI SYAI-IRROQIIBA. (QS 33:52),
disini tidak ada content khusus "Ya Muhammad", artinya , ayat inipun
berlaku pada kita, Umat Nabi Muhammad SAW keseluruhan.
- Nabi melarang sayyidina Ali untuk berpoligami, tentu tidak hanya
sekedar karena sebagai ayah dari Istri sayyidina Ali, namun, tindakan
Nabi SAW tentulah punya makna yang jauh lebih luas dan mendalam dari
sekedar itu, tidaklah mungkin seorang Rosullulloh yang menjadi manusia
pilihan Alloh, dalam melarang tidak ada makna yang luas, apalagi,
larangan tersebut disampaikan pada Sayyidina Ali, yang juga merupakan
manusia pilihan, dan beliau sangat taat atas larangan itu, mari kita
gali dan tafakuri bersama hal ini.
- Nabi SAW berpoligami setelah istri beliau, Bunda Siti Khatijjah
meninggal dunia.
- Nabi tidak melarang para Sahabat lain yang berpoligami
Saudaraku yang dirohmati Alloh, intinya, masalah poligami ini adalah
hal yang sangat sensitip, terutama bagi kaum perempuan dan anak-anaknya.
Tuntunan Alloh sangat gamblang, mau monogamy, boleh, mau poligami juga
tidak dilarang, namun ada peringatan-peringatan dari Alloh yang sangat
berat sebagai syaratnya.
Jadi, ini masalah pilihan masing-masing untuk menjalaninya,
sebagaimana juga pada amal-amal yang diperintahkan dalam syari'at
lainnya, adalah pilihan seseorang itu sendiri untuk memilih
menjalankan atau tidak.
Yang saya sarankan pada adik saya maupun saudara saya lainnya yang
memilih poligami, adalah sering-sering bertaubat pada Alloh, dan
sering meminta maaf pada anak-anak dan istri-istrinya, agar dekat pada
tindakan ADIL yang menjadi syarat utama berpoligami dari Alloh pada
firmanNYA terdahulu itu, faa insya Alloh berkah, taufiq, hidayah dan
inayyahNYA akan dilimpahkan dalam mengarungi pilihan hidup berpoligami
tersebut.
Gitu ya urun rembug dari saya, tentulah banyak kekhilafan yang saya
lakukan, mohon dimaafkan, dan semoga Alloh memilihkan dan menetapkan
kita jalan hidup yang lurus, barokah, penuh rohmat dan nikmatNYA,
apapun pilihan kita Monogami atau Poligami, amiin.
Wal'asri innal insaanalafii kusrin, illalladziina amannu
wa'amilush-sholihati watawashoubilhaqqi watawashoubish-shobri.
Subhaanakallohuma Wabihamdika Asyhaduanlaailahaillaa anta Astaghfiruka
wa'atubuilayka
Wassalamualaykum warohmatullohi wabarokatuhu,
dodi indra
--- In keluarga-islam@yahoogroups.com, <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Ass....
>
Recent Activity
a.. 13New Members
Visit Your Group
SPONSORED LINKS
a.. Single family home
b.. Family home finance
c.. Family home
d.. Family home mortgage
e.. Family home business
Yahoo! Photos
Order Online
Pick up at Target
Start now
Y! Messenger
Want a quick chat?
Chat over IM with
group members.
Yahoo! Mail
Drag & drop
With the all-new
Yahoo! Mail Beta
.