keluarga-islam  

Re: [keluarga-islam] Masihkan Fatwa diperlukan? - Menyikapi Fatwa Majelis UIama

LILIS
Wed, 03 Feb 2010 18:55:43 -0800

Lha nurut njenengan mewakili siapa mas?

^_^

Lilis


  ----- Original Message ----- 
  From: Ananto 
  To: keluarga-islam@yahoogroups.com 
  Sent: Thursday, February 04, 2010 7:52 AM
  Subject: Re: [keluarga-islam] Masihkan Fatwa diperlukan? - Menyikapi Fatwa 
Majelis UIama


    

  MUI itu mewakili siapa?
  MUI kan tidak punya massa?

  salam,
  ananto

   
  On 2/3/10, LILIS  wrote: 
      


    ---------- Forwarded message ----------
    From: daromi aks
    Date: 2010/1/31
    Subject: [...] Menyikapi fatwa Majelis Ulama
    To:

    Menyikapi fatwa Majelis Ulama

    *Oleh : Daromi*

    Assalamu'alaikum Wr Wb

    Fatwa di Indonesia yang dilakukan oleh MUI dan ulama sering di cibir oleh
    sebagian orang. Sedikit sedikit fatwa, sedikit sedikit fatwa, fatwa kok
    sedikit sedikit ? mungkin demikian pendapat sebagian orang.Sebagian yang
    lain berusaha sekuat mungkin agar fatwa tersebut dihapus atau tidak diikuti
    oleh masyarakat. Dalam konteks masyarakat kita, dikeluarkanya fatwa hampir
    selalu saja ada pihak yanhg keberatan. Pro dan Kontra hampir selalu muncul,
    kendati yang kontra seringkali orang yang tidak faham terhadap hukum
    syari'at.

    Fatwa Sekulerisme, Pluralisme dan Liberalisme membuat kaum sepilis meradang.
    Menurut MUI Islam menyetujui pluralitas ( Keberadaan masing masing agama &
    menghormati pemeluknya untuk berbibadah sesuai dengan agamanya masing masing
    ) namun MUI menyatakan Haram terhadap Pluralisme yang menganggap semua agama
    benar dan menyatakan Tidak ada kebenaran absolute.

    Rencana Fatwa MUI tentang rokok ditentang oleh banyak fihak karena merugikan
    industri rokok yang menghasilkan milyaran rupiah pajak.Fatwa tentang
    Infotaintment ditentang oleh praktisi infotaintment karena banyak juga yang
    bekerja disana . Mungkin demikian salah satu alasannya. Terakhir yang ramai,
    ulama dari Jawa Timur mengeluarkan fatwa haramnya photo pra wedding, ojek
    wanita, rebonding dsb dan seperti yang kita ketahui ramai ketidaksetujuan
    sebagian masyarakat terhadap fatwa ini. Pekerja photo akan bisa kehilangan
    pekerjaan dsb.

    Bagaimana seharusnya sikap kita sebagai orang islam terhadap fatwa fatwa
    tersebut ? Apakah kita ikut ikutan latah bahwa MUI terlalu gampang
    mengeluarkan fatwa, fatwa tidak mengindahkan nilai nilai social, fatwa MUI
    mlepmem, gak ngaruh, nggak ngefek dsb?

    Fatwa tersebut hakekatnya ditujukan kepada umat islam . MUI sebagai lembaga
    ulama yang ada di Indonesia memang sudah seharusnya menjelaskan kepada umat
    berbagai hal yang perlu untuk diketahui secara syari'at, khusunya dengan
    munculnya berbagai masalah baru yang belum muncul pada zaman Rosulullah
    dahulu. Tentu sebagian besar masyarakat kita tidak mempunyai kemampuan
    sendiri untuk meneliti hadist hadist dan berbagai macam kitab karangan para
    ulama. Tentu sangat sedikit diantara kita yang memahami bahasa arab dengan
    baik dan benar, sehingga jika muncul suatu masalah hukum Majelis ulama lah
    yang mengeluarkan fatwa kepada masyarakat. Justru mengkhawatirkan jika
    sesuatu yang haram karena sudah lazim dilakukan dan sudah sangat banyak
    terjadi seolah olah menjadi dianggap halal, padahal tetp saja haram.
    Berpacaran dalam islam tidak boleh kendati banyak yang melakukannya. Tidak
    bisa kemudian hukumnya berubah menjadi boleh.Berfoto foto berdua sebelum
    menikah dengan bergandengan, berpelukan dsb untuk ditunjukkan kepada para
    undangan, memang tidak diperbolehkan para ulama karena memang belum menikah.
    Jadi jikapun mungkin sebagian kita belum mampu meninggalkannya karena suatu
    sebab, misalnya karena paksaan orang tua dsb , tetap harus diyakini bahwa
    hal tersebut sebenarnya dilarang oleh agama. Berarti termasuk katagori
    melanggar bukan mengingkari, karena mengingkari hukum ALLAH dosanya sangat
    besar.

    Ada kekhawatiran pengaruh media menjadikan sesuatu yang sebenarnnya tidak
    baik menurut agama ini menjadi biasa biasa saja.Bahkan dikalangan media
    yahudi seperti yang ditulis oleh media besar islam di Indonesia, ada istilah
    *" ulang ulangilah terus kesalahan, maka lama lama ia akan diterima sebagai
    kebenaram*".Jika ini terjadi, sangatlah berbahaya. Menganggap halal apa yang
    sudah diharamkan oleh ALLAH adalah dosa besar. Melanggar sangat berbeda
    dengan mengingkari.Orang yang melanggar hukum ALLAH karena suatu sebab namun
    dirinya meyakini bahwa sebenarnya itu tidak boleh dilaksanakan tentu berbeda
    dengan orang yang mengingkari hokum ALLAH tersebut, apalagi ikut mencela dan
    menghalanginya.Apa jadinya jika karena ketidak tahuan seseorang menganggap
    yang sebenarnya haram itu dianggap dia halal ? Disinilah fungsinya ulama
    menjelaskan,sehingga yang tidak mengetahui menjadi tahu.

    Sebagian orang mungkin menganggap fatwa dari para ulama tidak ngefek, nggak
    ngaruh bahasa kerennya, namun sebenarnya ulama tersebut telah selesai
    menjalankan tugasnya menjelaskan kepada masyarakat tentang masalah tersebut.
    Adapun ngaruh atau tidak, itu urusan hati dari masing masing orang karena
    Majelis ulama tidak mempunyai kekuasaan untuk memaksa.Jangankan fatwa MUI, 
    Al
    Qur'an yang sudah jelas saja masih banyak orang yang melanggarnya. Puasa
    ramadhan yang jelas wajibnya masih begitu banyak orang yang dengan bangga
    melanggarnya Disinilah perlunya sebuah pemerintahahan yang islami yang mampu
    mengawal syari'at islam agar dilaksanakan oleh orang islam. Disinilah banyak
    orang islam yang ber ijtihad untuk mempercerpat dakwahnya melalui jalur
    politik, krn sholat memang urusan & kewajiban pribadi, namun bagaimana
    meramaikan sholat di perkantoran, zakat di berbagai lembaga pemerintah
    bahkan menghukum orang yang tidak sholat sebenarnya adalah keputusan
    politik. Kelengkapan islam memang sesungguhnya mencakup segala sesuatu.

    Semoga kita tidak menjadi orang yang membenci fatwa para ulama, karena kita
    adalah orang awam yang tidak mampu menelaah berbagai peramsalahan yang
    begitu luas. Jika tidak ada fatwa ulama, tentu kita akan menjadi bingung
    terhadap banyaknya permasalahan di negeri ini.Patut kita rasanya mengucapkan
    terima kasih kepada mereka..Mohon maaf atas segala kesalahan, semoga ALLAH
    mengampuni segala dosa dan kekurangan kita.

    Wassalamu'alakum Wr Wb.

    [Non-text portions of this message have been removed]

    ------------------------------------

    ===
    http://media-islam.or.id

    Anda bisa mendapatkan Busana Muslim secara online di:
    http://rumahmadina.com
    http://www.butikaqilla.com
    http://wearmuslim.com
    Toko buku Islam online:
    http://rumahpensil.webuang.com
    Yahoo! Groups Links

    ---------------------------------------------------------





  
-------------------------------------------------------------------------------------------
<i>Caution: The information enclosed in this email (and any attachments) may be 
legally <br>privileged and/or confidential and is intended only for the use of 
the addressee(s). <br>No addressee should forward, print, copy, or otherwise 
reproduce this message in any <br>manner that would allow it to be viewed by 
any individual not originally listed <br>as a recipient. If the reader of this 
message is not the intended recipient, you are hereby <br>notified that any 
unauthorized disclosure, dissemination, distribution, copying <br>or the taking 
of any action in reliance on the information herein is strictly prohibited. 
<br>If you have received this communication in error, please immediately notify 
the sender <br>and delete this message. Unless it is made by the authorized 
person,  any views expressed <br>in this message are those of the individual 
sender and may not necessarily reflect <br>the views of PT Bank Bukopin Tbk.
-------------------------------------------------------------------------------------------