keluarga-islam  

[keluarga-islam] (Ngaji of the Day) Dagang Dalam Islam

Ananto
Sun, 31 Jan 2010 19:08:39 -0800

*Dagang Dalam Islam*


*Tanya:*



Yang ingin saya tanyakan adalah sebagai berikut:

1.     Bagaimana hukum dagang secara Islam? Karena saya diinformasikan bahwa
tidak boleh mengambil profit lebih besar dari 50% atau juga tidak boleh
menambahkan harga jual bila pembayarannya dicicil 2 kali atau 3 kali.

2.     Ayat berapa dan dimana di Al Qur'an yang menunjukkan sistem berdagang
Islami yang benar.

3.     Setahu saya nabi Muhammad juga berdagang, begitu juga dengan
istrinya, lalu apa saja yang dilakukan nabi dalam proses pemasaran dan
penentuan harga jual?

4.     Saya baru mau mulai berjualan batik, selain mencari profit juga tidak
ingin melanggar kaidah Islam, supaya diridhoi Allah swt.


Demikian saja pertanyaan saya, mohon jawabannya.



Wassalam,

*Wiwiek*

*Jawab:*


Ibu Wiwiek, perlu kami jelaskan sebelumnya, bahwa batasan laba yang ibu
tanyakan tentu laba yang tidak ada kaitannya dengan penerapan tarif umum
atau harga eceran tertinggi (HET) (yang memang wajib diterapkan secara umum,
misalnya tarif bahan-bahan pokok seperti beras, gula, minyak, dan
semacamnya, atau produk apa saja yang menjadi hajat orang banyak). Barang
kebutuhan pokok, demi kemaslahatan umum, tidak bisa tidak, harus diatur
dengan menentukan HET, dan yang punya hak menentukan itu tentu tiada lain
adalah pemerintah. Kalau tidak, dikhawatirkan akan terjadi manipulasi harga,
penipuan dan lain-lain. Jadi kalau mau menjual bahan-bahan pokok, misalnya,
ya harus mengikuti aturan resmi pemerintah, atau hendak memproduksi sebuah
produk yang akan beredar luas, maka tentu harus mengikuti aturan (mendapat
ijin) pemerintah.


Mengenai ketentuan HET ini, kalau dirujuk ke hadis Nabi memang tidak bisa
ditemukan. Karena pada masa Nabi sendiri belum pernah terjadi penentuan HET
(tas'iir). Ketika suatu kali pada masa Nabi harga-harga pada naik, lantas
para sahabat datang ke Nabi: "Wahai Rasulullah, tentukanlah harga-harga
untuk kita." Jawab Nabi: "Sesungguhnya Allahlah yang menentukan harga, Maha
Penggenggam, Maha Pembentang, Maha Pemberi rizki..." (Sunan Abu Dawud) Atau
jawaban Nabi yang lain yang senada ketika ditanya mengenai hal yang sama:
"Hanya Allahlah yang menaikkan dan menurunkan harga-harga" (Ibnu al-Qayyim,
al-Thuruq al-Hakiimah). Nabi selalu mengembalikannya kepada Allah swt.


Itu karena pada aslinya sebuah transaksi hanya berdasar kerelaan antara
pihak-pihak yang terkait, tidak boleh ada pemaksaan dan penipuan (lihat
al-Nisaa' : 29). Setelah saling rela tidak diperlukan dan tidak
diperbolehkan campur tangan orang lain yang sifatnya memaksa, walaupun itu
pemerintah. Karena intervensi seperti itu tentu akan membatasi kebebasan
yang pada gilirannya akan menghilangkan prasyarat saling rela.


Kendati demikian, yang menyamai HET pada zaman sekarang adalah adanya
ketentuan "tsaman al-mitsl" (harga standard) pada masa Nabi. Tsaman al-mitsl
ini adalah harga yang berlaku umum, yang wajar dan hanya mekanisme pasar
yang mengontrol. Sampai Nabi pun mengakui tidak memiliki otoritas untuk
menentukan harga-harga. Semuanya dibiarkan berjalan secara alami menuruti
mekanisme pasar. Baru ketika, misalnya, terjadi praktek penimbunan barang
dagangan (ihtikaar), si penimbun harus dipaksa menjual barang-barangnya
sesuai tsaman al-mitsl.


***


Namun, kalau saya tak salah tangkap, yang ibu maksud, yakni berdagang kain
batik, adalah berdagang dalam sekala yang tidak luas. Hanya dari pintu ke
pintu dan semacamnya. Tentu kejadiannya adalah jual-beli antar individu,
beberapa orang saja. Tidak sampai meluas menjadi kebutuhan masyarakat luas.

Dalam bisnis seperti ini, mengenai soal laba, walaupun ada hadis yang
memperbolehkan memeperoleh laba sampai 100%, kita harus melangkah dengan
penuh pertimbangan. Kita memperhitungkan tenaga dan biaya yang telah kita
keluarkan, dengan laba yang akan kita dapat: jangan terlalu besar
melipatgandakan laba dari harga asli, sehingga merugikan pembeli. Dalam hal
ini, yang terpenting harus kita pegang adalah prinsip umum: asas kerelaan
antara penjual dan pembeli. Kalau memang pembelinya rela membeli dengan
harga 2 kali lipat dari harga asli, ya boleh-boleh saja. Seperti yang pernah
dilakukan oleh sahabat 'Urwah. 'Urwah dikasih Nabi uang satu dinar untuk
membeli seekor kambing. Namun oleh 'Urwah, sedinar itu dibelikan dua ekor.
Yang seekor dijual lagi dengan harga satu dinar, dan seekor lagi dikasihkan
Nabi sambil mengembalikan sedinar kepada Nabi (dari hasil penjualan satu
ekor kambing tadi). Lantas Nabi mendoakan 'Urwah agar mendapat keberkahan
dalam berdagang. (HR. Bukhari)


Hadis ini memang menunjukkan, dengan jelas sekali, diperbolehkannya
mengambil keuntungan 100% dari modal. Namun, sekali lagi, kita harus
pandai-pandai memasang harga. Lihat-lihat kondisi pembeli. Karena yang kita
cari tidak semata laba, namun saling kerelaan. Dan yang perlu kita catat
lagi, tugas membeli kambing yang dilakukan oleh sahabat 'Urwah itu adalah
pekerjaan non-profesi. Maksudnya, kejadian tersebut tidak melulu bisa kita
jadikan landasan penjualan yang profesional untuk mendapatkan laba sampai
100%.


***


Adapun mengenai penambahan harga jual bila pembeliannya dicicil itu begini:
Mayoritas ulama berpendapat bahwa penjualan seperti itu hukumnya batal,
tidak sah, jika dilaksanakan dalam satu rangkaian transaksi. Misalnya
demikian: seorang penjual bilang "Barang ini harganya Rp. 1000 kontan, dan
Rp. 1500 secara cicilan". Seperti ini tidak boleh karena menurut ulama
transaksi seperti itu masuk kategori yang dilarang Nabi yaitu "bai'ataini
fii bai'atin" (penggabungan dua jenis transaksi dalam satu transaksi) [HR.
Malik, Tirmidzi, al-Nasaa'i, Abu Dawud, Ahmad], yaitu satu barang dihargai
dengan dua harga yang berbeda.


Yang diperbolehkan adalah demikian: "Buku ini harganya Rp. 1000", pada orang
yang mau membeli secara kontan. Dan pada saat yang lain kita katakan pada
kreditor bahwa harga buku itu Rp. 1500. Seperti ini diperbolehkan karena
tidak termasuk ke dalam jenis "bai'ataini fii bai'atin".


Perbedaannya antara dua cara transaksi di atas, pada kasus pertama barangnya
yang satu dipasangi dua harga. Dan yang kedua, barangnya berlainan (dengan
jenis yang sama), atau barang yang itu juga tapi pada transaksi yang lain.


Sebuah prinsip penting yang bisa ambil dari kedua model transaksi di atas
adalah "pada dasarnya, mengambil keuntungan yang lebih besar (dari barang
yang sejenis, atau barang yang itu juga tapi dengan transaksi yang baru)
bila pembeliannya secara cicilan itu boleh-boleh saja. Yang tidak
diperbolehkan, menurut ulama, jika transaksinya terjadi pada satu barang
(dengan harga yang berbeda antara kontan dan cicilan)." Tapi, saya kira,
siapapun masih menyimpan pertanyaan besar: sebenarnya, apa bedanya antara
kedua model transaksi di atas, toh nyatanya yang terjadi adalah terjualnya
(satu jenis) barang dengan harga yang berlainan antara yang kontan dan
kredit. Mekanisme pasar tetap akan menunjukkan, tanpa membeda-bedakan,
terjadinya penjualan/transaksi jual-beli yang mengambil untung lebih besar
jika pembayaran barang dilakukan secara cicilan.


Padahal model transaksi di atas, menurut saya, tidak tepat jika disamakan
dengan transaksi "penjualan bersyarat" (yang oleh para ulama sama-sama
dikategorikan sebagai bai'ataini fii bai'atin). Penjualan bersyarat itu
misalnya: saya akan menjual pekarangan saya ke kamu dengan syarat rumahmu
nanti terjual ke saya. Model ini, siapapun, pasti akan mepermasalahkannya.
Lain dengan "belilah rumah ini dengan harga Rp. 10 juta kontan, dan Rp. 15
juta dengan cicilan 4 kali." Pada kasus yang kedua ada suatu nilai yang
tertukar, yaitu waktu. Rasanya wajar-wajar saja bukan (manusiawi), siapapun
penjual ingin menerapkan harga yang lebih mahal (dari yang kontan)
seandainya pembelian dilakukan secara berjangka/cicilan? Dalam hal ini, bagi
saya, kesepakatan dan saling rela antara penjual dan pembeli merupakan
kuncinya, dan itu bisa terjadi tentunya dengan harga yang wajar dan normal.
Dan juga tidak ada unsur penipuan.


***


Di dalam Al-Qur'an ketentuan-ketentuan berdagang (Arab = tijaarah) diberikan
secara umum (tidak berupa teori-teori yang terperinci). Itu terdapat dalam
beberapa ayat:

1.     Prinsip jangan sampai memakan riba, al-Baqarah: 275.

2.     Pencatatan transaksi yang rapi dan jujur, al-Baqarah: 282.

3.     Perniagaan itu berdasar suka-sama suka, tidak ada pemaksaan,
al-Nisaa': 29.

4.     Perniagaan tidak boleh melalaikan ibadah, al-Nur :34; al-Jum'ah : 9 -
11.


***


Mengenai bagaimana Nabi saw. menentukan harga-harga, secara umum, bisa
dipastikan selalu memasang memberikan harga yang standar, yang wajar,
sehingga tercipta adanya saling rela antara Nabi dan pembelinya.


Wallahua'lam.



Wassalam,
*Arif Hidayat*