andr...@nsk.com
Wed, 03 Feb 2010 23:19:27 -0800
setuju dengan pendapat mba lilis.. "MUI kan tidak punya massa" => ini sama saja mengkotak2an orang muslim... (kapan kita bisa melihat muslim itu bersatu??)
Islam itu satu ..yg membuat "pengkotak2an"
ya manusia itu sendiri...( ingat Islam itu akan terpecah menjadi 73 gol..
tapi hanya satu saja yang benar..mudah2an kita semua masuk
ke dalam gol. yang satu "itu")
selama apa yg dikeluarkan Ulama sesuai dengan Al-Quran dan Sunnah/Hadits yg
shahih..
ya sami'na wa ata'na...toh kita sudah diberi Al-quran, Sunnah, dan Akal
(semuanya saling
terkait satu sama lain..(^_^)).
Islam tidak memaksa ...silahkan mo ikut atau tidak..toh Allah SWT tidak rugi,
bila kita sudah di kasih tahu..tapi malah enggan
yang rugi malah kita sendiri...
Wallahualam
Andrian
----- Original Message -----
From: LILIS
To: keluarga-islam@yahoogroups.com
Sent: Thursday, February 04, 2010 9:55 AM
Subject: Re: [keluarga-islam] Masihkan Fatwa diperlukan? - Menyikapi Fatwa
Majelis UIama
Lha nurut njenengan mewakili siapa mas?
^_^
Lilis
----- Original Message -----
From: Ananto
To: keluarga-islam@yahoogroups.com
Sent: Thursday, February 04, 2010 7:52 AM
Subject: Re: [keluarga-islam] Masihkan Fatwa diperlukan? - Menyikapi Fatwa
Majelis UIama
MUI itu mewakili siapa?
MUI kan tidak punya massa?
salam,
ananto
On 2/3/10, LILIS wrote:
---------- Forwarded message ----------
From: daromi aks
Date: 2010/1/31
Subject: [...] Menyikapi fatwa Majelis Ulama
To:
Menyikapi fatwa Majelis Ulama
*Oleh : Daromi*
Assalamu'alaikum Wr Wb
Fatwa di Indonesia yang dilakukan oleh MUI dan ulama sering di cibir oleh
sebagian orang. Sedikit sedikit fatwa, sedikit sedikit fatwa, fatwa kok
sedikit sedikit ? mungkin demikian pendapat sebagian orang.Sebagian yang
lain berusaha sekuat mungkin agar fatwa tersebut dihapus atau tidak
diikuti
oleh masyarakat. Dalam konteks masyarakat kita, dikeluarkanya fatwa hampir
selalu saja ada pihak yanhg keberatan. Pro dan Kontra hampir selalu
muncul,
kendati yang kontra seringkali orang yang tidak faham terhadap hukum
syari'at.
Fatwa Sekulerisme, Pluralisme dan Liberalisme membuat kaum sepilis
meradang.
Menurut MUI Islam menyetujui pluralitas ( Keberadaan masing masing agama &
menghormati pemeluknya untuk berbibadah sesuai dengan agamanya masing
masing
) namun MUI menyatakan Haram terhadap Pluralisme yang menganggap semua
agama
benar dan menyatakan Tidak ada kebenaran absolute.
Rencana Fatwa MUI tentang rokok ditentang oleh banyak fihak karena
merugikan
industri rokok yang menghasilkan milyaran rupiah pajak.Fatwa tentang
Infotaintment ditentang oleh praktisi infotaintment karena banyak juga
yang
bekerja disana . Mungkin demikian salah satu alasannya. Terakhir yang
ramai,
ulama dari Jawa Timur mengeluarkan fatwa haramnya photo pra wedding, ojek
wanita, rebonding dsb dan seperti yang kita ketahui ramai ketidaksetujuan
sebagian masyarakat terhadap fatwa ini. Pekerja photo akan bisa kehilangan
pekerjaan dsb.
Bagaimana seharusnya sikap kita sebagai orang islam terhadap fatwa fatwa
tersebut ? Apakah kita ikut ikutan latah bahwa MUI terlalu gampang
mengeluarkan fatwa, fatwa tidak mengindahkan nilai nilai social, fatwa MUI
mlepmem, gak ngaruh, nggak ngefek dsb?
Fatwa tersebut hakekatnya ditujukan kepada umat islam . MUI sebagai
lembaga
ulama yang ada di Indonesia memang sudah seharusnya menjelaskan kepada
umat
berbagai hal yang perlu untuk diketahui secara syari'at, khusunya dengan
munculnya berbagai masalah baru yang belum muncul pada zaman Rosulullah
dahulu. Tentu sebagian besar masyarakat kita tidak mempunyai kemampuan
sendiri untuk meneliti hadist hadist dan berbagai macam kitab karangan
para
ulama. Tentu sangat sedikit diantara kita yang memahami bahasa arab dengan
baik dan benar, sehingga jika muncul suatu masalah hukum Majelis ulama lah
yang mengeluarkan fatwa kepada masyarakat. Justru mengkhawatirkan jika
sesuatu yang haram karena sudah lazim dilakukan dan sudah sangat banyak
terjadi seolah olah menjadi dianggap halal, padahal tetp saja haram.
Berpacaran dalam islam tidak boleh kendati banyak yang melakukannya. Tidak
bisa kemudian hukumnya berubah menjadi boleh.Berfoto foto berdua sebelum
menikah dengan bergandengan, berpelukan dsb untuk ditunjukkan kepada para
undangan, memang tidak diperbolehkan para ulama karena memang belum
menikah.
Jadi jikapun mungkin sebagian kita belum mampu meninggalkannya karena
suatu
sebab, misalnya karena paksaan orang tua dsb , tetap harus diyakini bahwa
hal tersebut sebenarnya dilarang oleh agama. Berarti termasuk katagori
melanggar bukan mengingkari, karena mengingkari hukum ALLAH dosanya sangat
besar.
Ada kekhawatiran pengaruh media menjadikan sesuatu yang sebenarnnya tidak
baik menurut agama ini menjadi biasa biasa saja.Bahkan dikalangan media
yahudi seperti yang ditulis oleh media besar islam di Indonesia, ada
istilah
*" ulang ulangilah terus kesalahan, maka lama lama ia akan diterima
sebagai
kebenaram*".Jika ini terjadi, sangatlah berbahaya. Menganggap halal apa
yang
sudah diharamkan oleh ALLAH adalah dosa besar. Melanggar sangat berbeda
dengan mengingkari.Orang yang melanggar hukum ALLAH karena suatu sebab
namun
dirinya meyakini bahwa sebenarnya itu tidak boleh dilaksanakan tentu
berbeda
dengan orang yang mengingkari hokum ALLAH tersebut, apalagi ikut mencela
dan
menghalanginya.Apa jadinya jika karena ketidak tahuan seseorang menganggap
yang sebenarnya haram itu dianggap dia halal ? Disinilah fungsinya ulama
menjelaskan,sehingga yang tidak mengetahui menjadi tahu.
Sebagian orang mungkin menganggap fatwa dari para ulama tidak ngefek,
nggak
ngaruh bahasa kerennya, namun sebenarnya ulama tersebut telah selesai
menjalankan tugasnya menjelaskan kepada masyarakat tentang masalah
tersebut.
Adapun ngaruh atau tidak, itu urusan hati dari masing masing orang karena
Majelis ulama tidak mempunyai kekuasaan untuk memaksa.Jangankan fatwa
MUI,
Al
Qur'an yang sudah jelas saja masih banyak orang yang melanggarnya. Puasa
ramadhan yang jelas wajibnya masih begitu banyak orang yang dengan bangga
melanggarnya Disinilah perlunya sebuah pemerintahahan yang islami yang
mampu
mengawal syari'at islam agar dilaksanakan oleh orang islam. Disinilah
banyak
orang islam yang ber ijtihad untuk mempercerpat dakwahnya melalui jalur
politik, krn sholat memang urusan & kewajiban pribadi, namun bagaimana
meramaikan sholat di perkantoran, zakat di berbagai lembaga pemerintah
bahkan menghukum orang yang tidak sholat sebenarnya adalah keputusan
politik. Kelengkapan islam memang sesungguhnya mencakup segala sesuatu.
Semoga kita tidak menjadi orang yang membenci fatwa para ulama, karena
kita
adalah orang awam yang tidak mampu menelaah berbagai peramsalahan yang
begitu luas. Jika tidak ada fatwa ulama, tentu kita akan menjadi bingung
terhadap banyaknya permasalahan di negeri ini.Patut kita rasanya
mengucapkan
terima kasih kepada mereka..Mohon maaf atas segala kesalahan, semoga ALLAH
mengampuni segala dosa dan kekurangan kita.
Wassalamu'alakum Wr Wb.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
===
http://media-islam.or.id
Anda bisa mendapatkan Busana Muslim secara online di:
http://rumahmadina.com
http://www.butikaqilla.com
http://wearmuslim.com
Toko buku Islam online:
http://rumahpensil.webuang.com
Yahoo! Groups Links
---------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------------------------------
Caution: The information enclosed in this email (and any attachments) may be
legally privileged and/or confidential and is intended only for the use of the
addressee(s). No addressee should forward, print, copy, or otherwise reproduce
this message in any manner that would allow it to be viewed by any individual
not originally listed as a recipient. If the reader of this message is not the
intended recipient, you are hereby notified that any unauthorized disclosure,
dissemination, distribution, copying or the taking of any action in reliance on
the information herein is strictly prohibited. If you have received this
communication in error, please immediately notify the sender and delete this
message. Unless it is made by the authorized person, any views expressed in
this message are those of the individual sender and may not necessarily reflect
the views of PT Bank Bukopin Tbk.
-------------------------------------------------------------------------------------------