keluarga-islam  

[keluarga-islam] Gus Dur: Islam dan Gagasan Keluarga Berencana

Ananto
Tue, 02 Feb 2010 19:55:28 -0800

Islam dan Gagasan Keluarga Berencana

Oleh: KH. Abdurrahman Wahid


Dalam tahun 1975, tujuh orang ahli hukum agama/fiqh diundang oleh Departemen
Agama (Depag) untuk membahas gagasan masalah Keluarga Berencana (KB). Di
antara tujuh orang itu terdapat KH M Bisri Syansuri, Rais 'Am Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama (PBNU) yang tinggal di Jombang. Beliau terkenal sebagai
pembela hukum agama/fiqh, di samping melakukan penerapan literal atas
sumber-sumber tekstual (al-adillah al-naqliyyah) dalam kehidupan. Pertemuan
ke tujuh orang itu berakhir dengan pernyataan bahwa mereka akan menerima
gagasan KB tersebut. Tentu saja, dapat dilontarkan tuduhan bahwa mereka
pasti mengalah terhadap tekanan politik dari pemerintah waktu itu, namun
integritas pribadi ke-tujuh orang itu tidak memungkinkan adanya hal
tersebut.


Penulis teringat kepada kisah sang adik, dr. Umar Wahid, yang pernah
mengantarkan beliau ke suatu pesta perkawinan anak tokoh seorang Kejawen,
Sudjono Humardani. Setelah keduanya mengucapkan selamat kepada kedua
mempelai, KH. M Bisri Syansuri lalu duduk di sebuah kursi dan dr. Umar Wahid
menuju ke meja makan untuk menikmati hidangan sambil makan dengan berdiri.
Belum sempat ia mencicipi makanan, bahunya disentuh beliau, sambil
menyatakan; "Rasulullah tidak pernah makan sambil berdiri, karena itu, mari
kita pulang".


Mengapakah terjadi penerimaan dari mereka seperti itu? Karena memang,
Menteri Agama Dr. A Mukti Ali tidak menyodorkan gagasan pembatasan
kelahiran, yang akan membatasi hak reproduksi manusia yang dipegang oleh
Allah Swt. Sebaliknya, ia mengemukakan gagasan KB yang sama sekali tidak
mengurangi hak-hak reproduksi semua makhluk di tangan Allah swt. Dengan kata
lain, manusia merencanakan jumlah keluarga tetapi tidak menghentikan secara
permanen hak Allah Swt atas proses itu. Karena itu, mereka dapat menerima
gagasan KB, tapi menolak gagasan pembatasan anak.


Hal ini akan menjadi lebih jelas, jika dilihat dalam kasus operasi medis
Cincin-Yung. Dalam hal ini dilakukan operasi kecil dengan mengeluarkan tuba
(tube) di luar rahim/kandungan seorang perempuan, yang menjadi tempat
lalu/lewat sperma lelaki untuk bertemu dengan indung telur sang Ibu, dalam
rahimnya. Tuba itu dilipat dan diberi Cincin-Yung, agar sperma tidak lagi
dapat lewat, guna mencegah proses pembuahan indung telur. Jika diinginkan,
Cincin-Yung ini dapat saja dilepas dan sperma dapat lewat lagi melalui tuba
tersebut, hingga terjadi pembuahan lagi. Ini berarti, hak reproduksi manusia
secara permanen tetap berada di tangan Allah saw. Dan ini berarti pula,
manusia dapat mengkotak-katik, namun Allah swt jua-lah yang berwenang
melakukan reproduksi pada si makhluk yang bernama manusia itu.


Dengan demikian, menjadi nyata bahwa pokok persoalannya terletak pada siapa
yang memiliki hak reproduksi; Allah swt-kah atau manusia sendiri? Dalam hal
ini, manusia mungkin saja mengatur dan merencanakan jumlah anggota keluarga
yang dikehendaki, namun pada akhirnya nanti Allah swt-lah yang tetap
menentukan. Umpama saja, manusia merencanakan dua kali kelahiran, karena
yang diinginkan hanya dua anak saja. Ini adalah suatu perencanaan, namun
–sekali lagi, Allah swt dapat menentukan lain. Bahwa, dengan kedua kelahiran
itu, ternyata menjadi jalan bagi kelahiran anak kembar, hingga orang tua
tersebut tidak hanya memiliki dua anak saja, melainkan empat orang anak.


Di sini, terdapat perbedaan prinsipil antara sebuah perencanaan dan
pembatasan jumlah anak. Dalam hal pembatasan, sekali diambil tindakan, maka
hak reproduksi yang ada di tangan Allah Swt dihilangkan dan tidak
dimungkinkan pemulihannya kembali. Sedangkan dalam perencanaan jumlah anak,
hak itu secara teoritis tetap berada di tangan Allah Swt. Karena, manusia
hanya dapat menghentikannya untuk sementara saja –ketika alat-alat seperti
kondom, obat-obatan maupun Cincin-Yung dilepaskan. Artinya, penggunaannya
tidak mematikan kemungkinan pembuahan lagi jika alat-alat tersebut tidak
dipakai.


Dalam hal ini terbukti: gagasan perencanaan keluarga berjalan bersama dengan
perkembangan masyarakat. Kebutuhan pendidikan yang semakin rumit dan
berbiaya besar, membuat orang tidak lagi menginginkan jumlah anggota
keluarga yang besar. Hadits-hadits Nabi saw yang berbunyi: "berkawinlah
kalian dan berbanyak-banyak anak agar dapat Ku-banggakan kalian di hadapan
bangsa-bangsa lain di hari kiamat kelak" (tanakahu taktsuru fa inni mubaahin
biku al-yauma al-qiyamah) dipertanyakan, bahwa yang dimaksudkan itu jumlah
fisis (bilangan) ataukah jumlah kwalitatif atas hadits-hadits di atas.
Sedangkan yang dimaksudkan dengan jumlah kwalitatif di sini adalah jumlah
orang yang berpendidkan tinggi atau menguasai tehnologi dengan mendalam.
Kalau jawabnya jumlah kwalitatif, dengan sendirinya yang dipentingkan adalah
pendidikan,yang menghendaki justru jumlah anggota keluarga yang tidak
terlalu besar.


Dengan demikian menjadi jelas bahwa, ada pertalian erat antara keadaan
terdidik dan perencanaan keluarga, seperti halnya pertalian faktor-faktor
modern dengan besarnya jumlah anggota keluarga. Dengan demikian, hubungan
timbal balik antara keterdidikan dan jumlah anggota keluarga menjadi sesuatu
yang simbiotik. Dalam arti, semakin tinggi keadaan keterdidikan sang anak,
semakin sedikit jumlah anggota keluarganya –dan demikianlah pendapat umum
yang tidak pernah diungkapkan oleh pers.


Dengan begitu menjadi jelaslah, bahwa perencanaan keluarga haruslah memiliki
wawasan nasional dan tidak hanya mengangkat dirinya saja. Ini berarti,
bagaimanapun juga pertimbangan-pertimbangan non-hukum agama/fiqh juga turut
membentuk pandangan keluarga muslim tentang keluarga berencana tersebut.
Sesungguhnya, kedua faktor hukum agama/fiqh dan non-fiqh harus dijaga
keseimbangannya antara kedua belah pihak. Karena itu, kajian mendalam atas
jalan pikiran dan perasaan kontemporer dari kaum muslimin, juga harus
diperhitungkan. Cukup rasional, bukan? []
  • [keluarga-islam] Gus Dur: Islam dan Gagasan Keluarga Berencana Ananto