keluarga-islam  

Re: [keluarga-islam] Masihkan Fatwa diperlukan? - Menyikapi Fatwa Majelis UIama

Ananto
Wed, 03 Feb 2010 16:52:29 -0800

MUI itu mewakili siapa?
MUI kan tidak punya massa?

salam,
ananto


On 2/3/10, LILIS <admkcbg_...@bukopin.co.id> wrote:
>
>
>
>
>
> ---------- Forwarded message ----------
> From: daromi aks
> Date: 2010/1/31
> Subject: [...] Menyikapi fatwa Majelis Ulama
> To:
>
> Menyikapi fatwa Majelis Ulama
>
> *Oleh : Daromi*
>
> Assalamu'alaikum Wr Wb
>
> Fatwa di Indonesia yang dilakukan oleh MUI dan ulama sering di cibir oleh
> sebagian orang. Sedikit sedikit fatwa, sedikit sedikit fatwa, fatwa kok
> sedikit sedikit ? mungkin demikian pendapat sebagian orang.Sebagian yang
> lain berusaha sekuat mungkin agar fatwa tersebut dihapus atau tidak diikuti
> oleh masyarakat. Dalam konteks masyarakat kita, dikeluarkanya fatwa hampir
> selalu saja ada pihak yanhg keberatan. Pro dan Kontra hampir selalu muncul,
> kendati yang kontra seringkali orang yang tidak faham terhadap hukum
> syari'at.
>
> Fatwa Sekulerisme, Pluralisme dan Liberalisme membuat kaum sepilis
> meradang.
> Menurut MUI Islam menyetujui pluralitas ( Keberadaan masing masing agama &
> menghormati pemeluknya untuk berbibadah sesuai dengan agamanya masing
> masing
> ) namun MUI menyatakan Haram terhadap Pluralisme yang menganggap semua
> agama
> benar dan menyatakan Tidak ada kebenaran absolute.
>
> Rencana Fatwa MUI tentang rokok ditentang oleh banyak fihak karena
> merugikan
> industri rokok yang menghasilkan milyaran rupiah pajak.Fatwa tentang
> Infotaintment ditentang oleh praktisi infotaintment karena banyak juga yang
> bekerja disana . Mungkin demikian salah satu alasannya. Terakhir yang
> ramai,
> ulama dari Jawa Timur mengeluarkan fatwa haramnya photo pra wedding, ojek
> wanita, rebonding dsb dan seperti yang kita ketahui ramai ketidaksetujuan
> sebagian masyarakat terhadap fatwa ini. Pekerja photo akan bisa kehilangan
> pekerjaan dsb.
>
> Bagaimana seharusnya sikap kita sebagai orang islam terhadap fatwa fatwa
> tersebut ? Apakah kita ikut ikutan latah bahwa MUI terlalu gampang
> mengeluarkan fatwa, fatwa tidak mengindahkan nilai nilai social, fatwa MUI
> mlepmem, gak ngaruh, nggak ngefek dsb?
>
> Fatwa tersebut hakekatnya ditujukan kepada umat islam . MUI sebagai lembaga
> ulama yang ada di Indonesia memang sudah seharusnya menjelaskan kepada umat
> berbagai hal yang perlu untuk diketahui secara syari'at, khusunya dengan
> munculnya berbagai masalah baru yang belum muncul pada zaman Rosulullah
> dahulu. Tentu sebagian besar masyarakat kita tidak mempunyai kemampuan
> sendiri untuk meneliti hadist hadist dan berbagai macam kitab karangan para
> ulama. Tentu sangat sedikit diantara kita yang memahami bahasa arab dengan
> baik dan benar, sehingga jika muncul suatu masalah hukum Majelis ulama lah
> yang mengeluarkan fatwa kepada masyarakat. Justru mengkhawatirkan jika
> sesuatu yang haram karena sudah lazim dilakukan dan sudah sangat banyak
> terjadi seolah olah menjadi dianggap halal, padahal tetp saja haram.
> Berpacaran dalam islam tidak boleh kendati banyak yang melakukannya. Tidak
> bisa kemudian hukumnya berubah menjadi boleh.Berfoto foto berdua sebelum
> menikah dengan bergandengan, berpelukan dsb untuk ditunjukkan kepada para
> undangan, memang tidak diperbolehkan para ulama karena memang belum
> menikah.
> Jadi jikapun mungkin sebagian kita belum mampu meninggalkannya karena suatu
> sebab, misalnya karena paksaan orang tua dsb , tetap harus diyakini bahwa
> hal tersebut sebenarnya dilarang oleh agama. Berarti termasuk katagori
> melanggar bukan mengingkari, karena mengingkari hukum ALLAH dosanya sangat
> besar.
>
> Ada kekhawatiran pengaruh media menjadikan sesuatu yang sebenarnnya tidak
> baik menurut agama ini menjadi biasa biasa saja.Bahkan dikalangan media
> yahudi seperti yang ditulis oleh media besar islam di Indonesia, ada
> istilah
> *" ulang ulangilah terus kesalahan, maka lama lama ia akan diterima sebagai
> kebenaram*".Jika ini terjadi, sangatlah berbahaya. Menganggap halal apa
> yang
> sudah diharamkan oleh ALLAH adalah dosa besar. Melanggar sangat berbeda
> dengan mengingkari.Orang yang melanggar hukum ALLAH karena suatu sebab
> namun
> dirinya meyakini bahwa sebenarnya itu tidak boleh dilaksanakan tentu
> berbeda
> dengan orang yang mengingkari hokum ALLAH tersebut, apalagi ikut mencela
> dan
> menghalanginya.Apa jadinya jika karena ketidak tahuan seseorang menganggap
> yang sebenarnya haram itu dianggap dia halal ? Disinilah fungsinya ulama
> menjelaskan,sehingga yang tidak mengetahui menjadi tahu.
>
> Sebagian orang mungkin menganggap fatwa dari para ulama tidak ngefek, nggak
> ngaruh bahasa kerennya, namun sebenarnya ulama tersebut telah selesai
> menjalankan tugasnya menjelaskan kepada masyarakat tentang masalah
> tersebut.
> Adapun ngaruh atau tidak, itu urusan hati dari masing masing orang karena
> Majelis ulama tidak mempunyai kekuasaan untuk memaksa.Jangankan fatwa MUI,
> Al
> Qur'an yang sudah jelas saja masih banyak orang yang melanggarnya. Puasa
> ramadhan yang jelas wajibnya masih begitu banyak orang yang dengan bangga
> melanggarnya Disinilah perlunya sebuah pemerintahahan yang islami yang
> mampu
> mengawal syari'at islam agar dilaksanakan oleh orang islam. Disinilah
> banyak
> orang islam yang ber ijtihad untuk mempercerpat dakwahnya melalui jalur
> politik, krn sholat memang urusan & kewajiban pribadi, namun bagaimana
> meramaikan sholat di perkantoran, zakat di berbagai lembaga pemerintah
> bahkan menghukum orang yang tidak sholat sebenarnya adalah keputusan
> politik. Kelengkapan islam memang sesungguhnya mencakup segala sesuatu.
>
> Semoga kita tidak menjadi orang yang membenci fatwa para ulama, karena kita
> adalah orang awam yang tidak mampu menelaah berbagai peramsalahan yang
> begitu luas. Jika tidak ada fatwa ulama, tentu kita akan menjadi bingung
> terhadap banyaknya permasalahan di negeri ini.Patut kita rasanya
> mengucapkan
> terima kasih kepada mereka..Mohon maaf atas segala kesalahan, semoga ALLAH
> mengampuni segala dosa dan kekurangan kita.
>
> Wassalamu'alakum Wr Wb.
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> ------------------------------------
>
> ===
> http://media-islam.or.id
>
> Anda bisa mendapatkan Busana Muslim secara online di:
> http://rumahmadina.com
> http://www.butikaqilla.com
> http://wearmuslim.com
> Toko buku Islam online:
> http://rumahpensil.webuang.com
> Yahoo! Groups Links
>
> ----------------------------------------------------------
> <i>Caution: The information enclosed in this email (and any attachments)
> may be legally <br>privileged and/or confidential and is intended only for
> the use of the addressee(s). <br>No addressee should forward, print, copy,
> or otherwise reproduce this message in any <br>manner that would allow it to
> be viewed by any individual not originally listed <br>as a recipient. If the
> reader of this message is not the intended recipient, you are hereby
> <br>notified that any unauthorized disclosure, dissemination, distribution,
> copying <br>or the taking of any action in reliance on the information
> herein is strictly prohibited. <br>If you have received this communication
> in error, please immediately notify the sender <br>and delete this message.
> Unless it is made by the authorized person, any views expressed <br>in this
> message are those of the individual sender and may not necessarily reflect
> <br>the views of PT Bank Bukopin Tbk.
> ----------------------------------------------------------
> 
>