assalamu'alaikum...ada tulisan lagi nih..buat yang sudah dan akan 
berkeluarga...Semoga bermanfaat dan semakin barokah :)
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Persalinan Dibantu Dokter Laki-Laki, Bolehkah?
HalalGuide--Aurat wanita yang disepakati ulama adalah seluruh tubuh kecuali 
muka dan tapak tangan. Sehingga laki-laki asing (ajnabi) yang bukan mahram 
diharamkan untuk melihatnya. Keharaman ini tetap terus berlaku dalam semua 
kondisi kecuali bila sudah mencapai titik dharurat yang pasti. 
  Titik darurat yang pasti itu sebenarnya sangat sempit ruang lingkupnya. 
Misal, bila sebuah nyawa terancam melayang dan tidak ada alternatif lainnya 
kecuali harus melihat aurat wanita yang bukan mahram, maka darurat itu barulah 
terjadi dan dibolehkan melihat aurat. Tapi begitu resiko nyawa melayang tadi 
sudah mulai berkurang, maka nilai dharuratnya pun otomatis menjadi hilang. 
 
 Kita mengenal kaidah fiqhiyah,”Ad-dharuratu tuqaddar biqadriha”. Kedaruratan 
itu harus diukur sesuai dengan kadarnya. Bila nilai kedaruratan itu tinggi, 
maka legalitas atas sesuatu yang asalnya haram menjadi berlaku. Dan begitu 
nilai kedaruratannya berkurang, maka hukumnya kembali menjadi haram. 
 
 Kita juga mengenal kaidah lainya yang senafas,”Izaa Dhaaqal Amru ittasa`a wa 
izaa ittasa`a dhaaqa”. Bila suatu masalah menjadi sempit, maka hukumnya menjadi 
luas dan bila suatu masalah menjadi luas maka hukumnya menjadi sempit. 
 
 Selama masih ada bidang dan para medis yang wanita, maka haram hukumnya dokter 
kandungan memeriksa dan melihat aurat wanita. Meski posisi bidan atau dokter 
wanita itu jauh atau biaya dokter spesialis kandungan wanita itu lebih mahal. 
Namun jarak yang jauh dan biaya yang mahal belum membuatnya menjadi darurat. 
 
 Darurat baru bisa diakui bila terjadi kelainan dalam persalinan yang beresiko 
pada kematian atau cacat atau membahayakan, sedangkan bidan atau perawat yang 
wanita sudah angkat tangan, maka saat itu kehadiran dokter ahli kandungan 
laki-laki menjadi boleh bahkan harus, karena untuk menyelamatkan nyawa. Begitu 
persalinan usai dan tingkat bahayanya sudah tidak tinggi lagi, otomatis sang 
dokter diharamkan melihat auratnya. 
 
 Karena itu dalam Islam, diharamkan untuk mengambil spesialisasi kandungan yang 
bagi para dokter laki-laki, karena konsekuensi pada profesinya nanti memang 
harus melihat aurat wanita, bahkan sampai pada kemaluannya yang merupakan aurat 
besar. Kesempatan untuk mengambil spesialisasi dokter kandungan harus 100 % 
diberikan kepada dokter wanita saja. Sehingga tidak akan ada lagi seorang 
dokter spesialis kandungan tapi berjenis kelamin laki-laki. Hanya di negeri 
yang tidak kenal syariat saja hal itu bisa terjadi. 
 
 Hal yang sama juga berlaku bagi semua jenis pendidikan yang bentuk profesinya 
adalah melihat aurat wanita. Semua pendidikan itu harus diisi wanita muslimah 
saja.(kit/syariahonline).
 http://www.halalguide.info/content/view/709/38/
 
  -Kawit imam t-
 www.halalguide.info
  
 
---------------------------------
Don't pick lemons.
See all the new 2007 cars at Yahoo! Autos.

Kirim email ke