Ananto
Wed, 03 Feb 2010 16:52:29 -0800
MUI itu mewakili siapa? MUI kan tidak punya massa? salam, ananto
On 2/3/10, LILIS <admkcbg_...@bukopin.co.id> wrote: > > > > > > ---------- Forwarded message ---------- > From: daromi aks > Date: 2010/1/31 > Subject: [...] Menyikapi fatwa Majelis Ulama > To: > > Menyikapi fatwa Majelis Ulama > > *Oleh : Daromi* > > Assalamu'alaikum Wr Wb > > Fatwa di Indonesia yang dilakukan oleh MUI dan ulama sering di cibir oleh > sebagian orang. Sedikit sedikit fatwa, sedikit sedikit fatwa, fatwa kok > sedikit sedikit ? mungkin demikian pendapat sebagian orang.Sebagian yang > lain berusaha sekuat mungkin agar fatwa tersebut dihapus atau tidak diikuti > oleh masyarakat. Dalam konteks masyarakat kita, dikeluarkanya fatwa hampir > selalu saja ada pihak yanhg keberatan. Pro dan Kontra hampir selalu muncul, > kendati yang kontra seringkali orang yang tidak faham terhadap hukum > syari'at. > > Fatwa Sekulerisme, Pluralisme dan Liberalisme membuat kaum sepilis > meradang. > Menurut MUI Islam menyetujui pluralitas ( Keberadaan masing masing agama & > menghormati pemeluknya untuk berbibadah sesuai dengan agamanya masing > masing > ) namun MUI menyatakan Haram terhadap Pluralisme yang menganggap semua > agama > benar dan menyatakan Tidak ada kebenaran absolute. > > Rencana Fatwa MUI tentang rokok ditentang oleh banyak fihak karena > merugikan > industri rokok yang menghasilkan milyaran rupiah pajak.Fatwa tentang > Infotaintment ditentang oleh praktisi infotaintment karena banyak juga yang > bekerja disana . Mungkin demikian salah satu alasannya. Terakhir yang > ramai, > ulama dari Jawa Timur mengeluarkan fatwa haramnya photo pra wedding, ojek > wanita, rebonding dsb dan seperti yang kita ketahui ramai ketidaksetujuan > sebagian masyarakat terhadap fatwa ini. Pekerja photo akan bisa kehilangan > pekerjaan dsb. > > Bagaimana seharusnya sikap kita sebagai orang islam terhadap fatwa fatwa > tersebut ? Apakah kita ikut ikutan latah bahwa MUI terlalu gampang > mengeluarkan fatwa, fatwa tidak mengindahkan nilai nilai social, fatwa MUI > mlepmem, gak ngaruh, nggak ngefek dsb? > > Fatwa tersebut hakekatnya ditujukan kepada umat islam . MUI sebagai lembaga > ulama yang ada di Indonesia memang sudah seharusnya menjelaskan kepada umat > berbagai hal yang perlu untuk diketahui secara syari'at, khusunya dengan > munculnya berbagai masalah baru yang belum muncul pada zaman Rosulullah > dahulu. Tentu sebagian besar masyarakat kita tidak mempunyai kemampuan > sendiri untuk meneliti hadist hadist dan berbagai macam kitab karangan para > ulama. Tentu sangat sedikit diantara kita yang memahami bahasa arab dengan > baik dan benar, sehingga jika muncul suatu masalah hukum Majelis ulama lah > yang mengeluarkan fatwa kepada masyarakat. Justru mengkhawatirkan jika > sesuatu yang haram karena sudah lazim dilakukan dan sudah sangat banyak > terjadi seolah olah menjadi dianggap halal, padahal tetp saja haram. > Berpacaran dalam islam tidak boleh kendati banyak yang melakukannya. Tidak > bisa kemudian hukumnya berubah menjadi boleh.Berfoto foto berdua sebelum > menikah dengan bergandengan, berpelukan dsb untuk ditunjukkan kepada para > undangan, memang tidak diperbolehkan para ulama karena memang belum > menikah. > Jadi jikapun mungkin sebagian kita belum mampu meninggalkannya karena suatu > sebab, misalnya karena paksaan orang tua dsb , tetap harus diyakini bahwa > hal tersebut sebenarnya dilarang oleh agama. Berarti termasuk katagori > melanggar bukan mengingkari, karena mengingkari hukum ALLAH dosanya sangat > besar. > > Ada kekhawatiran pengaruh media menjadikan sesuatu yang sebenarnnya tidak > baik menurut agama ini menjadi biasa biasa saja.Bahkan dikalangan media > yahudi seperti yang ditulis oleh media besar islam di Indonesia, ada > istilah > *" ulang ulangilah terus kesalahan, maka lama lama ia akan diterima sebagai > kebenaram*".Jika ini terjadi, sangatlah berbahaya. Menganggap halal apa > yang > sudah diharamkan oleh ALLAH adalah dosa besar. Melanggar sangat berbeda > dengan mengingkari.Orang yang melanggar hukum ALLAH karena suatu sebab > namun > dirinya meyakini bahwa sebenarnya itu tidak boleh dilaksanakan tentu > berbeda > dengan orang yang mengingkari hokum ALLAH tersebut, apalagi ikut mencela > dan > menghalanginya.Apa jadinya jika karena ketidak tahuan seseorang menganggap > yang sebenarnya haram itu dianggap dia halal ? Disinilah fungsinya ulama > menjelaskan,sehingga yang tidak mengetahui menjadi tahu. > > Sebagian orang mungkin menganggap fatwa dari para ulama tidak ngefek, nggak > ngaruh bahasa kerennya, namun sebenarnya ulama tersebut telah selesai > menjalankan tugasnya menjelaskan kepada masyarakat tentang masalah > tersebut. > Adapun ngaruh atau tidak, itu urusan hati dari masing masing orang karena > Majelis ulama tidak mempunyai kekuasaan untuk memaksa.Jangankan fatwa MUI, > Al > Qur'an yang sudah jelas saja masih banyak orang yang melanggarnya. Puasa > ramadhan yang jelas wajibnya masih begitu banyak orang yang dengan bangga > melanggarnya Disinilah perlunya sebuah pemerintahahan yang islami yang > mampu > mengawal syari'at islam agar dilaksanakan oleh orang islam. Disinilah > banyak > orang islam yang ber ijtihad untuk mempercerpat dakwahnya melalui jalur > politik, krn sholat memang urusan & kewajiban pribadi, namun bagaimana > meramaikan sholat di perkantoran, zakat di berbagai lembaga pemerintah > bahkan menghukum orang yang tidak sholat sebenarnya adalah keputusan > politik. Kelengkapan islam memang sesungguhnya mencakup segala sesuatu. > > Semoga kita tidak menjadi orang yang membenci fatwa para ulama, karena kita > adalah orang awam yang tidak mampu menelaah berbagai peramsalahan yang > begitu luas. Jika tidak ada fatwa ulama, tentu kita akan menjadi bingung > terhadap banyaknya permasalahan di negeri ini.Patut kita rasanya > mengucapkan > terima kasih kepada mereka..Mohon maaf atas segala kesalahan, semoga ALLAH > mengampuni segala dosa dan kekurangan kita. > > Wassalamu'alakum Wr Wb. > > [Non-text portions of this message have been removed] > > ------------------------------------ > > === > http://media-islam.or.id > > Anda bisa mendapatkan Busana Muslim secara online di: > http://rumahmadina.com > http://www.butikaqilla.com > http://wearmuslim.com > Toko buku Islam online: > http://rumahpensil.webuang.com > Yahoo! Groups Links > > ---------------------------------------------------------- > <i>Caution: The information enclosed in this email (and any attachments) > may be legally <br>privileged and/or confidential and is intended only for > the use of the addressee(s). <br>No addressee should forward, print, copy, > or otherwise reproduce this message in any <br>manner that would allow it to > be viewed by any individual not originally listed <br>as a recipient. If the > reader of this message is not the intended recipient, you are hereby > <br>notified that any unauthorized disclosure, dissemination, distribution, > copying <br>or the taking of any action in reliance on the information > herein is strictly prohibited. <br>If you have received this communication > in error, please immediately notify the sender <br>and delete this message. > Unless it is made by the authorized person, any views expressed <br>in this > message are those of the individual sender and may not necessarily reflect > <br>the views of PT Bank Bukopin Tbk. > ---------------------------------------------------------- > >