keluarga-islam  

[keluarga-islam] (Ngaji of the Day) Investasi dengan Keuntungan Pasti

Ananto
Wed, 03 Feb 2010 16:48:19 -0800

*Investasi dengan Keuntungan Pasti*


*Tanya:*

Assalamu`alaikum wr. wb.


Saya mendapat penawaran investasi bagi hasil (profit sharing) dengan pola
sebagai berikut: Saya (Investor) menaruh investasi sejumlah uang tertentu
(misalnya Rp 5.000.000,-) dengan catatan untuk dibelikan sejumlah itik untuk
dipelihara sebagai itik petelur oleh Pelaksana Bisnis yang menawarkan
investasi tersebut. Setelah itik-itik tersebut mulai menghasilkan telur
(satu atau enam bulan setelah dana investasi tersebut diserahkan kepada
Pelaksana Bisnis), Investor mulai mendapatkan pembayaran bagi hasil yang
nilainya tetap sebesar 3,6 % dari nilai investasi tersebut setiap bulan (Rp
183.000,-), selama perioda investasi (kontrak), 12 bulan. Pada akhir perioda
investasi dana investasi tersebut dikembalikan secara utuh kepada Investor.
Apakah investasi seperti ini adalah termasuk riba? Ataukah halal?


Selain pola pembayaran seperti di atas, ada pola pembayaran yang ke dua
seperti berikut: pembayaran bagi hasil tersebut digabungkan dengan
pengembalian dana investasi secara merata selama periode investasi; jadi
investor akan menerima pembayaran sebesar Rp 600.000,- setiap bulannya
selama 12 bulan. Bagaimana dengan pola pembayaran ini?


Demikian pertanyaan saya, mohon penjelasannya. Atas perhatian dan
penjelasannya saya sampaikan terima kasih.


Wassalamu'alaikum wr. wb.

*Imam Rosyadie*


*Jawab:*

Assalamu`alaikum wr. wb.


Syariah Islam memperbolehkan Investasi dalam bentuk bagi hasil, melalui dua
cara. Pertama: Mudharabah, yaitu dengan modal sepihak dengan keuntungan
dibagi, sesuai kesepakatan, antara pengelola dan pemilik modal, sedangkan
kerugian menjadi tanggung jawab pemilik modal.


Kedua : Syarikah (joint venture ) dengan modal dari kedua belah pihak dengan
keuntungan dan kerugian disesuaikan dengan prosentasi share modal yang
ditanamkan oleh masing-masing pihak.


Para ulama syariah mengatakan bahwa mekanisme pembagian keuntungan dan
kerugian dalam kedua transaksi di atas harus jelas dan dengan mengacu pada
nilai riil keuntungan dan kerugian yang didapatkan. Dengan demikian
prosentasi ditentukan dari hasil keuntungan yang didapat dan tidak dari
modal yang ditanamkan. Pada transaksi syarikah, pembagian keuntungan
didasarkan atas prosentasi share yang ditanamkan.


Landasan mekanisme pembagian keuntungan dan kerugian yang sedemikian rupa
adalah demi mengeliminasi unsur dzulm (penganiyaan), Gubn (penipuan) dan
gharar (ketidaktentuan) dalam bertransaksi. Bukankah pembagian keuntungan
tanpa membagi kerugian akan merugikan pihak pengelola bila dalam pengelolaan
dana investasi terjadi kerugian? Demikian juga menentukan nilai keuntungan
pada saat transaksi, akan mengantarkan kepada dua kemungkinan, pertama
kerugian dari pihak pengelola bila ternyata usaha mengalami kerugian dan
pemberian keuntungan yang tidak adil bila ternyata usaha mendatangkan
keuntungan yang melimpah di atas prosentasi yang dijanjikan.


Melihat dari uraian di atas, investasi dengan prosentasi keuntungan yang
telah ditentukan dimuka pada saat transaksi, tidak sesuai dengan tata cara
transaksi menurut Islam. Dalam fatwa Syeh Azhar Jaad-ul-Haq Ali Jaad-ul-Haq
yang dikeluarkan pada 14 Maret 1979 dijelaskan bahwa investasi seperti ini
tidak ada bedanya dengan menyimpan uang dalam bank-bank komersial yang telah
ditentukan bunganya.

Para ekonom Islam sebenarnya telah mencoba mencari alternatif dengan
menawarkan produk investasi yang sesuai dengan syariah, yaitu dengan apa
yang disebut "Reksadana Syariah" (Islamic Investment Fund ) yang saat ini
sudah mulai dipasarkan di pasar-pasar modal terkemuka dunia. Beberapa
perusahaan juga menawarkan investasi yang sesuai dengan aturan dan ajaran
syariah.


Wallahu a`lam. Semoga membantu.


Wassalamu'alaikum wr. wb.

*Muhammad Niam*
  • [keluarga-islam] (Ngaji of the Day) Investasi dengan Keuntungan Pasti Ananto