keluarga-islam  

Re: [keluarga-islam] Masihkan Fatwa diperlukan? - Menyikapi Fatwa Majelis UIama

andr...@nsk.com
Wed, 03 Feb 2010 23:19:27 -0800

setuju dengan pendapat mba lilis..

"MUI kan tidak punya massa" => ini sama saja mengkotak2an orang muslim...
(kapan kita bisa melihat muslim itu bersatu??)

Islam itu satu ..yg membuat "pengkotak2an"
ya manusia itu sendiri...( ingat Islam itu akan terpecah menjadi 73 gol..
tapi hanya satu saja yang benar..mudah2an kita semua masuk
ke dalam gol. yang satu "itu")

selama apa yg dikeluarkan Ulama sesuai dengan Al-Quran dan Sunnah/Hadits yg 
shahih..
ya sami'na wa ata'na...toh kita sudah diberi Al-quran, Sunnah, dan Akal 
(semuanya saling
terkait satu sama lain..(^_^)).

Islam tidak memaksa ...silahkan mo ikut atau tidak..toh Allah SWT tidak rugi,
bila kita sudah di kasih tahu..tapi malah enggan 
yang rugi malah kita sendiri...

Wallahualam 

Andrian


  ----- Original Message ----- 
  From: LILIS 
  To: keluarga-islam@yahoogroups.com 
  Sent: Thursday, February 04, 2010 9:55 AM
  Subject: Re: [keluarga-islam] Masihkan Fatwa diperlukan? - Menyikapi Fatwa 
Majelis UIama


    

  Lha nurut njenengan mewakili siapa mas?

  ^_^

  Lilis


    ----- Original Message ----- 
    From: Ananto 
    To: keluarga-islam@yahoogroups.com 
    Sent: Thursday, February 04, 2010 7:52 AM
    Subject: Re: [keluarga-islam] Masihkan Fatwa diperlukan? - Menyikapi Fatwa 
Majelis UIama


      

    MUI itu mewakili siapa?
    MUI kan tidak punya massa?

    salam,
    ananto

     
    On 2/3/10, LILIS  wrote: 
        


      ---------- Forwarded message ----------
      From: daromi aks
      Date: 2010/1/31
      Subject: [...] Menyikapi fatwa Majelis Ulama
      To:

      Menyikapi fatwa Majelis Ulama

      *Oleh : Daromi*

      Assalamu'alaikum Wr Wb

      Fatwa di Indonesia yang dilakukan oleh MUI dan ulama sering di cibir oleh
      sebagian orang. Sedikit sedikit fatwa, sedikit sedikit fatwa, fatwa kok
      sedikit sedikit ? mungkin demikian pendapat sebagian orang.Sebagian yang
      lain berusaha sekuat mungkin agar fatwa tersebut dihapus atau tidak 
diikuti
      oleh masyarakat. Dalam konteks masyarakat kita, dikeluarkanya fatwa hampir
      selalu saja ada pihak yanhg keberatan. Pro dan Kontra hampir selalu 
muncul,
      kendati yang kontra seringkali orang yang tidak faham terhadap hukum
      syari'at.

      Fatwa Sekulerisme, Pluralisme dan Liberalisme membuat kaum sepilis 
meradang.
      Menurut MUI Islam menyetujui pluralitas ( Keberadaan masing masing agama &
      menghormati pemeluknya untuk berbibadah sesuai dengan agamanya masing 
masing
      ) namun MUI menyatakan Haram terhadap Pluralisme yang menganggap semua 
agama
      benar dan menyatakan Tidak ada kebenaran absolute.

      Rencana Fatwa MUI tentang rokok ditentang oleh banyak fihak karena 
merugikan
      industri rokok yang menghasilkan milyaran rupiah pajak.Fatwa tentang
      Infotaintment ditentang oleh praktisi infotaintment karena banyak juga 
yang
      bekerja disana . Mungkin demikian salah satu alasannya. Terakhir yang 
ramai,
      ulama dari Jawa Timur mengeluarkan fatwa haramnya photo pra wedding, ojek
      wanita, rebonding dsb dan seperti yang kita ketahui ramai ketidaksetujuan
      sebagian masyarakat terhadap fatwa ini. Pekerja photo akan bisa kehilangan
      pekerjaan dsb.

      Bagaimana seharusnya sikap kita sebagai orang islam terhadap fatwa fatwa
      tersebut ? Apakah kita ikut ikutan latah bahwa MUI terlalu gampang
      mengeluarkan fatwa, fatwa tidak mengindahkan nilai nilai social, fatwa MUI
      mlepmem, gak ngaruh, nggak ngefek dsb?

      Fatwa tersebut hakekatnya ditujukan kepada umat islam . MUI sebagai 
lembaga
      ulama yang ada di Indonesia memang sudah seharusnya menjelaskan kepada 
umat
      berbagai hal yang perlu untuk diketahui secara syari'at, khusunya dengan
      munculnya berbagai masalah baru yang belum muncul pada zaman Rosulullah
      dahulu. Tentu sebagian besar masyarakat kita tidak mempunyai kemampuan
      sendiri untuk meneliti hadist hadist dan berbagai macam kitab karangan 
para
      ulama. Tentu sangat sedikit diantara kita yang memahami bahasa arab dengan
      baik dan benar, sehingga jika muncul suatu masalah hukum Majelis ulama lah
      yang mengeluarkan fatwa kepada masyarakat. Justru mengkhawatirkan jika
      sesuatu yang haram karena sudah lazim dilakukan dan sudah sangat banyak
      terjadi seolah olah menjadi dianggap halal, padahal tetp saja haram.
      Berpacaran dalam islam tidak boleh kendati banyak yang melakukannya. Tidak
      bisa kemudian hukumnya berubah menjadi boleh.Berfoto foto berdua sebelum
      menikah dengan bergandengan, berpelukan dsb untuk ditunjukkan kepada para
      undangan, memang tidak diperbolehkan para ulama karena memang belum 
menikah.
      Jadi jikapun mungkin sebagian kita belum mampu meninggalkannya karena 
suatu
      sebab, misalnya karena paksaan orang tua dsb , tetap harus diyakini bahwa
      hal tersebut sebenarnya dilarang oleh agama. Berarti termasuk katagori
      melanggar bukan mengingkari, karena mengingkari hukum ALLAH dosanya sangat
      besar.

      Ada kekhawatiran pengaruh media menjadikan sesuatu yang sebenarnnya tidak
      baik menurut agama ini menjadi biasa biasa saja.Bahkan dikalangan media
      yahudi seperti yang ditulis oleh media besar islam di Indonesia, ada 
istilah
      *" ulang ulangilah terus kesalahan, maka lama lama ia akan diterima 
sebagai
      kebenaram*".Jika ini terjadi, sangatlah berbahaya. Menganggap halal apa 
yang
      sudah diharamkan oleh ALLAH adalah dosa besar. Melanggar sangat berbeda
      dengan mengingkari.Orang yang melanggar hukum ALLAH karena suatu sebab 
namun
      dirinya meyakini bahwa sebenarnya itu tidak boleh dilaksanakan tentu 
berbeda
      dengan orang yang mengingkari hokum ALLAH tersebut, apalagi ikut mencela 
dan
      menghalanginya.Apa jadinya jika karena ketidak tahuan seseorang menganggap
      yang sebenarnya haram itu dianggap dia halal ? Disinilah fungsinya ulama
      menjelaskan,sehingga yang tidak mengetahui menjadi tahu.

      Sebagian orang mungkin menganggap fatwa dari para ulama tidak ngefek, 
nggak
      ngaruh bahasa kerennya, namun sebenarnya ulama tersebut telah selesai
      menjalankan tugasnya menjelaskan kepada masyarakat tentang masalah 
tersebut.
      Adapun ngaruh atau tidak, itu urusan hati dari masing masing orang karena
      Majelis ulama tidak mempunyai kekuasaan untuk memaksa.Jangankan fatwa 
MUI, 
      Al
      Qur'an yang sudah jelas saja masih banyak orang yang melanggarnya. Puasa
      ramadhan yang jelas wajibnya masih begitu banyak orang yang dengan bangga
      melanggarnya Disinilah perlunya sebuah pemerintahahan yang islami yang 
mampu
      mengawal syari'at islam agar dilaksanakan oleh orang islam. Disinilah 
banyak
      orang islam yang ber ijtihad untuk mempercerpat dakwahnya melalui jalur
      politik, krn sholat memang urusan & kewajiban pribadi, namun bagaimana
      meramaikan sholat di perkantoran, zakat di berbagai lembaga pemerintah
      bahkan menghukum orang yang tidak sholat sebenarnya adalah keputusan
      politik. Kelengkapan islam memang sesungguhnya mencakup segala sesuatu.

      Semoga kita tidak menjadi orang yang membenci fatwa para ulama, karena 
kita
      adalah orang awam yang tidak mampu menelaah berbagai peramsalahan yang
      begitu luas. Jika tidak ada fatwa ulama, tentu kita akan menjadi bingung
      terhadap banyaknya permasalahan di negeri ini.Patut kita rasanya 
mengucapkan
      terima kasih kepada mereka..Mohon maaf atas segala kesalahan, semoga ALLAH
      mengampuni segala dosa dan kekurangan kita.

      Wassalamu'alakum Wr Wb.

      [Non-text portions of this message have been removed]

      ------------------------------------

      ===
      http://media-islam.or.id

      Anda bisa mendapatkan Busana Muslim secara online di:
      http://rumahmadina.com
      http://www.butikaqilla.com
      http://wearmuslim.com
      Toko buku Islam online:
      http://rumahpensil.webuang.com
      Yahoo! Groups Links

      ---------------------------------------------------------





-------------------------------------------------------------------------------------------
Caution: The information enclosed in this email (and any attachments) may be 
legally privileged and/or confidential and is intended only for the use of the 
addressee(s). No addressee should forward, print, copy, or otherwise reproduce 
this message in any manner that would allow it to be viewed by any individual 
not originally listed as a recipient. If the reader of this message is not the 
intended recipient, you are hereby notified that any unauthorized disclosure, 
dissemination, distribution, copying or the taking of any action in reliance on 
the information herein is strictly prohibited. If you have received this 
communication in error, please immediately notify the sender and delete this 
message. Unless it is made by the authorized person,  any views expressed in 
this message are those of the individual sender and may not necessarily reflect 
the views of PT Bank Bukopin Tbk.
-------------------------------------------------------------------------------------------